Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Asap di Atas Konsesi: Ekonomi Politik Karhutla 2026

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Sebuah periode mencekam kembali membentang selama kurun waktu Januari-Agustus 2026, dimana terdapat 6.205 titik panas membakar sejumlah wilayah di Indonesia. Titik api yang terkonsentrasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi, telah melahap setidaknya 202.004 hektar lahan. Ini bukan semata angka, tapi konsekuensi dari governance failure.

Bencana kebakaran hutan tidak bisa direduksi ke dalam angka-angka statistik. Pasalnya, di balik tragedi ini, terdapat nyawa puluhan nyawa yang melayang serta 122.801 orang terjebak ancaman ISPA. Selain itu, tragedi ini telah mendorong 38.957 warga terpaksa mengungsi dan melumpuhkan 1.245 sekolah. Jadi, ketika hutan terbakar, yang terancam bukan hanya pohon, tapi juga hak hidup warga.

Di bawah langit pekat beracun, kebakaran hutan membawa dampak kerugian ekonomi hingga 1,7 triliun (Kompas, 18/8/2026). Data tersebut menunjukkan paradoks sistemik yang kronis. Krisis tata air akibat kanalisasi gambut yang ugal-ugalan, lambannya aksi lapangan yang tertinggal 2-5 bulan dari sinyal dini, dan anomali di Kalbar menunjukkan betapa timpangnya kapasitas mitigasi (Tempo, 12/08/2026).

Sekitar 0,06% area terbakar mungkin terlihat kecil di atas kertas. Tapi dampak racunnya telah merusak ruang hidup 3,15 juta jiwa. Ketimpangan ekstrem ini membuktikan jika kerusakan ekosistem yang terus dipupuk telah merobek daya dukung lingkungan hingga titik nadir. Inilah skema akumulasi keuntungan yang disubsidi oleh penderitaan jutaan rakyat.

Karhutla 2026 bukan sekedar bencana alam musiman akibat iklim ekstrim, melainkan manifestasi dari kegagalan tata kelola struktural. Pembakaran lahan demi land clearing murah oleh sektor privat dan oligarki secara sadar mengeksternalisasi beban ekologis dan biaya kesehatan ke pundak publik, menukar keselamatan warga demi efisiensi margin akumulasi modal (Robbins, 2012).

Berulangnya ledakan hotspot dalam kawasan konsesi membongkar lingkaran setan ini berakar pada relasi kuasa atas lahan yang bobrok dan panggung crony capitalism, di mana konsesi kerap kali dijadikan komoditas transaksi politik (Peluso & Lund, 2011). Selama struktur ini dibiarkan, kerentanan ekologis akan terus direproduksi, menyisakan rakyat sebagai korban abadi dari banalitas modal.

History Karhutla

Ancaman fundamental yang beresiko melumpuhkan kedaulatan Indonesia kontemporer bukan agresi militer, melainkan bencana ekologis akibat banalitas distribusi kekuasaan yang cenderung menguntungkan segelintir elite predatoris. Dalam konsep environmental security, degradasi ekologis secara radikal tidak dapat diinterpretasi hanya semata-mata sebagai isu lingkungan biasa.

Pasalnya, persoalan ini berkorelasi erat dengan ancaman eksistensial yang merongrong stabilitas nasional dan resiliensi kawasan (Hough, 2014). Tendensi penguasa terjebak ke dalam wacana pertahanan tradisional telah mengabaikan realitas ekologis yang hendak diekstraksi secara banal hanya memuluskan kepentingan akumulasi dan ekspansi modal tanpa menimbang faktor keberlanjutan.

Kabut asap yang beracun yang menyelimuti ruang udara akibat kebakaran hutan masif, pada faktanya, bukan sekedar membawa konsekuensi memburuknya kesehatan publik, melainkan pula berpotensi melumpuhkan roda ekonomi. Pada konteks ini, eksternalitas negatif yang membebani keuangan negara jadi tidak terelakkan karena memicu tekanan sektor produktif hingga penurunan social capital.

Tragedi kebakaran hutan yang terjadi secara berulang merupakan dampak dari political settlement. Konsep ini merujuk pada kondisi persekongkolan jahat yang melibatkan elite politik dan oligarki bisnis ekstraktif yang dibingkai “transaksi kekuasaan” sekedar untuk rente ekonomi dari konversi lahan (Khan, 2010). Artinya, kebakaran tidak bisa dipahami sebagai kecelakaan, melainkan produk rente.

Lintasan historis juga menunjukkan inkonsistensi kronis. Pada masa pemerintahan SBY tercatat hampir 1,2 juta hektar hutan terbakar pada 2006, serta 929.711 hektar pada 2009 dan 929.256 hektar pada 2012 (MapBiomas, 2023). Data ini menggambarkan jejak ekologi dari political settlement, dimana kebakaran telah menjadi siklus berulang yang direproduksi oleh pembiaran struktural.

Sementara itu, di era Jokowi yang mengorbit dengan narasi restorasi, juga menunjukkan paradoks antara kapasitas negara dan persistensi struktur kebakaran hutan. Pasalnya di 2015 kebakaran telah menelan 2,6 juta hektar. Kendati pada 2017 terjadi penurunan di kisaran 165.484 hektar, tetapi pada 2019 (1,65 juta hektar) dan 2023 (1,16 juta hektar) terjadi lonjakan, sebelum akhirnya kembali turun di 2024 (KLHK, 2025).

Walaupun fluktuasi kebakaran hutan menunjukkan efektivitas moratorium, restorasi gambut dan penegakan hukum dalam memperkuat respons negara. Namun capaian ini tidak sepenuhnya mampu mengubah political settlement berbasis rente ekstraktif dan konversi lahan. Ini paralel dengan gagasan Khan (2010) bahwa stabilitas institusi sangat dipengaruhi distribusi kuasa dan kepentingan ekonomi.

Harapan agar ruang udara Indonesia bebas dari asap beracun kebakaran hutan tampak masih jauh panggang dari api. Sebab di masa pemerintahan Prabowo harapan tersebut dihadapkan pada realitas pahit. Hingga Juli 2026, terdapat 6.205 hotspot memberangus 202.0004 hektar yang tersebar di lima provinsi (Detik, 2026). Ini membuktikan kalau krisis ekologi tetap bertahan di tengah perubahan rezim.

Ironisnya 74 persen titik api yang terkonsentrasi di Kalimantan justru membara di area konsesi, dan 35 persen hotspot nasional terkunci di lahan HGU sawit dan pertambangan (Walhi, 10/8/2026). Data ini seakan mengindikasikan kejahatan korporasi yang berada di balik tragedi kebakaran hutan. Bahkan proyek strategis nasional food estate di Papua Selatan berkontribusi 284 titik asap di Merauke (Mongabay, 26/8/2026).

Secara historis, tragedi kebakaran hutan tidak menimbulkan problem domestik. Karena pencemaran ruang udara yang menyebar ke negara-negara tetangga telah melahirkan transboundary haze yang mempermalukan Indonesia di arena diplomasi regional. Jika kondisi ini tetap bertahan di setiap tragedi, maka stabilitas kawasan menjadi taruhan, termasuk kredibilitas Indonesia beresiko tergerus.

Racun Kapitalisme

Kebakaran hutan dan lahan, secara implisit, merefleksikan pertarungan terhadap ruang hidup. Di satu sisi ada masyarakat dan ekosistem yang dirampas, sementara di sisi yang lain jejaring oligarkis hendak mengakumulasi rente. Dalam perspektif territorialization, negara melakukan kontrol teknokratis zonasi, konsesi, serta perizinan untuk menguasai ruang dan mengubahnya menjadi unit produksi (Vandergeest & Peluso, 1995).

Perampasan ini semakin mengerikan jika dibaca dalam pandangan David Harvey (2003) melalui lensa Accumulation by Dispossession. Dalam konteks ini kapitalisme menempati ruang hidup dengan melakukan kanibalisasi sumberdaya. Sehingga peristiwa kebakaran hutan tidak bisa disimplifikasi menjadi masalah kelalain, melainkan strategi reproduksi ruang untuk kepentingan kapital.

Terkonsentrasinya titik kebakaran di kawasan HGU Sawit dan tambang, serta ekspansi PSN food estate di Papua Selatan turut berkontribusi terhadap 284 titik asap di Merauke (Tempo, 14/8/2026) merupakan gambaran riil dari spatio-temporal fix kapitalisme yang berada di garis depan. Dengan kata lain, krisis ekologis dipindahkan ke ruang pinggiran untuk menyelamatkan akumulasi di pusat.

Kekuasaan modal cenderung mengeksploitasi metode slash-and-burn yang hemat biaya hanya untuk memoles margin keuntungan. Persoalannya, konsekuensi dari tindakan ini pada umumnya dibebankan pada mereka yang tidak bersalah. Ratusan ribu masyarakat yang terjangkit ISPA dan menerima kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan asap beracun yang di orkestrasi logika kapital.

Di tengah problematika ini, langkap hutan telah dipaksa menjadi political forest, dimana hutan mewujud selaku ruang politik yang sarat kontestasi akses, manipulasi hukum dan dikendalikan oleh narasi kekuasaan (Peluso, 1992). Pada konteks ini, penegakan hukum beresiko menjadi teater kepalsuan. Alhasil hukum tampak kompromistik dengan anasir perampasan ruang hidup, bukan melindunginya.

Berdasarkan 118 laporan penyidikan soal insiden tersebut, setidaknya telah ditetapkan 115 tersangka perorangan yang diseret ke meja hijau (Validnews, 1/8/2026). Namun, mengarahkan tebasan hukum hanya ke individu menunjukkan bila langkah penanganan persoalan belum menyasar pada akar masalah. Artinya yang mencuat hanya kambing hitam, sementara jaringan kekuasaan di baliknya gagal dibongkar.

Pada dasarnya, hierarki kekuasaan dalam lensa political forest secara konsisten merawat bias kelas yang vulgar. Ketika masyarakat adat dan petani kecil terjebak kriminalisasi, korporasi besar justru cenderung dibenturkan dengan sanksi administrasi yang sama sekali tidak memberikan efek jerah signifikan. Sehingga hukum yang seharusnya dapat menegakkan keadilan malah menjadi alat untuk merapikan.

Pola eksploitasi yang direproduksi secara sistematis menegaskan jika kejahatan ekologi tidak akan pernah berakhir selama mekanisme perizinan di hulu tetap terperangkap ke dalam syahwat kapital. Selama hukum masih menyisakan celah untuk difungsikan oleh kekuatan modal sebagai tameng, maka selama itu pula kepulan asap beracun akan terus menyelimuti ruang udara Indonesia.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate