Reform Syndicate Opini
Essay

Ketegangan Geopolitik: Bertahan di BoP atau Kembali Bebas-Aktif?

Rudi Hartono, M.Sos ·
Genereted by AI, Reform Syndicate

Genereted by AI, Reform Syndicate

Momen hangat pemimpin republik kembali terpotret setelah kepulangan Prabowo dari Amerika dan Timur Tengah, dimana mantan Presiden hingga tokoh-tokoh partai hendak diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas berbagai isu, di antaranya adalah ketegangan geopolitik akibat agresi Amerika-Israel ke Iran pada akhir Februari lalu yang dikenal sebagai Epic Fury (Kompas.com, 4/3/2026).

Menariknya melalui kesempatan itu, Pemerintah kembali mengemukakan kemungkinan Indonesia untuk mengevaluasi peranannya di BoP (Kompas.com, 4/3/2026). Wacana ini relevan dengan realitas paradoksal di balik retorika perdamaian dan stabilitas kawasan yang diintrodusir Amerika di BoP, tetapi dalam prakteknya justru bertindak jadi agresor terhadap negara yang berdaulat.

Akan tetapi pertimbangan elementer dari wacana ini tidak ditentukan oleh realita great power yang kontradiktif, melainkan secara esensial, pertimbangan ini mengakar dengan komitmen dalam menjalankan norma prinsipil “bebas-aktif” dan “non-blok” yang otentik yang mendasari kebijakan politik luar negeri Indonesia sejak tahun 1945, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi.

Secara empiris, agresi Amerika ke Iran merupakan cerminan kontradiksi internal, sebab secara historis kenyataan geopolitik di Timur Tengah acapkali mengintrodusir peranan great power di balik ketegangan geopolitik. Invasi Amerika ke Irak pada 2003 menjadi contoh sejarah yang berulang, kendati objek agresinya berbeda tapi polanya tetap sama: mengubah isu keamanan dari ranah politik ke ranah darurat.

Setelah serangan gabungan yang menyasar pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, serta simpul-simpul strategis yang akhirnya mengundang resistensi militer Iran. Praktis tidak ada yang bisa menjamin secara pasti kapan ketegangan geopolitik akan berakhir. Semua hanya bisa menerka-nerka sembari bersiap diri menghadapi efek berantai yang tercipta dari dinamika Amerika-Iran.

Dalam konteks ini sukar untuk tidak mengatakan Indonesia sudah berada dalam situasi yang dilematis: apakah akan tetap bertahan di BoP yang berpotensi menyeret Indonesia masuk ke dalam positioning yang alignment secara implisit atau mengambil sikap keluar untuk menjaga otentisitas prinsip bebas-aktif dan non-alignment? Hal ini penting sebab berkenaan dengan kredibilitas dan moralitas di arena multilateral.

Dilema Prabowo

Tawaran Presiden Prabowo agar bisa menjadikan Indonesia sebagai mediator, di tengah realitas politik BoP, tampaknya tidak mendapat sambutan hangat dari Iran, sebagaimana terpotret dari pernyataan Duta Besar Iran untuk Indonesia (Tempo.co, 2/3/2026). Meski narasinya tampak diplomatis, tetapi penolakan secara halus oleh Dubes Iran tentu tidak dapat dimaknai secara normatif.

Penolakan tersebut merupakan rasionalitas akan penghormatan pada Indonesia sebagai mitra bilateral, namun tetap tidak melupakan positioning Indonesia di dalam BoP yang notabene merupakan lembaga yang diinisiasi oleh Amerika sebagai agresor yang secara terang berperan dalam menciptakan ketegangan geopolitik yang sampai saat ini tampak terus bereskalasi.

Sikap menolak secara implisit memang sejalan dengan sejalan dengan positioning sikap Iran yang sejak awal terjadinya agresi tegas menolak untuk berunding. Hanya saja sikap implisit terhadap Indonesia, pada batas tertentu, menegaskan potensi erosi kepercayaan negara sahabat. Karenanya, wacana pemerintah mengevaluasi peranannya di BoP patut dipertimbangkan lantaran relevan dengan real politik.

Jika dilihat secara kritis, kehadiran Indonesia di BoP membuat dirinya tidak lagi berada dalam frame ideal politik bebas-aktif dan non-alignment. Keputusan masuk ke BoP lebih mencerminkan strategi engagement yang pragmatis dari pada bertahan pada otentisitas nilai prinsipil. Kendati pun pemerintah masih mengintrodusir narasi bebas-aktif, namun secara praksis telah mencerminkan pergeseran.

Memang saat ini Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, telah menegaskan bahwa pembicaraan tentang BoP hendak ditangguhkan menyusul ketegangan geopolitik Timur Tengah yang terus bereskalasi (Beritasatu.com, 6/3/2026). Meski ini tampak diplomatis, namun sikap tersebut menunjukkan kegamangan untuk memutuskan secara tegas akan partisipasi Indonesia di BoP.

Padahal bila melihat reputasi Amerika dalam sejumlah insiden keamanan yang berujung pada konflik geopolitik, baik di Irak maupun Libya, seharusnya ini menjadi cukup alasan untuk mengambil langkah keputusan lantaran BoP sejatinya hanyala medium kolaborasi yang berakar pada logika hegemoni. Apalagi Trump sendiri telah menyampaikan tujuan agresi ke Iran adalah mengganti resim.

Alasan Trump menjadi justifikasi akan adanya kepentingan hegemoni yang terselubung dari keputusan agresi bersama Israel, termasuk dengan pembentukan BoP yang hendak dibalut dengan narasi perdamaian dan stabilitas kawasan. Tentu di titik ini muncul satu pertanyaan apakah partisipasi Indonesia di dewan perdamaian ini sejalan dengan jiwa anti-kolonialisme?

Sebagai negara yang mempunyai pengalaman panjang kolonialisme, mestinya, Indonesia lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait positioningnya dalam panggung diplomasi global. Keputusan yang berangkat dari ketergesa-gesaan cenderung potensial berubah jadi backfire yang akan berdampak pada legitimasi Indonesia sebagai pelopor bebas-aktif dan non-blok.

Karena itu upaya evaluasi partisipasi Indonesia di BoP menjadi relevan. Jika pilihan yang diambil, pasca peristiwa agresi ini, adalah bertahan jelas ini bertentangan dengan spirit anti-kolonialisme. Sebaliknya, kalau pilihannya adalah keluar dari BoP, maka Indonesia bisa menegaskan kembali klaim moral soal bebas-aktif dan non-blok sekaligus menjadi penegasan akan komitmen pada nilai-nilai prinsipil.

BoP Dari Lensa Teoritis

Gagasan perdamaian melalui stabilisasi kawasan yang diintrodusir BoP, secara teoritis, tidak bisa dinilai sebagai kondisi netral, dan bebas nilai, yang dapat diwujudkan melalui pendekatan persuasif maupun represif. Sejauh institusi BoP ini masih mempertahankan struktur kekuasaan yang timpang, maka secara eksplisit, gagasan perdamaian menandai ilusi multilateralisme.

Dalam perspektif kritis, konsep perdamaian dan stabilitas di tengah struktur kekuasaan yang timpang, cenderung menjadi instrumen legitimasi untuk mekanisme represif yang menyamarkan hegemoni. Penting dipahami kalau hegemoni, dalam perspektif Gramsci, beroperasi melalui cara-cara persuasif untuk membangun persetujuan sukarela sebagai mekanisme mempertahankan dominasi.

Karenanya sekalipun BoP cenderung persuasif, namun, fakta akan absennya Palestina di BoP menunjukkan penyamaran hegemoni justru tercermin di dalam struktur kekuasaan yang timpang. Sebab itu tidak mengejutkan bahwa sebagian publik menganggap agenda perdamaian dan stabilitas Timur Tengah, utamanya Gaza, hanya ilusi ketimbang sebuah harapan.

Pengucilan Palestina sembari melibatkan Israel dan dominasi great power di BoP hanya membuat, apa yang disebut Richard Wyn Jones (2001) sebagai, cengkeraman hegemoni kian menguat ketimbang emansipasi substansial. Berdasarkan perspektif Jones, dalam critical theory, BoP adalah contoh kontemporer bagaimana perdamaian bukanlah solusi netral, namun instrumen kuasa.

Sejalan dengan itu, Dirk Schmid (2023) menilai bila dalam realitas politik kontemporer yang bercirikan pada kosmopolitanisme universal, namun sarat perspektif Eurocentric, lembaga BoP menjadi contoh dari kegagalan dari kosmopolitanisme liberal. Pasalnya ini terjadi akibat upaya perdamaian yang diintrodusir BoP berlangsung di dalam kerangka marginalisasi aktor kunci, seperti Palestina.

Dari lensa teori kritis, partisipasi Indonesia di BoP yang notabene di dalamnya terdapat dominasi great power, berpotensi menyeret Indonesia masuk di dalam mekanisme yang memperkuat dominasi dan secara implisit turut mereproduksi relasi subordinat dengan aktor-aktor dominatif, seperti Amerika dan Israel. Sebab itu bertahan di BoP hanya akan memperkuat hegemoni great power di kawasan.

Meski kolonialisme telah keropos, namun warisannya masih tetap bertahan sampai saat sekarang, dimana salah satunya terejawantah ke dalam bentuk kerjasama yang bersifat subordinasi. Hal ini sejalan dengan Sanjay Seth (2013), dalam “Postcolonial Theory and International Relations”, yang menegaskan bila sistem internasional sejatinya tidak lahir netral, tetapi kini terbentuk melalui ekspansi kolonial dan hierarki global.

Dalam struktur kekuasaan yang timpang, dimana peran partisipatif Palestina di BoP jadi tersisihkan tawaran perdamaian maupun stabilitas kawasan menurut pandangan Frantz Fanon (1961) bukan sekedar mencerminkan penyamaran relasi kuasa yang hegemonik melalui kompromi institusional, melainkan pula secara instrumental dapat melemahkan perlawanan subordinat.

Upaya pelemahan ini dapat dilihat misi stabilisasi Gaza, dimana salah satu agendanya di sini adalah pelucutan senjata untuk Hamas tetapi tidak pada Israel. Padahal agresi pada Iran yang saat ini terjadi hendak melibatkan Israel dimana dampaknya telah merenggut nyawa warga sipil yang tidak berdosa.

Sebagai negara bekas kolonialisme yang selalu menempatkan perdamaian selaku bagian identitas nasional, wacana pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi partisipasinya di BoP layak didukung karena bisa menjadi upaya pencegahan agar Indonesia tidak masuk dalam jebakan “subtle coercion” yang sejatinya berpotensi mengulang trauma kolonial. Artinya jika pilihannya mundur dari BoP maka ini adalah bentuk reclaim kedaulatan pasca-kolonial.

Sikap anti penjajahan dan komitmen pada perdamaian merupakan norma moral bangsa Indonesia yang telah digariskan konstitusi. Jika pijakan ideal ini diinterpretasi ke dalam konteks BoP, maka secara substansi terdapat kontradiksi nilai dimana BoP mempunyai kecenderungan bias pro-Amerika dan Israel, sembari mengabaikan Palestina yang tegas ditempatkan sebagai objek.

Artinya dalam perspektif konstitusi, evaluasi BoP untuk menegaskan komitmen otentik pada politik bebas aktif merupakan jalan restorasi atas komitmen moral Indonesia yang otentik. Masalah moralitas dalam hubungan internasional sangat esensial. Hal ini paralel dengan pandangan Charles R. Beitz (1999) yang menegaskan kalau politik global harus dinilai secara moral berdasarkan dampaknya pada individu agar terbuka jalan menuju keadilan substantif, bukan sekadar perdamaian negatif.

Penutup

Pada akhirnya, partisipasi Indonesia di BoP menjadi pertaruhan sejarah akan reputasi selaku negara pasca-kolonial. Jika evaluasi Indonesia di BoP berujung pada pilihan tetap bertahan di tengah realitas geopolitik kontemporer yang hegemonik, maka ini beresiko menciptakan erosi identitas Indonesia selaku negara yang memiliki nilai prinsipil bebas aktif yang telah dikonstruksi sejak 1945.

Sebaliknya, kalau penilaian Indonesia bermuara pada keputusan untuk keluar dari BoP, maka langkah tersebut menjadi katalis untuk merekonstruksi ulang identitas Indonesia - di panggung domestik dan global - mengenai bebas aktif dan non-blok sebagai bentuk resistensi emansipatoris terhadap struktur kekuasaan yang dominan. Ini menjadi trayek restorasi akan komitmen moral yang otentik.

Persoalan moralitas dalam hubungan internasional sangat esensial. Sebagaimana diurai Charles R. Beitz (1999) kalau politik global seharusnya dinilai secara moral berdasarkan dampaknya terhadap individu, sehingga memungkinkan terbukanya trayektori menuju keadilan substantif, bukan hanya perdamaian negatif akibat kepentingan destruktif dari kelompok dominan.

Secara komparatif, BoP dan politik bebas-aktif menunjukkan dimensi yang kontras dan cenderung bertentangan. Dalam dimensi kepemimpinan, BoP cenderung tersentralisasi pada great power. Sementara di dalam bebas-aktif, kepemimpinan lebih bersifat kolektif  antar bangsa. Hal ini terjadi dalam konteks legitimasi dimana BoP masih diperdebatkan, sedangkan bebas-aktif telah high legitimacy.