Reform Syndicate: Evaluasi 2025 Mengungkap Paradoks Besar dalam Kebijakan Energi dan Pertambangan
Reform Syndicate
JAKARTA, 12 Desember 2025 — Reform Syndicate mencatat tahun 2025 sebagai periode yang sarat kontradiksi dalam tata kelola sektor energi dan pertambangan. Berbagai kebijakan yang ditempuh sepanjang tahun dinilai belum mampu menjembatani ambisi pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup serta penegakan hukum yang efektif.
Temuan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk Evaluasi Akhir Tahun Sektor Energi dan Pertambangan yang diselenggarakan Reform Syndicate pada Jumat (12/12/2025). Para narasumber menyoroti kuatnya tarik-menarik antara agenda ekspansi ekonomi, risiko kerusakan ekologis jangka panjang, dan lemahnya tata kelola sektor ekstraktif.
Dalam pembukaan diskusi, Managing Director Reform Syndicate, Muh Jusrianto, menyampaikan lima sikap utama organisasi. Pertama, pertumbuhan ekonomi tidak boleh terus-menerus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen. Kedua, pemerintah perlu membangun dana cadangan serta mengembangkan sumber pembiayaan alternatif guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Ketiga, penegakan hukum harus dijalankan secara substantif, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif. Keempat, manfaat ekonomi dari sektor pertambangan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kelima, ambisi pembangunan tidak boleh meninggalkan warisan kerusakan alam yang tidak dapat dipulihkan.
Sorotan kritis juga disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bachtiar. Ia menilai sejumlah kebijakan yang dilandasi niat baik justru berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat implementasi. Salah satu yang disorot adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 mengenai pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan.
Menurut Bisman, kebijakan tersebut berisiko membuka ruang persoalan baru jika tidak dibarengi pengawasan dan kapasitas kelembagaan yang memadai. Ia juga menegaskan bahwa praktik korupsi serta pertambangan ilegal masih sulit diberantas karena melibatkan aktor-aktor yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan.
Program hilirisasi yang selama ini menjadi andalan pemerintah turut mendapat kritik. Bisman menilai hilirisasi seharusnya dimaknai sebagai upaya peningkatan nilai tambah nasional, namun dalam praktiknya justru menempatkan negara pada posisi dilematis, terutama ketika pembangunan smelter tidak diiringi tata kelola yang kuat dan berkeadilan.
Dari perspektif lingkungan hidup, Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan, menyoroti perbedaan pendekatan antara Indonesia dan China dalam industri pertambangan ekstraktif. Ia menilai China telah semakin menyadari dampak ekologis pertambangan, sementara Indonesia justru memperluas eksploitasi sumber daya dengan dalih hilirisasi dan investasi.
Pandangan tersebut diperkuat Aryanto Nugroho dari PWYP Indonesia. Ia menguraikan bahwa dalam rantai nilai pertambangan timah, keuntungan terbesar justru dinikmati oleh pihak luar negeri, sementara Indonesia menghadapi berbagai persoalan di hampir seluruh mata rantai produksi.
Para narasumber sepakat bahwa narasi hilirisasi perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Tanpa evaluasi kebijakan yang mendasar, Indonesia berisiko terus menjadi lokasi ekstraksi bahan mentah sekaligus menanggung beban ekologis, sementara nilai ekonomi terbesar justru mengalir ke luar negeri.