Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Ironi Perdamaian Aceh ke-21 Tahun Setelah Helsinki

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Di halaman Masjid Baiturrahman, pada 15 Agustus 2026, sebuah peristiwa bersejarah di Tanah Rencong kembali ricuh saat sebagian masa yang menghadiri perayaan Hari Damai Aceh ke-21 menurunkan bendera Merah Putih untuk digantikan bendera Bulan Bintang (Kompas, 15/8/2026). Seketika asap gas air mata mengepul, batu berterbangan, hingga membuat momen damai berakhir kacau.

Insiden yang mencerminkan ironi, pada akhirnya menyisakan pertanyaan fundamental, bagaimana mungkin masyarakat yang sudah puluhan tahun meletakkan senjata, hari ini kembali bersitegang dengan aparat keamanan? Perdamaian yang dicita-citakan tampak kehilangan esensi ketika bendera menjadi pemantik kericuhan di tengah masalah politik ekonomi, dan identitas belum terselesaikan.

Konflik yang mengemuka di hari perdamaian menegaskan bahwa Aceh sedang terjebak dalam negative peace (Galtung, 1969). Kesepakatan Helsinki, pada 2005, kendati sukses menghentikan desing peluru dan mengakhiri konflik bersenjata (Aspinall, 2009). Namun penghentian kekerasan fisik belum berhasil menyelesaikan akan masalah struktural dan politik yang menyebabkan konflik.

Perdamaian Aceh sejatinya bukan semata-mata soal penghentian kekerasan, melainkan sebuah political settlement yang ditandai dengan redistribusi akses kekuasaan, anggaran hingga jabatan dan sumberdaya ekonomi. Kendati MoU Helsinki membuka jalan mantan kombatan GAM masuk politik formal, lahirnya partai lokal, reintegrasi, otonomi khusus, namun siapa yang paling menikmati semua itu?

Disinilah terdapat paradoks. Terlepas dari negara telah mendistribusikan dana otonomi khusus, tetapi distribusi manfaatnya tampak tidak otomatis menjadi lebih adil. Menurut studi Sustikarini (2019) dana tersebut selain belum berhasil menurunkan ketimpangan dan kemiskinan, juga memperkuat patronase politik. Akibatnya manfaat ekonomi malah terkonsentrasi di lingkaran kekuasaan.

Sebab itu ketegangan yang disebabkan masalah penurunan bendera tidak bisa direduksi secara sederhana sebagai benturan Aceh vs Jakarta. Sebaliknya, ketika otonomi memberi kewenangan tapi kesejahteraan tidak terdistribusi merata, maka simbol identitas rentan berubah menjadi bahasa perlawanan. Inilah situasi yang menggambarkan ketegangan di Hari Perdamaian Aceh ke-21.

Dengan demikian kericuhan ini mencerminkan negative peace yang belum sepenuhnya berubah menjadi positive peace, sebagaimana teoritisasi sosiolog Johan Galtung. Ketika negara hanya berhasil mentransplantasikan konflik dari medan perang ke arena politik dan perebutan sumberdaya, maka momen 15 Agustus bukan lagi menjadi cerita tentang hari perdamaian.

Konteks Historis

Dua dekade setelah MoU Helsinki 15 Agustus 2005, perdamaian Aceh dapat dikonstruksi sebagai political settlement, bukan sekedar penghentian kekerasan. Kesepakatan ini juga mengonversi tuntutan self-determination menjadi formulasi self-government. Ini terlihat dari jaminan pendirian partai lokal, distribusi kewenangan dan sumber daya, reintegrasi dan simbol daerah serta hak asasi.

Kendati Jakarta berhasil mempertahankan integritas teritorial melalui konsesi fiskal dan politik yang disertai dengan kesiapan GAM meninggalkan perjuangan bersenjata hingga tuntutan kemerdekaan. Dalam pengertian ini perdamaian merupakan proses bargaining yang hendak memindahkan perebutan kekuasaan dari medan perang menuju institusi negara (Aspinall, 2009).

Sebagai proses bargaining, kesiapan GAM ini sejatinya tidak bersifat permanen lantaran sangat bergantung pada konsistensi atas substansi pengakuan dalam setiap klausul MoU Helsinki. Ketika komitmen terkesan dijalankan setengah hati, sementara dana otonomi khusus gagal membawa kesejahteraan di akar rumput, maka konsekuensinya bargaining perdamaian akan kehilangan pijakan legitimasi.

Kondisi ini, pada akhirnya, membuat upaya perdamaian berpotensi terperosok ke dalam kompromi politik (political compromise) yang sewaktu-waktu bisa runtuh dan berakhir menjadi gelombang kekecewaan masif di akar rumput. Apalagi persoalan peace dividend tidak otomatis identik dengan keadilan sosial. Jika kondisi ini terus berlanjut, Aceh akan kembali ke tepi jurang instabilitas.

Dana otonomi khusus yang mengalir sejak 2008 memang sukses menciptakan kapasitas fiskal. Hanya saja, tingkat efektivitasnya masih dipertanyakan. Studi Fadhila, Ubaidullah, dan Ahmady (2023) mengungkap bahwa pengelolaan data tersebut selama 2017-2022 belum efektif dalam mengentas kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan lantaran urusan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Sementara itu Safaruddin dkk. (2025) juga mengidentifikasi lemahnya desain kebijakan, rendahnya prioritas pengentasan kemiskinan dan penyalahgunaan dana sebagai faktor yang membatasi dampaknya. Masalahnya, persoalan Aceh bukan semata-mata masalah resource insufficiency, melainkan conversion failure: sumber daya fiskal tidak dikonversi menjadi kapabilitas sosial masyarakat.

Di ranah politik, transformasi GAM dari gerakan bersenjata menjadi kekuatan elektoral merupakan keberhasilan penting peacebuilding. Hanya saja, transisi ini telah melahirkan konfigurasi kekuasaan baru. Hilman (2012) menjelaskan bahwa kehadiran partai politik lokal kendati dapat membantu konsolidasi perdamaian, namun tetap menyisakan garis pembelahan warisan konflik.

Sementara itu kajian terkait reintegrasi juga menunjukkan jika manfaat patronase pasca konflik lebih terkonsentrasi pada elite, sementara sebagian mantan kombatan di tingkat bawah tidak memperoleh perbaikan kehidupan yang sepadan (World Bank, 2008). Oleh karena itu, istilah elite peace relevan dalam menggambarkan masa berakhirnya perang, namun struktur distribusi kekuasaan berubah.

Kontradiksi serupa muncul dalam politik simbol. Bendera bulan-bintang tidak tepat direduksi menjadi isu “separatisme”, karena bagaimana juga, bendera bekerja sebagai political symbol yang membawa dua memori historis. Di satu sisi, perjuangan GAM bagi sebagian masyarakat Aceh, sementara pada sisi lain ancaman disintegrasi bagi sebagian institusi negara.

Ketegangan dalam implementasi MoU juga menunjukkan bahwa perdamaian bukan teks yang selesai ditandatangani, melainkan arena interpretasi yang hendak dinegosiasikan. Dalam konsepsi post-conflict politics, ketidaksepakatan seperti ini membuat rekonsiliasi kelembagaan berjalan inkompatibel dengan semangat rekonsiliasi secara simbolik dan historis (Sindre, 2019).

Sementara itu bencana banjir dan longsor, pada akhir 2025 di Aceh, juga menghadirkan tantangan serius terhadap perdamaian. Dalam konteks ini, pertanyaan soal perdamaian Aceh kembali menjadi pertanyaan tentang negara: siapa yang hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, dan siapa yang paling menikmati hasil dari perdamaian? Karena itu, tantangannya bukan sekadar mempertahankan political settlement, namun bagaimana mengubahnya menjadi social settlement.

Damai yang Retak

Peringatan 21 tahun perdamaian di Aceh, pasca perjanjian Helsinki, yang berakhir ricuh (Kompas, 15/8/2026) menggambarkan sebuah paradoks perdamaian terhadap realitas ketidakadilan struktural yang gagal diatasi. Kondisi inilah yang disebut sebagai paradoks antara negative dan positive peace (Galtung, 1969), yakni ketiadaan konflik bersenjata, tanpa disertai keadilan substantif.

Karena itu, kehadiran bendera bulan bintang tidak dapat dibaca secara simplistik hanya sebatas urusan sehelai kain maupun dikonstruksi secara insinuatif sebagai upaya makar. Pasalnya bendera tersebut secara simbolik mengisyaratkan sebuah identitas, pengakuan politik dan sejarah yang kompleks. Dalam perspektif Bourdieu (1991) simbol mendapat kekuatan ketika diakui secara sah dalam arena sosial.

Ketika simbol bendera - bulan bintan dan merah putih - dikonstruksi secara antagonistik dan insinuatif, maka konsekuensinya simbol tersebut berpotensi berubah menjadi arena perebutan legitimasi negara dan identitas Aceh (Arabiyani, 2018). Sehingga setiap anasir politis yang mengarah pada penurunan dan/atau pelarangan bendera akan ditafsirkan sebagai penolakan terhadap memori perjuangan.

Selain itu, dalam konteks ekonomi politik, terdapat masalah fundamental di balik upaya perdamaian. Dana otonomi khusus yang dirancang sebagai peace dividend justru belum menunjukkan manfaat optimal dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan. Menurut laporan BPS (2022) Aceh memiliki persentase penduduk miskin sebesar 15 persen dan menjadi yang tertinggi di Sumatera (Katadata, 4/2/2022).

Studi empiris juga mengungkap jika perdamaian Aceh cenderung berkembang sebagai perdamaian berbasis elite dan patronase politik (Sustikarini, 2019). Artinya perdamaian politik belum menjadi keadilan material untuk masyarakat. Perdamaian yang diartikan sebagai pembagian kekuasaan dan akses ekonomi di lingkaran elite, maka kekecewaan publik akibat ketimpangan akan menjadi bom waktu.

Kerentanan ini semakin jelas saat bencana alam dan krisis mengemuka. Memori konflik yang berdiri di atas pengalaman kekerasan, tsunami, banjir dan proses pemulihan saling bertaut dalam ingatan kolektif publik (Rahman dkk., 2026). Sedangkan, pada saat yang sama, agenda keadilan transisional kini beresiko tersendat: rekonsiliasi, hak asasi, serta rekonsiliasi belum juga tuntas (Fakhrurrazi dkk., 2025).

Karenanya itu kegagalan negara dalam menghadirkan rasa keadilan akan menghidupkan memori tentang pengabaian dan distrust. Sehingga peringatan ke-21 tahun perdamaian seharusnya tidak ditempatkan menjadi seremoni. Sebaliknya hal ini harus menjadi audit terhadap kualitas perdamaian. Audit ini penting supaya perjanjian Helsinki benar-benar menjadi perdamaian yang berkeadilan.

Bagi pemerintah, tantangannya bukan sekedar soal bagaimana menyelaraskan persepsi terkait simbol bendera. Pemerintah juga perlu mengevaluasi penyaluran dana otonomi khusus berdasarkan indikator dan hasil yang nyata: kemiskinan, ketimpangan, IPM, dan pemberdayaan ekonomi. Selain itu, reparasi korban dan dialog yang melibatkan publik di akar rumput juga harus dilakukan.

Perdamaian Aceh tidak bisa berhenti hanya pada absennya perang. Aceh membutuhkan positive peace yang nyata yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, mengakui identitas tanpa mengancam keutuhan negara, dan menghadirkan keadilan transisi. Jika tidak, peringatan Hari Damai akan terus menjadi ironi: merayakan berakhirnya perang sambil membiarkan bara konflik tetap menyala.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate