Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Ilusi Pengangguran Turun dan Paradoks Hilirisasi; Ketika Angka Makro Mengkhianati Akar Rumput

Achmad Faizal N Kuncoro, S.Ak ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Kabar dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada pertengahan 2026 kembali menabuh genderang optimisme bagi pemerintah: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional berhasil ditekan turun menjadi 4,65 persen. Di atas kertas, deretan angka ini menyajikan sebuah lanskap ekonomi makro yang sukses. Ia menjadi justifikasi bahwa arah kebijakan nasional terutama ambisi hilirisasi mineral berada di jalur yang benar.

Namun, dalam kacamata ekonomi politik, sebuah angka agregat sering kali berfungsi seperti kosmetik tebal: ia menutupi luka struktural yang jauh lebih menganga di akar rumput. Mari kita jujur pada realitas. Apakah mencari pekerjaan hari ini, khususnya bagi kelas menengah terdidik dan warga lokal di lingkar tambang terasa lebih mudah? Jawabannya hampir seragam, tidak.

Kita sedang berhadapan dengan apa yang disebut sebagai Growth Paradox (Paradoks Pertumbuhan). Triliunan rupiah investasi asing masuk membangun ekosistem smelter raksasa, neraca perdagangan mencetak surplus bersejarah, namun kue ekonomi itu gagal menetes ke piring makan rakyat kecil. Mengapa anomali ini terjadi?

Mitos Serapan Pekerja dan “Jebakan Keterampilan”

Arah geopolitik ekonomi Indonesia saat ini bertumpu pada satu dogma: hentikan ekspor bahan mentah, bangun pabrik raksasa, dan lipat gandakan nilai tambah. Gagasan ini brilian secara makro, namun bermasalah dalam eksekusi mikronya. Hilirisasi adalah industri padat modal (capital-intensive) dan padat teknologi, bukan padat karya.

Pemerintah sering kali membanggakan bahwa mega-proyek hilirisasi di daerah seperti Sulawesi atau Maluku menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Klaim ini tidak sepenuhnya salah, namun mengabaikan stratifikasi kualitas kerja. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pekerja lokal mayoritas hanya terserap di lapisan terbawah rantai pasok industri - sebagai operator alat berat, petugas keamanan, atau buruh kasar.

Sementara itu, posisi strategis, teknis tinggi, dan manajerial - yang menjanjikan kesejahteraan finansial sesungguhnya - didominasi oleh pekerja migran antarpulau atau Tenaga Kerja Asing (TKA).

Akar dari masalah ini adalah skills mismatch atau ketimpangan keterampilan yang sangat parah. Ironi terbesar bangsa ini adalah: jutaan pengangguran kita bergelar sarjana, namun industri kebingungan mencari tenaga kerja yang siap pakai sesuai standar metalurgi atau manufaktur presisi tinggi. Di daerah penghasil nikel sendiri, ratarata lama sekolah warganya masih berkisar di angka 9 tahun (setara tamat SMP).

Ketika kurikulum vokasi dan pendidikan tinggi kita tidak didikte oleh kebutuhan industri, kita tidak sedang mencetak calon pekerja, melainkan sedang memproduksi pengangguran baru. Lulusan yang terbuang dari pasar kerja formal ini akhirnya terpaksa menyelamatkan diri di sektor gig economy — menjadi pengemudi ojek online, kurir, atau pekerja informal lainnya yang rentan terhadap guncangan inflasi.

Ekonomi Kantong: Kekayaan yang Tidak Merembes

Dampak dari penyerapan tenaga kerja yang timpang ini membuahkan jurang kesenjangan (gini ratio) yang makin melebar di daerah-daerah episentrum tambang. Kita ingat bagaimana provinsi seperti Maluku Utara dan Sulawesi Tengah sempat mencatatkan angka pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang sangat fantastis, jauh di atas rata-rata nasional. Sektor nikel bahkan menyumbang hingga 41,94 persen PDRB Sulawesi Tengah.   

Namun, di balik gemerlap angka belasan atau puluhan persen itu, angka kemiskinan warga di tingkat desa sering kali berjalan di tempat.

Fenomena inilah yang disebut Enclave Economy atau ekonomi kantong. Bayangkan sebuah kawasan industri bertembok tinggi, dipenuhi pabrik mutakhir dengan perputaran uang miliaran dolar. Sayangnya, uang itu hanya berputar di dalam tembok atau langsung terbang ke negara asal investor, tanpa menciptakan multiplier effect (efek rambat) ke urat nadi ekonomi warga lokal. Warung-warung makan tradisional, penjahit, petani, dan koperasi lokal di ring satu kawasan tambang hanya menjadi penonton dari modernisasi yang melibas tanah leluhur mereka.

Di sisi kebijakan fiskal, kekecewaan daerah pun mulai memuncak. Skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang ada saat ini dirasa sangat tidak berkeadilan. Aturan main pusat masih menghitung DBH berdasarkan royalti dan luasan lahan yang diekstraksi, tanpa memperhitungkan nilai tambah astronomis yang tercipta di dalam smelter.   

Sebut saja Sulawesi Tengah, yang pada 2025 hanya diproyeksikan mendapat porsi DBH sekitar Rp200 miliar, sementara penerimaan pusat dari aktivitas hilirisasi diperkirakan mencapai Rp570 triliun. Daerah hanya kebagian debu industri, kerusakan jalan, dan potensi bencana ekologis, sementara pusat menampung pajak dan devisanya.   

Kehadiran “Tangan Besi” Negara

Menjelang 2027, kita tidak boleh lagi mengandalkan mekanisme pasar bebas (laissezfaire) dalam mengelola hilirisasi. Modal asing akan selalu rasional dan mencari efisiensi paling kejam. Jika dibiarkan berjalan sendiri, hilirisasi hanya akan menjadi bentuk neokolonialisme gaya baru.

Negara harus hadir dengan “tangan besi” berupa empat kebijakan afirmatif yang terstruktur:

Pertama, Mandatori Pelokalan Rantai Pasok. Pemerintah harus menetapkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Jasa yang memaksa pabrik-pabrik raksasa tersebut menyerap produk lokal. Kebutuhan logistik, katering untuk puluhan ribu pekerja, jasa laundry, hingga komponen ringan harus disuplai oleh UMKM daerah. Tentu, negara harus turun gunung mendampingi dan memberikan modal murah agar kualitas UMKM ini setara dengan standar global.

Kedua, Co-Funding Pendidikan Vokasi yang Dipaksakan. Setiap investor tidak boleh hanya membawa alat berat; mereka harus dipaksa membawa modal intelektual. Dua tahun sebelum smelter beroperasi, investor wajib menyuntikkan dana (co-funding) untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) lokal yang kurikulumnya mereka tentukan sendiri. Lulusannya kemudian diikat dengan jaminan serapan kerja langsung (direct hiring).   

Ketiga, Kuota Transisi Transfer Teknologi (Shadowing). Ketergantungan pada TKA harus dibatasi dengan tenggat waktu. Terapkan regulasi di mana setiap satu manajer teknis asing wajib didampingi satu pekerja nasional sebagai “bayangan”. Dalam kurun 3 hingga 5 tahun, transfer pengetahuan (KSA – Knowledge, Skills, Abilities) harus selesai, dan posisi strategis tersebut mutlak diserahkan kepada anak bangsa.

Keempat, Reformulasi DBH Asimetris. Skema DBH untuk daerah penghasil nikel dan mineral kritis harus dirombak agar mencerminkan porsi keadilan dari nilai tambah produk hilir. Namun, dana triliunan tersebut tidak boleh hanya masuk ke kas umum daerah (APBD). Pusat harus mengunci penggunaannya (earmarking) secara khusus untuk: subsidi pendidikan anak-anak ring satu, jaminan kesehatan warga akibat polusi, dan dana abadi restorasi ekologi.

Penurunan angka pengangguran makro patut diapresiasi, namun ia tidak boleh meninabobokan pemerintah. Mengukur kesejahteraan tidak cukup dengan melihat laporan BPS dari kursi empuk di ibu kota. Hilirisasi tanpa proteksi pekerja dan pelibatan ekonomi lokal hanya akan merubah warga menjadi kuli di tanahnya sendiri. Saatnya kita bertransformasi: dari sekadar “mengejar angka investasi” menjadi “menciptakan keadilan ekonomi.”

*Achmad Faizal N Kuncoro, S.Ak, Peneliti Reform Syndicate