Luka Daerah di Balik Triliunan PKH?
Generated by Ai
Sorotan publik kembali tertuju tepat ke pelataran Kejaksaan Agung, pada 10 April 2026, ketika suatu seremoni yang tampak administratif bertransformasi menjadi representasi simbolik, melalui pemulihan otoritas negara terhadap sumber daya alam. Momentum ini bukan hanya cermin agenda kelembagaan, melainkan upaya konkret Satgas PKH sebagai manifestasi negara dalam menegakkan kendali.
Dalam laporan kinerja tahap VI Satgas PKH tercatat berhasil mengamankan uang negara senilai Rp. 11.42 triliun yang selanjutnya disetor ke kas negara (Tempo.co, 10/4/2026). Capaian ini bukan sekedar menunjukkan efektivitas peran dalam agenda kelola sumber daya, melainkan secara substansial menegaskan komitmen institusional dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara yang terkooptasi.
Secara akumulatif, semenjak terbentuknya Satgas PKH lewat Perpres No. 5 Tahun 2025, total penyelamatan yang dilakukan telah mencapai Rp. 371 triliun (Kontan, 10/4/2026). Selain itu ada sekitar 5.888 juta hektare lahan sawit ilegal dan 10.297 hekater tambang ilegal juga telah diamankan (Detik.com, 10/4/2026). Data ini bukan hanya menunjukkan prestasi, melainkan pula pelanggaran yang signifikan.
Langkah Satgas telah menempatkan negara bukan sebagai aktor pasif yang peranannya tereduksi sebatas regulator, tetapi menjadi aktor aktif yang terlibat dalam penyelamatan fiskal dan reterritorialisasi atas ruang-ruang yang terfragmentasi oleh anasir destruktif yang beroperasi di luar kerangka hukum yang sah. Secara teoritis hal ini mencerminkan proses recovery of economic sovereignty.
Karena itu peristiwa yang terpotret di plataran institusi Adhyaksa, secara simbolik, tidak bisa dilihat secara reduksionis, melainkan harus dipahami secara integral dalam agenda memperkuat resiliensi ketahanan nasional. Dari perspektif ini, Satgas PKH bisa menjadi katalis yang instrumentatif untuk menguatkan agenda tersebut, utamanya dalam gatra ekonomi, keamanan dan sumberdaya alam.
Kendati secara makro peran Satgas menunjukkan triumfalisme, namun kalau diproyeksi pada skala mikro, tampak menyisakan suatu tantangan mengenai mekanisme bagi hasil antara pusat dan daerah. Hal ini tidak terlepas dari realisme antagonistik antara capaian fiskal yang diselamatkan dengan kenyataan ekologi di daerah terdampak aktivitas illegal exploitation of forest resources.
Sebagai contoh, di Sulawesi Tengah, seperti tertuang dalam SK Kementerian Kehutanan No. 406/2025, realitas ekologi pada wilayah yang menjadi locus ekstraksi menunjukkan adanya lahan kritis sebesar 373.443 hektare. Dengan fakta tersebut, maka tuntutan bagi hasil yang mengemuka dari daerah merupakan aspirasi rasional yang memiliki landasan objektif yang seharusnya dipertimbangkan Jakarta.
Pada prinsipnya, efektivitas kinerja Satgas bukan hanya tentang besaran aset yang telah diselamatkan, melainkan harus diukur dari sejauh mana manfaatnya terdistribusi untuk mereka yang terdampak. Hal ini dikarenakan peranan Satgas menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional. Tanpa mekanisme distribusi manfaat maka ketahanan berpotensi terfragmentasi secara internal.
Kontradiksi Pencapaian
Keberhasilan Satgas PKH dalam menyelamatkan aset negara diekspresikan dalam narasi triumfalisme fiskal di level makro. Hanya saja euforia atas capaian ini mesti ditempatkan secara proporsional agar tidak terjebak menjadi overconfidence. Karena yang terpenting di sini bukan glorifikasi simbolik, tetapi mendorong supaya capaian yang ada membawa dampak manfaat yang berkelanjutan.
Prinsip keberlanjutan ini penting sebagai pondasi efisiensi dalam mengelola aset negara yang sempat terkooptasi oleh praktik ilegal yang bertentangan good governance. Apalagi dalam realitas ekologis, seperti di Sulawesi Tengah, menunjukkan adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan. Dengan kondisi ini maka pengelolaan aset tidak bisa dilepaskan dari urgensi rehabilitasi ekologi.
Karena itu Daerah juga berhak mendapatkan biaya kompensasi ekologi yang bersumber dari dana fiskal yang telah diamankan Satgas PKH. Tanpa mekanisme redistribusi untuk wilayah terdampak, maka secara instrumental, capaian satuan tugas hanya memperkuat corak manfaat yang sentralistik. Persis di titik inilah kontradiksi struktural mengemuka, yakni manfaat asimetris antara pusat dan daerah.
Artinya secara makro terdapat potret pencapaian Satgas PKH dalam mengonsolidasikan resource sovereignty, namun dalam lingkup mikro capaian tersebut tidak diikuti dengan mekanisme redistribusi manfaat bagi Daerah. Padahal daya dukung ekologi daerah yang bersoal beresiko mengundang bencana: dari banjir hingga hilangnya mata pencaharian akibat kerusakan ekologi.
Dalam leksikon ekologi politik, dinamika seperti ini sudah ditegaskan oleh Paul Robbins (2012), melalui tesis degradation and marginalization, kalau degradasi lingkungan yang dialami daerah pinggiran tidak selalu disebabkan oleh praktik lokal, melainkan di dalam banyak insiden justru intervensi negara dan pasar yang kurang proporsional seringkali berujung pada marginalisasi masyarakat lokal.
Sehingga kendati peranan Satgas PKH terbilang efektif dalam mengupayakan penertiban anasir-anasir ilegal, namun langkah tersebut tidak secara otomatis memulihkan dampak ekologi yang terjadi. Perlu ada upaya intervensi lanjut supaya narasi triumfalisme yang beresonansi dari plataran Korps Adhyaksa tidak menjadi problematik. Pemerintah perlu menimbang tuntutan daerah terkait mekanisme bagi hasil.
Berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025 memang ditegaskan dana denda harus mengalir ke kas negara. Namun desain kelembagaan yang belum mengatur mekanisme bagi hasil akan membuat persoalan menjadi kompleks. Hal ini sama seperti skema bagi hasil pada sektor migas dan minerba, dimana pusat bisa melakukan penyesuaian sepihak sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan untuk daerah.
Persoalan ini memunculkan suatu pertanyaan apakah kebijakan yang dianggap inovatif dapat memperkuat ketahanan nasional, atau justru menjadi arena reproduksi pola yang sentralistik dalam bentuk baru? Dalam lensa internal colonialism, seperti dijelaskan oleh Michael Hechter (1975), di dalam struktur negara tertentu pusat hendak mengekstraksi sumberdaya dari pinggiran untuk kepengannya sendiri.
Artinya kecenderungan untuk kepentingan sendiri mencerminkan absennya kompensasi yang setara dari pusat terhadap daerah yang menjadi locus ekstraksi. Dampak dinamika yang asimetris adalah terbentuknya ketergantungan struktural dan ketimpangan dalam pembangunan. Dalam konteks Indonesia, pola institusional semacam ini, memiliki dasar historis yang kuat sejak era developmentalisme orde baru.
Corak pengelolaan sumberdaya yang sentralistik pada akhirnya melahirkan redistribusi yang lemah. Dalam studinya, Fathimah (2018), menilai corak ini masih bertahan melalui kerangka institusi ekstraktif yang notabene adalah warisan kolonial. Praktik Jawa Sentris dan stratifikasi akses, secara implisit, menunjukkan jika posisi daerah sekedar jadi locus ekstraksi, bukan sebaliknya: locus kesejahteraan.
Kalau negara tidak menghadirkan mekanisme bagi hasil untuk daerah terdampak, maka konsekuensinya kebijakan Satgas PKH hanya akan beresiko melanggengkan logika lama, yang secara historis berkontribusi melahirkan ketimpangan pembangunan. Hal ini pada akhirnya dapat memperkuat perasaan marginalisasi, yang pada gilirannya, melemahkan ketahanan nasional secara internal.
Pemerintah harus melihat konsekuensi jangka panjang jika persoalan bagi hasil ini tidak dijawab. Bagaimana juga tuntutan legislator Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, adalah suara yang merepresentasikan harapan dari banyak daerah penghasil sumber daya yang terdampak ekstraktivisme ilegal (Antara News Sulteng, 13/4/2026). Jangan sampai ada ruang meningkatnya resistensi terhadap kebijakan pusat yang melemahkan legitimasi di balik keberhasilan teknokratis Satgas PKH.
Call to Action
Pada akhirnya, kebijakan membentuk Satgas PKH merupakan langkah strategis reposisi kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya. Dalam tinjauan ketahanan nasional kebijakan ini mencerminkan rekonsolidasi otoritasnya, melalui kontrol fiskal, penataan praktik-praktik ilegal, serta penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam mendorong resiliensi ekonomi keamanan dan sumberdaya alam.
Namun sebagaimana dijelaskan sebelumnya keberhasilan Satgas PKH belum seutuhnya optimal, lantaran masih terdapat kontradiksi mendasar, berupa akumulasi triumfalisme yang bersifat asimetris antara pusat dan daerah. Sehingga sekalipun keberhasilan Satgas berpotensi memperkuat ketahanan nasional, tetapi survivalitasnya hanya bisa berlanjut jika ada mekanisme redistribusi dana hasil yang fair.
Dalam perspektif multi-level governance, seperti diurai Gary Marks dan Liesbet Hooghe (2003), pengelolaan kebijakan publik tidak bisa hanya dilakukan pemerintah pusat, tapi secara ideal harus melibatkan banyak tingkatan, termasuk daerah. Sebab itu mekanisme redistribusi terhadap daerah yang menjadi locus ekstraksi, bukan lagi pilihan melainkan keharusan yang mesti diupayakan pusat.
Oleh karena itu diperlukan langkah kebijakan yang progresif terkait dengan mekanisme redistribusi atas hasil denda satgas, yang per April 2026, sudah berhasil mengamankan puluhan triliun dan ribuan hektare lahan. Selain itu, upaya penertiban harus diletakkan secara terintegrasi dengan agenda pemberdayaan ekonomi lokal agar pencapaian Satgas dapat bertransformasi jadi pembangunan inklusif.
Momentum ini menjadi peluang pemerintah untuk mendorong kebijakan transformatif sebagai legacy di masa mendatang. Tuntutan daerah pada pusat, yang rawan resiko, bisa diubah dari corak yang antagonistik menjadi ketahanan yang inklusif dan berkelanjutan. Mengingat ketahanan nasional sejati bukan sekedar tentang mengamankan aset negara, tetapi kapasitas menjamin agar setiap daerah merasakan manfaat atas kerja Satgas PKH.
*Rudi Hartono, M.Sos, Seorang Peneliti Reform Syndicate