Keadilan Energi atau Green Oligarki Baru? Catatan Menjelang Tahun Kedua Pemerintahan Prabowo
Generated by Ai
Pengakuan Presiden Prabowo Subianto di dalam Sidang Kabinet Paripurna, pada 20 Juli 2026, kalau Indonesia masih dihadapkan dengan tantangan kemiskinan, lapangan kerja yang terbatas, dan rendahnya gaji guru menandakan kalau agenda pembangunan belum benar-benar mencapai tujuan (NU Online, 21/7/2026). Tapi dibalik itu semua, ada satu variabel yang kerap luput disoroti, yakni energi.
Energi menjadi faktor pengganda segalanya. Tanpa akses listrik yang terjangkau, setiap anak-anak bangsa akan terjebak dalam kegelapan, petani berisiko menghadapi kesulitan mengelola lahan, serta pelaku usaha terancam dengan biaya produksi yang melambung. Karena itulah rezim Prabowo menunjukkan political will yang kokoh dalam mendorong percepatan transisi energi.
Di tengah sorotan publik, pemerintahan Prabowo menunjukkan ambisi dengan target 100 GW tenaga surya, pembentukan Satgas Percepatan Transisi Energi, dan kemandirian nasional (CNBC Indonesia, 5/3/2026). Visi ini tentu mengesankan. Tapi, pertanyaannya di balik gemerlap target ini: apakah transisi energi akan mewujudkan keadilan energi atau menjadi katalisator lahirnya green oligarki baru?
Meskipun rezim Prabowo menunjukkan political will dengan percepatan transisi energi, namun tanpa disertai kerangka keadilan energi yang tegas, ambisi tersebut berpotensi berubah menjadi transisi hijau yang elitis. Konsep energi hijau menegaskan jika capaian transisi tidak hanya dilihat dari penurunan emisi, melainkan dari sejauh mana distribusi manfaat dan perlindungan sosial (Jenkins dkk., 2016).
Berdasarkan fakta empiris di berbagai negara membuktikan bahwa transisi energi yang tidak disertai tata kelola yang inklusif dapat menciptakan konsentrasi kepemilikan aset, monopoli investasi, maupun ketimpangan akses teknologi. Bukannya mendemokratisasi energi, justru yang terjadi hanyalah terciptanya oligarki baru yang tampil dengan wajah yang lebih hijau (Heffron & McCauley, 2017).
Oleh karena itu, menjelang tahun kedua pemerintahan Prabowo, tantangan fundamental bukan sekedar mempercepat investasi energi hijau, melainkan bagaimana memastikan setiap megawatt yang dibangun dapat memperluas keadilan sosial. Tanpa landasan ini, transisi energi beresiko menguntungkan segelintir aktor, sementara rakyat tetap harus menanggung ketidakadilan.
Hijau bagi Siapa?
Transformasi sektor energi Indonesia memasuki fase yang paradoksal. Di satu sisi, rasio elektrifikasi nasional memiliki capaian signifikan lebih dari 99 persen (Jatimpedia.id, 9/6/2026). Hal ini mencerminkan keberhasilan negara dalam memperluas akses energi. Kendati demikian, indikator ini belum sepenuhnya menggambarkan dimensi substansial dari energy access.
Secara empirik, realitas sosial dan ekonomi di kawasan 3T, utamanya Indonesia Timur, masih menghadapi masalah sistemik terkait keandalan pasokan listrik, durasi layanan yang terbatas, tingginya cost pokok penyediaan, dan ketimpangan kualitas infrastruktur ketenagalistrikan. Implikasinya jelas, tanpa intervensi kebijakan, transisi energi berisiko melanggengkan isolasi ekonomi.
Dalam literatur energy justice, akses energi harus ditempatkan ke dalam keterhubungan jaringan listrik, sekaligus keterjangkauan, keandalan serta pemerataan manfaat (Jenkins et al., 2016). Berdasarkan lanskap Indonesia, kegagalan memenuhi pilar tersebut hanya akan mempertajam disparitas wilayah perkotaan dan 3T, dimana akses energi akhirnya menjadi barang mewah, bukan hak dasar.
Kerentanan ini semakin diperkuat dengan struktur resiliensi energi nasional yang masih dipengaruhi ketergantungan pada impor energi. Masalahnya volatilitas energi seringkali menyisakan risiko tekanan inflasi, meningkatnya biaya logistik, produksi serta konsumsi rumah tangga. Situasi ini menunjukkan jika energy security belum ditopang diversifikasi maupun reformasi tata kelola subsidi.
Sejumlah studi juga menunjukkan bila subsidi energi cenderung bersifat regresif karena proporsi manfaatnya hanya dinikmati kelompok berpendapatan menengah-atas, dimana kelompok miskin menjadi sasaran kebijakan redistribusi (Coady et al., 2015). Dalam konteks inilah, Presiden Prabowo menegaskan komitmen politik (political commitment) yang kokoh atas agenda transisi energi.
Betapa tidak, keputusan membentuk Satgas Transisi Energi, target 100 GW, percepatan investasi geothermal, menunjukkan orientasi kebijakan yang secara jelas menempatkan transisi energi sebagai instrumen krusial untuk pembangunan ekonomi dan penguatan ketahanan energi nasional. Langkah ini hendak diperkuat oleh upaya reformasi birokrasi dan percepatan investasi.
Kendati pendekatan berbasis percepatan investasi mempunyai komitmen dekarbonisasi yang kuat, tapi paradigma tersebut tidak secara aksional mengarahkan pembangunan ke arah keadilan energi. Melalui kerangka just transition, keberhasilan dekarbonisasi tidak direduksi pada pemenuhan target kapasitas energi terbarukan, melainkan transformasi struktur keadilan.
Pada saat yang sama, pengakuan Presiden Prabowo terkait kebocoran energi dan praktik perdagangan ilegal menunjukkan bahwa tantangan utama transisi energi tentu bersifat kompleks, baik dari aspek teknologi maupun institusional. Tanpa pembenahan institusi, percepatan transisi energi hanya akan mengarah kepada disorientasi tata kelola energi yang bersih, efisien, dan berkeadilan (Goldthau & Sovacool, 2012).
Pada akhirnya, efektivitas agenda transisi energi tidak hanya dideterminasi oleh jumlah investasi maupun kapasitas pembangkit listrik yang dibangun. Lebih dari efektivitasnya justru lebih pada kapasitas negara dalam mewujudkan tata kelola energi yang akuntabel, inklusif serta berkeadilan sebagai prasyarat determinan bagi terwujudnya transformasi energi yang transformatif.
Transisi Energi Berkeadilan
Transisi energi pada dasarnya merupakan proses politik dan ekonomi yang tidak hanya berkenaan dengan perubahan bauran energi, melainkan menyangkut distribusi manfaat, relasi kuasa, dan keadilan sosial-ekologi (Newell & Mulvaney, 2013). Ketika keputusan teknokratis dan alokasi green capital akan dikuasai elite bisnis-politik, maka peralihan menuju energi bersih akan memperkuat struktur eksploitatif.
Dalam perspektif energy justice, capaian transisi energi harus dinilai dari sejauh mana dinamika transisi mampu melembagakan keadilan distributif, keadilan prosedural serta keadilan pengakuan (Jenkins et al., 2016). Ketiga pilar ini berfungsi sebagai kerangka analitis kritis untuk mengevaluasi apakah transisi mampu menciptakan transformasi struktural yang inklusif.
Berdasarkan dimensi distributive justice, isu sentralnya terletak pada distribusi manfaat dan beban transisi energi, dimana intervensi energi terbarukan berpotensi menciptakan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan ketahanan energi nasional. Hanya saja, manfaat ini justru terkonsentrasi di tangan negara, sementara masyarakat hanya menanggung biaya sosial berupa perampasan ruang hidup (Newell, 2021).
Fenomena ini menunjukkan jika dekarbonisasi tidak serta-merta menghasilkan keadilan apabila mekanisme redistribusi manfaat dan perlindungan pada kelompok terdampak tidak menjadi bagian integral dari kebijakan transisi energi. Jika pemerintah tidak dapat melembagakan mekanisme proteksi dan redistribusi, dekarbonisasi beresiko bermuara pada komodifikasi energi.
Di samping itu, dari perspektif procedural justice lebih menekankan faktor pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses perumusan maupun implementasi kebijakan energi. Artinya partisipasi ini harus menjamin proses keterlibatan masyarakat adat, komunitas lokal, perempuan dan kelompok rentan dalam pengambilan keputusan (Schlosberg, 2007).
Sejalan dengan pandangan tersebut, perspektif recognition justice menekankan bahwa negara berkewajiban mengakui hak-hak masyarakat adat. Apatisme terhadap dimensi prosedural dan pengakuan berpotensi menghasilkan konflik agraria, delegitimasi dalam proses kebijakan, serta memperlemah proses keberlanjutan terhadap agenda transisi energi secara jangka panjang.
Pada dasarnya, dalam logika ekonomi politik energi, transisi energi tidak berlangsung di dalam ruang yang netral. Proses berjalan dalam konfigurasi relasi kuasa antara negara, modal transnasional serta oligarki domestik. Pengembangan industri kendaraan listrik dan hilirisasi mineral kritis menunjukkan jika agenda dekarbonisasi telah menjadi arena akumulasi kapital baru.
Konsep green extractivism menjelaskan eksploitasi sumber daya alam tetap berlangsung secara intensif yang dibingkai di dalam narasi pembangunan hijau. Sehingga mekanisme ekstraksi, konsentrasi kepemilikan, dan marginalisasi masyarakat turut dipertahankan dalam bentuk yang beda (Newell, 2021). Alhasil transisi energi berpotensi mengubah jenis eksploitasi tanpa mengubah struktur ekonomi-politik.
Agenda yang Tak Bisa Ditunda
Ambisi pemerintahan Prabowo untuk mempercepat transisi energi nasional seharusnya diapresiasi sebagai pondasi strategis menuju ketahanan energi domestik. Tetapi capaian dari agenda ini harus diletakkan secara fundamental pada faktor bagaimana pemerintah menghadirkan keadilan dalam distribusi manfaat, perlindungan kelompok rentan, serta partisipasi dalam proses kebijakan.
Faktor tersebut menjadi penting karena keadilan energi hanya dimungkinkan manakala dimensi distributif, prosedural serta afirmasi sosial berjalan secara seimbang (Sovacool et.all, 2016). Tanpa keselarasan dari ketiga dimensi tersebut, agenda transisi energi bisa kehilangan legitimasi etis dan sosialnya. Dengan demikian integrasi dari ketiga dimensi menjadi prasyarat mutlak transformasi energi.
Refleksi ini hendak membawa konsekuensi perubahan orientasi kebijakan ke arah yang substantif. Untuk itu, penargetan subsidi energi berbasis data terpadu harus diperkuat melalui digitalisasi (IEA, 2023). Selain itu, pengembangan community-based renewable energy harus ditempatkan sebagai prioritas agar publik tidak hanya menerima manfaat, namun juga produsen dan pengelola energi di tingkat lokal.
Pada dasarnya Indonesia membutuhkan kerangka hukum dan kelembagaan yang dapat mewajibkan energy justice assessment di setiap proyek energi berskala besar agar setiap keputusan investasi turut mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan secara proporsional. Bahkan pembentukan sovereign energy fund patut dipertimbangkan sebagai instrumen strategis (Heffron & McCauley, 2017).
Agenda transisi energi semakin urgen manakala target percepatan pembangunan energi bersih ditempatkan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi dan komitmen penurunan emisi nasional. Apalagi berbagai laporan juga menunjukkan kalau Indonesia masih menghadapi tantangan kompleks, baik dalam hal ketimpangan akses energi atau kebutuhan investasi untuk target dekarbonisasi.
Jadi, esensi transisi energi tidak berhenti pada keberhasilan menghadirkan listrik serta membangun pembangkit baru. Sebab transisi energi sejati adalah tentang mewujudkan keadilan yang merata dimana setiap orang dapat menikmati manfaat energi secara lebih aman, terjangkau, dan berkelanjutan. Ketika ketahanan energi bisa dirasakan hingga ke pelosok, maka di titik inilah transisi energi tercapai.
*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate