Hilirisasi: Reposisi Indonesia dalam Post-Neoliberalisme?
Ai Generated
Krisis finansial 2008 dan pandemi Covid-19 membawa dampak bergesernya konfigurasi tata ekonomi dunia sekaligus mendisrupsi mantra dasar globalisasi neoliberal. Asumsi bahwa pasar merupakan mekanisme paling efisien, daripada negara, justru menegaskan kenyataan yang berlawanan: rentan terhadap guncangan krisis. Kondisi ini akhirnya ikut membangkitkan kesadaran akan pentingnya negara!
Publik tidak lagi sepenuhnya terjebak dalam dogmatisme efisiensi pasar, deregulasi dan privatisasi yang notabene merupakan dogma globalisasi neoliberal. Banyak negara telah membentangkan pilihan kebijakan proteksionisme dan industrial policy sebagai respons rasional di tengah memudarnya legitimasi neoliberalisme. Hal ini membuat lanskap dan orientasi pembangunan bergeser.
Pergeseran orientasi ini tak terlepas dari kesadaran akan pentingnya mengurangi - jika bukan memutus - ketergantungan struktural yang disebabkan oleh model pembangunan yang berbasis ekspor bahan mentah (raw material). Prabowo Subianto memang menilai kalau model semacam ini kurang tepat dikarenakan tidak optimal dalam meningkatkan nilai tambah ekonomi (Tempo.com, 17/12/2023).
Kerentanan akan volatilitas dan fluktuasi perekonomian menegaskan keterbatasan akan model pembangunan berbasis ekspor raw material. Sehingga pilihan kebijakan rasional adalah bertransformasi ke model pembangunan yang berbasis nilai tambah ekonomi. Di acara Business Summit, Amerika, menjelaskan hilirisasi sebagai bagian dari mendorong nilai tambah ekonomi domestik (Antaranews.com, 19/2/2026).
Program hilirisasi yang diorkestrasi pemerintah Indonesia, sesungguhnya, lahir melalui konteks pergeseran dari raw material ke value-added. Ini menjadi bagian readaptasi dari transformasi lanskap ekonomi, dimana menurut Gereffi (2011), negara yang menguasai lebih banyak tahapan dalam global value chains (GVC) lebih memiliki kemampuan dalam mengontrol dan menegosiasikan nilai tambah.
Negara yang berorientasi pada produksi barang jadi lebih memiliki bargaining position, baik dalam struktur GVC maupun jaringan produksi global, dimana upaya ini berpeluang meningkatkan posisi industri domestik dalam sistem ekonomi global. Negara tak hanya mengontrol banyak aspek dari GVC, tetapi juga memiliki kapasitas berinovasi, mengelola teknologi dan memproduksi barang bernilai tambah.
Karena itu penting untuk dipahami, secara teoritis, apakah hilirisasi telah menandai fase post-neoliberalisme di mana peran pasar tergantikan oleh peran negara? Atau, kebijakan ini merupakan bentuk nasionalisme ekonomi yang tetap beroperasi dalam kerangka dan struktur kapitalisme? Hal ini penting untuk membedah apakah hilirisasi adalah bentuk deviasi ideologis atau reposisi strategis.
Berangkat dari pertanyaan tersebut, tulisan ini hendak berargumen kalau hilirisasi lebih sebagai bentuk nasionalisme ekonomi strategis. Artinya hilirisasi bukan cerminan sikap penolakan terhadap pasar, melainkan upaya rekonstruksi struktur pasar dalam rangka menghasilkan nilai tambah domestik. Jadi ini merupakan reposisi di dalam tata ekonomi yang bergerak melampaui ortodoksi neoliberalisme.
Respon Rasional
Adalah William Davies (2014), dalam “The Limits of Neoliberalism”, mengintrodusir ide kalau dasar legitimasi ekonomi politik neoliberalisme bertumpu pada prinsip kompetisi. Positioning negara di dalam perspektif ini hanya berfungsi sebagai penjamin mekanisme pasar agar dapat beroperasi menggunakan instrumen hukum dan regulasi yang fer yang dapat menopang persaingan bebas.
Tetapi mekanisme persaingan bebas yang fer yang menjadi ideasional acapkali berakhir buntu. Legitimasi berbasis mekanisme pasar, secara empirik, berperan pada munculnya instabilitas sosial dan pertumbuhan yang asimetris, sehingga kondisi ini menjadi katalis bagi krisis. Dalam pandangan Davies krisis akan terjadi ketika legitimasi berbasis pasar tidak lagi stabil.
Situasi krisis yang membuat legitimasi pasar kurang stabil akhirnya mendorong negara mengambil peranan aktif dalam mekanisme pasar. Tujuannya bukanlah untuk menegasi pasar, melainkan untuk menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis kronis pada sistem neoliberalisme. Sejarah krisis 1997 di Asia Tenggara maupun krisis 2008 secara terang mengorbit peran negara sebagai penyelamat.
Melalui studinya Joseph Stiglitz (2010) ditegaskan jika intervensi yang tepat dari negara adalah kunci penyelamat krisis. Ini juga dijelaskan Rodney D. Congleton (2009), melalui studinya, dengan memotret efektivitas pemerintah Amerika selaku penyelamat krisis di 2008. Kendati demikian, ada kritik pada intervensi negara yang mengutamakan bailout ke lembaga besar, ketimbang masyarakat secara umum.
Artinya peran koersif yang digunakan negara guna menopang pasar dalam kondisi krisis menegaskan idealitas prinsip neoliberal bukan sepenuhnya menegasikan secara mutlak peran negara, melainkan ada ruang legitimate bagi negara dalam melakukan intervensi terhadap pasar. Hanya saja, krisis kapitalisme-neoliberalisme yang berulang menjadikan momentum bagi kembalinya negara (return of the state).
Studi-studi ekonomi politik mutakhir, semisal, menunjukkan gejala keterlibatan negara dalam mekanisme pasar semakin menguat selama dekade terakhir. Ian Bremmer (2010) jelas mengkonstruksi secara konseptual gejala ini sebagai kebangkitan state kapitalisme. Munculnya gejala ini tidak semata berangkat dari dinamika ekonomi, melainkan secara politik pun turut melatarinya.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan hilirisasi yang diintrodusir oleh pemerintah secara substansial tidak terlepas dari kondisi dinamika ekonomi politik mutakhir yang dengan terang menunjukkan menguatnya kompetisi yang berpijak ke motif ekonomi dan politik. Di titik ini, peranan negara dalam mekanisme pasar tidak hanya membawa kepentingan ekonomi, tetapi dibaliknya terdapat political interest.
Jika mencermati dinamika persaingan dewasa ini terdapat suatu realitas dimana negara yang bergantung pada ekspor komoditas mentah cenderung berimplikasi negatif untuk kedudukannya dalam rezim kompetisi. Dalam rantai pasok global, negara akan terjebak ke dalam posisi subordinat. Positioning ini justru tak berlaku bagi negara yang berpijak pada ekspor barang jadi, seperti ditegaskan Gary Gereffi.
Karenanya itu, kebijakan hilirisasi dapat diinterpretasi sebagai respon rasional terhadap legitimasi mekanisme pasar dalam neoliberalisme. Hal ini bukan hanya membuat negara tampil sebagai regulator pasif, tetapi secara aktif hendak membentuk struktur produksi domestik sebagai katalisator meningkatkan perekonomian nasional dalam hierarki nilai dan rantai pasok.
Ha-Joon Chang (2002), dalam “Kicking Away the Ladder”, memandang kalau mekanisme pasar bukan fase lanjut, melainkan titik awal yang secara instrumental hendak dibentuk dan diorientasikan. Jadi ini tidak berjalan otomatis, tapi harus diawali dengan intervensi agar pasar bekerja efektif tanpa membawa konsekuensi destruktif untuk pembangunan nasional suatu negara.
Karenanya, kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bahan mentah sebagai bagian dari proteksionisme sementara, bisa dibaca sebagai fase catch-up industrialization yang secara orientasi dimaksudkan agar memperkuat kapasitas industri domestik dan upaya menaikkan ekspor berbasis nilai tambah. Maka terminologi “larangan ekspor” dalam hal ini bukan cerminan dari isolasionisme!
Menjadi negara yang kaya dengan sumber daya, larangan ekspor merupakan instrumen akumulasi nilai tambah dan transfer teknologi dalam negeri. Masalah transfer teknologi bukan semata urusan nilai tambah, namun secara esensial ini menyangkut penguasaan pengetahuan, keterampilan dan inovasi yang menjadi dasar dalam membentuk struktur produksi yang kompetitif.
Sebagai fase catch-up industrialization, hilirisasi tidak pada posisi antagonistik terhadap investasi asing. Hilirisasi tetap menghendaki investasi. Hal ini dapat bermakna sebagai renegosiasi posisi di dalam struktur neoliberalisme, tanpa harus bergerak di luar trayek. Pandangan ini kompatibel dengan Quinn Slobodian (2018) yang melihat neoliberalisme sebagai pelindung pasar dan modal.
Oleh karenanya, negara tetap berperan penting dalam menciptakan stabilitas, sehingga memungkinkan proses akumulasi dan ekspansi kapital tidak terdistorsi tapi tetap aman. Akumulasi melalui kerangka stabilitas mensyaratkan komitmen negara dalam menjaga sistem moneter selalu kondusif, sistem hukum dan politik yang terkendali, serta tatanan sosial tanpa konflik agar investor tidak ragu berinvestasi.
Strategi Reposisi
Berdasarkan konseptualisasi Davies (2014) mekanisme pasar selama dekade terakhir telah mengarah pada batas legitimasi neoliberalisme, dimana kebijakan hilirisasi dapat menjadi babak baru menguatnya peran negara. Karena itu hilirisasi merupakan respons korektif terhadap neoliberalisme. Tetapi demikian ini bukan bentuk post-neoliberalisme dimana negara tidak mutlak menggantikan mekanisme pasar.
Jika mengikuti konseptualisasi Chang (2002), maka menguatnya peranan negara adalah pola klasik dalam industrialisasi. Secara empirik maupun historis, negara-negara maju yang acap kali di idealisasi sebagai role model, seperti Inggris maupun Amerika, pernah menerapkan kebijakan proteksionisme dalam usaha memperkuat industri domestiknya. Jadi, negara aktif hanyalah norma historis.
Secara prinsipil, hilirisasi tidak bertentangan dengan neoliberalisme. Hal ini disebabkan neoliberalisme, pada batas tertentu, memerlukan peran negara dalam menjamin adanya instrumen untuk menciptakan stabilitas. Pandangan dari Slobodian (2018) mempunyai relevansi dalam konteks ini, dimana hilirisasi bukan dianggap sebagai sikap anti-neolib, melainkan variasi dalam neoliberalisme.
Dengan demikian, hilirisasi yang diorkestrasi pemerintah merupakan transformasi dari market-conforming state menuju market-shaping state. Dalam artian hilirisasi tidak pada posisi membatalkan mekanisme pasar, namun membentuk pasar melalui upaya politik memutus ketergantungan ekspor berbasis komoditas mentah menjadi ekspor berbasis komoditas jadi atau setengah jadi.
Tujuannya adalah menyelaraskan pembangunan nasional dimana kebijakan hilirisasi ini menjadi instrumen strategisnya. Dari perspektif ini dapat ditegaskan kalau pendekatan pemerintah melalui kebijakan hilirisasi hanyalah upaya mereposisi relasi negara dengan pasar, dalam rangka memaksimalkan keuntungan secara domestik. Pendekatan ini bisa disebut sebagai strategi pembangunan yang nasionalis.
Alih-alih melihat hilirisasi sebagai bentuk proteksionisme regresif atau penyimpangan ideologis dari ekonomi global, justru kebijakan tersebut merupakan strategi reposisi di tengah krisis legitimasi neoliberalisme. Hal ini merefleksikan evolusi pembangunan dari negara yang berkepentingan meningkatkan bargaining secara ekonomi politik melalui penguatan kapasitas industri domestik***