Reform Syndicate Opini
Analysis

Fatamorgana Indonesia Emas; Deklasasi Massal & Krisis Eksistensial Kelas Menengah

Genereted by AI, Reform Syndicate

Genereted by AI, Reform Syndicate

Fenomena menyusutnya kelas menengah di Indonesia kian menempati ruang penting dalam perdebatan kebijakan ekonomi nasional pada dekade ketiga abad ke-21. Kelas ini selama ini menjadi penopang utama konsumsi domestik. Karena itu, stabilitasnya bukan hanya cerminan kesejahteraan sosial, tetapi juga fondasi bagi ketahanan ekonomi makro.

Perkembangan mutakhir menunjukkan adanya perubahan struktur demografi ekonomi yang patut dicermati. Kelompok yang selama ini berperan sebagai motor pertumbuhan justru menghadapi tekanan yang semakin besar. Struktur ekonomi belum sepenuhnya mampu menyediakan pekerjaan dengan kualitas dan kepastian pendapatan yang memadai. Pada saat yang sama, biaya hidup meningkat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan upah riil. Kombinasi ini memunculkan risiko deklasasi dalam skala luas—sebuah kondisi yang dapat menjadi batu sandungan bagi agenda Indonesia Emas 2045.

Dalam periode 2019 hingga 2024, struktur sosial-ekonomi Indonesia memperlihatkan dinamika yang paradoksal. Di tengah pertumbuhan PDB yang relatif stabil di kisaran lima persen, basis kelas menengah justru tergerus. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa proporsi penduduk kelas menengah turun dari 21,45 persen pada 2019 menjadi 17,13 persen pada 2024. Penurunan sebesar 4,32 poin persentase ini bukan sekadar angka statistik; ia merepresentasikan jutaan orang yang bergeser dari posisi ekonomi yang relatif stabil menuju kondisi yang lebih rentan.

Penyusutan tersebut bukan berarti terjadi lonjakan ke kelas atas, melainkan lebih mencerminkan mobilitas vertikal ke bawah (downward mobility). Komposisi penduduk tahun 2024 menunjukkan dominasi kelompok Menuju Kelas Menengah (AMC) sebesar 49,22 persen populasi, dengan rentang pengeluaran per kapita Rp825.000 hingga Rp1.900.000 per bulan. Adapun kelas menengah murni—dengan pengeluaran Rp2.040.262 hingga Rp9.909.844—hanya mencakup 17,13 persen.

Di sisi lain, kelompok rentan miskin meningkat dari 20,53 persen menjadi 24,15 persen, dengan rentang pengeluaran Rp550.000 hingga Rp825.000 per bulan. Sementara itu, penduduk kategori miskin mencapai 8,57 persen dengan pengeluaran di bawah Rp550.000 per bulan. Pergeseran ini menunjukkan bahwa banyak rumah tangga yang sebelumnya memiliki bantalan ekonomi kini berada di wilayah rawan; satu guncangan kesehatan atau kehilangan pekerjaan saja dapat mendorong mereka jatuh ke kemiskinan (World Bank, 30/1/2020).

Secara agregat, gabungan konsumsi kelompok menengah dan menuju menengah memang masih menyumbang 81,49 persen dari total konsumsi nasional. Namun, kemampuan belanja untuk kebutuhan non-primer mulai menunjukkan tanda-tanda pelemahan yang nyata (katadata.com, 9/8/2024). Situasi ini mengisyaratkan bahwa daya tahan konsumsi domestik—yang selama ini menjadi jangkar pertumbuhan—tidak lagi sekuat sebelumnya.

Penerapan Hukum Engel

Tekanan terhadap kelas menengah tidak muncul begitu saja. Salah satu pemicunya adalah pertumbuhan upah riil yang tertinggal dari laju kenaikan biaya hidup, terutama untuk kebutuhan pokok yang tidak mudah digantikan. Sepanjang 2024–2025, situasi ini tercermin pada kontraksi pertumbuhan upah riil tahunan sebesar minus 1,1 persen. Dampaknya terasa langsung pada daya beli masyarakat (World Bank, 2020).

Di saat yang sama, porsi pengeluaran untuk makanan melonjak hingga 41,3 persen dari total belanja rumah tangga. Konsekuensinya, konsumsi sektor non-pangan tertekan (katadata.com, 9/8/2024). Ketika sebagian besar pendapatan habis untuk kebutuhan dapur, ruang untuk belanja lain—mulai dari rekreasi hingga pembelian barang tahan lama—menyusut drastis.

Indikator lain memperlihatkan pola yang sejalan. Pertumbuhan simpanan pada April 2024 hanya 4,1 persen. Angka ini memperkuat indikasi terjadinya fenomena “makan tabungan”, yakni penggunaan dana simpanan untuk menutup kebutuhan harian. Tren penurunan transaksi QRIS dan saldo tabungan juga mengarah pada perlambatan konsumsi ritel. Dengan kata lain, rumah tangga tidak lagi membelanjakan uang dari surplus pendapatan, melainkan dari cadangan yang semestinya menjadi penyangga saat krisis.

Fenomena ini dapat dibaca melalui perspektif Hukum Engel: semakin rendah pendapatan riil, semakin besar proporsi pendapatan yang dibelanjakan untuk makanan. Ketika belanja pangan membengkak, anggaran untuk investasi masa depan—pendidikan, asuransi kesehatan, hingga kepemilikan properti—terdesak. Dalam jangka panjang, praktik “makan tabungan” akan mengikis ketahanan finansial rumah tangga terhadap guncangan makroekonomi dan memperlambat akumulasi modal nasional.

Kerentanan kelas menengah juga berakar pada persoalan struktural. Sektor industri pengolahan belum mampu mempertahankan perannya sebagai motor utama pertumbuhan. Sejumlah ekonom, termasuk Muhammad Chatib Basri, menyoroti gejala deindustrialisasi dini: kontribusi manufaktur terhadap PDB menyusut sebelum Indonesia mencapai tingkat pendapatan tinggi (CNBC Indonesia, 18/2/2025).

Padahal, manufaktur padat karya seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial—mengalihkan tenaga kerja dari sektor pertanian berproduktivitas rendah ke pekerjaan formal dengan upah dan perlindungan lebih baik. Kenyataannya, arus investasi justru banyak mengarah ke sektor padat modal yang tidak menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dalam lima tahun terakhir, sebagian besar pekerjaan baru lahir di sektor informal, yang minim perlindungan sosial, asuransi kesehatan, dan jaminan pensiun.

Data tahun 2024 menunjukkan proporsi kelas menengah yang bekerja di sektor formal turun menjadi 59,36 persen, dari 62,76 persen pada 2019. Penurunan ini menciptakan jarak antara harapan generasi muda akan pekerjaan yang stabil dan kenyataan pasar kerja yang tersedia.

Tekanan lain datang dari sektor properti. Harga hunian meningkat jauh lebih cepat dibandingkan kenaikan upah nominal. Indeks Harga Properti Residensial yang pada kuartal III 2025 berada di angka 110,36 poin diproyeksikan naik menjadi 113,64 poin pada 2027 dan 115,12 poin pada 2028 (tradingeconomics.com). Kenaikan ini mempersempit akses kelas menengah terhadap rumah yang terjangkau.

Akibatnya, sebagian besar pendapatan tersedot untuk biaya sewa atau cicilan berbunga tinggi. Ruang untuk menabung dan berinvestasi—misalnya demi pendidikan anak atau perlindungan kesehatan—menjadi semakin terbatas. Data BPS per Agustus 2025 menunjukkan rata-rata upah buruh nasional hanya 0,45 persen di atas upah minimum. Sementara itu, biaya pendidikan dan kesehatan terus meningkat melampaui pertumbuhan tersebut. Ketimpangan ini membentuk jebakan biaya hidup: kelas menengah tetap bertahan di kategori pendapatan menengah, tetapi kesulitan mengumpulkan aset yang memungkinkan mereka naik ke kelas ekonomi yang lebih tinggi.

Menghadapi Middle Income Trap

Target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dipatok pemerintah untuk periode 2025–2029 tidak lahir dalam ruang hampa. Angka itu merupakan jawaban atas ancaman Middle Income Trap (MIT), jebakan pendapatan menengah yang kerap membuat suatu negara terhenti sebelum benar-benar menjadi negara maju. Jika Indonesia ingin keluar dari perangkap tersebut dan menembus status negara maju sebelum 2045, diperlukan langkah yang tidak parsial, melainkan menyentuh dasar struktural ekonomi.

Sejumlah ahli menggarisbawahi empat agenda utama. Pertama, pembangunan sumber daya manusia harus diarahkan pada pembenahan kurikulum vokasi agar selaras dengan kebutuhan industri, disertai penguatan riset dan pengembangan (R&D). Tanpa inovasi, pertumbuhan tinggi sulit dipertahankan. Kedua, transformasi industri perlu bergerak lebih jauh dari sekadar pengolahan tahap awal menuju hilirisasi yang lebih dalam, hingga produk turunan level ke-6 dan ke-7. Nilai tambah tidak akan optimal bila rantai produksi berhenti di tengah jalan.

Ketiga, stabilitas makroekonomi tetap menjadi prasyarat. Inflasi dan defisit transaksi berjalan perlu dijaga di bawah 3 persen agar kepercayaan pasar dan ruang fiskal tetap terpelihara (Lisnawati, 2024). Keempat, percepatan digitalisasi melalui perluasan jaringan 5G dan serat optik menjadi penopang produktivitas. Tanpa infrastruktur digital yang merata, efisiensi dan inovasi akan terhambat.

Pengalaman Korea Selatan kerap dijadikan rujukan. Negara tersebut mampu keluar dari jebakan pendapatan menengah dengan mencatat pertumbuhan rata-rata 7 persen per tahun, bertumpu pada manufaktur berorientasi ekspor teknologi tinggi. Bandingkan dengan Indonesia, di mana hilirisasi masih sering berhenti pada tahap ekstraktif dan belum sepenuhnya menciptakan ekosistem industri yang menyerap tenaga kerja terampil dalam skala luas.

Di sisi kebijakan fiskal, RAPBN 2026 mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp508,2 triliun. Angka ini mencakup subsidi energi Rp210,1 triliun serta bantuan non-energi, termasuk dukungan sektor perumahan. Program “3 Juta Rumah” digadang-gadang sebagai instrumen strategis untuk memperluas akses kepemilikan aset bagi kelas menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah (pkp.go.id, 20/12/2025).

Namun, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sejak Januari 2025 menimbulkan perdebatan. Pemerintah menegaskan bahwa tarif ini hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Meski demikian, kekhawatiran muncul terkait efek rambatan terhadap biaya produksi dan logistik, yang pada akhirnya dapat mendorong inflasi harga konsumen (setkab.go.id, 31/12/2024).

Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa tanpa insentif yang memadai atau penyesuaian upah minimum yang proporsional, kenaikan PPN berisiko menekan daya beli sekaligus menurunkan daya saing industri nasional. Jika konsumsi rumah tangga—yang selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan—ikut melemah, maka target pertumbuhan tinggi berpotensi menghadapi tantangan serius.

Transformasi Digital sebagai Penggerak Ekonomi Baru

Bank Dunia menempatkan transformasi digital sebagai kunci peningkatan produktivitas Indonesia pada masa mendatang. Nilai ekonomi digital nasional bahkan diproyeksikan melampaui US$130 miliar pada 2025. Angka ini menunjukkan adanya peluang besar untuk melakukan lompatan ekonomi, asalkan potensi tersebut dikelola secara serius. Digitalisasi membuka ruang bagi UMKM—yang menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja—untuk memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi, dan naik kelas dalam rantai nilai.

Agar akselerasi ini tidak tersendat, sejumlah langkah menjadi mendesak: percepatan alokasi spektrum 5G, kebijakan akses terbuka pada jaringan serat optik, serta penguatan tata kelola data melalui regulasi perlindungan data pribadi. Infrastruktur digital tanpa kepastian regulasi hanya akan menghasilkan pertumbuhan yang timpang. Digitalisasi bukan semata urusan teknologi, melainkan pembangunan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif. Ekosistem inilah yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi bagi lulusan perguruan tinggi, sehingga mereka tidak terjebak dalam kecemasan akan pekerjaan yang tidak sepadan dengan kualifikasi.

Menyusutnya kelas menengah sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: ekonomi Indonesia belum sepenuhnya beralih dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju ekonomi berbasis pengetahuan. Target pertumbuhan 8 persen sulit dicapai jika strategi masih bertumpu pada ekspor komoditas mentah atau sekadar memperluas bantuan sosial. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang secara langsung memperkuat daya beli dan menjamin kualitas pekerjaan bagi kelas menengah, sebagai penggerak utama konsumsi non-pangan.

Karena itu, arah kebijakan 2026 perlu bergeser dari sekadar proteksi menuju pemberdayaan. Insentif pajak bagi industri padat karya, kemudahan akses pembiayaan untuk UMKM inovatif, serta kebijakan upah riil yang selaras dengan produktivitas menjadi agenda penting. Tanpa penguatan kelas menengah, risiko stagnasi ekonomi akan semakin nyata, dan peluang memanfaatkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045 bisa terlewat begitu saja.