Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Asosiasi Bisnis dalam Lanskap Ekonomi Politik Indonesia

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by AI

Generated by AI

Pertemuan Presiden Prabowo bersama jajaran Kamar Dagang (KADIN) di Istana Negara, pada 31 Juli 2026, bukan semata-mata agenda seremonial tanpa makna. Pertemuan ini menjadi penting di tengah ketidakpastian ekonomi global karena dapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan langkah pemerintah dengan dunia usaha dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi (Antara, 31/07/2026).

Secara substansi, pertemuan bersama KADIN menandakan bahwa negara menempatkan asosiasi dunia usaha sebagai mitra strategis dalam menggerakkan transformasi ekonomi  nasional. Dalam demokrasi, dialog antara negara dan asosiasi bisnis merupakan praktik yang diperlukan. Keduanya mempunyai relasi kausal yang saling menopang tanpa harus saling menegasi.

Pemerintah membutuhkan informasi mengenai dinamika usaha dan dukungan berupa investasi, sementara asosiasi bisnis membutuhkan kepastian kebijakan yang menjamin investasi dan ekspansi ekonomi bisa berjalan secara berkelanjutan. Di sinilah organisasi seperti KADIN berfungsi sebagai penghubung kepentingan kolektif dunia usaha untuk perumusan kebijakan.

Hanya saja, persoalan fundamental dibalik relasi negara dan dunia usaha bukan terletak pada intensitas pertemuan kedua pihak, melainkan bagaimana relasi tersebut dirancang dan dijalankan. Tanpa mekanisme yang transparan, akses istimewah dalam mekanisme perumusan kebijakan dapat berubah menjadi praktik rent-seeking yang mengandalkan kedekatan politik (Krueger, 1974).

Resiko ini semakin besar ketika relasi negara dan dunia usaha bermetamorfosis menjadi regulatory capture. Ini adalah kondisi dimana negara lebih mengutamakan kepentingan kelompok eksklusif daripada kepentingan publik. Dalam kontek ini, ekosistem investasi menjadi tidak sehat, akumulasi kapital terkonsentrasi di tangan dunia usaha, dan pelaku UMKM menghadapi hambatan yang tinggi (Stigler, 1971).

Sebab itu, hubungan negara dan asosiasi bisnis harus dilembagakan melalui mekanisme tata kelola yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Sinergi pemerintah dan dunia usaha akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang sustainable kalau seluruh pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang setara dalam kompetisi karena kualitas institusi yang menjamin kepastian aturan yang adil (North, 1990).

Membingkai Negara dan Asosiasi Bisnis

Relasi negara dan asosiasi bisnis di Indonesia selalu berada di antara dua kutub. Di satu sisi, relasi tersebut memungkinkan terjalinnya kolaborasi untuk memacu pertumbuhan. Namun pada sisi yang lain, relasi tersebut juga berisiko melahirkan state capture. KADIN sebagai asosiasi terbesar tentu memiliki posisi strategis dalam menyampaikan aspirasi dunia usaha pada pemerintah (Antara, 31/7/2026).

Di masa pemerintahan Orde Baru, semisal, relasi negara dan bisnis ditandai oleh praktik crony capitalism, dimana kedekatan politik menjadi faktor determinan untuk mendapat konsesi, monopoli maupun proyek-proyek negara (Robison, 1986). Logika semacam ini terus bertahan di masa reformasi. Meskipun mekanisme kebijakan lebih terbuka, namun pengaruh oligarki tetap mencengkram (Winters, 2011).

Cengkeraman oligarkis tidak terlepas dari struktur ekonomi politik yang menunjukkan realita ketimpangan. UMKM yang notabene berkontribusi sekitar 60 persen dan mampu menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja, justru dihadapkan dengan kenyataan akses pembiayaan formal yang terbatas kalau dibandingkan dengan korporasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2023).

Struktur ekonomi politik yang ada memang cenderung menguntungkan korporasi besar. Berbagai insentif fiskal, fasilitas hilirisasi, dan kemudahan investasi muda dimanfaatkan korporasi karena kapasitas modal dan administrasi yang lebih kuat sehingga berpotensi menciptakan barrier to entry bagi pelaku UMKM. Akibatnya profitabilitas ekonomi lebih dinikmati korporasi, sementara UMKM hanya menikmati margin kecil.

Pada dasarnya interaksi antara pemerintah dan bisnis tidak sepenuhnya terdokumentasi secara terbuka. Pasalnya Indonesia belum memiliki regulasi lobi yang komprehensif. Hal ini penting diatasi. Sebab dalam praktik public consultation yang inklusif menjadi salah satu prinsip good governance untuk mencegah dominasi kepentingan kelompok tertentu dalam perumusan kebijakan.

Relasi negara dan bisnis juga menyisakan gejala revolving door. Transmutasi kelompok bisnis ke dalam jabatan-jabatan publik, atau sebaliknya: dari jabatan publik masuk pada asosiasi bisnis. Kendati keterlibatan ini dapat memperkuat kualitas kebijakan melalui pengalaman praktis, tetapi pengalaman ini juga rentan memicu konflik kepentingan jika tidak disertai akuntabilitas (Tempo, 15/10/2024).

Karena itulah relasi negara dan KADIN harus dibingkai berdasarkan prinsip level playing field. Negara membutuhkan dunia usaha sebagai motor penggerak investasi, inovasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Sementara dunia usaha membutuhkan negara yang bisa menjamin persaingan yang sehat, kepastian hukum, dan kesempatan yang setara tanpa terjebak dalam diskriminasi.

Kebijakan hasil konsultasi negara dan KADIN mesti ditujukan untuk kepentingan semua. Dengan kata lain, kepentingan yang harus diakomodasi bukan sekedar korporasi, tetapi juga kepentingan UMKM, tenaga kerja, dan pengusaha lokal. Dengan demikian, asosiasi bisnis tidak menjadi instrumen privilege politik, melainkan pilar tata kelola ekonomi yang inklusif dan berkeadilan (North, 1990).

Kemitraan yang Proporsional

Di balik narasi besar tentang percepatan investasi dan industrialisasi, selalu tersimpan pertanyaan mendasar, apakah kedekatan negara dengan asosiasi bisnis menjadi pondasi pembangunan atau justru menjadi pintu masuk untuk konsolidasi kekuasaan ekonomi? Pertanyaan ini semakin relevan saat rezim Prabowo menempatkan dunia usaha sebagai mitra strategis.

Dalam perspektif investor state, negara hendak dituntut tidak sekedar menjadi regulator pasif, melainkan secara aktif bertindak sebagai investor strategis yang dapat menuntun dan mengarahkan transformasi ekonomi melalui instrumen BUMN, dana investasi serta kebijakan industrialisasi (Chen, 2023). Hanya peran ini membuat garis demarkasi antara kepentingan publik dan bisnis menjadi kabur.

Kondisi semacam ini dapat dianalisis secara kritis melalui perspektif political settlement. Menurut Khan (2010) keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kualitas kebijakan, melainkan secara substansial juga bergantung dengan kompromi politik yang menopangnya. Relasi negara-KADIN dalam konteks ini dapat dipahami sebagai langkah menciptakan stabilitas ekonomi.

Melalui stabilisasi ekonomi, target pertumbuhan ekonomi serta investasi dapat dicapai. Dalam sejarah ekonomi politik Indonesia menunjukkan bahwa proses tawar-menawar antara elite politik dan konglomerasi bisnis akan menghasilkan pembangunan inklusif dan limited access order, yakni sumber daya terkonsentrasi di tangan kelompok tertentu, sementara pelaku UMKM hanya menjadi penonton.

Secara empiris, relasi antara negara dan bisnis dalam negara berkembang memiliki dua wajah. Pasalnya, dalam konstruksi teoritis Schneider (2013), kedekatan dua entitas yang tidak disertai kerangka institusional yang kuat cenderung melahirkan clientelism dan rent-seeking dan korupsi melalui kebijakan publik. Sebaliknya, kalau hubungan ditopang kerangka institusi dapat menghasilkan kolaborasi produktif.

Pada prinsipnya, kualitas ekonomi tidak lahir lantaran negara tunduk pada dunia usaha. Kualitas otentik lahir berkat kemampuan negara dalam menjaga keseimbangan antara kedekatan (embeddedness) dan otonomi birokrasi (embedded autonomy). Hal ini terlihat dari langkah Korea Selatan dan Taiwan yang meskipun memberikan dukungan terhadap swasta, namun dukungan ini dilakukan secara proporsional.

Artinya meskipun negara menempatkan asosiasi bisnis sebagai mitra, namun tetap saja mempertahankan fungsi sebagai wasit. Masalahnya, bagi Indonesia terdapat tantangan struktural yang ditandai oleh dominasi konglomerasi besar, di tengah ketimpangan yang tidak berpangkal. Berdasarkan data BPS (2025) gini rasio berada di kisaran 0,38 pada 2024, sementara sumberdaya terkonsentrasi di tangan segelintir orang.

Dengan kondisi semacam ini, hubungan negara dan dunia usaha yang intim berpotensi memperkuat oligarki ekonomi, apabila tidak diperkuat dengan mekanisme transparansi, pengawasan publik dan persaingan yang sehat. Alhasil, kebijakan industri yang idealnya menjadi instrumen pemerataan rentan berubah menjadi mekanisme privilege terhadap kekuatan oligarkis.

Jadi secara teoritis relasi negara dan asosiasi bisnis, seperti KADIN, bukan sesuatu yang harus ditentang, tetapi kolaborasi tersebut harus disertai dengan pengendalian institusi agar tidak berkulminasi menjadi jebakan pembangunan. Bagaimana juga negara tetap membutuhkan peran asosiasi bisnis sebagai mitra strategis dalam mempercepat upaya transformasi ekonomi.

Rekomendasi Institusional

Pengalaman empiris menunjukkan hubungan negara dan asosiasi bisnis berpotensi menjadi penggerak transformasi ekonomi apabila berpijak di atas pondasi transparansi, akuntabilitas dan kompetisi yang sehat (Evans, 1995). Sebab itu Indonesia memerlukan  reformasi institusional untuk memastikan proses kebijakan berlangsung secara terbuka melalui register lobbying serta mandatory public.

Pada saat yang sama mekanisme dialog eksklusif antara negara dan asosiasi bisnis mesti dikonstruksi secara inklusif dengan menekankan dengan mekanisme multi-stakeholder. Pendekatan ini selain berorientasi pada penguatan legitimasi kebijakan, juga mencegah risiko elite capture, sebagaimana dikonseptualisasikan dalam konsep political settlement (Khan, 2010).

Selain itu, reformasi institusional perlu dilakukan dalam tubuh KADIN. Sebagai cermin dunia usaha nasional, representasi yang beragam memungkinkan KADIN mengintrodusir kebijakan yang kompatibel dengan struktural ekonomi Indonesia. Hal ini juga mencegah risiko dominasi kepentingan kelompok usaha besar dalam proses advokasi kebijakan (Schneider, 2013).

Pada akhirnya, masa depan ekonomi politik Indonesia tidak semata-mata dideterminasi faktor kedekatan negara dan dunia usaha, melainkan seberapa kuat institusi mengatur kedekatan tersebut. Dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan embedded autonomy memungkinkan pondasi developmental state yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan dapat terwujud.

Dalam kerangka inilah target pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan pemerataan kesempatan, penguatan daya saing nasional, dan pengentasan ketimpangan sosial sehingga pembangunan mampu menciptakan kemakmuran untuk semua lapisan masyarakat. Dengan kata lain, pertumbuhan bukan lagi soal angka PDB, melainkan pula soal struktur peluang untuk rakyat.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate