First Responders Republik: Menimbang Kembali Posisi NU dalam Negara Demokratis
Generated by Ai
Kehadiran Presiden Prabowo dalam pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang 27 Agustus 2026, tidak hanya seremoni kenegaraan (Kompas, 27/8/3026). Momentum ini menegaskan kembali arena simbiotik antara kekuasaan negara dan kekuatan grass root yang memiliki pijakan sosial dan sejarah penting bagi republik.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan jika NU - bersama Muhammadiyah - bukan sekedar Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang hanya mengejar kepentingan kelompok, melainkan aset bangsa yang berperan signifikan terhadap stabilitas nasional. Argumen ini, secara implisit, memotret pengakuan politik akan bargaining position civil society yang melampaui sekat institusi formal.
Momentum bersejarah Muktamar ke-35 menunjukkan bahwa NU bukan ornamen yang menghiasi etalase demokrasi, melainkan entitas sosiologi-historis yang menjadi pondasi krusial ketahanan nasional. Faktanya NU mampu menutupi celah keterbatasan negara di bidang pendidikan dan kesehatan. Hal ini sekaligus menempatkan NU sebagai kekuatan first responder republik.
Dengan basis sosial yang mencapai 45-50 persen dari populasi Muslim Indonesia (LSI, 2022), serta menaungi lebih dari 30.000 pesantren (Kemenag, 2023), membuktikan jika modal sosial NU secara konkret menopang integritas bangsa di tengah dinamika zaman. Jaringan ini membuat infrastruktur sosial NU berpeluang membangun soliditas, kohesi, dan ketahanan di akar rumput.
Rekam jejak NU sebagai benteng ideologi memiliki pijakan teologis-historis yang kokoh. Ini terpotret dari resolusi Jihad 22 Oktober 1945 dan spirit Hubbul Wathan Minal Iman, termasuk dengan prinsip keagamaan inklusif (wasathiyah). Semua ini bukan hanya bisa mengokohkan ketahanan nasional, melainkan juga dapat menjadi NU sebagai firewall alami dari ancaman radikalisme.
Bila dilihat dari kerangka ketahanan nasional, setidaknya, kontribusi NU bisa mencakup tiga gatra, yakni ketahanan ideologi Pancasila, ketahanan sosial-budaya sebagai katup pengaman konflik, dan ketahanan ekonomi berbasis keumatan di akar rumput. Sehingga NU bisa menjadi salah satu pilar penting masyarakat sipil yang memperkuat ketahanan nasional dari akar rumput.
Namun daya dorong besar NU turut menyertai peringatan krusial. Kekuatan masif NU hanya akan menjadi aset kebangsaan yang otentik jika organisasi bisa mempertahankan otonomi strategisnya dari ancaman kooptasi kekuasaan. Relasi elite NU dan negara tidak boleh mengikis nalar kritis yang beresiko menumpulkan salah satu fungsi NU sebagai kontrol sosial.
Pilar Keindonesiaan
Kekuatan sosiologis NU bukanlah semata-mata hitungan angka organisasi konvensional. Secara substansi, kekuatan ini, merupakan pondasi demografis yang hendak menopang kedaulatan Indonesia. Dengan membina 120 juta jiwa anggota (Alvara Research Center, 2025), serta ribuan jaringan institusional pesantren (Kemenag, 2025), NU tampil selaku benteng sosial di akar rumput.
Kekuatan kuantitatif berakar pada legitimasi historis NU yang strategis. Hal ini tercermin dari peristiwa 22 Oktober 1945, ketika KH. Hasyim Asy’ari mengeluarkan Resolusi Jihad yang secara substansi menetapkan kalau mempertahankan kemerdekaan sebagai fardhu ‘ain. Manifestor ini lantas berkulminasi pada sejumlah peristiwa penting yang kemudian menjadi dasar Hari Santri (NU Online, 22/10/2024).
Dalam perjalanannya, konsistensi kebangsaan NU, semakin dipertegas dalam Muktamar Situbondo 1984. Dengan momentum ini, KH. Achmad Siddiq dan Abdurrahman Wahid, NU secara institusional menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Sehingga penerimaan ini menandakan episode final atas sinergitas antara Islam dan Keindonesiaan yang sejak awal diperdebatkan pendiri bangsa.
Berdasarkan rekonsiliasi ideologis inilah, NU berhasil bertransformasi menjadi benteng sosial yang menopang stabilitas nasional dari rongrongan radikalisme. Tentu pengakuan ini bukan retorika kosong. Sebaliknya fakta empiris menunjukkan 87 persen publik ikut mengkonfirmasi peran vital NU dalam memelihara kerukunan beragama dan mengawal arah kebijakan negara (Litbang Kompas, 2025).
Positioning NU memang sangat krusial apabila ditempatkan dalam kerangka ketahanan nasional. Sebab ketika ketahanan nirmiliter dihadapkan dengan ujian, maka jejaring NU - baik di aras pesantren maupun kelompok pengajian - dapat meredam pergolakan yang berpotensi menggerogoti pondasi republik. Sehingga NU bisa menjadi ruang konsolidasi sosial yang menjaga kohesivitas.
Puncak kejayaan benteng nirmiliter ini terpatri di dalam doktrin sakral “hubbul wathan minal iman” yang secara prinsipil menegaskan jika kecintaan terhadap tanah air adalah bagian inheren dari keimanan. Doktrin inilah yang menjadi perisai ideologis NU. Tanpa komitmen kebangsaan NU, fondasi resiliensi republik bisa digerogoti oleh anasir-anasir radikal yang di orkestrasi jaringan transnasional.
Signifikansi peranan NU sejalan dengan pengakuan Presiden Prabowo yang menegaskan bahwa NU selalu hadir dalam berbagai krisis kebangsaan serta turut menentukan masa depan negara (Antara, 27/8/2026). Tentu ini bukan klaim retoris, melainkan kenyataan sosiologi-historis yang hidup dalam setiap perjalanan bangsa. NU mampu menjembatani kepentingan publik dan negara.
Mengurai Kekuatan NU
Dalam konstruksi teoritis NU secara eksistensial bisa dilihat sebagai manifestasi konkret dari doktrin Civil Islam, yang secara inheren, menegaskan bahwa religiusitas dan prinsip demokrasi bukan entitas yang kontradiktif dan saling meniadakan. Sebaliknya, menurut Hafner (2000), religiusitas dan demokrasi merupakan kekuatan yang saling berkorelasi dan mengokohkan kehidupan bernegara.
Imperium sosial NU yang ditegaskan dalam kekokohan jutaan anggota dan puluhan ribu jejaring kelembagaan pesantren, membuat organisasi ini mengorbit sebagai katalisator efektif untuk deradikalisasi demi tujuan membumikan peradaban yang inklusif. Karena itu, perubahan ini bisa menjadi bukti jika kekuatan islam tradisional memiliki relevansi dalam mengawal moderasi dan pluralisme.
Keteguhan teologis NU sejatinya sudah teruji secara nyata dalam arena sejarah nasional, dimana kesetiaan terhadap nilai-nilai dan prinsip mampu ditransformasi menjadi energi perjuangan kebangsaan. Pengakuan NU pada Pancasila melalui Muktamar 1984 hingga mobilisasi massa melalui Resolusi Jihad membuktikan positioning NU yang menentang teokrasi monolitik (Barton, 2002).
Rekam jejak historis semakin meneguhkan perjuangan NU di dalam menopang stabilitas politik sekaligus menjadi penyemai budaya kewargaan. Dengan lintasan sejarah, posisi bukan sekedar merespons dinamika kekuasaan semata, melainkan secara fundamental turut membingkai kesadaran kebangsaan - termasuk memperkuat kohesivitas sosial dan menjembatani relasi rakyat dan negara.
Peran historis NU, dalam kerangka sosiologi politik, membuat kehadiran eksistensialnya memenuhi syarat mutlak masyarakat sipil yang menjadi penyeimbang kekuasaan untuk mencegah risiko tirani (de Tocqueville, 1835). Tentu sebagai organisasi sukarela dengan basis sosial yang kuat, NU dapat mengorkestrasi fungsi demokratisnya dalam membina keadaban publik.
Struktur perantara yang dibingkai dalam organisasi turut menjamin aspirasi publik bisa dikanalisasi secara secara efektif tanpa harus mengorbankan independensi moral NU. Di sinilah relevansi fungsi tersebut menjadi jelas, sebagaimana terpotret pada public trust atas konsistensi NU (Kompas, 25/1/2026). NU telah membuktikan kemitraan konstruktif dengan pemerintah tanpa kehilangan kritisisme.
Kalau dipahami dalam kerangka ketahanan nasional, keberadaan NU tidak semata-mata menjadi benteng sipil, melainkan kiprah organisatorisnya dapat berpengaruh terhadap penguatan Panca Gatra - utamanya, dimensi ideologi, sosial-budaya, dan pertahanan nir- militer (Lemhannas, 2021). Dengan demikian, NU menjadi mitra strategis negara untuk menjaga ketahanan nasional dari dalam.
Melalui doktrin Sishankamrata, jaringan sosial dan institusional NU dapat ditempatkan sebagai komponen pendukung yang vital. Sehingga integrasi doktrin keagamaan dengan semangat patriotisme yang menjiwai organisasi NU berpotensi melahirkan daya tahan nasional yang tangguh dan presisi dalam menghadapi ancaman hiper-kompleks di abad kontemporer.
Merawat Pilar Hidup
Pagelaran Muktamar NU ke-35 hingga kehadiran Presiden Prabowo di panggung utama membuktikan fakta politik yang tidak terbantahkan bahwa NU merupakan aset penting negara (Kompas, 27/8/2026). Realitas sosiologi-historis dan pembacaan teoritis dengan jelas mengartikulasi satu kebenaran absolut: NU merupakan pilar penyangga kedaulatan Indonesia.
Hanya saja, keagungan rekam jejak historis NU tidak boleh berakhir menjadi romantisme organisasi yang beresiko melahirkan degradasi peran. Karenanya itu legitimasi sosiologi historis harus terus dikonversi menjadi kapasitas aktual dalam menjawab dinamika dan persoalan kebangsaan, bukan malah berkulminasi menjadi modal simbolik yang hendak dipelihara melalui nostalgia sejarah.
Refleksi kritis memang menuntut NU agar mewaspadai godaan politisasi oportunis dan ancaman kooptasi kekuasaan yang beresiko menggerogoti independensi. Dalam konteks perubahan zaman, tantangan NU kini terletak pada kecepatan regenerasi kepemimpinan dan readaptasi dengan perubahan, termasuk dengan konsistensi menjaga khidmat sosial keumatan (Fealy, 1998).
Prinsipnya Muktamar ke-35 NU harus menjadi momentum perubahan kebangsaan guna memurnikan kembali marwah organisasi sebagai benteng moderasi, bukan malah jadi instrumen politik kekuasaan! Oleh karena itu, momentum ini harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola, kaderisasi, dan independensi institusi dari kepentingan politik praktis.
Kendati demikian, keberlanjutan fungsi penyangga sosial NU sangat dideterminasi oleh keberaniannya untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kekuasaan. Tanpa otonomi moral dan daya kritis yang independen, peran intermediary masyarakat sipil sekaliber NU tidak akan berakhir hanya menjadi stempel kebijakan pemerintah (de Tocqueville, 1835).
Pada akhirnya, kejayaan sebuah bangsa bukan sekedar bersandar pada kekuatan militer maupun aparatur birokrasi, melainkan pula pada ketahanan masyarakat sipil yang aktif, moderat dan berakar pada nilai-nilai kemanusiaan. Menjaga dan memperkuat jaringan institusional berarti NU tidak boleh berhenti menjadi warisan masa lalu, namun harus menjadi energi yang menavigasi masa depan republik.
*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate