Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Dari Salemba ke “Jurang” Demokrasi?

Rudi Hartono, M.Sos ·
Instagram Andri Yunus

Instagram Andri Yunus

Pada malam 12 Maret 2026, di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, sebuah insiden memilukan kembali terjadi. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mendapat teror dan serangan berupa penyiraman cairan korosif. Akibat dari insiden ini, korban mengalami luka bakar pada permukaan tubuh, termasuk kerusakan kornea yang mengancam penglihatan, dan cedera pada wajah (BBC Indonesia, 13/3/2026).

Peristiwa teror semacam ini bukan yang pertama. Insiden ini mengingatkan publik pada kasus penyiraman cairan korosif terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017 lalu, Jakarta Utara, yang berakibat pada kerusakan permanen mata kirinya. Hal ini menandakan kalau teror merupakan pola klasik yang berulang yang membawa dampak destruktif bagi korban dan demokratisasi.

Kini peristiwa penyiraman korosif telah menjadi perhatian luas, baik di publik domestik maupun lembaga internasional. UN Human Rights Council menggambarkan peristiwa ini sebagai “serangan mengeringkan” untuk pembela HAM (ABC News, 14/3/2026). Adapun koalisi masyarakat sipil menilai ini sebagai indikasi percobaan pembunuhan berencana dan serangan yang terstruktur (Pbhi.or.id, 13/3/2026).

Tentu peristiwa ini tidak hanya mencerminkan kekerasan yang bersifat sporadis, namun menjadi indikasi yang mengkhawatirkan perihal penyempitan ruang-ruang sipil, dimana teror dan intimidasi digunakan secara instrumental demi membungkam kritisisme. Pola yang demikian berisiko memicu pergeseran dari demokrasi substansial menuju regresi demokrasi akibat menguatnya cara-cara premanisme.

Secara teoritis, serangan premanistik terhadap human rights defenders bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari gejala illiberal democracy. Dalam konteks perpolitikan Indonesia pasca-reformasi, berdasarkan studi Vedi R. Hadiz (2010), gejala tersebut telah diwarnai oleh politik uang dan premanisme politik. Dalam situasi ini, supremasi hukum menjadi rentan tereduksi.

Responsivitas Negara

Insiden kekerasan yang mendera Andrie Yunus memperpanjang daftar kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil. Pola intimidasi yang sistematis dan berulang tak bisa dilihat secara terpisah dari praksis aktivisme HAM yang selama ini diperjuangkan. Makanya itu, peristiwa ini menjadi alarm demokrasi, sebab hendak merefleksikan anasir politik yang bertujuan menciptakan deterrent effect bagi kritisisme.

Karenanya itu negara harus menangani masalah ini secara sistematis melalui penegakan hukum yang akuntabel serta menyediakan jaminan perlindungan institusional terhadap kritisisme dan aksi advokasi. Betapapun kasus ini telah menjadi perhatian komunitas di berbagai level, baik domestik maupun internasional, dimana respons yang lambat dapat menciptakan distrust pada institusi hukum.

PBB melalui Komisaris Tinggi HAM, Volker Türk, bahkan secara eksplisit menyampaikan keprihatinan dengan adanya insiden ini (Tempo.co, 16/3/2026). Pernyataan ini tak bisa dimaknai secara simplistik hanya sebatas kecaman simbolis, melainkan secara esensial menegaskan peringatan normatif bahwa imunitas terhadap aksi intimidasi bisa menjadi preseden yang berulang di kemudian hari.

Jika melihat respon institusi negara terkait kasus ini yang tampak justru kecenderungan dualisme yang mengindikasikan kekhasan dari kerangka democratic backsliding. Respon cepat Kemenkes yang menggratiskan biaya medis bagi korban (Suara.com, 17/3/2026) kontras dengan respons lambat pengusutan dalang intelektual di baliknya. Kelambanan ini akhirnya memicu spekulasi liar di tengah publik.

Spekulasi yang berkembang massif ini telah mendorong TNI terlibat dalam pengusutan kasus, dengan berhasil mengungkap empat orang pelaku yang diduga terlibat di insiden intimidasi melalui penyiraman air keras (Kompas.com, 18/3/2026). Hal ini menandakan adanya fragmentasi penanganan kasus antara institusi penegak hukum dan pengusutan kasus secara internal dari TNI.

Dengan responsivitas TNI, pengungkapan sejumlah aktor harus diikuti dengan langkah hukum yang transparan dan akuntabel dalam menjawab tuntutan keadilan bagi korban, dengan mengungkap apakah yang terlibat di dalam kasus ini hanya sebatas empat orang atau masih ada aktor lain yang belum tersentuh? Di titik ini transparansi bukan sekedar penyampaian hasil awal, tetapi proses yang menyeluruh.

Kasus Andrie Yunus ini menjadi ujian nyata apakah demokrasi Indonesia masih mampu melindungi kebebasan sipil yang substantif? Atau sebaliknya, peristiwa ini akan menjadi katalis menguatnya authoritarian legalism? Dalam kerangka ini hukum berpotensi tidak menjadi instrumen perlindungan, melainkan berubah jadi legitimasi terhadap aksi-aksi represi dan teoror.

Menyempitnya Ruang Sipil?

Secara teoritis, ruang sipil merupakan arena bebas tanpa ancaman, intimidasi dan teror bagi masyarakat sipil. Ada tiga aspek yang inheren yang menjadi indikator bagi kualitas demokrasi substansial, yakni kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat. Ketiganya harus dijamin oleh negara. Bila salah satu di antaranya tercederai, maka prinsip demokrasi jadi tercederai.

Dengan mengkontekstualisasi konsepsi ini pada peristiwa empirik, seperti intimidasi ke aktivis, jelas ini menandakan tercederainya prinsip kebebasan berekspresi yang secara teoritis disebut selaku chilling effect. Ini menggambarkan kondisi munculnya kecemasan di dalam mengemukakan kritisisme dan advokasi yang disebabkan oleh anasir teror dan intimidasi melalui serangan fisik.

Berdasarkan perspektif ini, intimidasi bukan dilihat sebagai peristiwa yang terisolir, tapi sebuah mekanisme dalam menciptakan efek jerah secara kolektif. Tujuannya jelas untuk melemahkan civil society. Selain itu insiden yang berulang ini menandakan kalau anasir intimidasi seakan menjadi mekanisme kontrol yang efektif di dalam menekan kritisisme dan mengkooptasi solidaritas sosial.

Peristiwa intimidasi terhadap Andrie Yunus ini menegaskan, apa yang disebutkan INFID (2026) sebagai, kegagalan dalam perlindungan Human Rights Defenders (HRDs) secara komprehensif. Ini berarti yang terpenting bukan hanya menangani korban, namun lebih dari itu adalah bagaimana tuntutan keadilan itu hendak dijawab. Sebab itu kedua faktor ini saling berkorelasi satu sama lain.

Secara teoritis, fenomena intimidasi dalam diskursus akademik, tidak dapat dipisahkan dari pola warisan otoritarianisme yang menjadi residu dalam ruang-ruang sipil. Dalam analisis Metera dan Anugrah (2026) dijelaskan kalau penyempitan ruang sipil sejatinya direproduksi melalui reformasi hukum inkremental dan executive aggrandizement yang melegitimasi diri melalui prosedur demokrasi.

Menurut Fareed Zakaria (1997) gejala otoritarian, seperti penyempitan sistematis ruang sipil, berfungsi selaku enabling condition bagi munculnya illiberal democracy. Konsep ini merujuk pada tendensi loyalitas penguasa terhadap ritualitas demokrasi, namun secara substansi gagal menegakkan konstitusionalisme liberal. Dalam diskursus akademik, hal ini telah jadi perdebatan sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam analisis Aspinall dkk (2020), semisal, hendak dikemukakan kalau demokratisasi di Indonesia hanya terkonsentrasi pada prosedur elektoral, namun untuk ruang-ruang kritik yang substansial justru semakin menyempit. Berdasarkan perspektif ini indikator demokrasi Indonesia pasca reformasi tidak lagi bergerak pada tataran ideal, melainkan cenderung stagnan dan pada batas tertentu, mundur!

Karenanya insiden teror dan intimidasi terhadap masyarakat sipil sejatinya tidak hanya mencerminkan kekerasan individual, tetapi dibalik itu, insiden ini menjadi bukti empiris dari pola otoritarian yang hendak memfasilitasi pergeseran substansi demokrasi ke arah illiberal. Kalau pola ini tidak dihentikan, maka konsekuensinya, penyempitan ruang sipil akan terejawantah menjadi ciri yang permanen.

Penyempitan ruang sipil merupakan kombinasi dari praktik kekerasan fisik, intimidasi, dan regulasi yang represif (Glasius & Ishkanian, 2010). Karena itu tanpa perlindungan yang substantif, demokratisasi beresiko terkooptasi ke dalam illiberal democracy atau bahkan bentuk otoritarianisme kompetitif yang lebih dalam. Tentu kasus Andrie Yunus bukan akhir, melainkan peringatan empiris akan warisan otoritarian.

Implikasi Normatif

Pengusutan kasus secara tuntas adalah keharusan. Sekalipun ada tendensi fragmentasi dalam penanganan perkara, namun responsivitas TNI yang terlibat dalam mengungkap aktor-aktor terkait tentu menjadi pijakan penting bagi proses hukum selanjutnya. Tentu ini menunjukkan kalau pemangku kebijakan paham akan dampak jika perkara dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Setidaknya ada tiga implikasi serius manakala penanganan perkara ini dibiarkan tanpa titik terang. Pertama, inisiden ini dapat menciptakan chilling effect yang meluas lantaran perlindungan yang rapuh bagi kritisisme dan advokasi. Kedua, pengusutan kasus secara lambat hanya akan mengundang sepkulasi liar dalam ruang publik. Ketiga, hasilnya bisa memicu erosi kepercayaan pada penegakan hukum.

Yang tidak kalah penting dari ketiga faktor tersebut adalah penanganan kasus yang tidak tuntas mempunyai konsekuensi sistemik dan kumulatif bagi demokrasi. Ini dikarenakan hilangnya rasa aman publik dalam menyampaikan pendapat. Dalam konteks ini beresiko melahirkan apatisme terkait urusan publik, yang pada gilirannya, kualitas diskursus dan legitimasi akan menurun akibat ketidakpedulian.

Harus dipahami bahwa kombinasi antara apatisme dan lemahnya legitimasi cenderung rentan memicu instabilitas sosial-politik yang bermuara dalam portes sporadis. Kondisi ini tentu memiliki multiplayer effect bagi ketahanan nasional, lantaran tidak hanya aspek keamanan, melainkan dalam tataran kohesi soial dan stabilitas politik bisa terganggu. Di titik ini negara akan sulit membangun konsensus.

Kendati demikian masih ada harapan untuk menjawab persoalan ini melalui respon dari institusi negara yang cepat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pemerintah bisa menunjukkan kembali komitmennya untuk penanganan perkara secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme hukum. Bahkan untuk menjawab keraguan, pembentukan tim idependen, bisa menjadi pilihan relevan***