Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Bahaya Jebakan Blanket Overflight

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Kunjungan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Pentagon, Amerika, pada 13 April 2026, tidak hanya menghasilkan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Namun dibalik high-level bilateral defense meeting terdapat hidden interest yang tersibak terkait arsitektur keamanan Indo-Pasifik. Hal ini terbaca saat dokumen blanket overflight access mulai beredar di Media mainstream (Kompas, 15/04/2026).

Kemunculan dokumen sensitif yang memantik perhatian publik domestik, tidak terlepas dari implikasinya bagi fundamental bernegara: kedaulatan ruang udara (International Civil Aviation Organization, 2018). Kendati ini hanya mekanisme kebijakan pemberian izin menyeluruh dan berulang bagi sarana udara militer asing untuk melintas, namun peniadan izin case-by-case, bukan berarti tanpa konsekuensi - utamanya aspek security of defense.

Dalam memahami persoalan blanket overflight tidak bisa direduksi hanya pada masalah teknis-administrasi. Kalau diletakkan dalam kerangka Indo-Pasifik, maka secara implisit, kebijakan tersebut mencerminkan upaya strategis reposisi Amerika di kawasan yang tak hanya bermakna secara pertahanan-keamanan, melainkan pula penting untuk ekonomi dan perdagangan global (U.S. Department of Defense, 2022).

Karenanya blanket overflight menjadi problematik lantaran berisiko memicu pergeseran struktural terhadap ruang udara dari negara yang berdaulat terdistorsi menjadi medium operasional kepentingan great power. Di titik inilah yang tampak bukan lagi soal latihan bersama, melainkan rentan bermetamorfosis menjadi gerbang permanen koridor bebas hambatan di tengah rivalitas Tiongkok-Amerika.

Harus dipahami jika Indonesia memiliki historis bebas-aktif dan no-blok. Meski realitas kontemporer jauh lebih kompleks daripada periode perang dingin yang terpolarisasi ke dalam dua blok ideologis. Doktrin tersebut tetap mempunyai relevansi strategis karena memungkinkan Indonesia dapat bermanuver secara bebas dalam arena diplomasi tanpa harus terseret ke dalam orbit manapun (Mohammad Hatta, 1953).

Sehingga yang terjadi bukan lagi soal latihan bersama, melainkan resiko potensial untuk menjadikan ruang udara Indonesia, sebagai gerbang permanen koridor bebas hambatan bagi hegemoni Amerika (Keohane, 1984). Implikasi ini akhirnya mendistorsi hukum global dan posisi geopolitik selaku negara non-blok. Reduksi deliberatif membuat ruang udara nasional terjebak ke dalam ketergantungan asimetris (Waltz, 1979).

Karena itu kebijakan blanket overflight senyatanya bertentangan dengan doktrin politik bebas-aktif dan non-blok. Kepentingan terselubung di balik arsitektur keamanan dalam kebijakan tersebut bukan hanya beresiko menggerus doktrin politik domestik, tapi pada batas tertentu dapat menjerumuskan Indonesia masuk ke dalam pusaran konflik tatkala dinamika kawasan berakhir perang terbuka.

Manakala ruang udara domestik berubah dari domain kedaulatan menuju koridor great power, maka dalam skenario konflik, jalur overflight rentang menjadi target intelijen dan dan intersepsi. Tragedi geopolitik negara-negara Teluk di Timur Tengah menjadi contoh konkret. Kendati tidak eksplisit terlibat, tetapi membiarkan sarana militer Asing berada di wilayah teritorialnya, pada akhirnya membuat wilayah Teluk berubah menjadi theater of operation (Al Jazeera, 12/03/2020).

Dari Sovereign Control ke Access Regime

Di balik langit Pertiwi yang tampak cerah, publik menyaksikan upaya negosiasi bilateral, yang secara substansial hendak rezim case-by-case menuju blanket overflight. Dari lensa teoritis ini dilihat sebagai perubahan sovereign control ke access regime yang melampaui urusan efisiensi prosedur administrasi ke perubahan fundamental dari arsitektur hukum kedaulatan udara.

Dari perspektif ini, kebijakan blanket overflight access bertentang desain klasik Konvensi Chicago 1944, dimana negara secara konsekuen merupakan pemegang kedaulatan penuh dan eksklusif terhadap ruang udaranya. Persoalannya usulan kebijakan yang ditawarkan Amerika ke Indonesia berada di luar dari semangat itu. Hal ini juga inkompatibel dengan regulasi domestik: UU No.21 Tahun 2025 (Hukumonline, 10/02/2025).

Berdasarkan perspektif ini, kontrol terhadap ruang udara bukan hanya simbolik, namun bersifat operasional dan determinatif (Shaw, 2008). Sebab itu, skema blanket overflight secara implisit mengabaikan otoritas Indonesia sekaligus mereduksi perannya hanya sebagai penerima notifikasi lewat hotline, tanpa kewenangan pengendalian ruang udara yang benar-benar efektif dan substantif.

Alih-alih mencerminkan kemajuan kerjasama bilateral, sebaliknya, dalam skema blanket overflight seakan mengindikasikan regresi kedaulatan yang cenderung disilaukan narasi efisiensi operasional. Persetujuan dikesampingkan dan distorsi dalam sistem notifikasi, sehingga yang terjadi adalah jebakan formalisme administrasi secara permukaan, tetapi terdapat motif dominasi di baliknya (Keohane, 1984).

Tentu dalam arsitektur hukum kedaulatan udara, Indonesia mempunya hak untuk dapat bertindak sebagai penilai atas ruang udaranya. Namun dengan kehadiran blanket access justru posisinya hanyalah penerima pesan informasi dalam kerangka akses yang hendak dipralegitimasi. Formalitas menandakan ketiadaan kendali negara atas ruang teritorial yang berada dalam yurisdiksinya.

Akibat perubahan struktural membuat skema case-by-case selaku pengejawantahan dari kedaulatan secara de jure kehilangan makna substansialnya. Pasalnya, mekanisme yang sebelumnya didesain untuk memastikan tegaknya kontrol dan otoritas atas ruang udara, pada praktiknya tidak efektif (Waltz, 1979). Kendatipun blanket access, secara normatif mengakui kedaulatan udara, namun secara operasional justru tereduksi.

Di titik inilah muncul apa yang secara teoritis disebut sebagai legal grey zone (Krieger, 2019). Sekalipun tidak ada norma yang secara eksplisit mencabut kedaulatan atas ruang udara, tapi secara operasional, frekuensi dan otomatisasi akses hanya berisiko memicu kondisi kedaulatan yang tanpa makna. Dengan kata lain, kedaulatan udara bukan hanya berhenti di atas kertas, tapi kehilangan kapasitas intervensi.

Usulan blanket overflight terhadap Indonesia secara tersirat menempatkan ruang udara mitra bukan lagi wilayah yang berdaulat. Kepentingan Washinting di Indo-Pasifik hanya menempatkan ruang udara mitra sekedar menjadi koridor logistik yang secara gampang diakses tanpa resistensi. Artinya meski seka ini tampak sah, namun Indonesia bisa turut terseret dalam pergeseran yang halus tetapi fatal.

Bila ini dibiarkan, positioning Indonesia dalam pertahanan udaranya bukan lagi sebagai penjaga langit Pertiwi, melainkan hanya terjebak menjadi penyedia koridor. Kondisi ini pada akhirnya menegaskan kedaulatan yang secara de jure semula kuat bertransformasi dalam ketergantungan yang tidak terelakkan. Indonesia harus menolak menegosiasikan setiap instrumen politik-hukum yang merekayasa kedaulatan.

Jebakan Entanglement

Di tengah rivalitas great power yang antagonistik, kehadiran blanket overflight access di kawasan Indo-Pasifik, seakan menjadi jebakan entanglement yang rentan mendegradasi prinsip non-blok dan bebas-aktif. Secara teoritis, konsepsi entanglement merujuk pada bagaimana komitmen akses militer yang bersifat implisit bisa menciptakan keterikatan strategis yang tidak terelakkan (Kim, 2011).

Karena itu blanket ini seperti halnya structural coupling yang menempatkan satu negara ke dalam orbit kekuatan tertentu. Kecenderungan ini yang mendistorsi prinsip non-blok. Kondisi ini semakin diperburuk dengan modus interdependensi keamanan yang secara inheren bersifat asimetris, dimana pada satu sisi suatu pihak mendapatkan fleksibilitas operasional, sementara yang menanggung risiko eskalasi.

Dalam konteks ini ruang udara negara berdaulat tidak lagi terisolasi, melainkan berubah menjadi medium yang terkoneksi ke dalam arena militer global. Argumen tentang akses udara oleh militer Amerika beresiko menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik kian menemukan relevansinya jika persoalan ini diletakkan dalam dinamika geopolitik Laut Cina Selatan, dimana ruang udara Indonesia bisa difungsikan sebagai “launch corridor” untuk respons militer cepat.

Hanya saja peranan ini bisa membuat Indonesia justru jadi target sah secara militer dan intelijen. Sebab itu meski positioning tidak secara eksplisit meneguhkan pemihakan, tapi dalam kerangka blanket overflight, keterlibatan infrastrukturnya mengindikasikan kalau dirinya adalah bagian dari rantai operasi (Reuters, 14/4/2026). Kasus negara-negara Teluk merupakan contoh mutakhir terkait masalah ini.

Memang prinsip entanglement selalu membawa konsekuensi yang implisit (Beckley, 2015). Karena itu, respon pemerintah Indonesia mengenai usulan Amerika merupakan sikap yang tepat. Mengingat implikasi geopolitik di balik kesan berpihak dalam blanket overflight lebih itu bersifat multidimensi: tak hanya beresiko ditempatkan selaku simpul logistik dalam konflik, tapi juga kredibilitas prinsip ASEAN centrality dapat tergerus.

Pada akhirnya blanket overflight mempunyai konsekuensi entanglement struktural yang secara substansi bisa mengubah Indonesia dari aktor non-blok menjadi bagian implisit dari arsitektur militer great power. Dengan demikian, resistensi pemerintah atas usulan akses udara bisa dipandang sebagai antisipasi terhadap potensi jebakan destruktif dari hidden interest Amerika.

Kritik Paradigmatik

Di balik retorika kemitraan strategis yang menggema dari trayek Washington ke Jakarta, tersembunyi jebakan paradigmatik yang bersifat destruktif: asymmetric power hendak disamarkan selaku partnership. Hal ini menandakan kalau kerangka MDCP yang digagas Amerika-Indonesia tidak merepresentasikan kerjasama simetris, melainkan konstruksi ideologis yang rentan mengorbankan bebas-aktif.

Karena itulah respons Kemenlu, pada April 2026, perihal usulan blanket overflight yang menurutnya masih dalam proses kajian merupakan keharusan untuk mendedah apakah relevan dan kompatibel dengan prinsip bebas-aktif dan kedaulatan nasional (Reuters, 15/4/2026). Kendati ini cenderung diplomatis, namun penting diingat kalau implikasi dari usulan tersebut dapat menggerus otoritas negara atas kedaulatan teritorial.

Apalagi kajian dari sejumlah lembaga telah mengingatkan bila usulan blanket overflight adalah ujian terhadap komitmen non-aligned lantaran bisa merusak persepsi netralitas Indonesia di mata ASEAN (Scoop, 15/4/2026). Begitu pula dengan Imparsial dan pakar hukum internasional menilai akses blanket yang memberi karpet merah bagi militer Amerika tanpa ada kontrol ketat adalah ancaman bagi kedaulatan substantif (Imparsial, 16/4/2026).

Betapa tidak, dalam kerangka asymmetric power, Amerika cenderung berperan selaku rule maker yang menetapkan standar akses. Sementara Indonesia justru direduksi ke dalam rule-taker yang hanya dapat menerima dan menolak namun posisi yang lemah. Gagasan partnership, di titik ini, hanya menjadi instrumen legitimasi dominasi melalui narasi, padahal di baliknya merawat ketergantungan.

Corak partnership semacam ini dapat dilihat dalam konteks Filipina dengan EDCA serta Jepang dengan SOFA. Kendati secara formal kedaulatan dalam dua corak ini tetap diakui, namun secara operasional, kontrol negara tampak lemah. Karena itu kritik paradigmatik menunjukkan mekanisme blanket bukan hanya anomali, namun manifestasi perubahan ruang kedaulatan menjadi infrastruktur logistik great power.

Berangkat dari perspektif ini, dimana dinamika geopolitik mutakhir semakin kompleks, Indonesia harus menegaskan kembali strategi kedaulatan proaktif, melalui kontrol akan teritorial udara nasional. Menolak usulan blanket adalah keharusan sebab ini tidak hanya teknis. Ini merupakan strategi eksistensial bagi kedaulatan nasional di tengah arsitektur keamanan global yang kompleks dan diskriminatif. Dengan cara ini pula Indonesia dapat benar-benar menjadi subjek geopolitik yang berdaulat***

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate