Agresi Amerika: Bahaya Overreach Hegemonik dan Imperialisme Preemtif
Genereted by AI, Reform Syndicate
Ketegangan geopolitik antara Amerika-Israel dengan Republik Islam Iran pada akhirnya berkulminasi pada perang terbuka. Serangan gabungan ini tercatat bukan yang pertama, melainkan tindakan militer yang berulang yang menandai kegagalan diplomasi sehingga membawa ekses jatuhnya korban sipil dan konsekuensi instabilitas multidimensi secara regional.
Agresi Amerika ke Iran sejatinya menegaskan kontradiksi internal sebagai inisiator dari berdirinya Board of Peace (BoP). Alih-alih menciptakan stabilisasi kawasan, justru agresi ini menegaskan transformasi interest dari peace ke war (liputan6.com. 2/3/2026). Misi stabilitas yang diglorifikasi mengalami erosi legitimasi pasca agresi yang berakhir pada kematian Ayatollah Ali Khamenei (apnews.com, 1/3/2026).
Dinamika yang terjadi saat ini, secara teoritis, menandakan hegemoni Amerika di Timur Tengah yang mulai keropos akibat overreach. Tujuan perubahan rezim dan penghentian program nuklir Iran tampaknya berakhir tanpa hasil nyata. Kekuasaan teokratis dengan Velayat-e Faqih, pasca wafatnya Khamenei, masih bertahan kuat di tengah anasir-anasir politik mengorbitnya Reza Pahlavi (Asatunews.co.id, 1/3/2026).
Oleh karenanya, Republik Islam Iran memiliki hak untuk melakukan perlawanan dalam menjaga marwah kedaulatan negara dari agresi. Dari sudut pandang Indonesia, realitas ini tentu dilematis. Terlebih secara bilateral, Indonesia memiliki hubungan baik dengan Iran maupun Amerika. Bersama Iran, Indonesia tergabung di BRICS. Bersama Amerika, Indonesia berada di BoP!
Kendati ini dilematis, bukan berarti Indonesia harus mengambil positioning pasif hanya karena ingin menjaga hubungan baik dengan kedua negara. Sebaliknya, semangat politik bebas-aktif dan non-blok tetap dikemukakan lewat dukungan terhadap multilateralisme dalam mencapai stabilisasi dan perdamaian di kawasan, sembari mengkritisi tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Melalui mekanisme multilateral, Indonesia dapat membersamai Iran selaku korban dari agresi militer, untuk mempertahankan kedaulatan dan menentang intervensi eksternal. Langkah ini bukan pemihakan, melainkan penegasan akan komitmen terhadap tatanan dunia berbasis aturan yang harus dihormati dan diterima secara konsekuen oleh semua pihak, termasuk great power.
Pada dasarnya agresi preemtif Amerika telah menciptakan resistensi dan balancing dari Iran. Hal ini sekalian mengikis kredibilitas Amerika di panggung multilateral yang kerap mengkhotbahkan perdamaian tetapi menjadi paradok secara tindakan. Agresi ini tentu menegaskan kontradiksi, dimana klaim moral akan peace bertabrakan dengan hegemoni Amerika yang telah berujung pada overreach.
Tragedi
Timur Tengah merupakan kawasan yang mempunyai dinamika geopolitik yang complex, sebagai konsekuensi dari rivalitas, ketegangan ideologi, sektarianisme, dan pertarungan pengaruh yang telah membentang dalam lintasan sejarah politik kawasan. Kenyataan ini membuat Timur Tengah yang kaya sumber daya cenderung rentan terjebak pada konflik multidimensi yang tidak berpangkal.
Kerentanan kawasan tidak hanya merefleksikan kondisi objektif terkait keamanan yang rapuh, melainkan secara teoritis, kondisi tersebut dinilai sebagai implikasi dari interaksi sosial-politik yang hendak dikonstruksi sebagai ancaman eksistensial melalui tindakan komunikasi aktor politik. Reproduksi narasi terkait bahaya nuklir Iran, semisal, menjadi legitimasi stereotip oleh Amerika-Israel.
Dalam studi hubungan internasional, seperti ditandaskan Barry Buzan dan Ole Wæver (2003), struktur keamanan internasional pasca periode perang dingin secara substantif tidak lagi dipengaruhi oleh kekuatan bipolar, melainkan dikonstruksi melalui pola-pola regionalisme disebutnya sebagai regional security complex. Artinya ada pergeseran dari bipolaritas ke regionalisme.
Regional security complex merujuk pada negara-negara yang berada dalam satu kawasan dimana keamanan dan ancaman saling berkorelasi. Karenanya itu situasi ini tidak dinilai secara simplistik sebagai realitas yang terpisah. Ini kompatibel dengan konsepsi Buzan dan Wæver (2003) yang memandang dalam regional security complex isu-isu keamanan cenderung bersifat interdependen.
Situasi ini terjadi ketika negara-negara dalam kawasan saling mempengaruhi keamanan pihak lain, yang mana dalam konteks ini, terdapat pola yang disebut Buzan dan Wæver (2003) sebagai amity (persahabatan) dan enmity (permusuhan) yang memicu lahirnya kompleksitas kawasan. Konsekuensi dari ini adalah setiap entitas negara akan melihat yang lain sebagai amity atau enmity.
Tendensi negara dalam melihat entitas lain, apakah itu sebagai amity atau enmity, justru mencerminkan tragedi. Menurut John Mearsheimer (2001) tragedi berangkat dari suatu cara pandang negara yang hanya menghendaki keamanan bagi dirinya, secara perlahan, turut terdorong menjadi agresif. Dalam kondisi ini, cara terbaik menjaga kedaulatan dari ancaman adalah menjadi yang paling kuat.
Dalam peristiwa agresi militer Amerika-Israel ke Iran, berdasarkan konsepsi Buzan dan Wæver, lebih menegaskan enmity dalam keamanan regional yang berimplikasi pada kian rumitnya dinamika keamanan kawasan. John Mearsheimer memang memandang bahwa upaya greats powers untuk memaksimalkan kekuatan relatif melalui upaya memperkuat hegemoni regional.
Karenanya, konflik dan peperangan dipandang Mearsheimer (2001) selaku potensi yang permanen dalam sistem internasional yang anarki. Dari lensa enmity, konflik dan perang tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang terkonsentrasi pada satu negara, seperti Iran, melainkan situasi ini berpotensi membangkitkan resistensi dari jaringan-jaringan proxy Iran yang tersebar di kawasan.
Sebagaimana diketahui, di kawasan Timur Tengah, Iran mempunyai jaringan proxy yang dikenal sebagai poros perlawanan yang membentang dari Hizbullah di Lebanon, Hamas di Gaza, Houthi di Yaman hingga milisi-milisi Syiah di Irak. Ini tentu potensial membuka front terjadinya arms race di antara aktor-aktor besar yang terlibat di dalam konflik Iran melawan Amerika-Israel.
Kalau berangkat dari sudut pandang tersebut, dimana konflik dan stabilitas lebih sering diproduksi melalui dinamika regional, maka situasi konflik yang bermuara terbunuhnya pemimpin tertinggi Iran - Ayatollah Ali Khamenei - dapat berkulminasi jadi insecurity spillover, bukan stabilisasi! Dinamika ini justru akan makin menggerogoti hegemoni dan kredibilitas Amerika. Mengapa?
Kecenderungan untuk menciptakan keamanan tetapi di saat yang sama membuat pihak lain jadi terancam hanya akan meningkatkan rivalitas. Akibatnya negara bukan semata melakukan bandwagon, namun realitas kekuatan yang asimetris yang disertai dengan potensi konflik yang meningkat akan mendorong negara mengambil langkah balancing terhadap kekuatan dominan (Mearsheimer, 2001).
Keputusan Korea Utara untuk mempersenjatai diri dengan nuklir maupun langkah Iran melalui program nuklir-nya merupakan manifestasi konkret dari kehendak untuk dapat melakukan balancing terhadap great power. Keputusan ini bukan pilihan populer, tetapi cerminan dari rasionalitas pilihan dalam mengatasi tantangan regional security complex dalam geopolitik kawasan.
Dalih ancaman nuklir Iran yang hendak direproduksi secara kontinuitas oleh Israel dan Amerika menegaskan, apa yang disebut Jaap de Wilde, et.al., (1998) kalau permasalahan keamanan merupakan bagian dari praktik-praktik diskursif, dimana aktor politik mulai mentransformasi isu-isu keamanan dari ranah politik ke ranah darurat atau insinuatif sebagai dasar legitimasi atas tindak agresi.
Klaim pencapaian Donald Trump dalam menghancurkan situs-situs nuklir Iran - seperti Fordow, Natanz, dan Pusat Teknologi Nuklir Isfahan - melalui perang 12 hari Iran-Israel, pada faktanya kembali menjadi alasan untuk memulai agresi pada akhir Februari 2026. Jadi isu nuklir diartikulasi selaku ancaman eksistensial untuk melegitimasi agresi, meski banyak kalangan meragukan itu.
John Mearsheimer (2018) memang menegaskan jika liberalisme atau liberal hegemony yang mendasari kebijakan luar negeri Amerika adalah suatu ilusi besar (great delusion). Persoalannya ini bukan hanya tidak realistis, melainkan kerap kali berakhir gagal, baik dalam konteks perdamaian maupun reorganisasi tatanan demokratis. Insiden agresi ke Iran adalah fakta kegagalan Amerika selaku inisiator dewan perdamaian.
Tentu, dalam perspektif hubungan internasional, agresi yang diintrodusir Amerika tidak terlepas dari upaya memaksimalkan kekuatan. Hal ini menurut perspektif teori realisme struktural merupakan kecenderungan dari negara-negara hegemonik. Hanya saja agresi yang terlalu berlebih akan mendorong balancing dari negara-negara lain yang melihat tendensi ancaman.
Faktanya, upaya preemptive strikes Amerika terhadap program nuklir Iran mendorong Iran mengambil langkah rebuild program nuklir dan pada derajat tertentu akan menjadi erosi dukungan negara-negara Teluk pada Amerika-Israel, sebagaimana tercermin dari terhambatnya agenda normalisasi hubungan Israel dengan negara Arab. akibat konflik yang diinisiasi.
Overreach dan Posisi Indonesia
Berdasarkan lensa teoritis sebelumnya menunjukkan bila dinamika geopolitik di Timur Tengah, dalam regional security complex, membawa konsekuensi terciptanya satu siklus kekerasan. Sedangkan dari sudut pandang realisme struktural, tampaknya, keputusan di balik agresi membawa dampak negatif bagi national interest Amerika akibat balancing coalition dan rivalitas yang menguat.
Dari pandangan tersebut, dapat dikatakan kalau agresi preemtif terhadap Iran sejatinya bukan manifestasi strategi defensif great power, tapi overreach hegemonik yang menjadi katalisator erosi bagi struktur kekuasaan great power di kawasan. Capaian Iran muncul sebagai balancing yang alami turut merestorasi stabilisasi regional. Ini bukti kapasitas reposisi adaptif dalam distribusi power yang hegemonik.
Serangan preemtif yang diorkestrasi sebagai keberhasilan menunjukkan hegemoni yang keropos. Sebab faktanya, sejak munculnya serangan pertama, Iran mampu memberikan respons militer yang signifikan terhadap basis-basis militer Amerika di negara-negara Teluk. Artinya melemahnya hegemoni bukan semata disebabkan adanya resisten entitas lawan, tetapi juga disebabkan biaya konflik yang terlampau besar.
Sejauh ini yang tampak nyata dari agresi Amerika hanyalah klaim pencapaian. Klaim ini, tentu, inkompatibel dengan realitas, dimana Iran tetap berhasil melakukan rebuild atas program nuklirnya dan belum ada perubahan rezim Iran sebagaimana yang diinginkan Amerika-Israel. Sebagai aktor blancing yang sah, posisi Iran jelas bukan ancaman primer sebagaimana klaim great power.
Hegemoni yang mulai keropos tentu bukan nir konsekuensi. Kini muncul fenomena anti Amerika dan terbentuknya aliansi Iran dan BRICS. Terlebih langkah Iran untuk menutup Selat Hormuz (Reuters.com, 1/3/2026), jelas akan membawa efek serius pada ekonomi global akibat terganggunya global supply chain. Tidak heran kalau agresi preemtif dinilai oleh sebagian pihak sebagai blunder.
Pada akhirnya, hegemoni Amerika yang semakin keropos akibat overreach imperialis ini telah memunculkan resistensi yang efektif dari Iran. Hal ini membuktikan kalau agresi preemtif sejatinya bukan solusi, melainkan katalisator bagi balancing power yang tentu berujung pada semakin meluasnya konflik dan rivalitas. Dalam konteks ini, bagaimana dengan posisi Indonesia dalam konflik Amerika-Iran?
Pada dasarnya doktrin politik luar negeri Indonesia adalah non-blok dan bebas-aktif. Ini bermakna jika sikap Indonesia tetap netral, bukan pasif, dan pro pada multilateralisme. Karena itu Indonesia dapat mengkritisi tindakan agresi sebagai bentuk pelanggaran atas kedaulatan negara lain yang mengancam keamanan Timur Tengah secara khusus, dan Asia pada umumnya.
Untuk menghindari overreach hegemoni Amerika, Indonesia bisa melakukan balancing, secara proporsional. Keterikatan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Amerika dan Iran mengharuskan agar pemerintah bersikap secara objektif, tanpa memihak pada salah satu di antaranya. Tujuannya untuk meningkatkan bargaining Indonesia di dunia Islam, tetapi tetap menjaga hubungan dengan Amerika.
Singkatnya Indonesia bisa menjadi penyeimbang kompleks bagi keamanan Indo-Pasifik, utamanya terkait Timur Tengah. Indonesia dapat memainkan peran diplomatik di dalam arena multilateral, termasuk jadi mediator (Thejakartapost.com, 1/3/2026). Kendati ada prinsip bebas aktif, Indonesia harus tetap menjadi sikap kritisnya agar tidak kehilangan kredibilitas.
Semangatnya untuk mewujudkan visi perdamaian regional tanpa hegemoni dan interest yang destruktif. Dengan demikian, kredibilitas Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian tetap terjaga. Hal ini juga menunjukkan sisi kontras pasca keikutsertaan di dalam BoP, yang diinisiasi Donald Trump, bahwa Indonesia tetap teguh menjaga prinsip dan tatanan berbasis aturan***