Kontradiksi Ekonomi–Lingkungan Meningkat, Kebijakan Pertambangan Dinilai Kian Problematik
Reform Syndicate
Arah kebijakan energi dan pertambangan Indonesia sepanjang 2025 menunjukkan kecenderungan yang semakin menjauh dari prinsip keadilan ekologis dan distribusi nilai tambah yang merata. Di tengah dorongan percepatan pertumbuhan, sejumlah keputusan strategis pemerintah justru menimbulkan kontradiksi mendasar: ekspansi ekonomi didorong, namun kerusakan ekologis yang bersifat permanen serta ketimpangan manfaat ekonomi tetap dibiarkan berlanjut.
Penilaian ini mengemuka dalam diskusi “Evaluasi Akhir Tahun Sektor Energi dan Pertambangan” yang diselenggarakan Reform Syndicate pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam forum tersebut, Reform Syndicate menyampaikan lima sikap atas dinamika kebijakan yang berlangsung. Pertama, pembangunan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kompromi ekologis yang permanen. Kedua, pemerintah harus memperkuat ketahanan fiskal melalui mekanisme dana cadangan dan sumber pembiayaan alternatif. Ketiga, penegakan hukum di sektor energi dan pertambangan harus berjalan faktual, bukan administratif semata. Keempat, pendapatan sektor pertambangan wajib dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Kelima, ambisi pertumbuhan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan sumber daya dan kualitas lingkungan hidup.
“Ekspansi ekonomi tidak dapat dibenarkan jika mewariskan kerusakan ekologis jangka panjang. Negara harus memastikan penegakan hukum yang tegas serta distribusi manfaat yang adil,” ujar Managing Director Reform Syndicate, Muh Jusrianto.
Kritik serupa disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bachtiar. Ia menilai sejumlah kebijakan yang dilandasi niat baik justru berpotensi menimbulkan konsekuensi negatif di lapangan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengenai pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan.
“Niatnya baik, tetapi bisa berujung problem baru. PP 25/2024 adalah contoh risiko kebijakan ketika instrumen perizinan tidak mempertimbangkan kapasitas pengawasan dan integritas pelaksana di lapangan,” jelas Bisman.
Ia juga menekankan bahwa praktik korupsi dan pertambangan ilegal masih sulit diberantas karena melibatkan aktor-aktor dengan posisi pengaruh dalam pengambilan keputusan.
Program hilirisasi yang selama ini menjadi unggulan pemerintah pun dinilai belum sepenuhnya menghasilkan nilai tambah strategis. Keberadaan smelter yang diharapkan menjadi motor industri justru menghadirkan dilema.
“Hilirisasi dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah, tetapi realitasnya tidak sesederhana itu. Posisi negara dapat terjepit jika industri pengolahan tidak didukung tata kelola yang kuat,” tegasnya.
Dari sisi lingkungan hidup, Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan, menyoroti perbedaan pendekatan antara Indonesia dan China terhadap industri ekstraktif.
“China sudah melihat dampak ekologis tambang dan memperketat aktivitasnya. Indonesia justru memperluas akses eksploitasi atas nama hilirisasi dan investasi,” ujar Wahyu.
Pandangan ini diperkuat Aryanto Nugroho dari PWYP Indonesia. Ia memaparkan bahwa sepanjang rantai nilai industri timah, posisi Indonesia tetap lemah dan keuntungan terbesar justru mengalir keluar.
“Rantai nilai timah dari hulu hingga hilir sepenuhnya menguntungkan China. Di dalam negeri, persoalannya muncul di setiap tahap,” jelas Aryanto.
Para pembicara sejalan bahwa narasi hilirisasi perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Tanpa revisi kebijakan yang fundamental, Indonesia berisiko menjadi lokasi ekstraksi sumber daya sekaligus menanggung beban ekologis terbesar, sementara nilai ekonomi utama dinikmati negara lain.