Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Ekspor Satu Pintu Melalui BUMN: Antara Kedaulatan Ekonomi dan Risiko Distorsi Pasar

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Pada Mei 2026, Presiden Prabowo mengeluarkan PP No.24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, sebagai landasan “Kebijakan Ekspor Satu Pintu” di bawah kendali PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagai eksportir tunggal (CNBC Indonesia, 2/6/2026). Kebijakan yang diterapkan secara berkala sejak 1 Juni 2026, untuk tiga komoditas strategis batubara, CPO, dan ferroalloy, baru akan diimplementasi secara penuh pada 1 Januari 2027.

Kebijakan ini dapat dimaknai sebagai manifestasi kontemporer resource nationalism, dimana negara secara aktif mengelola SDA strategis untuk optimalisasi manfaat (Wilson, 2015). Hal ini relevan di tengah rivalitas geopolitik, fragmentasi rantai pasok, dan perebutan sumberdaya strategis membuat “ekspor satu pintu” bukan lagi pilihan, tapi keharusan! Logika ini sejalan dengan konsep economic statecraft yang menekankan pentingnya memperkuat bargaining dalam rantai nilai global (Baldwin, 2020).

Selain optimalisasi manfaat dan bargaining, kebijakan ini juga bertujuan mencegah ancaman transfer pricing, under-invoicing, kebocoran Devisa Hasil Ekspor (DHE), sembari melakukan sinkronisasi data produksi-ekspor. Jika melihat data besarnya kontribusi komoditas batubara, CPO, dan ferroalloy yang mencapai US$66,13 miliar, atau 23,4%, dari total ekspor Indonesia (CNBC Indonesia, 2/6/2026): mekanisme ekspor melalui PT. DSI memungkinkan konsolidasi kekuatan pasar domestik.

Data BPS memang menunjukkan kinerja ekspor Indonesia masih resilien. Dari Januari-April 2026, semisal, total ekspor menembus US$92,15 miliar atau meningkat 5,48% (Badan Pusat Statistik, 2026). Sementara ekspor nonmigas, tercatat, sebesar US$11,82 miliar diikuti bahan bakar mineral sebesar US$10,14 miliar serta besi dan baja yang terus terdorong oleh agenda hilirisasi (Kompas.com, 2/6/2026). Kendati demikian, surplus neraca perdagangan pada April 2026 hanya mencapai US$89,1 juta (Kontan.co.id, 2/6/2026). Ini menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pengelolaan ekspor dan devisa nasional.

Salah satu contoh sukses pengelolaan SDA Indonesia adalah hilirisasi nikel. Sebelum 2014, Indonesia menjadi eksportir bijih nikel mentah terbesar di dunia: dari sekitar 9 juta ton tahun 2007, menjadi 64,8 juta ton di 2013 (Kris Terauds, 2017). Sementara nilai ekspornya sempat menyentuh US$4,5 miliar per tahun (African Development Bank, 2025). Saat larangan ekspor diterapkan secara bertahap sejak UU Minerba, yang kemudian berlaku penuh pada 1 Januari 2020, ekspor bijih mentah turun hampir menjadi nol (David Guberman et.al., 2024). Kendati begitu, ekspor produk olahan bernilai tambah tinggi seperti feronikel, NPI, stainless steel, dan alloy justru meningkat pesat.

Nilai ekspor produk nikel olahan yang tercatat hanya US$1 miliar di 2019 meningkat menjadi US$30-34 miliar di 2022 (David Guberman et.al., 2024). Alhasil, Indonesia kini menguasai sekitar 47-50% pasar global processed nickel dan 50–62% primary nickel dunia pada 2024. Bahkan nilai tambahnya per ton meningkat 19–24 kali lipat (Centre for Economic Transition Expertise, 2026). Perubahan ini kompatibel dengan konsepsi new structural economics yang dijelaskan Justin Yifu Lin.

Menurut Lin (2011) negara harus memfasilitasi transformasi struktural berdasar comparative advantage yang dimiliki, sembari mendorong industrial upgrading secara bertahap melalui intervensi yang tetap market-conforming. Kajian empiris juga memberikan justifikasi, seperti World Bank Policy Research yang mencatat peningkatan Domestic Value Added Ratio dalam industri besi dan baja pasca-hilirisasi (Kee & Xie, 2025). Tapi, kajian ini juga mengingatkan risiko penurunan produktivitas agregat, masuknya perusahaan yang inefisien, ketergantungan terhadap investor asing serta tantangan lingkungan dan energi.

Dalam perspektif strategic trade policy, intervensi pemerintah berpotensi menggeser manfaat ekonomi dari pelaku asing ke pelaku domestik dan negara (Brander & Spencer, 1985). Dalam konteks inilah PT.DSI jelas diharapkan bisa menjalankan fungsi tersebut melalui konsolidasi ekspor komoditas strategis. Terlebih lembaga seperti Moody’s dan S&P telah mengingatkan akan risiko distorsi pasar dan sentimen negatif investor apabila PT.DSI gagal beroperasi secara agile. Hal ini mesti menjadi catatan pemangku kepentingan agar kebijakan ekspor satu pintu tidak berakhir seperti BPPS di masa lampau.

Kita mesti belajar dari pengalaman internasional yang menunjukkan kalau hasil akhir sebuah kebijakan sangat bergantung pada kualitas tata kelola. Saudi Aramco dan Qatar Energy dapat menjadi contoh kesuksesan dari model state-controlled commodity exporter. Aramco, bahkan mencatat pendapatan sekitar US$448–480 miliar di 2024–2025 dengan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara (CompaniesMarketCap.com, 2026). Sebaliknya, dominasi state owned enterprises di China juga memunculkan kritik terkait overcapacity dan distorsi pasar global.

Di sinilah letak ketegangan utama yang perlu kita diskusikan: bagaimana menyeimbangkan kedaulatan ekonomi dengan efisiensi pasar. Sentralisasi ekspor melalui BUMN berpotensi mengurangi intermediary, meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan devisa, dan memperbesar posisi tawar Indonesia. Namun di sisi lain ada risiko berkurangnya fleksibilitas perdagangan, meningkatnya biaya transaksi, dan munculnya inefisiensi birokrasi apabila tata kelola tidak dirancang dengan baik. Sebab itu, fokus diskusi seharusnya tidak terjebak dengan pro atau kontra kebijakan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan implementasi berjalan efektif melalui masa transisi yang mulus, terukur, partisipatif yang disertai dengan mekanisme audit independen dan evaluasi berkala. Indonesia membutuhkan pengelolaan SDA yang semakin berdaulat. Namun kedaulatan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai jika berjalan beriringan dengan efisiensi, transparansi, dan daya saing pasar.

Agar kebijakan ini dapat terealisasi dengan baik untuk kepentingan nasional, ada lima catatan kritis yang perlu diperhatikan bersama, yakni:

  1. Perkuat Governance melalui Pemisahan Fungsi Fungsi Regulator, Operator, dan Pengawas: Keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu sangat bergantung pada tata kelola yang lebih transparan, akuntabel dan independen untuk mencegah konflik kepentingan, regulatory capture, praktik rente dan dominasi kelompok tertentu.

  2. Membangun Tata Kelola yang Akuntabel, Independen, dan Transparan: Kedaulatan ekonomi hanya bermakna jika ada akuntabilitas. PT.DSI harus dilengkapi dengan Dewan Pengawas Independen, mekanisme pengaduan, perlindungan whistleblower, dan audit berkala oleh auditor independen. Selain itu, harus ada transparansi digital melalui publikasi data produksi, ekspor, devisa dan penerimaan negara untuk mencegah regulatory capture, transfer pricing, dan under-invoicing.

  3. Cegah Oligarki melalui Partisipasi Usaha yang Inklusif dan Berkeadilan: PT DSI tidak boleh berkembang menjadi monopoli tertutup yang hanya menguntungkan BUMN atau konglomerasi besar. Diperlukan mekanisme perdagangan yang terbuka, non diskriminatif, dan memberikan akses setara bagi perusahaan nasional, koperasi, UMKM, serta pelaku usaha daerah.

  4. Tetapkan KPI yang Jelas, Terukur, dan Berbasis Outcome: Kinerja PT DSI harus diukur melalui indikator yang konkret, terukur, dan diaudit secara independen, seperti peningkatan devisa masuk, nilai tambah domestik, penerimaan negara, pertumbuhan industri hilir, serta partisipasi UMKM. Terapkan mekanisme perbaikan hingga sunset clause jika target tidak tercapai.

  5. Kelola Masa Transisi Secara Profesional dengan Mekanisme Sunset Review: Periode transisi hingga Januari 2027 harus dimanfaatkan secara maksimal untuk memetakan kontrak existing, membangun sistem IT terintegrasi, memperkuat kapasitas kelembagaan PT DSI, serta mengantisipasi distorsi pasar. Terapkan mekanisme sunset review agar kebijakan dapat direvisi atau dihentikan jika terbukti menimbulkan inefisiensi signifikan.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate