Geopolitik Energi: Amerika First atau Rusia First?
Genereted by AI, Reform Syndicate
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, secara eksistensial, tidak hanya berkenaan pada dimensi militer strategis melalui penggunaan instrumen hard power - invasi militer, tapi yang lebih krusial di balik itu adalah ketegangan tersebut hendak menyibak kerentanan struktural dalam sistem energi global yang secara de facto sangat bergantung terhadap stabilitas jalur maritim.
Wilayah Teluk Persia, pada dasarnya, tercatat selaku salah satu episentrum energi dunia dimana sebagian besar distribusi di kawasan ini mengandalkan jalur maritim. Sehingga stabilitas jalur maritim menjadi prasyarat fundamental terhadap stabilitas harga energi. Sebagai input utama ekonomi modern, supply energi menjadi sangat determinatif untuk kelangsungan produksi dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai titik kritis dalam ketegangan geopolitik di Asia Barat, Selat Hormuz merupakan chokepoint maritim energi global, dimana hampir 20 hingga 21 juta barel energi per hari melintasi jalur tersebut. Menurut laporan dari U.S. Energy Information Administration (2023), sekitar seperlima perdagangan minyak dunia terkonsentrasi di area ini sehingga menjadikan Selat Hormuz jadi sangat determinatif.
Ketika jalur strategis ini terganggu oleh konflik maupun blokade, maka konsekuensinya, aktivitas ekspor energi beresiko terhenti akibat operasional perdagangan tidak berjalan normal. Karena itu Daniel Yergin (2011), di dalam “The Quest: Energy, Security, and the Remaking of the Modern World”, menegaskan keamanan jalur distribusi energi memiliki dampak langsung pada stabilitas pasar energi.
Berdasarkan perkembang dari Maret 2026, sejumlah hydrocarbon-producing states telah mengambil keputusan memangkas produksi (shut-in). Hal ini disebabkan meningkatnya resiko di koridor utama transportasi energi sehingga memaksa negara penghasil energi menyesuaikan produksi. Di Irak, produksi energi di ladang Selatan telah tercatat turun 70 persen (Reuters.com, 9/3/2026).
Sementara Kuwait mendeklarasikan kondisi force majeure akibat penurunan produksi sebesar 0,5 juta bpd (Reuters.com, 7/3/2026). Begitu pun UEA tercatat turun 0,8 juta bpd (Fortune.com, 7/3/2026). Arab Saudi beberapa kilang minyak harus ditutup karena serangan drone (Bloomberg.com, 2/3/2026). Adapun dengan Qatar, sejak 2 Maret 2026, produksi LNG telah dihentikan total(Aljazeera.com, 2/3/2026).
Pemangkasan ini merupakan konsekuensi logis dari absennya aktivitas ekspor sehingga memicu terjadinya supply shock. Pemangkasan produksi energi oleh negara-negara teluk diperkirakan mencapai 6,7 juta barel per hari atau sekitar enam sampai tujuh persen dari pasokan energi global (Bloomberg.com, 10/3/2026). Supply shock energi ini dinilai jauh lebih kritis daripada krisis 1970-an.
Exit Strategy
Realitas geopolitik Asia Barat yang terjebak dalam situasi kritis telah memicu volatilitas terhadap harga energi global. Sejak periode Maret 2026, semisal, kenaikan harga energi sempat menyentuh harga $119,50 per barel (The Times, 8/3/2026). Hal ini memberikan bukti kuantitatif yang konkret bahwa kendati titik kritisnya bersifat regional, tetapi efek yang dihasilkan beresonansi secara global.
Kenyataan ini telah memaksa International Energy Agency (IEA) mengeluarkan sebesar 400 juta barel cadangan energi darurat (CNBC, 12/3/2026), yang notabene merupakan angka terbesar dalam sejarah IEA, hanya demi mengatasi gejolak harga energi di tengah ketidakpastian berakhirnya konflik. Intervensi ini menandakan ketergantungan sistem energi pada cadangan strategis.
Kerentanan struktural ini tidak menciptakan kewaspadaan bagi banyak negara, namun di tengah potensi terjadinya force majeure, merumuskan exit strategy untuk menghadapi situasi terburuk. Pemerintah Indonesia, semisal, mulai memunculkan wacana WFH guna penghematan BBM di tengah ketegangan Asia Barat. Ini dapat dimaknai sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko energi (Bisnis.com, 15/3.2026).
Selain Indonesia, exit strategy juga diintrodusir Amerika Serikat yang merupakan aktor utama dibalik ketegangan geopolitik di Asia Barat melalui tindakan agresi terhadap Iran. Dalam konferensi pers, pada 9 Maret 2026, Donald Trump menyampaikan rencananya untuk melonggarkan sanksi energi - sekalipun tidak permanen - dalam rangka menekan harga energi domestik.
Menariknya, kendati Trump tidak secara eksplisit menyebut negara manakan yang akan dilonggarkan sanksinya, namun publik menduga pesan tersebut hendak ditujukan pada Rusia. Dugaan ini tidak terlepas dari konteks sebelum pengumuman itu disampaikan ke publik, yakni adanya pembicaraan antara Trump dengan Vladimir Putin. Hal ini menjadi paradoks bagi Amerika.
Betapa tidak, sejak serangan militer pertama Rusia ke Ukraina, pada 2022 lalu, Amerika bersama aliansinya berada menjadi yang terdepan mengorkestrasi sanksi berskala besar dalam upaya memberikan tekanan ekonomi dan mengurangi kapasitas militer Rusia di dalam medang perang. Secara teoritis, menurut Joseph S. Nye (2004), sanksi merupakan instrumen hard power non-militer.
Jadi sebagai instrumen non-militer, sanksi dimaksudkan untuk mempengaruhi perilaku aktor tanpa terlibat dalam intervensi langsung. Hanya saja, persoalannya adalah wacana pelonggaran sanksi energi Rusia - yang sudah menjadi kebijakan resmi via Departemen Keuangan, pada 12 Maret - tidak hanya menegaskan kontradiksi, namun secara esensial menunjukkan pragmatisme.
Karena itu dibalik kebijakan pelonggaran sanksi yang berlaku selama 30 hari kedepan, muncul satu pertanyaan, apakah kebijakan tersebut yang diinisiasi Trump menunjukkan komitmen “America First”, yang menjadi slogan legendarisnya, semata untuk stabilisasi harga energi domestik atau justru menjadi “Rusia First” lantaran dapat menjadi windfall revenue ke Putin?
Pertanyaan ini penting untuk menilai apakah upaya ini merupakan respons atas gejolak Asia Barat atau ada maksud lain. Dalam lensa hubungan internasional, kebijakan sanksi tersebut tidak hanya menunjukkan penggunaan instrumen ekonomi sebagai alat hard power, melainkan secara bersamaan kerap memunculkan dilema antara national interest dan konsekuensi geopolitik.
Pergeseran America-First
Keputusan Amerika melonggarkan sanksi energi Rusia yang berlaku selama 30 hari jelas menunjukkan kontradiksi Trump yang cenderung ironi. Di satu sisi, Trump menginisiasi serangan militer ke Iran sehingga menciptakan krisis geopolitik kawasan, sementara di saat yang sama Trump tidak mempunyai rencana yang solid dalam menghadapi dampak langsung dari krisis tersebut.
Saat energi global dihadapkan pada situasi krisis akibat gangguan Selat Hormuz sebagai dampak dari keputusan Amerika-Israel mengagresi Iran, justru pada perkembangannya mulai muncul kecenderungan backfire, sebagaimana terekam dari kondisi gejolak harga energi di pasar global dan domestik. Situasi ini seakan menandakan kalau Trump sudah menjadi “korban” dari kebijakannya sendiri.
Dalam studi akademik oleh Chalmers Johnson (2000) menunjukkan kalau anasir-anasir militer Amerika di Asia Barat sering menciptakan konsekuensi yang tidak terduga yang pada batas tertentu justru merugikan kepentingan Amerika itu sendiri. Volatilitas harga energi akibat gangguan jalur maritim strategis oleh Iran membuktikan kalau keputusan agresi adalah keputusan yang keliru dan fatal.
Oleh sebab itu dalam perspektif ini, keputusan melonggarkan sanksi kendati merupakan konsekuensi logis dari perencanaan perang Amerika di Asia Barat yang tidak solid, tapi yang jelas ini menunjukkan kegagalan yang semakin memperburuk positioning Amerika akibat kurangnya foresight strategis. Tentu saja keputusan ini kompatibel dengan filosofi America first. Tapi bagaimana dengan prakteknya?
Upaya menekan kenaikan harga energi melalui kebijakan pelonggaran sanksi, sejatinya, tidak dapat dinilai sebagai manifestasi otentik “America-first”, melainkan berkulminasi jadi “Russia first” yang tidak disengaja. Menurut Anshul Vyas (2025) pendekatan Trump yang businesslike telah menjadi inkonsistensi fatal: mengorbankan kredibilitas sanksi, demi kepentingan domestik jangka pendek.
Namun kontradiksi tersebut semakin mencolok dan ironis tatkala melihat fakta politik. Bagaimana mungkin negara yang selama ini berdiri terdepan menjatuhkan sanksi pada Rusia, kini justru mengambil langkah yang kontras: melonggarkan sanksi energi Rusia? Bagi Rusia tentu ini peluang untuk meningkatkan revenue melalui transaksi minyak dan gas ke berbagai negara.
Sebab itu keputusan Trump ini tidak hanya menunjukkan kebijakan darurat, melainkan satu sinyal kepentingan realpolitik yang lebih dominan daripada terjebak ke dalam spirit ideologi anti-Rusia. Meski begitu keputusan ini bisa menjadi preseden berbahaya karena sanksi tidak lagi sakral sebagai senjata ideologis, namun secara instrumen bisa menjadi alat tawar menawar dalam arena diplomasi.
Dalam kondisi semacam ini, bagi Indonesia, keputusan Trump dapat membawa dampak positif, karena waiver yang berlaku selama 30 hari merupakan win-win solution jangka pendek. Hal ini bisa menjamin supply energi secara aman, gejolak harga lebih terkendali, dan potensi pembengkakan anggaran untuk subsidi energi dapat diminimalisir. Dengan kata lain, negara dapat mengelola risiko secara proporsional.
Alat Geopolitik
Keputusan agresi Amerika Serikat terhadap Iran telah menciptakan dilema geopolitik di sektor energi. Kendati kebijakan terkait sanksi Rusia, dalam jangka pendek, mempunyai implikasi potensial dalam mengatasi gejolak harga energi. Namun langkah tersebut juga rentan memicu ketergantungan baru pada energi Rusia. Dalam batas tertentu kondisi ini bisa mengubah lanskap geopolitik, utamanya Indo-Pasifik.
Perubahan lanskap geopolitik ini bukan sesuatu yang mustahil, di tengah kemerosotan legitimasi Amerika, peluang bagi Rusia untuk meningkatkan pengaruh geopolitik lewat instrumen energi sangat dimungkinkan. Apalagi secara historis, terdapat bukti empirik, dimana faktor geopolitik dan energi berkorelasi erat di dalam mempengaruhi dinamika ekonomi politik global.
Hal ini sejalan dengan studinya Daniel Yergin (2011) yang menegaskan energi tak hanya bermakna “komoditas”, namun menjadi “master resource” yang determinatif bagi politik dan ekonomi global. Insiden gangguan jalur maritim di Asia Barat yang berdampak pada guncangan harga energi menjadi justifikasi empirik dari perspektif tersebut. Setidaknya ada faktor di balik determinasi energi dalam geopolitik.
Pertama, sebagai kebutuhan pokok dan fondasi aktivitas ekonomi modern. Dari industri, transportasi, serta teknologi mensyaratkan adanya pasokan energi yang terjangkau dan stabil. Jika tidak, roda ekonomi akan terguncang. Kedua, energi dapat menjadi instrumen penekan yang ampuh, sebagaimana tercermin dari kebijakan Rusia memotong pasokan gas untuk Uni Eropa.
Terakhir, kontrol terhadap jalur distribusi energi berpotensi menjadi penentu terhadap strategi energi global. Kemampuan Iran untuk mengganggu Selat Hormuz sebagai salah satu rute energi dunia, membuatnya berhasil menaikkan leverage strategis dalam arena diplomasi maupun konflik. Kapasitas yang demikian juga ditunjukkan oleh Rusia dalam mengontrol pasokan energi ke Eropa.
Rusia memang memiliki sejarah panjang dalam panggung geopolitik energi. Dalam studi komprehensif, Jeronim Perović (2024), menunjukkan dengan jelas kalau Rusia berhasil memposisikan energi sebagai instrumen strategi geopolitik yang berlangsung semenjak periode Uni Soviet. Sebab itu energi merupakan faktor yang berpeluang menjadi senjata geopolitik yang mematikan di era modern.
Dengan demikian, meskipun keputusan melonggarkan sanksi energi terkesan berada di dalam semangat “America first”, yakni melindungi ekonomi domestik dari tekanan harga energi, namun secara praktik ini menjadi kemenangan bagi “Russia first” lantaran untuk sementara waktu memberi keuntungan ekonomi Rusia untuk kembali survive di tengah konflik berkepanjangan dengan Ukraina. Hal ini juga menggambarkan kalau energi tetap menjadi instrumen diplomasi yang fleksibel!***