Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Kutukan Paralisis Birokrasi di Lembaga Baru: Menyelamatkan MBG dari Pusaran Korupsi

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Kemunculan institusi Badan Gizi Nasional (BGN) yang diorientasikan untuk merealisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai ratusan triliun rupiah seringkali dipandang sebagai solusi progresif dalam tata kelola kebijakan publik. Pasalnya lembaga ini dinilai mampu mengkonsolidasikan fungsi-fungsi yang terfragmentasi di berbagai kementerian dalam satu struktur yang terintegrasi.

Pandangan ini memang tidak keliru. Hanya saja, dalam lensa ekonomi politik, kehadiran institusi baru di tengah ekosistem birokrasi yang korosif beresiko menciptakan ekstrusi kelembagaan yang berujung pada paralisis fungsional. Corak kelembagaan yang bersifat sentralistik jika tidak ditopang kapasitas kelembagaan dengan sistem pengawasan yang kuat hanya akan memicu rent-seeking.

Tatkala pemerintahan Jokowi menerbitkan Perpres No.83/2024, sebagai landasan BGN, sebagian publik menilai upaya ini erat kaitannya dengan kebutuhan institusional dalam merealisasikan janji kampanye Prabowo-Gibran. Kendati BGN memiliki legitimasi secara konstitusional, namun keputusan tersebut justru malah memperkuat diagnosis ekstrusi kelembagaan.

Hal ini terefleksi dalam euforia politik yang berbenturan dengan realitas pelaksanaan di lapangan. Bukannya kehadiran BGN dapat menjadi katalisator efektif, justru yang terjadi lembaga ini terseret ke dalam pusaran kontroversi dan masalah tata kelola yang kronis. Ketika BGN tidak memiliki dasar infrastruktur yang kokoh, maka kegagalan operasional menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Bayangkan di tahun pertama MBG berjalan telah muncul sederet kasus keracunan yang menimpa penerima karena dapur-dapur yang tidak bersertifikasi layak higienis (Tempo, 14/11/2025). Persoalan ini semakin dipertegas dengan peristiwa pencopotan sejumlah pimpinan BGN yang disertai dengan penetapan mereka sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Jakarta Post, 18/03/2026).

Kooptasi program MBG menunjukkan kalau praktik korupsi, sebagaimana kasus bansos di masa Pandemi, adalah pola laten yang tidak sekedar menjadi kekhawatiran akademis melainkan sebuah kepastian empirik. Resiko kooptasi program MBG juga tidak terlepas dari fakta skala program yang masif tapi mekanisme pengawasannya lemah. Celah inilah yang memungkinkan terjadinya korupsi.

Oleh karenanya, tanpa desain kelembagaan yang imun terhadap rent-seeking, BGN dapat mengalami problem struktural dalam menyelesaikan akar persoalan stunting serta gizi buruk di Indonesia. Konsekuensi destruktif dari semua ini adalah BGN bisa terjebak ke dalam bureaucratic paralysis. Jika tidak ada reformasi struktur insentif secara radikal, BGN akan berakhir sebagai episentrum baru korupsi.

Anatomi Kelembagaan

Penetapan tersangka sejumlah mantan pimpinan BGN mencerminkan lanskap ekonomi politik kontemporer, yang secara teoritis, dikonsepsikan sebagai fenomena state capture dan regulatory capture. Menurut Stigler (1971) pembentukan lembaga baru mempunyai resiko terjadinya kooptasi oleh kepentingan predatoris yang secara instrumental hendak mengonversi otoritas menjadi keuntungan privat.

Diagnosis Stigler ini tercermin di dalam praktik BGN. Penunjukan vendor secara manual dalam skala masif melalui SPPG memperlihatkan bagaimana lembaga baru mereplikasi patologi birokrasi lama, melalui institutional isomorphism (DiMaggio & Powell, 1983). BGN seakan terjebak tekanan predatoris yang menuntut kecepatan semua berupa quick win, sedangkan benteng kelembagaan belum kokoh.

Akibatnya, program bernilai jumbo cenderung rentan terdegradasi sebagai medium rent seeking. Risiko ini tentu tidak berdiri sendiri. Hal ini adalah konsekuensi dari kegagalan sistemik yang berakar pada principal-agent problem. Antara otoritas kepresidenan yang menjadi principal dengan birokrat serta mitra sebagai agen terjadi asimetris informasi yang akut (Jensen & Meckling, 1976).

Dalam kondisi dimana pengawasan independen lemah yang disertai ketiadaan indikator kinerja objektif, agen memiliki insentif untuk melakukan penyimpangan melalui aneka modus operandi: mulai dari manipulasi laporan, permainan harga dan pengabaian mutu gizi. Artinya, tanpa matrix yang bisa di verifikasi pihak ketiga, prinsipal akan kehilangan kemampuan mendeteksi masalah sedini mungkin.

Setelah skandal rasuah mantan pimpinan BGN terkuat ke publik, koridor birokrasi telah bergeser menjadi risk-averse bureaucracy. Ada ketakutan kolektif di kalangan agen atas mekanisme hukum yang sedang berjalan. Sehingga yang terjadi inisiatif institusi tampak bimbang. Agen menghadapi dilema antara mengejar target MBG atau memilih ketaatan prosedur demi keamanan hukum.

Insiden BGN membuktikan kepada publik kalau pembentukan institusi baru yang padat likuiditas sekaligus logistik tidak secara otomatis menghapus jejak ekstraksi kekuasaan. Parali birokrasi pada BGN bukan hanya masalah disfungsi administrasi sektoral, namun sebuah fitur yang sengaja dieksploitasi oleh jejaring pemburu rente ketika transparansi cenderung absen.

Guna menyelamatkan MBG dari anasir-anasir korupsi, maka tata kelola BGN tidak boleh bertumpu pada corak sentralisasi, lantaran secara teoritis, sangat beresiko bagi lembaga baru yang secara struktural masih rapuh. Alternatif yang bisa dilakukan, dalam konteks ini, adalah menerapkan hybrid governance yang mengkombinasikan corak desentralisasi dengan mekanisme checks and balances yang independen.

Bagaimana juga menyerahkan mandat pengadaan barang pada sistem komando tunggal birokrasi BGN yang kini menghadapi masalah sistemik hanya akan memicu kelumpuhan operasional lembaga. Prinsipnya, keberlanjutan agenda pemenuhan gizi nasional hanya dimungkinkan jika jaringan rente di amputasi dan fondasi akuntabilitas lembaga hendak diperkuat.

Tarik-Menarik Rente

Pelaksanaan MBG yang dinavigasi BGN, secara teoritis dan realita empiris, menunjukkan adanya celah yang memungkinkan program tersebut menjadi arena rent-seeking. Dalam perspektif principal-agent problem (Jensen & Meckling, 1976), kondisi ini tidak terlepas dari kegagalan pimpinan sebagai agen utama dalam mengendalikan dan mengawasi aksi sub-agen pada saat implementasi.

Apalagi dalam beberapa laporan juga menyebut adanya indikasi afiliasi politico-business antara sub-agen dengan pemangku kebijakan, sehingga membuat tujuan utama program rentan terkooptasi praktek rente. Berdasarkan investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) penunjukkan langsung, tanpa tender kompetitif dapat memicu conflict of interest, patronase, dan kerugian negara.

Masalah ini semakin diperburuk dengan fenomena state capture (Hellman, et.all, 2003), dimana aliansi taktis hendak mempengaruhi kebijakan program untuk melayani tujuan dan kepentingan eksklusifnya, melalui kamuflase lembaga. Tatkala skandal korupsi para mantan pimpinan BGN terbuka ke publik, respon kelembagaan yang lahir adalah gejala bureaucratic paralysis.

Aksi demonstrasi investor mengenai ketidakjelasan pencairan dan MBG dapat dianggap sebagai manifestasi nyata dari gejala bureaucratic paralysis. Ini merupakan konsekuensi logis dari kegagalan koordinasi dan rapuhnya mekanisme pengawasan antar aktor dalam implementasi program. Persoalan ini tidak dapat direduksi hanya soal kapasitas, namun hasil turunan dari state capture yang menggerus tujuan program.

Paradoks ekonomi politik di balik program ini hanya akan bermuara pada kemustahilan pemberdayaan ekosistem domestik. Kerumitan administrasi birokrasi memicu barriers to entry, yang pada gilirannya, hendak dimanfaatkan jejaring predatoris untuk monopoli pasokan. Kondisi ini semacam ini identik dengan kegagalan tata kelola bansos pada era Covid-19 yang berujung korupsi politik.

Jika pemerintah tidak mengambil intervensi radikal untuk menutup celah rent-seeking, program MBG dipastikan akan mengalami kegagalan sistemik. Dampak dari kondisi ini dapat dilihat dalam dua hal. Secara jangka pendek, implementasi program akan terjebak pada pemborosan anggaran lantaran distribusi yang tidak tepat sasaran. Secara jangka panjang, penurunan prevalensi stunting terancam gagal total.

Selain itu, di tingkat makro, kegagalan program akan menggerus legitimasi politik serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Sebab itu restrukturisasi tata kelola dari model sentralisasi menuju desentralisasi menjadi keharusan. Daerah bisa diberikan tanggung jawab mutlak untuk operasional dan pengawasan program dengan panduan Standar Nasional yang ketata.

Memperkuat Imunitas Institusi

Menyelamatkan program MBG dari aksi korupsi menuntut adanya lompatan paradigma yang melampaui urusan pengawasan formal, seperti BPK maupun penegak hukum. Jika BGN dibiarkan berjalan dalam koridor birokrasi yang lambat dan rentan intervensi dari aliansi predatoris, maka proyek bernilai jumbo ini hanya akan berakhir menjadi patologi kelembagaan.

Tentu pemerintah dan publik sama-sama tidak menginginkan jika anggaran jumbo habis menguap di lapisan birokrasi, sementara gizi anak-anak yang menjadi tujuan tidak juga terpenuhi. Sejalan dengan premis Kaufmann, et.all., (2010) kalau indikator keberhasilan lembaga baru tidak dilihat dari besarnya anggaran, melainkan diukur melalui efektivitas pengendalian korupsi dan kualitas regulasi.

Dalam situasi inilah pemerintah harus melakukan intervensi kebijakan yang radikal dan taktis yang berorientasi pada penguatan imunitas lembaga agar tidak terjebak ke dalam pembusukan. Setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan. Pertama, digitalisasi rantai pasok yang bertujuan untuk menutup ruang perantara. Dengan ini distribusi bisa secara langsung menyasar dapur komunitas di tingkat desa.

Kedua, pelembagaan mekanisme pengawasan tripartit, dengan melibatkan wali murid, ahli gizi hingga aparatur desa sebagai auditor harian. Ketiga, kebijakan multi-stakeholder oversight terkait terkait tata kelola, dengan melibatkan lembaga pengawasan, KPK serta elemen civil society secara melekat dalam program MBG. Keempat, desentralisasi fiskal dan operasional bertahap yang diperkuat dengan mekanisme insentif atas kinerja serta sanksi tanpa kompromi.

Seluruh rangkaian ini, pada akhirnya, harus diperkuat dengan evaluasi total independen yang dilakukan secara berkala, termasuk dengan pertimbangan moratorium sementara terhadap wilayah-wilayah SPPG yang terindikasi bermasalah. Dengan upaya ini, negara dapat melakukan penataan sistem tata kelola yang benar-benar menjiwai semangat dan tujuan MBG.

Secara teoritis, koreksi struktural ini sejalan dengan pandangan Rose-Ackerman (2016) yang menegaskan bahwa, di tengah kecenderungan birokrasi yang korosif, pengurangan ruang diskresi dan peningkatan transparansi berbasis komunitas menjadi satu-satunya solusi untuk memulihkan integritas institusi yang terdistorsi oleh praktik-praktis rasuah dalam jumlah besar.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate