Ironi Guru Honorer
Genereted by AI, Reform Syndicate
Realitas pendidikan nasional saat ini menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. Sebagai pranata sosial strategis, pendidikan semestinya menjadi fondasi ketahanan nasional. Namun, ruang publik justru dipenuhi kabar tentang pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap guru honorer, tingginya angka putus sekolah akibat keterbatasan akses, serta rendahnya tingkat kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan problem struktural dalam tata kelola pendidikan.
Amanat alinea keempat UUD 1945 tentang “mencerdaskan kehidupan bangsa” menempatkan pendidikan sebagai tujuan konstitusional negara. Akan tetapi, ketika dikaitkan dengan realitas kesejahteraan guru honorer, terlihat adanya kesenjangan antara norma konstitusi dan praktik kebijakan. Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) tahun 2024 mencatat bahwa 74,3% guru honorer berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5% di antaranya menerima kurang dari Rp500 ribu per bulan. Angka ini memperlihatkan betapa rentannya posisi sosial-ekonomi aktor utama pendidikan.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebutkan bahwa mulai 2026, gaji guru non-ASN meningkat dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan (gtkdikmendiksus, 2026). Meski terdapat kenaikan nominal, secara substantif kebijakan ini belum merefleksikan penghargaan yang layak terhadap profesi yang menjadi pilar pembangunan manusia. Pada saat yang sama, sekitar 237.000 guru non-ASN di sekolah negeri belum terselesaikan status kepegawaiannya dalam skema PPPK (Jawa Pos, 2026), menandakan persoalan transisi kebijakan yang belum tuntas.
Situasi ini dapat dibaca sebagai efek domino dari prioritas kebijakan yang belum sepenuhnya menempatkan pendidikan sebagai sektor strategis, lemahnya desain reformasi kepegawaian, serta rendahnya posisi tawar guru honorer dalam struktur kekuasaan. Padahal, ketahanan nasional dalam jangka panjang sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan pendidiknya. Tanpa intervensi kebijakan yang lebih progresif dan berkeadilan, agenda mencerdaskan kehidupan bangsa berisiko menjadi retorika normatif yang jauh dari realitas empiris.
Pendidikan Kunci Ketahanan Nasional
Ketahanan bangsa dipahami sebagai kondisi dinamis yang mencerminkan keuletan dan ketangguhan suatu negara dalam membangun serta mengelola kekuatan nasional guna menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan—baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri—demi mewujudkan cita-cita nasional (Michael Fernando Arthur, 2022). Dalam kerangka ini, ketahanan bukan sekadar aspek militer, melainkan juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan kultural.
Pendidikan menempati posisi sentral dalam konstruksi tersebut. Amanat alinea keempat UUD 1945—yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa—menempatkan pendidikan sebagai instrumen strategis pembangunan nasional. Melalui pendidikan, kesadaran kolektif, karakter kebangsaan, dan kualitas sumber daya manusia dibentuk secara sistematis.
Namun, kualitas pendidikan Indonesia menghadapi tantangan serius. Rendahnya kesejahteraan guru honorer menjadi salah satu indikator problem struktural yang belum terselesaikan. Kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi, profesionalisme, dan daya saing sistem pendidikan secara keseluruhan. Dalam konteks global yang kompetitif, pelemahan kualitas sumber daya manusia akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan posisi tawar Indonesia di tingkat internasional. Dengan demikian, krisis kesejahteraan pendidik bukan isu sektoral, melainkan persoalan strategis ketahanan nasional.
Upaya peningkatan mutu pendidikan perlu ditempatkan sebagai agenda prioritas negara, antara lain melalui: (1) penguatan infrastruktur dan fasilitas pembelajaran; (2) pemerataan akses pendidikan; (3) peningkatan anggaran pendidikan; (4) optimalisasi pemanfaatan teknologi; serta (5) pemberian dukungan pembiayaan bagi peserta didik kurang mampu. Lebih dari itu, peningkatan kualitas pendidikan harus disertai komitmen nyata dalam menyejahterakan tenaga pendidik, termasuk guru honorer. Tanpa keberpihakan pada aktor utama pendidikan, ketahanan nasional berisiko rapuh karena bertumpu pada kerangka sumber daya manusia yang tidak kokoh.
Pada titik inilah penting untuk menelaah lebih jauh relasi sosial dan struktur kebijakan yang menyebabkan posisi guru honorer tetap lemah dalam sistem pendidikan nasional.
Angka Pengangguran Mempengaruhi
Kondisi sosial-ekonomi turut membentuk lemahnya posisi tawar guru honorer. Data Badan Pusat Statistik (2025) menunjukkan bahwa jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 154 juta jiwa atau 68–70% dari total populasi. Struktur demografis ini kerap disebut sebagai bonus demografi, yakni peluang percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis tenaga kerja produktif. Namun, potensi tersebut tidak hadir dalam ruang hampa.
Bonus demografi Indonesia berlangsung bersamaan dengan menguatnya rezim pasar tenaga kerja fleksibel yang meminimalkan kepastian kerja (Juliawan, 2010). Fleksibilitas yang dimaksud sering kali berimplikasi pada kontrak jangka pendek, outsourcing, dan lemahnya perlindungan kerja. Di saat yang sama, tingkat pengangguran pada 2026 berada pada kisaran 4,5–5,1% atau lebih dari 7 juta orang (Pojok Bogor, 2026). Kombinasi antara surplus tenaga kerja dan terbatasnya lapangan kerja layak menciptakan kompetisi yang ketat di pasar kerja.
Dalam konteks ini, guru honorer berada pada posisi rentan. Melimpahnya tenaga kerja membuat mereka memiliki daya tawar yang rendah di hadapan otoritas maupun institusi pendidikan. Upah minim kerap diterima sebagai konsekuensi dari situasi struktural: jika satu orang keluar, banyak kandidat lain siap menggantikan. Sejalan dengan analisis Sangaji (2014), tenaga kerja cadangan tidak hanya terdiri dari penganggur terbuka, tetapi juga mereka yang telah terserap dalam proses produksi namun tetap berada dalam posisi tidak aman.
Ironinya, ketika cadangan tenaga kerja melimpah, negara belum sepenuhnya mampu menyediakan pekerjaan yang layak dan berkeadilan. Di sinilah salah satu akar persoalan kesejahteraan guru honorer dapat dibaca: bukan semata masalah individual, melainkan akibat konfigurasi kebijakan ketenagakerjaan dan struktur ekonomi yang timpang. Selanjutnya, penting menelaah bagaimana tumpang tindih kebijakan turut memperparah minimnya upah guru honorer.
Tumpang Tindih Kebijakan
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan prioritas negara dengan alokasi sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Secara normatif, ketentuan ini mencerminkan komitmen konstitusional untuk menjadikan pendidikan sebagai landasan pembangunan nasional.
Dalam RAPBN 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun atau 20% dari APBN melalui UU APBN 2026, yang diklaim sebagai yang terbesar sepanjang sejarah. Namun, klaim tersebut memunculkan skeptisisme. Catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa realisasi anggaran pendidikan pada 2022 sebesar 15,46% (Rp480,3 triliun), 2023 sebesar 16,4% (Rp513,4 triliun), 2024 sebesar 17% (Rp518,4 triliun), dan 2025 sebesar Rp724,2 triliun (Kompas.id, 2025). Tren ini memperlihatkan bahwa capaian 20% lebih sering bersifat administratif daripada substantif.
Kontroversi semakin menguat ketika program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) membutuhkan dukungan anggaran besar. Dalam praktiknya, sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk menopang program tersebut—sebuah bentuk tumpang tindih kebijakan. UU APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (3), memperluas tafsir pendanaan operasional pendidikan, termasuk gaji guru honorer, agar dapat mengakomodasi MBG. Implikasinya, proporsi 20% yang diumumkan menjadi tidak sepenuhnya utuh dalam kerangka pembiayaan pendidikan murni.
Data BBC News (2026) mencatat total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, dengan Rp223 triliun dialokasikan untuk MBG. Kalkulasi ini membuat porsi riil pendidikan menyusut menjadi sekitar 18%, sementara 83,4% pendanaan MBG ditopang dari pos pendidikan. Secara kebijakan, konfigurasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi negara terhadap amanat konstitusi.
Tumpang tindih tersebut mengindikasikan bahwa sektor pendidikan belum sepenuhnya ditempatkan sebagai prioritas strategis. Ketika program populis memperoleh ruang fiskal lebih besar dibanding peningkatan kesejahteraan guru honorer, negara berisiko mereduksi pendidikan menjadi instrumen politik anggaran, bukan sebagai investasi jangka panjang pembangunan bangsa.
Penataan Aturan
Minimnya upah guru honorer—yang semestinya menjadi dasar ketahanan nasional melalui penguatan kualitas pendidikan—tidak lahir dari ruang kosong. Ia merupakan hasil dari konfigurasi kebijakan fiskal dan regulasi ketenagakerjaan yang belum berpihak secara struktural. Karena itu, solusi mendasarnya bukan sekadar bantuan temporer, melainkan penataan ulang kerangka hukum: revisi UU APBN 2026 serta pemberian status formal yang jelas bagi guru honorer.
Dalam perspektif teori hukum murni, Hans Kelsen (1934) menegaskan adanya hierarki norma, di mana setiap norma memperoleh validitas dari norma yang lebih tinggi hingga berpuncak pada Grundnorm. Konsekuensinya, jika terjadi pertentangan antar peraturan, berlaku asas derogasi—termasuk Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah (Hukum Online, 2025).
Berdasarkan prinsip tersebut, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 layak direvisi karena memperluas tafsir pendanaan operasional pendidikan untuk mengakomodasi program MBG. Ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan amanat alinea keempat serta Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan prioritas 20% anggaran pendidikan. Selain itu, secara hierarkis ia tidak selaras dengan tata urutan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 serta melanggar asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Pada prinsipnya, APBN harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan taat konstitusi, terutama untuk menjamin hak kelompok rentan, termasuk guru honorer.
Persoalan kedua menyangkut status guru honorer sebagai Non-ASN yang tidak memperoleh kepastian perlindungan kerja. Revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66 yang membatasi penataan pegawai Non-ASN hingga Desember 2024, menjadi mendesak. Ketentuan ini problematik mengingat masih terdapat sekitar 237.000 guru Non-ASN yang belum diangkat dalam skema PPPK. Secara normatif, pembatasan tersebut juga perlu dibaca dalam terang Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (2) yang mendefinisikan tenaga kerja secara inklusif.
Dengan demikian, pengumuman alokasi 20% anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 menjadi tidak bermakna apabila regulasi turunannya justru melemahkan substansi perlindungan pendidikan dan tenaga pendidik. Reformasi regulasi harus menjadi langkah awal. Tanpa konsistensi hukum dan keberpihakan kebijakan, wacana penguatan pendidikan dan ketahanan nasional akan berhenti pada retorika anggaran semata.