Ekspor Satu Pintu: Menguji Resiliensi Rezim Ekspor BUMN
Generated by Ai
Indonesia memiliki komoditas strategis berupa batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy yang berperan krusial dalam struktur perekonomian nasional. Komoditas tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap perdagangan eksternal, dengan nilai ekspor mencapai US$66 miliar, atau setara 23-25 persen, pada 2025. Kontribusi substansial ini mengindikasikan peranan sentral komoditas berbasis sumber daya alam bagi perolehan devisa dan daya saing di pasar global.
Kendati demikian, signifikansi nilai ekonomi tersebut seringkali dihadapkan pada risiko klasik berupa kebocoran Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan praktik-praktik under-invoicing. Masalah ini sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo bahwa negara mengalami kerugian senilai US$ 908 miliar sejak 34 tahun terakhir akibat under-invoicing (Katadata, 20/5/2026).
Atas dasar ini pemerintah menerbitkan PP No.24 Tahun 2026 sebagai bentuk intervensi dalam mereorganisasi tata kelola niaga komoditas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan akan memasuki fase implementasi penuh pada 1 Januari 2027. Semangat utama dari kebijakan tersebut adalah menerapkan mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dengan mekanisme ini, PT DSI hendak diposisikan sebagai eksportir tunggal yang punya kewenangan dalam menentukan regulasi harga dan margin ekspor. Secara kelembagaan, kebijakan ekspor satu pintu menerapkan kewajiban 100% pelaporan dan pengawasan di bawah kendali DSI. Artinya pemerintah memiliki kontrol mutlak dalam perdagangan ekspor.
Ambisi besar pemerintah yang tercermin secara eksplisit dalam kebijakan tersebut tidak terlepas dari kesadaran akan pentingnya memperkuat transparansi, mencegah pelarian devisa, meningkatkan bargaining power Indonesia di dalam perdagangan internasional, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung berbagai program dan agenda pembangunan nasional (Danantara Indonesia, 5/6/2026).
Secara teoritis, kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN merupakan manifestasi nyata dari fenomena state capitalism. Studi empiris oleh Kim (2022) menunjukkan secara jelas bahwa ekspansi BUMN yang terjadi pada periode Joko Widodo mempunyai karakteristik sebagai restrained state capitalism, dimana negara mengambil peranan signifikan tetapi tetap menyisakan ruang bagi sektor privat.
Dalam pengertian ini, kehadiran PP No.24/2026 dan PT.DSI sejatinya mereplikasi serta melanjutkan pola-pola intervensi yang terjadi pada periode sebelumnya. Jika masa Joko Widodo gejala state capitalism terkonsentrasi pada pembangunan fisik, maka pada masa Prabowo gejala tersebut telah mengemuka dalam sektor perdagangan internasional dan tata kelola komoditas hulu.
Kendati kebijakan ekspor satu pintu merupakan manifestasi the rise of capitalism untuk mengatasi kebocoran DHE dan under-invoicing dengan memperkuat peran negara dalam tata kelola perdagangan, namun resiliensinya masih diragukan. Sebab efektivitas dalam implementasi kebijakan ditentukan oleh tata kelola yang independen, transparansi, dan checks and balances yang kuat. Tanpa itu yang terjadi adalah distorsi pasar.
Kapitalisme Negara di Indonesia
Dalam literatur akademik, kapitalisme negara sering dimaknai sebagai sistem ekonomi yang ditandai oleh peran aktif negara dalam mekanisme pasar. BUMN menjadi cerminan nyata dari peran tersebut, dimana secara instrumental hendak difungsikan untuk dapat mengendalikan aset, mengarahkan investasi, serta demi mencapai tujuan pembangunan nasional.
Kapitalisme negara memiliki karakteristik yang unik. Keunikannya termanifestasi dalam motif yang mendasarinya. Jika dalam private capitalism berpijak dengan motif ekonomi, sebaliknya: kapitalisme negara datang dengan motif ekonomi sekaligus politik. Sebab itu Musacchio dan Lazzarini (2014) mengingatkan bahwa kapitalisme negara modern tidak selalu identik dengan ekonomi terpusat.
Sejumlah kasus empiris menunjukkan jika kapitalisme negara akan cenderung menguat manakala ketidakpastian global meningkat. Sehingga negara hendak terstimulasi untuk melakukan intervensi, baik dalam rangka memperkuat kontrol atas sektor strategis atau mengamankan rantai pasok krusial dari risiko eksternal. Di titik inilah mengambil peran yang melampaui fungsi regulator.
Secara teoritis, kapitalisme negara bisa dibedakan ke dalam dua varian utama. Pertama, developmental state capitalism. Dalam varian ini BUMN ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang efisien, profesional dan berorientasi pada daya saing global. Kedua, predatory state capitalism. Melalui varian ini intervensi negara cenderung terjebak pada logika rent-seeking, patronase politik dan distorsi pasar.
Perkembangan kapitalisme negara di Indonesia, pada dasarnya, menunjukkan dinamika evolusioner yang rentan berakhir pada kegagalan. Salah satu kasus paling krusial terjadi di masa Orde Baru ketika negara membentuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). Sebagai instrumen monopoli, lembaga ini terbukti gagal menghasilkan efisiensi yang menyebabkan terjadinya distorsi pasar.
Sistem tata kelola yang monopolistik di masa Orde Baru pada akhirnya bertransformasi di masa rezim Jokowi melalui pembentukan holding dan subholding sebagai bagian dari konsolidasi BUMN dalam rangka memperkuat kapasitas negara dalam mengelola sektor strategis. Fenomena ini mencapai puncaknya di masa Prabowo yang tercermin di dalam pembentukan super holding Danantara.
Kendati pembentukan super holding menandai fase krusial, dari apa yang disebut dalam leksikon ekonomi politik sebagai the rise of state capital, yang berorientasi memperkuat bargaining power negara. Tetapi laporan OECD (2026) justru memberikan catatan kritis bahwa meski tata kelola BUMN terus membaik, namun penguatannya tetap memerlukan transparansi dan keberlanjutan yang lebih kokoh.
Sedangkan analisis empiris Rayhan Prabu Kusumo (2026), di New Mandala, mengkritisi fenomena “new state capitalism” di era pemerintahan Prabowo, lantaran dinilai berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi masa depan akibat menyusutnya ruang gerak dari sektor swasta. Ketika BUMN mengambil peran yang agresif, maka konsekuensinya modal dan insentif pasar akan tergerus.
Dalam konteks ini, pembentukan PT. DSI sebagai jalur tunggal ekspor yang mereposisi negara sebagai state trader dominan untuk komoditas strategis, menjadi arena penting untuk menguji efektivitas model kapitalisme negara di Indonesia. Apakah corak tersebut dapat meningkatkan resiliensi ekonomi domestik dari guncangan eksternal, atau justru menciptakan kerentanan struktural baru, seperti kasus BPPC.
Menakar Resiliensi PT DSI
Perekonomian Indonesia menunjukkan tren pemulihan yang relatif kuat pasca-pandemi, dimana PDB yang sebelumnya tumbuh negatif -2,1 persen pada 2020 kembali meningkat 5,0-5,1 persen selama periode 2023-2026. Kendati setelah 2023 nilai ekspor komoditas strategis bergerak fluktuatif, namun Indonesia tetap mampu mempertahankan surplus neraca perdagangan (World Bank, 2024).
Pada level sektoral, akumulasi nilai ekspor dari tiga komoditas strategis - batubara, CPO dan ferro-alloy - mencapai US$66 miliar pada 2025. Performa ini seakan mengkonfirmasi kalau struktur ekspor domestik sangat dipengaruhi oleh komoditas primer dan industri berbasis sumber daya alam. Sedangkan di saat yang sama, performa justru mengekspos risiko ekonomi domestik pada volatilitas harga global.
Hanya saja, dibalik performa makroekonomi yang positif, terdapat ironi struktural yang termanifestasi dalam kerentanan tata kelola. Realitasnya, capaian ekspor yang signifikan kurang optimal masuk ke dalam negeri, akibat under-invoicing dan pelarian Devisa Hasil Ekspor (South China Morning Post, 20/5/2026). Inilah yang mendasari lahirnya sistem single-desk exporter.
Masalah pelarian devisa ekspor yang menyebabkan kerugian negara makin memperkuat pandangan akan pentingnya meningkatkan kontrol negara terhadap arus perdagangan strategis. Dalam kerangka kapitalisme negara (Ian Bremmer, 2010), langkah intervensi menjadi mekanisme untuk menginternalisasi manfaat ekonomi domestik yang selama ini berpotensi hilang ke luar negeri.
Agar negara dapat menjalankan fungsi secara efektif, BUMN memegang peranan krusial. Kontribusi dividen perusahaan milik negara yang mencapai Rp.600–700 triliun setiap tahun (Prabowosubianto.com, 11/5/2026) dan peningkatan laba konsolidasi pada tahun 2025 pasca restrukturisasi menunjukkan bahwa perusahaan milik negara tetap menjadi instrumen ekonomi yang signifikan.
Orientasi terhadap kapitalisme negara semakin diperkuat dengan kehadiran Danantara. Namun sebagaimana analisis Kim (2022) dan OECD (2026) bahwa kendati BUMN punya kontribusi signifikan pada PDB, tetapi tingkat efisiensinya masih di bawah privat sector. Artinya kapitalisme negara meskipun efektif mengejar keuntungan, namun tetap rentan pada risiko moral hazard di sektor komoditas.
Di Kazakhstan, perusahaan KazMunayGas memang efektif meningkatkan kontrol negara pada sektor Migas, tetapi capaian ini dihadapkan dengan kritik terkait patronase politik (OECD, 2024). Sementara Petronas di Malaysia dinilai sebagai role model kapitalisme negara (Lopez, 2011). Perbandingan ini menunjukkan keberhasilan BUMN tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan publik, tapi kualitas pemerintahan.
Atas dasar itulah keterlibatan negara dalam perdagangan komoditas memerlukan suatu batasan yang tegas antara kepentingan komersial dan intervensi politik. Demarkasi yang jelas memungkinkan perusahaan negara, seperti PT DSI, tidak tergelincir dari kerangka developmental yang berorientasi efisiensi menuju mekanisme tata kelola yang bercorak predatory dan sarat patronase.
Keberhasilan negara dalam menjaga batas tersebut akan menentukan resiliensi PT DSI sebagai single-desk exporter. Meski ketegasan regulasi model ini sangat potensial untuk mengoptimalisasi transparansi aliran devisa dan menutup celah kebocoran, namun jika tidak disertai tata kelola institusional yang bersih, kebijakan tersebut rentan melahirkan risiko sistemis yang kontra produktif.
Sementara dalam operasionalisasi, PT DSI wajib menyelaraskan diri dengan ketentuan World Trade Organization untuk menghindari risiko sengketa dagang. Dalam perspektif ekonomi politik, single-desk exporter hanya akan efektif jika lembaga tersebut memiliki independensi dan akuntabilitas yang tinggi (Newmandala.org, 9/4/2026). Tujuannya untuk mencegah jebakan predatory state capitalism.
Dengan demikian, kebijakan reposisi negara sebagai state trader melalui PT DSI, secara teoritis memang layak diuji sebagai instrumen kedaulatan ekonomi yang memiliki risiko struktural manakala tidak diperkokoh dengan reformasi tata kelola yang radikal. Tanpa komitmen kelembagaan, konsolidasi state capitalism hanya akan menjadi jangkar yang penahan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate