Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Korban Pertama Satu Pintu Ekspor adalah Petani Kelapa Sawit

Generated by Ai

Generated by Ai

Pasar komoditas global kembali terguncang oleh manuver berani dari Jakarta. Keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ekspor satu pintu, terutama bagi komoditas ekstraktif strategis seperti nikel, batubara, dan minyak kelapa sawit mentah (CPO) telah memicu gelombang kepanikan di kalangan penganut pasar bebas. Sentralisasi ekspor melalui satu badan usaha milik negara memunculkan spekulasi liar: apakah Indonesia sedang memutar kemudi menuju sistem ekonomi sosialis yang kaku?

Jawabannya adalah tidak. Jika kita membedah anatomi kebijakan ini dari kacamata ekonomi politik, pemerintah sama sekali tidak sedang melakukan nasionalisasi aset layaknya rezim sosialis murni. Jutaan hektar perkebunan kelapa sawit dan konsesi tambang raksasa masih dikuasai oleh korporasi swasta. Apa yang sedang dipraktikkan oleh Jakarta hari ini lebih tepat dijelaskan melalui teori Kapitalisme Negara (State Capitalism).

Ian Bremmer, seorang ilmuwan politik Amerika Serikat, mendefinisikan kapitalisme negara sebagai sebuah sistem di mana negara mendominasi pasar bukan untuk menghancurkan kapitalisme, melainkan untuk menggunakan instrumen kapitalis demi mencapai tujuan politik dan geopolitik negara tersebut. Dalam konteks ini, pemerintah memosisikan dirinya sebagai "Mega-Korporasi". Dengan mengontrol keran ekspor melalui satu pintu, negara bertujuan untuk memegang kendali atas suplai global, mendikte harga, dan mencegah kaburnya Devisa Hasil Ekspor (DHE). Secara geopolitik, ini adalah instrumen tawar-menawar yang sangat perkasa.

Namun, ada satu paradoks besar yang sering kali luput dari meja perumusan kebijakan di ibu kota. Kebijakan makro yang dirancang untuk menaklukkan pasar global sering kali menciptakan tragedi di tingkat mikro. Ambisi geopolitik yang besar ini nyatanya memakan korban di akar rumput: para petani sawit gurem yang kini harus menelan pil pahit hancurnya harga Tandan Buah Segar (TBS).

Tragedi Monopsoni di Perkebunan Rakyat

Hanya dalam hitungan hari setelah wacana kebijakan satu pintu digulirkan, harga TBS di tingkat petani mandiri di berbagai sentra produksi anjlok drastis. Fenomena ini tidak terjadi karena mekanisme permintaan dan penawaran global yang alamiah, melainkan karena manipulasi struktur pasar di tingkat lokal.

Untuk memahami bagaimana petani bisa ditekan sedemikian rupa, kita harus meminjam kerangka pemikiran Joan Robinson tentang Monopsoni. Jika monopoli adalah keadaan di mana hanya ada satu penjual yang menguasai banyak pembeli, monopsoni adalah kebalikannya: banyak penjual (petani sawit) yang harus berhadapan dengan satu atau segelintir pembeli saja (Pabrik Kelapa Sawit/PKS).

Dalam struktur pasar monopsoni, pembeli memiliki kekuatan absolut untuk mendikte harga. Inilah yang terjadi hari ini. Sejumlah pabrik kelapa sawit nakal menggunakan narasi "ketidakpastian ekspor satu pintu" sebagai alibi untuk menekan harga beli TBS secara sepihak. Mereka menyebarkan ketakutan (fear mongering) di kalangan petani bahwa pelabuhan akan ditutup dan kuota ekspor tidak jelas. Akibatnya, terjadi panic selling. Petani yang takut buah sawitnya membusuk di pohon terpaksa menjual hasil keringat mereka dengan harga yang sangat tidak masuk akal.

Padahal, jika dilakukan audit forensik terhadap fasilitas penyimpanan (storage tank) CPO milik pabrik-pabrik tersebut, besar kemungkinan tangki-tangki itu belum penuh. Kapasitas masih tersedia, tetapi narasi krisis sengaja diciptakan. Ini bukan sekadar kepanikan pasar biasa; ini adalah eksploitasi terstruktur yang memanfaatkan kebingungan regulasi.

Pesta Pora Para Pemburu Rente

Mengapa pabrik-pabrik ini berani melakukan eksploitasi secara terang-terangan? Jawabannya terletak pada celah birokrasi dan masa transisi kebijakan. Di sinilah teori Perburuan Rente (Rent-Seeking) yang dipopulerkan oleh ekonom Anne Krueger menemukan panggung nyatanya.

Menurut Krueger, perburuan rente terjadi ketika individu atau korporasi memanipulasi lingkungan kebijakan publik atau kondisi ekonomi untuk meningkatkan keuntungan mereka, tanpa menciptakan kekayaan baru atau memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam kasus anjloknya harga TBS, pabrik-pabrik sawit independen dan para pengepul besar bertindak sebagai pemburu rente. Mereka tidak melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas CPO, melainkan mencari celah dari ketidakpastian regulasi ekspor satu pintu untuk memperlebar margin keuntungan mereka dengan cara merampas hak ekonomi petani.

Keberhasilan praktik perburuan rente ini sangat ditopang oleh ego sektoral dan fragmentasi birokrasi di tubuh pemerintahan. Tata niaga kelapa sawit di Indonesia ibarat sebuah kapal yang dikemudikan oleh tiga nahkoda yang saling membelakangi. Kementerian Pertanian, melalui Dinas Perkebunan, memiliki wewenang menetapkan harga referensi TBS di tingkat hulu untuk melindungi petani. Namun, wewenang ini menguap begitu buah sawit masuk ke gerbang pabrik.

Di sektor tengah, Kementerian Perindustrian mengawasi operasional mesin dan pabrik, sementara di hilir, Kementerian Perdagangan yang memegang otoritas atas izin dan kuota ekspor. Ketika kebijakan "satu pintu" diketuk, terjadi kekosongan institusional (institutional void) di masa transisi. Aturan lama dianggap kedaluwarsa oleh pasar, sementara aturan operasional dari lembaga baru belum turun. Celah gelap antar-kementerian inilah yang menjadi tempat bernaung para pemburu rente.

Macan Kertas Penegakan Hukum

Dalam kondisi kegagalan pasar (market failure) yang dipicu oleh asimetri informasi dan monopsoni, intervensi negara adalah sebuah keniscayaan. Pertanyaannya, di mana instrumen penegak hukum kita saat kejahatan ekonomi ini berlangsung di depan mata?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Satgas Pangan Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas pasar, hingga saat ini sering kali terlihat seperti macan kertas. Pendekatan yang dilakukan kerap kali hanya sebatas imbauan moral, alih-alih penegakan hukum yang beringas.

Jika pemerintah benar-benar serius ingin menjadi pengendali komoditas global tanpa mengorbankan rakyatnya, hukum harus ditegakkan secara presisi. Dalih pabrik bahwa ekspor sedang macet tidak boleh diterima begitu saja sebagai kebenaran mutlak. Aparat penegak hukum harus turun gunung, mendobrak masuk ke dalam fasilitas pabrik, dan melakukan audit kapasitas tangki timbun. Jika terbukti tangki masih memiliki ruang yang cukup namun pabrik menolak membeli buah petani atau menekan harga jauh di bawah indeks yang ditetapkan Dinas Perkebunan, maka negara harus berani menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha. Itu bukan mekanisme pasar bebas yang sedang bekerja; itu adalah sabotase ekonomi.

Orkestrasi Kebijakan Menuju Keadilan

Kebijakan ekspor satu pintu pada dasarnya memiliki landasan filosofis yang kuat. Keinginan untuk menghentikan transfer pricing, mencegah pelarian devisa, dan menggunakan komoditas sebagai senjata diplomasi adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, kebijakan publik yang baik tidak hanya dinilai dari seberapa megah visinya di tingkat makro, tetapi juga dari seberapa aman implementasinya di tingkat mikro.

Untuk menyelamatkan akar rumput dari jebakan rente ini, pemerintah harus segera mengambil tiga langkah strategis. Pertama, hapuskan ego sektoral. Harus ada satu komando tunggal, baik dalam bentuk Menteri Koordinator atau pembentukan badan otorita khusus, yang memiliki rentang kendali dari hulu (kebun) hingga ke hilir (pelabuhan). Fragmentasi kewenangan hanya akan melanggengkan penderitaan petani.

Kedua, pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) darurat antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian. SEB ini harus memberikan garansi mutlak bahwa selama lembaga "satu pintu" belum beroperasi penuh secara teknis, tata niaga lama tetap berlaku normal. Kepastian ini krusial untuk membunuh narasi ketakutan yang sengaja diembuskan oleh para tengkulak dan pabrik nakal.

Ketiga, revisi arsitektur perlindungan harga. Selama ini, harga ketetapan pemerintah daerah sering kali hanya mengikat secara hukum bagi petani plasma yang bermitra resmi dengan perusahaan. Jutaan petani swadaya dibiarkan bertarung sendiri di pasar bebas yang buas. Aturan harus diubah: harga referensi pemerintah harus menjadi batas bawah (floor price) yang wajib dipatuhi oleh seluruh pabrik tanpa kecuali.

Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa kekuatan suatu bangsa di panggung internasional berbanding lurus dengan ketahanan ekonomi domestiknya. Ambisi geopolitik sehebat apa pun melalui sentralisasi ekspor tidak akan pernah membawa kejayaan, jika fondasi di bawahnya kesejahteraan para petani dibiarkan rapuh dan dimangsa oleh korporasi yang rakus. Membela kepentingan nasional di luar negeri harus selalu dimulai dengan membela keadilan bagi rakyat di dalam negeri.

*Achmad Faizal N Kuncoro., S.Ak, Peneliti Reform Syndicate