Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Ketika Hukum Berlindung di Balik Senjata: Menguji Supremasi Hukum dalam Konflik Polri-Kejaksaan

Ridho Al Difa ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Sepanjang awal Juli 2026, publik Indonesia disuguhi tontonan yang semestinya tidak pernah terjadi di negara yang mengklaim dirinya sebagai negara hukum yang mana dua institusi penegak hukum saling berhadap-hadapan dengan kekuatan bersenjata. Pada 8 Juli 2026, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe di Cipete yang diduga menjadi lokasi pertemuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan itu bahkan terkonfirmasi lewat kehadiran kendaraan dinas Kejaksaan berpelat merah di lokasi kejadian (Infonews.id, 2026). Situasi memburuk ketika kediaman Febrie di Kramat Pela ikut digeledah namun dijaga prajurit TNI bersenjata laras panjang, dengan dalih perlindungan negara terhadap jaksa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Puncaknya, dini hari 9 Juli 2026, personel yang diduga dari Badan Intelijen Strategis (Bais) dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan mendatangi Markas Polda Metro Jaya, yang lantas dibalas Polri dengan menerjunkan Brimob beserta kendaraan taktis bersenjata lengkap untuk menjaga markasnya sendiri.

Tidak berhenti di situ, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Edaran yang melarang jaksa berkomentar soal perkara berjalan, sebuah kebijakan yang bocor dan viral serta memicu kecurigaan publik bahwa langkah ini bersifat defensif untuk meredam informasi soal penyidikan pejabat tinggi kejaksaan. Dugaan itu terbukti dua hari kemudian, pada 11 Juli 2026 Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, dan Kortastipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama pihak swasta berinisial DR. Yang lebih mengejutkan, penyidikan tiga perkara besar yang menjeratnya yaitu Asabri, batu bara Sumatera, dan Krakatau Steel justru dilimpahkan kembali oleh Polri kepada Kejaksaan Agung dengan dalih "sinergisitas", dan kini ditangani oleh Rudi Margono, pejabat yang baru saja ditunjuk menggantikan Febrie sebagai Plt. Jampidsus.

Ketika Instrumen Perlindungan Berubah Menjadi Tameng

Persoalan paling mendasar dari rangkaian peristiwa ini adalah pergeseran fungsi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini pada dasarnya lahir dari kebutuhan wajar untuk melindungi jaksa dari ancaman eksternal ketika menjalankan fungsi penuntutan. Namun ketika perlindungan itu justru diberikan tepat pada momen sang jaksa sendiri sedang menjadi target penggeledahan, kita sedang menyaksikan pergeseran dari rule of law menuju rule by law dari hukum yang membatasi kekuasaan menjadi hukum yang dipakai sebagai kemasan untuk melindungi kepentingan personal. Pertanyaannya sederhananya adalah apakah perlindungan negara terhadap jaksa semestinya tetap berlaku ketika status yang bersangkutan telah berubah menjadi pihak yang diperiksa? Jika jawabannya iya tanpa syarat, maka setiap pejabat penegak hukum yang cukup berpengaruh untuk memperoleh pengamanan negara secara de facto memiliki perisai terhadap proses hukum yang sedang menyasar dirinya sendiri. Ini bukan lagi soal salah tafsir regulasi, melainkan penyalahgunaan instrumen hukum untuk tujuan yang sama sekali berbeda dari maksud pembentukannya.

Yang membuat persoalan ini lebih serius adalah keterlibatan TNI. Prinsip supremasi sipil atas militer yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998 melalui penghapusan dwifungsi ABRI menegaskan bahwa institusi militer tidak semestinya masuk ke ranah penegakan hukum pidana sipil, kecuali melalui Operasi Militer Selain Perang yang harus didasari keputusan politik negara dan permintaan resmi otoritas sipil, bukan inisiatif sepihak atau dalih kerjasama informal antar lembaga.

Kehadiran personel Bais dan Satgas PKH di lokasi penggeledahan, di kediaman pejabat kejaksaan, hingga di markas kepolisian menuntut pertanyaan serius mengenai sejauh mana pelibatan itu masih berada dalam koridor sah, atau justru menandai kembalinya bayang-bayang keterlibatan militer dalam urusan yang seharusnya murni sipil. Kekhawatiran ini pun disuarakan secara terbuka lewat opini publik yang menilai pengerahan taktis prajurit aktif untuk mengamankan pihak yang sedang diselidiki kepolisian hanya akan merusak tata kelola pemerintahan dan mencederai amanat Reformasi (Infonews.id, 2026).

Pasal 21 UU Tipikor: Ironi yang Terlewatkan

Di titik ini, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi krusial untuk diuji, bukan sekadar dijadikan catatan pelengkap. Pasal ini mengancam pidana penjara tiga hingga dua belas tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka.

Kehadiran prajurit bersenjata laras panjang di gerbang rumah yang sedang digeledah, ditambah personel Kejaksaan yang hilir mudik di baliknya, berpotensi masuk kategori tindakan yang menghambat proses penyidikan, terlepas dari alasan formal pengamanan yang dikemukakan. Ironi yang seharusnya menjadi sorotan utama adalah pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai pelindung asas praduga tak bersalah berpotensi justru melanggar pasal yang dirancang untuk melindungi independensi proses hukum itu sendiri.

Eskalasi show of force yang direspons Polri dengan menerjunkan Brimob dan rantis bersenjata ke markasnya sendiri juga menyingkap kegagalan struktural yang lebih dalam. Sengketa kewenangan antar lembaga penegak hukum yang semestinya diselesaikan melalui forum koordinasi atau intervensi otoritas sipil yang sah, nyaris bergeser menjadi unjuk kekuatan bersenjata antar-institusi negara. Publik yang menyaksikan dua kubu aparat negara saling berhadapan dengan senjata lengkap sesungguhnya sedang menyaksikan runtuhnya kepercayaan bahwa konflik semacam ini bisa diselesaikan lewat jalur hukum yang beradab, sebuah kekhawatiran yang bergema pula dalam analisis yang menyebut pengerahan personel bersenjata di luar tugas pertahanan negara memperlebar konflik kelembagaan (Infonews.id, 2026).

Ketika KPK Tak Lagi Bertaring

Yang jarang disorot dalam diskursus publik adalah absennya wasit independen dalam keseluruhan drama ini. Secara normatif, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki mandat koordinasi dan supervisi atas penyidikan Polri maupun Kejaksaan, termasuk kewenangan mengambil alih penyidikan bila ditemukan indikasi perkara berlarut-larut atau upaya melindungi pihak yang diperiksa. Namun sejauh rangkaian peristiwa yang tercatat, tidak tampak keterlibatan formal KPK dalam proses pelimpahan perkara Febrie Adriansyah, baik dalam bentuk gelar perkara bersama maupun pengawasan aktif. Pelimpahan ini terjadi murni secara bilateral antara dua institusi yang sejatinya sedang berkonflik satu sama lain. Kekosongan wasit netral ini bukan kebetulan, melainkan konsekuensi dari pelemahan KPK pasca revisi undang-undangnya, sebuah persoalan yang bahkan diakui dalam wacana reformasi kelembagaan penegakan hukum yang lebih luas, di mana Kejaksaan Agung, KPK, dan Mahkamah Agung disebut sebagai institusi yang mendesak untuk direformasi menyusul preseden reformasi Polri (Liputan6.com, 2026).

Persoalan pelimpahan perkara ini pun mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Forum Sipil Bersuara menilai keputusan Polri menyerahkan penyidikan justru diambil pada fase paling krusial, yakni sebelum tersangka utama diperiksa dan konstruksi perkara diuji secara utuh, sehingga menyisakan pertanyaan besar soal dasar hukum pelimpahan tersebut (Media Indonesia, 2026). Kekhawatiran ini beralasan, ketika penuntut dan tersangka berasal dari korps yang sama, ujian sesungguhnya bukan pada pernyataan normatif soal profesionalisme, melainkan pada indikator objektif yang dapat diverifikasi publik apakah penahanan diberlakukan setara, apakah tuntutan sepadan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, dan apakah proses ini terbuka untuk pengawasan eksternal.

Presiden dan Pilihan Politik Hukum

Seluruh eskalasi ini pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan yang tak terhindarkan dimana posisi Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi atas TNI dan Polri, serta secara struktural memiliki hubungan kelembagaan dengan Kejaksaan Agung? Sebagai kepala negara, Presiden sesungguhnya memiliki instrumen yang cukup untuk menghentikan eskalasi ini sejak dini, baik melalui evaluasi penerapan Perpres 66/2025 maupun perintah tegas agar TNI tidak dilibatkan dalam urusan penegakan hukum pidana sipil. Jika penyelesaiannya bersifat ad hoc dan bergantung pada belas kasihan kekuasaan personal, maka setiap konflik serupa di masa depan akan kembali diselesaikan secara reaktif dan tertutup. Sebaliknya, momentum ini bisa menjadi titik balik bagi reformasi kelembagaan yang lebih permanen yaitu sebuah preseden yang sebenarnya sudah pernah ditunjukkan lewat model Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dinilai berhasil karena melibatkan pakar, praktisi hukum, dan unsur independen dalam kerangka waktu yang jelas dan transparan (Liputan6.com, 2026).

Hukum Tidak Boleh Ditentukan oleh Siapa yang Bersenjata

Konflik Polri-Kejaksaan dalam kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar riak kecil dalam relasi antarlembaga yang akan reda dengan sendirinya. Ia menyentuh empat lapis krisis sekaligus, krisis regulasi ketika Perpres yang dimaksudkan melindungi justru bergeser menjadi instrumen berlindung, krisis kelembagaan ketika institusi militer yang semestinya berada di luar ranah penegakan hukum sipil justru hadir di titik-titik kritis proses hukum, krisis keterbukaan informasi ketika surat edaran internal berpotensi menjadi alat pembungkaman dan krisis independensi ketika lembaga yang harus menuntut justru adalah institusi asal tersangkanya sendiri. Selama tidak ada reformasi yang menutup celah tumpang tindih kewenangan, memperjelas batas keterlibatan militer dalam urusan sipil, dan memperkuat lembaga pengawas independen seperti Komisi Kejaksaan, Kompolnas, dan KPK, konflik serupa berpotensi terulang dengan wajah berbeda namun akar persoalan yang sama. Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan melalui kekuatan senjata yang saling berhadapan, melainkan melalui kepastian aturan yang berlaku setara bagi siapa pun termasuk bagi mereka yang justru bertugas menegakkan hukum itu sendiri.

*Ridho Al Difa, Peneliti Reform Syndicate