Reform Syndicate Opini
Analysis

Dari BoP ke ISF: Risiko Jebakan Unilateral?

Rudi Hartono, M.Sos ·
Genereted by AI, Reform Syndicate

Genereted by AI, Reform Syndicate

Momen ceria terpancar di perjumpaan perdana Board of Peach (BoP), pada 19 Februari 2026, Washington DC, ketika Presiden Prabowo berdiri dekat bersama Presiden Donald Trump. Senyum optimis yang terbesit menuai pujian Trump dengan menyebut “big guy” pada figur Prabowo. Tapi dibalik pujian ini, dunia turut menyaksikan manifesto penting: Indonesia siap mengirim prajurit TNI ke Gaza.

Selain itu, pada pertemuan BoP, Indonesia secara resmi ditunjuk selaku wakil komandan International Stabilization Force (ISF) dan disertai komitmen mengirim pasukan militer sebesar 8000 prajurit ke Gaza (Detik.com, 20/2/2026). Tidak lama pasca pertemuan ini, muncul pujian dengan narasi “kontribusi nyata Indonesia untuk Palestina”. (Kompas.com 20/2/2026).

Keputusan tersebut diglorifikasi seakan menjadi prestasi diplomatik. Padahal, persoalan Palestina memiliki akar historis konflik yang panjang dengan beragam faktor penyebab multilayer, mulai dari peristiwa Nakbah, okupasi 1967, apartheid, genosida dan blokade Gaza. Glorifikasi ini rentan menjadi oversimplifikasi. Apalagi pendekatan BoP cenderung berbasis security sequencing daripada rights-based solution.

Akan tetapi dibalik pujian Trump, Prabowo berhasil menyepakati perjanjian dagang dan tarif (Tempo.co, 20/2/2026). Kesepakatan ini akhirnya memunculkan suatu pertanyaan apakah Indonesia sudah berada di trayek yang tepat dalam mendorong harapan tentang perdamaian abadi untuk Palestina, atau justru beresiko terseret ke dalam jebakan yang destruktif di balik unilateralisme?

Pertanyaan ini penting diintrodusir. Pasalnya, misi kemanusiaan yang digaungkan BoP, menjadi momentum paling krusial bagi Indonesia yang secara ideasional selalu bangga pada prinsip politik bebas-aktif. Tapi pada faktanya justru ditunjuk jadi deputy sheriff di BoP yang notabene merupakan agenda yang dirancang dan dikendalikan oleh satu orang Donald Trump.

Sejak awal BoP telah banyak dikritik. Bagaimana mungkin lembaga BoP yang bertujuan memelihara perdamaian hanya memasukan salah satu dari kedua pihak yang berkonflik, sembari mengglorifikasi two state solution. Israel yang telah divonis penjahat Perang, di Gaza, melalui ICC dan ICJ, duduk manis di dalam BoP, sementara Palestina bahkan tidak memiliki kursi formal.

Kini ribuan prajurit TNI berpotensi dikirim ke zona paling berbahaya, dengan membawa mandat demiliterisasi Gaza (Detik.com, 21/2/2026). Kendati terkesan indah dan heroik. Namun pertanyaannya siapa yang akan bertanggung jawab jika muncul korban di pihak TNI akibat konflik Israel-Hamas yang kembali mencuat? Di titik inilah ujian sejarah dan moral Indonesia sebagai pendukung kemerdekaan Palestina.

Sebagai ilustrasi, jika konflik di Gaza kembali membara, dimanakah positioning TNI pada medan tersebut. Berdiam diri rentan mengundang korban jiwa, namun ikut mengangkat senjata untuk perlindungan diri hanya akan menuai kecaman akan posisi moral untuk Palestina. Ini bukan untuk menggugat keputusan yang ada, namun mengingatkan kalau BoP bukan hanya soal misi kemanusiaan.

Dari sudut pandang teori, keputusan Prabowo ini dapat dibedah melalui lensa offensive realism yang dipelopori John Mearsheimer, serta teori alliance entrapment dan alliance security dilemma oleh Glenn Snyder. Ketiga konsep ini tidak bertentangan, namun saling menguatkan sebagai instrumen mengungkap potensi risiko di balik keputusan tersebut, yakni potensi jebakan unilateralisme!

Aliansi Asimetris

Kerjasama BoP sejatinya mencerminkan kerjasama asimetris. Secara konseptual, model kerjasama ini, seturut dengan munculnya dilema keamanan (security dilemma) di antara negara-negara sekutu. Aliansi politik dalam agenda mewujudkan perdamaian kawasan, melalui BoP, setidaknya dihadapkan pada dua risiko yang berlawanan dan bertentangan, yakni pengabaian (abandonment) dan penjebakan (entrapment).

Glenn Snyder (1997) mendefinisikan abandonment selaku kekhawatiran kepada sekutu, jika sewaktu-waktu, mengabaikan atau meninggalkan komitmen aliansi - utamanya saat kondisi krisis. Sementara entrapment, menurutnya, merupakan ketakutan akan terjebak ke dalam konflik yang bukan menjadi bagian dari national interest, melainkan lebih pada komitmen dan tuntutan aliansi.

Dari perspektif, konsep abandonment tampaknya lebih menekankan kekhawatiran yang datang dari middle power lantaran berpotensi diabaikan dalam aliansi. Sedangkan untuk konsep entrapment lebih tertuju pada kecemasan super power akibat risiko terjebaknya ke dalam konflik sekutu. Menurut Snyder (1997) kondisi ini adalah konsekuensi logika sense of obligation dan tuntutan loyalitas aliansi.

Pergeseran dari BoP ke ISF tidak terlepas dari gejala abandonment yang termanifestasi di dalam komitmen pengiriman ribuan pasukan militer ke Gaza serta menerima jabatan deputy commander. Karenanya, respon terhadap potensi risiko abandonment tidak dapat dikesampingkan dari dinamika unilateral Trump di BoP, yang secara instrumental justru digunakan sebagai soft power leverage.

Gagasan soft power leverage, umumnya, terejawantah dalam model ancaman multi level - dari tarif dagang, investasi ekonomi hingga marginalisasi politik. Penilaian ini memberi pijakan dalam menilai kalau seat deal tarif dagang Indonesia-Amerika, setelah BoP, jelas merefleksikan tendensi fear of abandonment. Artinya, seat deal ini bukan hanya bersifat win-win solution, melainkan kecemasan abandonment dalam aliansi.

Di samping soal abandonment dari aliansi yang asimetris, entrapment juga menegaskan risiko yang signifikan. Kendati secara teoritis konsep ini menekankan aspek superpower sebagai pihak yang rentan terjebak ke dalam konflik, namun sebagaimana kritik Michael Beckley (2015) bahwa masalah entrapment jarang terjadi pada superpower, melainkan nyata bagi middle power.

Pandangan tersebut berangkat dari kenyataan kalau dalam aliansi politik, negara-negara superpower cenderung memiliki kontrol yang dominan dan hegemonik terhadap aliansi  ketimbang middle power. Sebagai entitas superior, superpower mempunyai peluang yang strategis untuk “mengeksploitasi” komitmen aliansi, dimana bargaining power yang ada, memungkinkan superpower menghindari entrapment.

Karenanya, dalam aliansi yang asimetris, negara-negara yang terlibat di dalamnya dapat terbentur ke dalam security dilemma. Kondisi ini muncul ketika dukungan yang teramat kuat dapat berimplikasi pada entrapment, sedangkan dukungan yang terlalu lemah juga beresiko terjadinya abandonment. Dilema keamanan ini yang cenderung terkonsentrasi pada middle power akibat lemahnya bargaining.

Hal ini kompatibel dengan tesis Snyder (1984) yang menegaskan security dilemma tidak hanya diterapkan ke dalam konteks relasi antar musuh, melainkan juga ke relasi sekutu. Aliansi dalam pandangannya bukan hanya ditempatkan sebagai instrumen, tetapi dalam konteks yang asimetris, aliansi merupakan sumber dilema baru akibat ketidakpastian di dalam menjalankan komitmen.

Apa yang tampak dilihat sebagai peluang sejatinya mengandung risiko struktural dalam agenda BoP. Kendati resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 dijadikan sebagai landasan di BoP, namun bukan berarti tidak ada risiko di baliknya. Apalagi dominasi unilateralisme Trump di BoP tentu ini harus menjadi kewaspadaan. Mengingat secara historis Amerika merupakan sekutu Israel, bukan Palestina!

Dominasi Post-Ceasefire

BoP bukan instrumen nir-kepentingan. Kendapun kehadirannya membawa sebuah misi kemanusiaan untuk masyarakat Gaza yang terpinggirkan dan tertindas, namun motif ini tidak lantas menjadi dasar legitimasi untuk segenap tindak-tanduk Amerika dalam BoP. Kenyataan historis akan sikap tebang pilih Amerika tidak akan lekang oleh waktu bahwa Israel merupakan sekutu terdekatnya di kawasan.

Secara teoritis, kehadiran BoP dapat diinterpretasi sebagai instrumen unilateral Trump dalam agenda membangun dan atau memperkuat kembali hegemoni Amerika di Timur Tengah setelah gencatan senjata di Gaza, pada Oktober 2025 lalu, disepakati. Ini seperti menjadikan Amerika sebagai “arbiter utama” di Gaza setelah melemahnya Hamas akibat perang berkepanjangan dengan Israel.

Konseptualisasi John Mearsheimer (2001) tentang offensive realism menegaskan bahwa great power mempunyai kecenderungan untuk memaksimalkan kekuatan dan hegemoni secara offensive. Hal ini kontras dengan Kenneth Waltz (1979), dalam teori neorealisme defensif, yang melihat strategi great power adalah defensive, dimana tindakannya sangat ditentukan oleh tingkat ancaman.

Kontras dari neorealisme defensif yang melihat tindakan great power cenderung tertuju pada status-quo, sebaliknya dalam neorealisme ofensif, Mearsheimer justru memandang perilaku great power selaku revisionis. Revisionisme ini tidak terlepas dari kepentingan eksklusifnya yang terbatas pada tujuan status-quo, melainkan lebih dari itu adalah untuk menjadi hegemonik.

Sebab itu, kemunculan institusi seperti BoP dapat dianggap sebagai mekanisme kontrol yang paralel dengan kepentingan membangun cengkraman dominasi. Gagasan offensive realism jelas menempatkan negara selaku aktor rasional yang tengah berupaya mencari survivalitas dalam lingkungan yang anarki. Kondisi inilah yang mendorong negara untuk mengendalikan diri dan self-help.

Dorongan untuk menciptakan keamanan bagi diri sendiri membawa implikasi terhadap keamanan pihak lain. Amerika, semisal, kerap membangun narasi insinuatif pada negara lain, seperti Iran, yang dianggap sebagai ancaman eksistensial, dimana dalih ini menjadi legitimasi bagi penempatan militer di kawasan terkait. Padahal secara tidak langsung ini membawa efek kerentanan keamanan di kawasan terkait.

Barangkali tepat apa yang digambarkan Snyder (1984) bahwa kondisi yang demikian ini membuat security dilemma menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Memandang pihak lain sebagai ancaman dengan memberi respons kausal yang bersifat mengancam justru akan berimplikasi pada tergerusnya tatanan perdamaian. Dilema keamanan merupakan cermin dari dinamika kekuasaan yang mengendap.

Maka dari itu, di masa mendatang, Indonesia perlu mengevaluasi kembali kehadirannya di BoP, sebagaimana ditandaskan sebelum: jika tidak pro-Palestina, maka Indonesia bisa memilih keluar. Artinya evaluasi ini ditujukan untuk mengembalikan problem Palestina ke PBB, bukan malah membiarkan unilateralisme Trump menjadi norma baru, dimana secara politik jelas ada tendensi pemihakan pada Israel.