Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Gubernur BI Berganti: Harapan Baru atau Alarm bagi Independensi?

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Dunia keuangan nasional kembali berdenyut kencang setelah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, mengumumkan pengunduran dirinya setelah menjabat lebih dari tujuh tahun (Kompas, 27/7/2026). Kendati keputusan ini dilakukan secara sukarela, namun peristiwa ini bukan sekedar tentang pergantian kekuasaan melainkan ujian kritis untuk independensi bank sentral.

Di tengah sorotan publik terhadap arah kebijakan moneter, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan sosok Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (Detik.com, 11/8/2026). Pilihan ini selain memberikan sinyal kesinambungan institusional, juga memperbesar sorotan publik dan pelaku pasar terhadap relasi Bank sentral dengan pemerintah.

Pasar mungkin akan merespons pilihan ini sebagai stabilitas, namun di balik pergantian ini, publik tampaknya bertanya seberapa jauh koordinasi bisa berlangsung tanpa harus mengikis jarak institusional? Pertanyaan ini jelas relevan karena dinamika ini bergerak ketika rupiah berada di bawah tekanan, menguatnya kecemasan soal pengelolaan fiskal, serta target pertumbuhan yang agresif.

Bank Indonesia kini masuk ke dalam dilema antara menjaga stabilitas rupiah dan inflasi sembari mendukung pertumbuhan ekonomi. Antagonisme kepentingan seperti ini jelas bukan sekedar spekulasi politik. Pasalnya, dalam laporan terkait tekanan terhadap Bank Indonesia untuk mendukung agenda big-growth pemerintah dilakukan sebelum muncul kabar pengunduran Perry Warjiyo (Reuters, 28/7/2026).

Sebab itu, pergantian Gubernur bank sentral harus dilihat secara serius. Secara prinsipil koordinasi fiskal-moneter jelas diperlukan. Namun koordinasi berbeda dari subordinasi. Dalam literatur, independensi bank sentral dapat menghadapi tekanan politik - bahkan, ketika perlindungan hukumnya kuat. Pada dasarnya, independensi merupakan pondasi kredibilitas kebijakan moneter (Issing, 2020).

Dengan demikian pergantian Perry Warjiyo ke Dessy Damayanti bukan hanya peristiwa tentang siapa menggantikan siapa. Ini menjadi medang kontestasi legitimasi teknokratis dengan kepentingan kekuasaan. Posisi Dessy bisa menjadi ujian independensi sekaligus simbol kesinambungan. Arah baru akan terbentuk bukan ketika pemerintah dan Bank sentral bekerja satu tim, tapi saat berani menolak diintervensi.

Kontestasi Independensi

Pergantian Gubernur Bank Indonesia harus dibaca sebagai peristiwa politik-institusional yang berlangsung di tengah dinamika nilai tukar yang volatil, meningkatnya pembiayaan agenda prioritas pemerintah, serta tuntutan stabilitas ekonomi. Pengunduran diri Perry Warjiyo telah memicu ketidakpastian baru karena terjadi saat independensi institusi BI berhadapan dengan tuntutan koordinasi kebijakan yang intensif.

Dalam bingkai sosiologi politik, independensi bank sentral tidak cukup hanya dipahami secara reduksionis hanya ke dalam status hukum an-sich, melainkan harus dikonstruksi sebagai socially constructed legitimacy. Artinya independensi akan bertahan ketika elite, pasar, dan publik meyakini bahwa keputusan moneter dibuat berdasarkan rasionalitas teknokratis - bukan preferensi politik (McNamara, 2002).

UU Bank Indonesia dan UU P2SK memang menegaskan independensi. Namun kebijakan tersebut juga menekankan akan pentingnya perluasan ruang koordinasi. Karena itu dari kajian BI menunjukkan policy mix telah mengubah relasi independensi dan koordinasi fiskal-moneter (Wardhono et al., 2024). Dengan kata lain, independensi institusi bukan tidak dilihat sebagai isolasi total.

Independensi sejatinya mensyaratkan adanya otonomi kelembagaan yang proporsional. Sebab di balik prasyarat tersebut terdapat tuntutan penyelarasan strategis, yang secara substantif, dimaksudkan untuk meningkatkan kredibilitas moneter. Sehingga koordinasi yang konstruktif hendak memperkuat daya tawar moneter, bukan malah menumpulkan taring teknokratik bank sentra di hadapan eksekutif.

Dinamika pergantian Gubernur BI menjadi lebih tajam kalau dipahami melalui konsepsi elite networks dan political embeddedness. Pengangkatan Thomas Djiwandono - kerabat Presiden Prabowo - sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia mencerminkan semakin menyempitnya ruang sirkulasi elite antara lingkaran politik, fiskal, dan moneter (Media Indonesia, 19/1/2026).

Kendati kedekatan tersebut dapat dinormalisasi sebagai kebutuhan koordinasi, tetapi di baliknya terdapat risiko mengaburnya batasan otonomi institusional. Dari pandangan ini terpotret peristiwa pengunduran diri Gubernur bank sentral serta munculnya nominasi internal dibaca sebagai political signals: kontinuitas teknokratis di satu sisi, serta sinyal soft capture eksekutif atas benteng moneter di sisi lain.

Secara normatif, nominasi dapat dipersepsikan sebagai kesinambungan sebab sosoknya berlatar internal bank sentral dan pengalaman teknokratis. Bahkan pasar memberikan respons positif terhadap pencalonannya (Reuters, 10/8/2026). Hanya saja, dalam lensa sosiologi politik, legitimasi tidak hanya dideterminasi faktor kandidasi, melainkan pula bagaimana proses tersebut dijalankan.

Artinya dari proses tersebut publik akan menilai apakah berlangsung sebagai reproduksi norma teknokratis atau justru mengindikasikan batas independensi kelembagaan yang rentan dinegosiasikan secara politik. Secara isomorphic, independensi pasca-1997 dapat dipahami selaku penyelarasan institusional terhadap normal global mengenai tata kelola ekonomi modern (McNamara, 2002).

Isomorfisme dapat menghasilkan legitimasi ketika institusi tampak kompatibel dengan standarisasi di dalam lingkungan internasional (Deephouse, 1996). Hanya saja dinamika domestik kini menguji kedalaman internalisasi norma tersebut. Hal ini menunjukan jika independensi bank sentral cenderung bersifat relational dan contested: ia bukan kondisi absolut, tapi hasil kontestasi antar kepentingan.

Politik Independensi BI

Sirkulasi kepemimpinan di institusi Bank Indonesia menjadi momen krusial sebab tidak hanya memetakan navigasi moneter dan stabilitas rupiah. Momen ini juga menguji batas daya tahan independensi teknokratik di hadapan eksekutif. Dalam lensa ekonomi politik, momen ini membuka pertanyaan: sejauh mana bank sentral bisa menjaga otonomi saat preferensi kepentingan eksekutif menguat?

Pertanyaan ini penting karena dalam kerangka process tracing, sebagaimana dikonsepsi Avina Nadhila Widarsa (2013), bahwa penurunan independensi bank sentral setelah UU No.3 Tahun 2004 bukan konsekuensi teknokratis. Kondisi ini merupakan konsekuensi dari interaksi antara defisit komitmen politik dengan perubahan lingkungan domestik di satu sisi, dan tekanan eksternal di sisi yang lain.

Relasi pemerintah dan bank sentral, dalam perspektif agency theory, hendak diposisikan ke dalam principal-agent, dimana tindakan pemerintah dipersepsikan sebagai principal yang mendelegasikan mandatnya, sementara bank sentral merupakan agent teknokratik yang rentan dengan turbulensi kepentingan. Karena itu, dinamika BI harus dikonstruksi sebagai kontestasi baru.

Dalam pengertian ini batas ruang gerak agent, sebagaimana terpotret dari pengunduran diri Perry Warjiyo dan nominasi Destry Damayanti, hendak dinegosiasikan saat principal memerlukan kebijakan yang lebih kompatibel dengan agenda rezim Prabowo. Argumen ini juga sejalan dengan studi empiris Masciandaro dan Romelli (2015) yang memandang otonomi bank sentral sebagai hasil politik yang rentan berubah.

Kerentanan tersebut sejatinya tidak terlepas dari dinamika ekonomi yang fluktuatif dan unpredictable sehingga turut mempengaruhi preferensi kepentingan pemerintah. Romeli (2022) juga menegaskan jika desain institusi bank sentral cenderung bersifat endogen yang secara konstan hendak direfleksikan dan disesuaikan dengan tekanan ekonomi dan konstelasi politik.

Dengan demikian, reformasi institusional bank sentral tidak selalu lahir dari pencarian praktek terbaik (best practice), tetapi juga dipengaruhi - jika bukan ditentukan - insentif elite untuk mengatur ulang relasi antara otoritas moneter dan pemerintah. Di Indonesia mekanisme tersebut menunjukkan kondisi yang nyata, sebagaimana tercermin melalui UU P2SK.

Kehadiran UU P2SK memang memperkuat dan memperluas kewenangan Bank Indonesia sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antar-otoritas. Bahkan pemerintah, secara eksplisit, pada 2025, membingkai koordinasi mandat institusi dalam kerangka dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi dan koordinasi fiskal-moneter (Kementerian Keuangan, 3/12/2025).

Berdasarkan konseptualisasi Romelli (2022) praktik koordinasi intensif dan perubahan kepemimpinan dapat dimaknai sebagai penyesuaian endogen dengan kebutuhan politik dan ekonomi pemerintah. Di satu sisi terdapat dorongan menyelaraskan kebijakan yang strategis, sementara pada sisi yang lain dorongan tersebut harus diorientasikan untuk memperkuat legitimasi.

Pada titik inilah muncul sebuah paradoks independensi. Pasalnya, independensi formal tidak secara otomatis menghasilkan independensi operasional, dimana determinasinya tidak hanya dipengaruhi teks hukum, melainkan pula dinamika kekuasaan. Oleh karena itu, pertanyaannya tidak tentang apakah bank sentral masih independen secara hukum, tapi siapa yang memiliki kapasitas dalam menentukan batasan independensi itu dalam praktik teknokratis.

Meneguhkan Independensi

Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia merupakan momen krusial untuk menguji batasan antara independensi dan koordinasi dalam lanskap ekonomi politik Indonesia kontemporer. Secara teoritis, peristiwa ini hendak memperkuat pandangan bahwa bank sentral memiliki karakteristis yang dinamis dan politis, bukan sekedar reproduksi desain kelembagaan yang statis.

Dalam perspektif ini, independensi cenderung dinegosiasikan melalui relasi pemerintah dengan bank sentral, pasar dan ekspektasi publik. Sebab itulah, sirkulasi kepemimpinan dari Perry Warjiyo ke Destry Damayanti akan menentukan persepsi dari berbagai pihak terhadap komitmen stabilitas ekonomi dan kredibilitas kebijakan moneter (Bodea dan Hicks, 2015).

Secara praktis, koordinasi fiskal-moneter tetap diperlukan, utamanya ketika pemerintah mengejar pertumbuhan serta menghadapi tekanan nilai tukar dan inflasi. Namun dalam sejumlah literatur juga ditegaskan bahwa transisi kepemimpinan yang bermotif politik tidak sekedar beresiko melemahkan independensi bank sentral, melainkan pula memicu meningkatnya volatilitas inflasi dan inflasi (IMF, 2026).

Pada akhirnya guna mencegah eskalasi risiko, mekanisme fit and proper test dari proses transisi kepemimpinan bank sentral hendaknya berpijak pada pilar profesionalisme dan kredibilitas teknokratis. Mekanisme ini tidak boleh terjebak ke dalam formalisme politik atas pilihan eksekutif, tetapi harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengujian integritas dan independensi calon.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate