Komisaris karena Kompetensi atau Kedekatan? Menguji Meritokrasi di Krakatau Posco
Generated by Ai
Kabar pengangkatan Mufli Budi Ananda sebagai Komisaris PT Krakatau Posco pada akhir Juni 2026, seketika memantik perbincangan luas di kalangan pemerhati tata kelola perusahaan. Menariknya, perdebatan ini tidak dipicu oleh adanya pelanggaran hukum yang kasat mata, melainkan oleh sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apa sesungguhnya dasar yang membuat seseorang layak menduduki kursi pengawas di sebuah perusahaan patungan strategis pada sektor baja nasional?
Riwayat pendidikan yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa Mufli Budi Ananda menyelesaikan Diploma III Teknik Listrik, kemudian dua kali mengundurkan diri dari program sarjana Teknik Industri, serta memiliki rekam jejak sebagai asisten pribadi seorang figur publik. Jejak ini menjadi sorotan bukan karena melanggar aturan apa pun, melainkan karena tidak lazim disandingkan dengan jabatan komisaris di perusahaan berskala internasional. Di titik inilah letak persoalannya: sah secara hukum, namun berat untuk disebut meyakinkan di mata publik.
Sah, Tetapi Belum Tentu Patut
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memang tidak mensyaratkan jenjang pendidikan tertentu bagi seorang komisaris. Pengangkatan sepenuhnya berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan dari kacamata legal-formal tidak ada yang keliru dalam proses tersebut.
Namun ada satu hal penting yang kerap terlewat dalam diskusi semacam ini: legalitas dan kepatutan adalah dua hal yang berbeda. Sebuah keputusan bisa saja berdiri kokoh secara hukum, tetapi tetap goyah di mata publik apabila prosesnya berlangsung dalam kegelapan informasi. Dan justru itulah yang terjadi saat ini. Hingga polemik ini bergulir luas, tidak ada penjelasan resmi apa pun dari perusahaan mengenai pertimbangan di balik pengangkatan tersebut. Ketiadaan penjelasan ini bukanlah kekosongan yang netral, melainkan ruang kosong yang secara otomatis diisi oleh spekulasi publik, dan spekulasi semacam itu jarang berpihak pada institusi yang memilih diam.
Fenomena ini pun bukan kasus yang berdiri sendiri. Beberapa media melaporkan bahwa bukan hanya PT Krakatau Posco yang mengangkat seseorang menjadi komisaris tanpa kompetensi yang secara jelas relevan dengan bidang usahanya. PT Pertamina Retail, misalnya, juga sempat disorot karena mengangkat Ginka Febriyanti Ginting, yang dikenal sebagai Koordinator Barisan Intelektual Strategi Objektif Nasional (Bison), organisasi relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, menjadi komisaris tanpa latar belakang profesional yang secara langsung berkaitan dengan sektor usaha perusahaan tersebut.
Ketika pola semacam ini berulang di berbagai perusahaan pelat merah maupun perusahaan patungan strategis, masyarakat mulai menarik kesimpulan yang lebih luas: tanpa adanya transparansi yang konsisten dari elite-elite perusahaan BUMN, siapa pun yang memiliki kedekatan dengan pemangku kekuasaan berpotensi mendapatkan ruang untuk mengisi jabatan-jabatan strategis. Pada akhirnya, jabatan strategis bukan lagi ditentukan oleh siapa yang paling memiliki kompetensi memadai, melainkan oleh siapa yang paling dekat dengan lingkaran kekuasaan. Gejala yang muncul berikutnya sudah dapat diprediksi, yaitu erosi kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem pengelolaan perusahaan negara.
Ketika Diam Ditafsirkan sebagai Kedekatan
Inilah akar dari pertanyaan besar yang menjadi judul tulisan ini: kompetensi atau kedekatan? Sejatinya, tidak seorang pun di luar lingkaran internal perusahaan yang benar-benar mengetahui jawabannya, sebab proses pengambilan keputusan tersebut tidak pernah dibuka kepada publik. Namun justru di situlah letak kegagalan tata kelola yang sesungguhnya terjadi, bukan pada siapa yang diangkat, melainkan pada perusahaan yang membiarkan publik menyimpulkan sendiri tanpa data dan konteks yang memadai.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG) tidak pernah menuntut sebuah perusahaan untuk menjelaskan diri hanya ketika semua berjalan mulus dan tanpa kontroversi. Justru pada momen-momen penuh tanda tanya seperti inilah komitmen terhadap transparansi benar-benar diuji. Ketika sebuah perusahaan patungan yang menyandang nama besar, yakni PT Krakatau Steel dan POSCO asal Korea Selatan, memilih bungkam atas keputusan strategisnya sendiri, sesungguhnya ia sedang mempertaruhkan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada reputasi satu individu, yaitu kepercayaan investor domestik maupun asing serta kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem pengawasan perusahaan.
Lima Prinsip yang Diuji Sekaligus
Jika ditelaah satu demi satu, kasus ini menyentuh hampir seluruh pilar Good Corporate Governance yang selama ini digaungkan oleh perusahaan-perusahaan BUMN maupun patungan strategis nasional.
Pertama, transparansi gagal ditegakkan karena tidak ada penjelasan terbuka mengenai pertimbangan di balik pengangkatan tersebut. Kedua, akuntabilitas menjadi kabur karena publik tidak mengetahui kepada siapa dan atas dasar apa keputusan ini dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketiga, independensi dipertanyakan bukan karena telah terbukti ada konflik kepentingan, melainkan karena perusahaan tidak berupaya menunjukkan bahwa proses tersebut bebas dari pengaruh kepentingan tertentu. Keempat, responsibilitas dipertaruhkan sebab jabatan komisaris bukanlah posisi seremonial belaka, melainkan amanah pengawasan risiko dan strategi bisnis yang berdampak langsung pada keberlangsungan perusahaan. Kelima, fairness atau kewajaran turut dipertanyakan karena publik tidak melihat adanya mekanisme seleksi yang memberi ruang setara bagi kandidat-kandidat lain yang mungkin memiliki kualifikasi yang lebih relevan dengan kebutuhan perusahaan.
Kelima prinsip ini pada dasarnya tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling terkait erat satu sama lain. Ketika satu prinsip dilanggar oleh kebisuan perusahaan, prinsip-prinsip lainnya turut runtuh seperti efek domino, dan pada akhirnya seluruh kerangka GCG yang dibangun bertahun-tahun dapat kehilangan maknanya hanya karena satu keputusan yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Bukan Soal Individu, Tetapi Soal Sistem
Penting untuk digarisbawahi bahwa opini ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi kapasitas pribadi Mufli Budi Ananda. Setiap orang berhak atas kesempatan untuk berkembang dan menduduki posisi tertentu, dan riwayat pendidikan formal bukanlah satu-satunya ukuran kelayakan seseorang untuk memimpin atau mengawasi sebuah organisasi. Banyak tokoh sukses di berbagai bidang yang justru dibentuk oleh pengalaman lapangan, bukan semata gelar akademik.
Yang perlu dipertanyakan bukanlah kapasitas pribadi sang komisaris, melainkan sistem yang membiarkan proses pengangkatan komisaris di perusahaan sekelas Krakatau Posco berlangsung tanpa jejak transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Sistem semacam ini, jika dibiarkan terus berulang, akan menciptakan persepsi bahwa jabatan strategis di sektor strategis negara lebih ditentukan oleh kedekatan personal ketimbang oleh rekam jejak profesional yang terukur.
Jika perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan negara terus mengulangi pola yang sama, yakni mengangkat pejabat strategis tanpa penjelasan yang memadai lalu membiarkan publik menyimpulkan sendiri, maka meritokrasi hanya akan menjadi jargon di atas kertas kebijakan GCG. Sementara itu, di lapangan, patronase tetap akan menjadi bahasa yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat, sekalipun keliru dan merugikan kepentingan jangka panjang perusahaan.
Belajar dari Praktik Tata Kelola yang Lebih Baik
Pengalaman berbagai perusahaan multinasional maupun BUMN yang dikelola dengan baik, menunjukkan bahwa proses nominasi komisaris atau direksi umumnya melalui mekanisme yang lebih terstruktur, misalnya melalui komite nominasi dan remunerasi yang independen, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang transparan, serta publikasi profil dan kualifikasi calon sebelum RUPS memutuskan. Mekanisme semacam ini tidak menghilangkan hak pemegang saham untuk menentukan pilihannya, tetapi memberikan jejak argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama pada perusahaan yang menggunakan dana negara atau melibatkan mitra asing strategis seperti POSCO.
Krakatau Posco, sebagai perusahaan patungan yang menyandang nama dua entitas besar di industri baja, semestinya memiliki standar tata kelola yang setara dengan standar internasional yang dianut mitra asingnya. Ketika standar tersebut tidak terlihat diterapkan secara konsisten, publik akan secara wajar mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip GCG yang selama ini dicantumkan dalam laporan tahunan maupun kode etik perusahaan.
Rekomendasi
Beberapa langkah dapat diambil oleh Krakatau Posco maupun perusahaan sejenis untuk memperbaiki persepsi publik dan sekaligus memperkuat tata kelola ke depan.
Pertama, perusahaan sebaiknya segera menerbitkan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan pengangkatan komisaris, termasuk pengalaman kerja dan kompetensi yang relevan dengan tugas pengawasan yang akan dijalankan.
Kedua, ke depan, proses nominasi komisaris idealnya melibatkan komite nominasi independen yang dapat memverifikasi kualifikasi calon secara objektif sebelum diajukan ke RUPS.
Ketiga, perusahaan perlu membangun kanal komunikasi publik yang responsif, sehingga ketika muncul pertanyaan atau kritik dari masyarakat, perusahaan tidak memilih diam, melainkan memberikan tanggapan yang proporsional dan berbasis data.
Keempat, otoritas pengawas BUMN maupun pemegang saham pengendali sebaiknya mendorong standardisasi kriteria minimal kompetensi bagi calon komisaris di perusahaan-perusahaan strategis, tanpa harus mengabaikan fleksibilitas bagi kandidat dengan latar belakang non-akademik yang tetap memiliki kapasitas manajerial dan pengawasan yang mumpuni.
Langkah-langkah tersebut tidak hanya akan meredakan polemik yang sedang berkembang, tetapi juga akan memperkuat legitimasi Krakatau Posco di mata investor, mitra bisnis, dan masyarakat luas dalam jangka panjang.
Penutup: Momentum, Bukan Sekadar Polemik
Krakatau Posco memiliki kesempatan untuk mengubah polemik ini menjadi momentum perbaikan. Penjelasan terbuka mengenai kompetensi, pengalaman, dan pertimbangan strategis di balik pengangkatan seorang komisaris bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan investasi kepercayaan jangka panjang yang nilainya jauh lebih besar daripada biaya untuk sekadar bersikap transparan. Sebaliknya, membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa jawaban hanya akan mengonfirmasi kecurigaan yang sudah telanjur berkembang, yaitu bahwa jabatan strategis di perusahaan ini lebih mudah diraih lewat kedekatan personal ketimbang melalui rekam jejak profesional yang terukur.
Pada akhirnya, pertanyaan “kompetensi atau kedekatan?” seharusnya tidak pernah perlu diajukan oleh publik apabila sejak awal perusahaan berani terbuka mengenai proses pengambilan keputusannya. Diamnya perusahaan hari ini adalah jawaban yang, disadari atau tidak, sedang dipilihnya sendiri, dan jawaban itu akan terus menentukan bagaimana publik memandang kredibilitas Krakatau Posco di masa mendatang.
Ridho Al Difa, Peneliti Reform Syndicate