Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Kedaulatan Partai atau Oligarki Politik? Membaca Ulang Usulan KPK dalam Reformasi Parpol

Ridho Al Difa ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Demokrasi Indonesia kerap dipuji sebagai salah satu yang paling stabil di kawasan Asia Tenggara. Pemilu berlangsung rutin, pergantian kekuasaan relatif damai, dan partai politik terus berkompetisi dalam ruang elektoral. Namun di balik prosedur yang tampak demokratis itu, terdapat problem mendasar yang jarang disorot secara serius yaitu, bagaimana jika partai politik sebagai pilar utama demokrasi justru tidak demokratis secara internal dan bahkan kehilangan arah ideologisnya?

Pertanyaan ini mengemuka seiring usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik serta reformasi mekanisme kandidasi. Usulan tersebut muncul sebagai respons atas problem oligarki dan korupsi politik yang terus berulang. Namun, di balik itu, terdapat persoalan yang lebih dalam yaitu, krisis ideologi dalam tubuh partai politik itu sendiri.

Demokrasi yang Terkunci dan Ideologi yang Menguap

Salah satu problem utama partai politik di Indonesia adalah konsentrasi kekuasaan pada elite tertentu, khususnya ketua umum. Sejumlah partai menunjukkan pola kepemimpinan jangka panjang yang minim regenerasi. Fenomena ini sejalan dengan tesis iron law of oligarchy dari Robert Michels, yang menyatakan bahwa organisasi modern cenderung dikuasai oleh segelintir elite.

Namun persoalannya tidak berhenti pada oligarki. Dalam banyak kasus, dominasi elite justru mendorong partai menjauh dari ideologi yang mereka klaim(Universitas Gadjah Mada 17/02/2017). Partai politik yang secara historis berbasis buruh, misalnya, tidak selalu tampil sebagai pembela utama hak-hak pekerja. Kebijakan yang diambil seringkali justru kompromistis terhadap kepentingan ekonomi-politik yang lebih besar.

Demikian pula dengan partai yang mengusung nasionalisme. Alih-alih memperjuangkan kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional secara konsisten, sikap politik yang diambil kerap pragmatis dan situasional. Bahkan dalam beberapa kasus, kebijakan yang didukung justru berpotensi memperlemah posisi negara dalam relasi global.

Sementara itu, partai berbasis agama pun tidak luput dari kritik. Alih-alih menjadi representasi nilai moral dan keadilan sosial, praktik politik yang dijalankan sering kali tidak berbeda dengan partai lain: transaksional, elitis, dan minim keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang seharusnya mereka wakili.

Dengan kata lain, problem partai politik di Indonesia bukan hanya soal struktur kekuasaan, tetapi juga krisis representasi ideologis. Partai tidak lagi menjadi kanal artikulasi kepentingan berbasis nilai, melainkan sekadar kendaraan elektoral.

KPK dan Logika Reformasi yang Terbatas

Dalam konteks tersebut, usulan KPK sebenarnya dapat dipahami sebagai upaya memperbaiki struktur internal partai. Pembatasan masa jabatan ketua umum hingga dua periode bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan. Sementara itu, sistem keanggotaan berjenjang diharapkan mampu memperkuat kaderisasi.

Namun, reformasi struktural semacam ini memiliki keterbatasan. Ia mungkin mampu mengurangi dominasi elite, tetapi tidak serta-merta mengembalikan ideologi partai. Pergantian pemimpin tidak otomatis menghasilkan perubahan orientasi politik, jika insentif politik yang ada tetap sama, yakni kekuasaan dan akses terhadap sumber daya.

Dalam perspektif ini, usulan KPK lebih menyentuh “gejala” daripada “akar masalah”. Tanpa perubahan pada orientasi politik dan sistem insentif, partai politik akan tetap bergerak dalam logika pragmatis, terlepas dari siapa yang memimpinnya.

Batas Tipis antara Reformasi dan Intervensi

Di sisi lain, usulan KPK juga menghadapi persoalan dari aspek konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai. 

Dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki otonomi sebagai organisasi. Intervensi dari lembaga negara, meskipun dengan tujuan reformasi, harus tetap berada dalam batas yang jelas. Jika tidak, upaya tersebut justru berpotensi melemahkan prinsip demokrasi itu sendiri.

Kaderisasi, Kandidasi, dan Ilusi Meritokrasi

Usulan KPK terkait kaderisasi dan pembatasan kandidasi berbasis kader internal juga menimbulkan dilema. Secara normatif, gagasan ini bertujuan menciptakan sistem politik yang lebih meritokrasi(Kompas.com,23/04/2026).

Namun dalam praktiknya, meritokrasi dalam partai politik sering kali sulit terwujud. Tanpa reformasi ideologis dan transparansi, kaderisasi hanya menjadi mekanisme reproduksi elite lama dalam bentuk baru. Bahkan, pembatasan kandidasi bakal calon kepala daerah dapat menciptakan eksklusivitas yang justru menjauhkan partai dari masyarakat. Dalam negara demokrasi seharusnya masyarakat  mempunyai hak penuh untuk memilih bakal calon kepala daerah yang mereka percaya untuk menjadi pemimpin.

Di titik ini, kita melihat bahwa persoalan utama bukan sekadar siapa yang menjadi kandidat, tetapi nilai apa yang mereka perjuangkan.

Kewenangan KPK Sebagai Lembaga Pencegahan Korupsi

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 6 huruf a  UU No.19 Tahun 2019 KPK memang berwenang dalam pencegahan korupsi, dalam hal ini KPK hanya sebatas merekomendasikan tidak bisa intervensi terlalu jauh. Jika KPK sebagai lembaga yang berwenang untuk pencegahan korupsi ada banyak hal yang lebih penting dan strategis untuk pencegahan korupsi yaitu salah satunya dengan mendorong RUU Perampasan Aset dan mendorong transparansi anggaran seluruh partai politik mulai dari dana pendidikan politik hingga Pemilu. 

Maka jadi pertanyaan besar, mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan?. Seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum pemberantasan dan pencegahan korupsi menjadi garda terdepan untuk mendorong RUU Perampasan Aset. Jika RUU Perampasan Aset disahkan maka bukan kasus korupsi  di ranah partai politik saja yang dapat diatasi, tapi seluruh kasus korupsi yang menyangkut berbagai instansi dapat diberantas.

Politik Tanpa Ideologi

Krisis ideologi dalam partai politik pada akhirnya bermuara pada satu hal: politik tanpa orientasi nilai. Ketika partai tidak lagi berfungsi sebagai representasi kepentingan sosial tertentu, maka politik menjadi sekadar kompetisi kekuasaan. Berdasarkan pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menjelaskan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, kepentingan politik masyarakat, kepentingan politik bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam kondisi seperti ini, korupsi menjadi konsekuensi logis. Tanpa basis ideologis yang kuat, tidak ada batas moral yang jelas dalam penggunaan kekuasaan. Politik menjadi transaksional, dan kebijakan publik kehilangan arah. 

Data menunjukkan ratusan politisi telah terjerat kasus korupsi dalam dua dekade terakhir sebuah indikator bahwa problem ini bersifat sistemik, bukan individual. Terdata selama 2004 hingga 2025 atau selama 22 tahun terakhir sebanyak 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Artinya sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (ANTARA/23/06/2026)

Kesimpulan

Usulan KPK merupakan langkah penting dalam mendorong reformasi partai politik. Namun, reformasi struktural semata tidak cukup untuk mengatasi problem yang lebih mendasar, yaitu krisis ideologi dan representasi.

Partai politik perlu kembali pada basis ideologinya bukan sebagai simbol, tetapi sebagai panduan dalam pengambilan keputusan. Tanpa itu, pembatasan masa jabatan atau kaderisasi hanya akan menjadi perubahan simbolik.

Di sisi lain, KPK perlu memposisikan diri sebagai pendorong reformasi melalui transparansi dan pengawasan, bukan intervensi langsung terhadap struktur partai. Dan juga KPK seharusnya mampu mendorong RUU Perampasan Aset agar disahkan, walaupun banyaknya penghalang dan hambatan yang muncul.

Pada akhirnya, masa depan demokrasi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh prosedur, tetapi oleh substansi: apakah partai politik benar-benar mewakili kepentingan rakyat, atau sekadar menjadi alat reproduksi kekuasaan elite.

*Rido Al Difa, Peneliti Reform Syndicate