Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Kepala Daerah, Populisme Borjuis, dan Penyalahgunaan Kewenangan

Generated by Ai

Generated by Ai

Lanskap sosial-politik Indonesia hari ini menghadirkan dilema kolektif yang semakin nyata, terutama di tingkat pemerintahan daerah. Jika sebelumnya gejolak politik lebih banyak diarahkan kepada pemerintah pusat sebagai pusat komando kekuasaan, kini sorotan publik justru mengarah pada pemerintah daerah, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik dan pelaksanaan demokrasi.

Masalahnya, praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme di daerah justru semakin masif. Akibatnya, kepercayaan masyarakat perlahan terkikis. Pemerintah yang lahir dari proses demokrasi elektoral ternyata belum otomatis menghadirkan tata kelola yang layak dan berpihak pada rakyat.

Data yang dihimpun oleh PINTERPOLITIK (12 Maret 2026) menunjukkan bahwa sejak pelantikan kepala daerah tahun 2025, sedikitnya sembilan kepala daerah telah terseret kasus korupsi. Bahkan, pada 2025 sebanyak 51 persen kasus korupsi berasal dari lingkungan pemerintahan daerah, dengan tersangka terbanyak berasal dari kepala daerah dan perangkat desa, yakni mencapai 25,3 persen dari total nasional.

Ironisnya, di tengah berbagai kasus tersebut, para aktor pemerintahan daerah tetap tampil sebagai representasi moralitas publik: pejuang kesejahteraan, pembela rakyat kecil, dan simbol kemajuan daerah. Narasi seperti “bersama rakyat”, “untuk kesejahteraan”, atau “demi kemanusiaan” terus diproduksi sebagai bahasa populisme yang efektif memengaruhi persepsi publik.

Fenomena itu tercermin dalam survei Muda Bicara ID pada 1–30 Maret 2026 mengenai “10 Gubernur dengan Kinerja Terbaik Versi Anak Muda”. Hasilnya menempatkan Sherly Tjoanda di posisi pertama dengan 18,5 persen, disusul Pramono Agung 17,3 persen, Dedi Mulyadi 17,1 persen, Sri Sultan HB X 15 persen, Muzakir Manaf 7,2 persen, Anwar Hafid 7 persen, Mahyeldi Ansharullah 6,2 persen, Bobby Nasution 3,1 persen, I Wayan Koster 2,4 persen, dan Lalu M. Iqbal 1,2 persen (Good Stats, 2026).

Di titik inilah muncul kontradiksi besar dalam ruang publik. Di satu sisi, kepala daerah dipersepsikan sebagai figur populis yang dekat dengan rakyat. Namun di sisi lain, banyak dari mereka justru terjerat persoalan penyalahgunaan kewenangan. Publik akhirnya terjebak dalam ruang abu-abu: sulit membedakan mana pemimpin yang benar-benar bekerja untuk rakyat dan mana yang sekadar membangun citra politik.

Fenomena inilah yang dapat disebut sebagai populisme borjuis, sebuah model kekuasaan yang memadukan retorika kerakyatan dengan praktik oligarkis dalam pemerintahan.

Populisme Borjuis dan Politik Citra

Populisme borjuis bekerja dengan cara membangun kesan moralitas publik, bahkan ketika praktik kekuasaan berjalan secara eksploitatif. Rosa Luxemburg (1899) menyebut populisme borjuis sebagai strategi politik kelas penguasa yang menggunakan retorika populis untuk mengalihkan perhatian dari persoalan struktural yang sesungguhnya.

Akibatnya, pemimpin yang terlibat korupsi tetap dapat tampil sebagai tokoh protagonis melalui pencitraan politik. Publik tidak lagi menilai berdasarkan substansi kebijakan, melainkan pada produksi simbol dan narasi moralitas.

Fenomena ini relevan dengan konsep simulacra Jean Baudrillard (1994), yakni kondisi ketika masyarakat hidup di tengah representasi tiruan yang kehilangan referensi realitasnya. Kebaikan dipertontonkan melalui slogan dan visual politik, sementara praktik kekuasaan berjalan dalam arah yang berbeda.

Michael Foucault (1980) juga menjelaskan bahwa kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui represi terbuka, tetapi melalui produksi “kebenaran”. Narasi tertentu dibentuk menjadi norma sosial, sementara kritik dipinggirkan.

Dalam konteks pemerintahan daerah, pola ini terlihat ketika proyek infrastruktur, program bantuan sosial, atau agenda pembangunan dikemas sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat, padahal dalam banyak kasus justru menjadi ruang transaksi politik dan ekonomi.

Strategi semacam ini sesungguhnya bukan hal baru. Pada era kolonial, pemerintah Hindia Belanda pernah menggunakan Politik Etis dengan dalih “memajukan” rakyat pribumi, padahal eksploitasi ekonomi tetap berlangsung secara sistematis. Artinya, bahasa moralitas kerap dipakai sebagai instrumen legitimasi kekuasaan.

Bahaya terbesar dari populisme borjuis bukan hanya praktik korupsinya, melainkan kemampuannya melemahkan daya kritis masyarakat. Ketika semua pihak tampil seolah-olah membela rakyat, publik kehilangan standar objektif dalam menilai kekuasaan.

Antonio Gramsci (1929) menyebut kondisi ini sebagai hegemoni: situasi ketika masyarakat tampak setuju dan menerima keadaan, padahal sesungguhnya sedang berada dalam dominasi satu blok kekuasaan.

Penyalahgunaan Wewenang dan Struktur Kekuasaan

Korupsi kepala daerah pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari struktur kekuasaan yang memberi ruang besar bagi penyalahgunaan kewenangan.

Robert Klitgaard (1988) menjelaskan bahwa korupsi cenderung muncul ketika terdapat tiga unsur utama: monopoli kekuasaan, diskresi yang besar, dan lemahnya akuntabilitas. Ketiga unsur ini sangat mudah ditemukan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga penentuan proyek pembangunan. Ketika pengawasan lemah dan penegakan hukum tidak berjalan efektif, kekuasaan tersebut berubah menjadi ruang transaksi politik dan ekonomi.

Potensi penyalahgunaan juga semakin besar karena kepala daerah memiliki pengaruh kuat dalam pengisian jabatan birokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kekuasaan administratif yang terlalu terpusat ini membuka peluang patronase politik dan konflik kepentingan.

Kondisi tersebut tercermin dalam laporan Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency International. Skor Indonesia turun dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025, dengan posisi merosot ke peringkat 109 dari 180 negara. Penilaian itu mencakup independensi penegakan hukum, transparansi anggaran, akuntabilitas pejabat publik, hingga risiko korupsi dalam dunia usaha (Muhammad Saleh, Kompas.id, 2026).

Ironisnya, di tengah tingginya angka korupsi, survei Indikator Politik Indonesia (2026) justru menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Salah satu alasan dominan adalah persepsi keberhasilan pemberantasan korupsi, yang disebut oleh 17,5 persen responden.

Kontradiksi ini memperlihatkan bagaimana narasi moralitas dan populisme sering kali lebih kuat daripada realitas objektif di lapangan.

Rekomendasi: Menyelamatkan Demokrasi Daerah

Dalam negara hukum, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi fondasi utama. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, status sosial, maupun kekuatan politik.

George Simmel (1876) menekankan bahwa relasi sosial antara pejabat publik dan masyarakat dibangun atas kewajiban timbal balik. Janji politik yang disampaikan kepada rakyat harus diwujudkan melalui prinsip good governance, bukan sekadar slogan kampanye.

Karena itu, ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditegakkan secara tegas. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang.

Meski sebagian pelanggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi negara, praktik yang mengandung niat jahat dan merugikan negara harus masuk ke ranah pidana korupsi.

Di titik ini, independensi aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga pengadilan, menjadi sangat penting agar asas persamaan di hadapan hukum benar-benar berjalan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus memainkan fungsi pengawasan secara maksimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengawasan terhadap APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga manajemen aset daerah harus dilakukan secara ketat melalui kolaborasi dengan KPK dan BPKP.

Lebih jauh, fungsi pengawasan internal daerah perlu didesain ulang agar tidak berada di bawah kendali langsung kepala daerah. Pengawasan yang independen akan memperkecil konflik kepentingan dan memperkuat akuntabilitas.

Pada akhirnya, korupsi di pemerintahan daerah tidak cukup diselesaikan dengan retorika moral atau pencitraan politik. Ia membutuhkan keberanian membongkar struktur kekuasaan yang selama ini memungkinkan penyalahgunaan kewenangan berlangsung secara sistematis.

Jika penegakan hukum dijalankan secara serius, disertai pengawasan yang independen dan kolaborasi antarlembaga yang kuat, maka praktik populisme borjuis yang menutupi korupsi dengan topeng kerakyatan perlahan dapat dipatahkan.

*Muhammad Fathonaddin, S. H., Peneliti Reform Syndicate