Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Dari Colonial Drain ke Neoliberal Drain: Membaca Kebocoran Kekayaan Indonesia ala Prabowo

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by AI

Generated by AI

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Paripurna DPR, pada 20 Mei 2026, menandai titik balik dalam narasi kedaulatan ekonomi nasional. Melalui kesempatan ini, Prabowo secara eksplisit membongkar realitas struktural yang selama puluhan tahun menggerus fondasi ekonomi domestik, dimana outflow dari kekayaan sumberdaya, dilarikan dengan modus operandi sistemik.

Realita struktural ini merupakan konsekuensi logis dari praktik-praktik ekonomi politik, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan penyelundupan lintas batas, termasuk aksi manipulasi laporan ekspor komoditas strategis nasional. Praktik predatoris semacam ini hendak membuat skala kerugian Indonesia, selama 34 tahun, mencapai 900 miliar dolar atau setara dengan ± Rp.14.000 triliun (Kompas.com, 20/5/2026).

Padahal menurut Prabowo, jika mekanisme kebocoran ini berhasil ditutup pemerintah, maka potensi rupiah yang bisa diselamatkan pada setiap tahunnya mencapai 150 miliar dolar (Antaranews.com, 20/5/2026). Kapasitas untuk menutup kebocoran tidak hanya memperkuat stabilitas nilai tukar, melainkan turut menurunkan tekanan inflasi impor, dan memperbesar ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan.

Pada prinsipnya, kebocoran kekayaan sebagaimana dijelaskan Prabowo, bukan sekedar masalah tata kelola atau korupsi an-sich. Realitas ini harus dipahami sebagai kelanjutan historis dari kolonialisme drain yang bertransformasi menuju neoliberalisme drain. Ini merupakan manifestasi imperialisme kontemporer yang beroperasi dalam perdagangan yang unequal dan finansialisasi global.

Dalam perspektif Utsa dan Prabhat Patnaik (2021) gejala ini digambarkan sebagai suatu proses sistemik, dimana surplus ekonomi dari negara-negara berkembang dilarikan ke pusat-pusat kapitalisme. Karenanya praktik transfer pricing dan under-invoicing adalah instrumen modern yang menggantikan pajak kolonial, namun secara esensial, fungsinya tetap sama: ekstraksi nilai dari negara periferi.

Ekstraksi nilai yang dilakukan secara predatorial membuat negara berkembang terjebak dalam income deflation secara struktural. Karenanya, kendati sumber daya alam bangsa Indonesia menjanjikan, namun ruang fiskalnya tetap terbatas, sehingga konsekuensinya kesejahteraan publik sukar meningkat. Alhasil pertumbuhan ekonomi sering tidak linier dengan agenda kesejahteraan.

Beberapa laporan, seperti Global Financial Integrity (2019), menyebut bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi kerugian pajak terbesar akibat praktik trade misinvoicing yang sistematis. Praktik seperti ini memungkinkan perusahaan melakukan transfer keuntungan ke yurisdiksi berpajak rendah melalui manipulasi harga ekspor dan impor sehingga memperbesar defisit neraca belanja.Atas dasar itulah, titah Presiden Prabowo yang terekam dalam pidato, di Paripurna DPR, dapat dipandang sebagai upaya strategis dalam merebut kembali surplus domestik atas sumberdaya alamnya dari jeratan imperialisme kontemporer. Jika hal ini bisa dijalankan secara serius, maka masalah struktural yang selama ini menghantui Indonesia berubah jadi berkah yang memakmurkan.

Anatomi Data "Kebocoran"

Validasi empiris atas pidato Presiden Prabowo mengenai kebocoran kekayaan domestik dapat ditelusuri secara akurat dalam laporan Global Financial Integrity (GFI), berkenaan dengan Illicit Financial Flows (IFFs). Laporan ini krusial karena turut menyibak masalah manipulasi faktur perdagangan (trade misinvoicing) sebagai kanal utama pelarian modal ilegal keluar dari yurisdiksi Indonesia.

Sebagai gambaran, pada 2016 silam, GFI mengestimasi Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan pajak sebesar US$6,5 miliar akibat praktik-praktik predatoris yang hendak melakukan manipulasi dengan berbagai modus operandi. Praktik semacam ini akhirnya menempatkan Indonesia masuk ke dalam daftar negara bergembang dengan value gaps perdagangan terbesar di Asia (GFI, 2021).

Hal ini menandakan bahwa kebocoran bukan insiden yang bersifat sporadis, melainkan pola struktural yang simetris dalam perdagangan komoditas, dimana ada diferensiasi di balik laporan domestik dengan realitas transaksi di pasar global. Kesenjangan ini malah membuka ruang bagi trade misinvoicing untuk mengalirkan nilai ekonomi ke negara lain yang membuat penerimaan negara jadi berkurang.

Dimensi makro dari kebocoran ini jauh lebih mencolok manakala dibandingkan dengan ukuran ekonomi nasional lantaran postur anggaran negara terkoreksi secara signifikan. Dengan kebocoran tersebut, diperkirakan nilainya setara dengan 5-10 persen dari total APBN. Kalau diakumulasi nilai kekayaan yang hilang setara dengan sepertiga dari semua belanja dalam satu siklus anggaran.

Dalam konteks inilah penyempitan ruang fiskal menjadi tidak terelakkan, dimana modal yang terkuras signifikan ini berimplikasi terhadap pemangkasan kapasitas negara untuk mendanai program-program prioritas, seperti peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pembangunan infrastruktur (Kurniawan, 2024). Hal ini membuat Indonesia terjebak dalam kapasitas fiskal yang rendah.

Jika persoalan kebocoran ini dibaca secara sektoral, industri ekstraktif seperti batubara serta Kelapa Sawit dan komoditas perkebunan mencatatkan potensi kerugian signifikan. Pada sektor batubara, potensi kerugian akibat ekspor ilegal dan under-invoicing ditaksir mencapai US$1,2-1,5 miliar per tahun, di mana sektor pertambangan secara akumulatif menyumbang 10 persen dari total IFF (Prakarsa, 2023).

Sedangkan pada sektor Kelapa Sawit dan komoditas perkebunan, modus misinvoicing ini sering di orkestrasi melalui negara-negara suaka pajak (tax haven), dimana masalahnya bukan hanya pajak korporasi yang rendah tapi juga kerahasiaan kepemilikan korporasi. Praktik ini umumnya memanfaatkan keberadaan lahan tambang ilegal dan jutaan hektar tanpa izin resmi sebagai hulu kebocoran modal (Publish What You Pay Indonesia, 2022).

UN Comtrade menjadi instrumen penting untuk mendeteksi kebocoran lewat komparasi data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. Hasilnya konsisten dengan apa yang diungkap Prabowo. Realisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumberdaya yang rendah serta minimnya kepatuhan menempatkan devisa di perbankan domestik justru semakin memperburuk situasi.

Selama periode waktu 2016-2020, semisal, ditemukan potensi kerugian sebesar ratusan juta dolar dalam bilateral trade antara Indonesia dengan Singapura yang bersumber dari 20 komoditas utama (Prakarsa, 2022). Ketimpangan pencatatan ini menunjukkan kalau penciptaan nilai tambah domestik secara sengaja dikaburkan di atas kertas hanya untuk mengalihkan kewajiban perpajakan.

Pada akhirnya, setiap praktik-praktik predatoris yang menciptakan kebocoran kekayaan nasional telah membuat tax-to-GDP ratio Indonesia stagnan di angka yang tercatat kecil, yakni sekitar 10-12 persen (Kementerian Keuangan, 2025). Fakta ini tentu adalah suatu paradoks struktural. Negara dengan kekayaan alam melimpah, namun rasio pajak yang didapat justru rendah.

Tinjauan Ekonomi Politik

Masalah kebocoran kekayaan nasional, sebagaimana diungkap Prabowo, mesti dipahami dalam lensa ekonomi politik yang melampaui analisis teknokratis konvensional. Melalui analisisnya, di dalam Capital and Imperialism, Utsa Patnaik dan Prabhat Patnaik (2021) merevitalisasi konsep drain of wealth, yang secara historis pertama kali dicetuskan oleh Dadabhai Naoroji di era kolonialisme.

Menurut Utsa dan Patnaik (2021) drain of wealth bukan hanya penjarahan kolonialisme periode lampau, melainkan sebuah mekanisme struktural yang mengalasi pertumbuhan kapitalisme kontemporer. Keduanya memandang masalah drain of wealth tidak berakhir, melainkan bermutasi dalam format neoliberalisme, dimana praktik ini beroperasi dalam bentuk manipulasi perdagangan dan pelarian modal sistemik.

Bagi negara-negara periferi, seperti Indonesia, drain of wealth bukanlah insiden sejarah. Kondisi ini merupakan prasyarat determinan bagi mekanisme akumulasi dan ekspansi kapital global untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi di negara-negara maju. Hal ini sejalan apa yang Utsa dan Patnaik (2021) sebut kalau dalam imperialisme modern, surplus ekonomi dilarikan dari periferi menuju core.

Dalam menjaga kontinuitas drain of wealth, hemat Utsa dan Patnaik (2021), mekanisme utama yang dilakukan oleh rezim neoliberalisme kontemporer adalah kebijakan “deflasi pendapatan”. Negara yang kaya akan sumber daya cenderung dipaksa untuk membatasi belanja publik dan ruang fiskal hanya untuk memastikan ketersediaan komoditas murah bagi pasar global.

Mekanisme ini bukannya tanpa konsekuensi. Kendati Indonesia seringkali mencatatkan volume ekspor sumber daya yang signifikan, sekitar 297-300 miliar USD (The Atlas of Economic Complexity, 2024), namun publik domestik mengalami problem kekurangan ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan. Kebocoran yang dikutip Prabowo adalah wujud upeti dalam struktur kapitalisme.

Dalam sistem keuangan modern, negara-negara berkembang dipaksa menjaga cadangan devisa dalam mata uang negara maju seperti Dolar, yang secara substansial ini adalah pinjaman berbiaya rendah dari negara miskin ke negara kaya. Menurut Utsa dan Patnaik (2021) tanpa penghisapan kekayaan dari negara-negara periferi, kapitalisme global akan mengalami krisis inflasi dan stagnasi yang parah.

Pandangan Ben Fine (2013) ikut memperdalam analisis ini dengan menempatkan gejala illegal capital flight, dalam konteks finansialisasi global, bukan sekedar soal kriminalitas. Fenomena ini menjadi bagian integral dari dominasi modal berbunga. Di dalam struktur ekonomi yang sudah bertransformasi, motif spekulasi finansial beroperasi melampaui motif produksi riil.

Aset-aset yang telah diekstraksi dari pertambangan dan perkebunan di Indonesia, pada akhirnya, dikonversi menjadi instrumen keuangan bagi pusat-pusat keuangan global. Ini justru semakin memperburuk ekstraksi nilai dari negara berkembang ke yurisdiksi yang lebih profitable bagi pemilik modal global. Tidak heran Prabowo memandang kebocoran sebagai masalah struktural yang destruktif.

Secara ekonomi politik, pelarian modal mencerminkan asimetri power di antara negara bangsa dengan mobilitas modal finansial yang nyaris tanpa batas. Di titik inilah, menurut Fine dan Saad-Filho (2017), finansialisasi semakin memperlebar celah korporasi untuk memindahkan surplus ekonomi keluar dari jangkauan otoritas pajak nasional. Hal inilah yang menjelaskan kenapa tax ratio Indonesia stagnan.

Tentu stagnasi tax ratio adalah ironi di tengah harga-harga komoditas global yang kerap mengalami booming. Struktur ekonomi neoliberal yang terbuka tanpa ada proteksi fiskal yang kuat hanya akan menyediakan infrastruktur bagi tumbuh suburnya neoliberalisme drain untuk bekerja secara efisien serta menguras devisa hasil ekspor sebelum sempat menyentuh perbankan nasional secara permanen.

Jika analisis ini diletakkan dalam kerangka visi ekonomi Prabowo maka kebijakan untuk memperkuat hilirisasi dan mewajibkan ekspor sumberdaya alam melalui kanal strategis BUMN menjadi titik balik resource nationalism, yang secara orientasi, hendak memutus rantai neoliberal drain. Langkah merupakan upaya politik negara untuk merebut kendali atas kedaulatan sumberdaya dan surplus ekonomi.

Memutus Rantai Drainase

Transformasi dari kolonialisme drain menuju neoliberalisme drain menunjukkan bahwa esensi eksploitasi tidak sepenuhnya hilang, melainkan sekedar berganti mekanisme dari pola paksaan fisik menjadi asitmeris power dalam aturan perdagangan dan finansialisasi global. Dalam konstruksi Utsa dan Patnaik (2021) persoalan ini adalah manifestasi dari subordinasi ekonomi dalam struktur imperialisme modern.

Pidato Presiden pada Mei 2026, di Paripurna DPR, menandakan kesadaran negara untuk secara radikal keluar dari belenggu ketergantungan. Upaya ini ditandai dengan lahirnya kebijakan agresif, melalui PP No.2 Tahun 2026 dan PP No.21 Tahun 2026 yang mengatur penempatan Devisa Hasil Ekspor secara rigid di dalam negeri. Tidak ada kompromi atas masalah kebocoran kekayaan nasional.

Bahkan dengan peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan repatriasi DHE sebesar 100 persen masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Sedangkan sektor non-migas, seperti Sawit dan Batubara yang tercatat sebagai episentrum kebocoran, para eksportir dipaksa melakukan retensi sebesar 100 persen dari devisanya selama rentang waktu 12 bulan (Kemenko Perekonomian RI, 2026).

Demi memastikan negara memegang kontrol penuh atas kapital nasional dan penguatan ruang fiskal, pemerintah mewajibkan agar aliran likuiditas di kanalisasi oleh perbankan Himbara. Upaya peningkatan kemampuan BUMN dalam rantai nilai komoditas strategis telah menjadi imperatif dalam semangat resource nationalism. Inilah komitmen konkret yang selaras antara ucapan dan tindakan.

Akan tetapi semua langkah yang diambil pemerintah tidak bisa direduksi hanya sebagai upaya proteksionisme, melainkan sebuah tindakan langsung dalam merebut kembali kedaulatan terhadap surplus ekonomi yang selama ini mengalir ke luar negeri tanpa kompensasi fiskal yang adil bagi rakyat (Fine & Saad-Filho, 2017). Pemutusan neoliberal drain oleh negara dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama, berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dimana setiap proses ekspor hendak di kanalisasi melalui BUMN Ekspor dengan dokumentasi pabean (PEB). Upaya pemutusan ini mencapai puncaknya pada tahap kedua yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027, dimana ekspor komoditas strategis sepenuhnya dilakukan BUMN Ekspor sebagai eksportir tunggal (Kemenko Perekonomian, 2026).

Hal ini turut diperkuat dengan skema pembayaran yang wajib menggunakan Sight Letter of Credit (L/C) dan pengapalan metode Free On Board (FOB) untuk memastikan segenap transaksi tercatat secara transparan sekaligus memotong ruang gerak tax avoidance ke yurisdiksi suaka pajak (Kurniawan, 2024). Pada akhirnya diperlukan komitmen kolektif antar pemangku kebijakan dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ekonomi yang memutus rantai neoliberalisme drain.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate