Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Kedaulatan Pangan: Mitos Kesejahteraan Petani dan Reforma Agraria

Muhammad Fathonaddin, S.H. ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Kedaulatan Pangan: Antara Target Produksi dan Keadilan di Desa

Pangan bukan sekadar komoditas. Ia adalah kebutuhan paling dasar dalam kehidupan manusia. Karena itu, pemenuhannya bukan hanya soal ekonomi, melainkan juga soal hak. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama, sekaligus bagian dari hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945. Artinya, negara memiliki kewajiban memastikan pangan tersedia, terjangkau, dan cukup, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Gagasan ini kemudian berkembang menjadi konsep kedaulatan pangan. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, kedaulatan pangan dimaknai sebagai hak negara dan bangsa untuk menentukan kebijakan pangannya sendiri, menjamin hak rakyat atas pangan, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola sistem pertanian sesuai potensi lokal.

Secara politik, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menerjemahkan gagasan ini ke dalam visi yang cukup jelas: reforma agraria dan kedaulatan pangan. Targetnya tidak main-main, swasembada pangan, pembangunan hunian layak, hingga pemerataan ekonomi.

Untuk mencapai swasembada pangan, berbagai langkah ditempuh. Mulai dari penggunaan teknologi pertanian, optimalisasi lahan, hingga penguatan kelembagaan petani. Pemerintah juga mendorong penggunaan benih unggul, program pompanisasi di lahan tadah hujan, serta pembangunan dan revitalisasi irigasi. Bahkan, transformasi pertanian diarahkan ke mekanisasi dan teknologi mutakhir seperti precision agriculture dan smart farming guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas (CNBC Indonesia, 2026).

Hasilnya mulai terlihat. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melaporkan bahwa pada April 2026 stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) telah mencapai 4,7 juta ton. Angka ini melonjak tajam dibanding April 2024 yang hanya 1,04 juta ton dan April 2025 sebesar 2,68 juta ton (Badan Pangan Nasional, 2026).

Namun, pertanyaan pentingnya: apakah peningkatan produksi ini otomatis menjamin kesejahteraan petani, terutama di tengah struktur penguasaan tanah yang timpang di pedesaan?

Belajar dari Masa Lalu: Swasembada dan Revolusi Hijau

Narasi keberhasilan swasembada pangan bukan hal baru. Indonesia pernah mengalaminya pada era Orde Baru melalui Revolusi Hijau. Pada 1985, dalam konferensi FAO di Roma, keberhasilan Indonesia bahkan mendapat pujian internasional. Produksi pangan meningkat pesat, dan Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan produksi serealia tertinggi di Asia (Historia, 2023).

Program ini dijalankan melalui skema BIMAS, yang mencakup penggunaan bibit unggul, pemupukan, pengendalian hama, pengairan, dan perbaikan teknik budidaya. Ditopang pula oleh kebijakan harga, kredit, dan pembangunan infrastruktur (Kompasiana, 2024).

Namun, keberhasilan itu datang dengan konsekuensi. Penggunaan pupuk kimia secara berlebihan menyebabkan kerusakan tanah dan akumulasi residu kimia (BBPP Binuang, 2025). Lebih dari itu, Revolusi Hijau juga mengubah cara pandang petani, dari pola subsistensi berbasis kearifan lokal menjadi orientasi produksi untuk pasar.

Industrialisasi pertanian membuat petani semakin bergantung pada pasar, baik untuk input (benih, pupuk, alat) maupun output (distribusi dan harga). Dengan kata lain, keberhasilan produksi tidak selalu sejalan dengan kemandirian petani.

Ketimpangan di Balik Industrialisasi Pertanian

Untuk memahami persoalan ini, kita bisa menggunakan perspektif ekonomi politik dari Henry Bernstein (Insistpress, 2019). Ia mengajukan empat pertanyaan kunci: siapa memiliki apa, siapa melakukan apa, siapa mendapatkan apa, dan untuk apa hasil itu digunakan.

Dalam konteks pedesaan, pertanyaan ini membuka realitas ketimpangan. Kepemilikan tanah, misalnya, masih didominasi oleh segelintir pihak. Petani gurem dan buruh tani berada di posisi paling rentan. Mereka menggarap lahan, tetapi tidak memiliki kendali atas produksi maupun distribusi.

Dalam skema ini, petani kecil hanya memperoleh pendapatan untuk bertahan hidup, sementara pemilik modal dan lahan menikmati keuntungan lebih besar. Hasil produksi petani kecil habis untuk konsumsi sehari-hari, sedangkan pemilik lahan dapat menggunakannya untuk ekspansi dan akumulasi kapital.

Industrialisasi pertanian memperkuat ketimpangan ini. Petani kecil harus membeli input produksi dengan harga tinggi, sering kali dengan meminjam modal ke lembaga keuangan dan menjadikan tanah sebagai jaminan. Di sisi lain, harga hasil panen sangat bergantung pada mekanisme pasar yang tidak mereka kendalikan.

Data memperkuat gambaran ini. Berdasarkan WebGIS Sensus Pertanian 2023, jumlah petani di Indonesia mencapai 27,8 juta orang, tetapi 17,25 juta di antaranya adalah petani gurem. Dalam satu dekade, jumlah petani gurem meningkat 18,54 persen dari 14,25 juta pada 2013 (BPS, 2023).

Sementara itu, kepemilikan lahan luas sangat terbatas. Dari 4,34 juta petani, hanya sekitar 1,5 juta yang memiliki lahan 2–2,99 hektare, dan lebih dari itu jumlahnya bahkan tidak mencapai 1 juta (CNBC Indonesia, 2024).

Artinya, jika industrialisasi pertanian berjalan di atas struktur yang timpang, yang diuntungkan tetap kelompok yang memiliki modal dan lahan luas. Sementara petani kecil justru berisiko semakin terpinggirkan.

Reforma Agraria sebagai Jalan Keluar

Di titik inilah reforma agraria menjadi kunci. Industrialisasi pertanian akan lebih adil jika berdiri di atas distribusi penguasaan tanah yang lebih merata. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA) sebenarnya telah memberikan mandat untuk merombak struktur kepemilikan tanah demi keadilan sosial.

Reforma agraria bukan sekadar pembagian tanah, melainkan perubahan mendasar dalam hubungan ekonomi-politik di pedesaan, termasuk relasi produksi dan distribusi (Henry Bernstein, 2010).

Pemerintahan Prabowo sendiri telah memasukkan reforma agraria dalam agenda Asta Cita, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong produksi sektor pertanian, perkebunan, hingga perikanan.

RPJMN 2025–2029 juga telah merumuskan kerangka teknis reforma agraria dalam kebijakan pembangunan wilayah dan infrastruktur. Selain itu, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria oleh DPR pada 5 Oktober 2025 menjadi langkah penting untuk mengurai kebuntuan implementasi di lapangan.

Setidaknya, ada tiga agenda utama yang harus dijalankan: redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pembangunan ekonomi di kawasan reforma agraria. Semua ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

Swasembada pangan memang penting. Namun, keberhasilan produksi tidak boleh menutupi persoalan struktural di pedesaan. Tanpa reforma agraria yang serius, peningkatan produksi hanya akan memperbesar ketimpangan.

Kedaulatan pangan sejati bukan hanya soal kemampuan negara memproduksi pangan sendiri, tetapi juga tentang keadilan bagi mereka yang memproduksinya. Ketika petani sejahtera, barulah swasembada pangan memiliki makna yang utuh.

*Muhammad Fathonaddin, S. H., Peneliti Reform Syndicate