MBG: Masalah Tata Kelola Menghalangi Pembangunan Nasional
Generated by Ai
Belakangan ini, ruang publik kita dipenuhi perdebatan soal program prioritas Presiden Prabowo Subianto: Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi telah menjelma menjadi fenomena sosial yang memicu beragam reaksi. Sayangnya, respons yang muncul sejauh ini cenderung negatif. Bahkan, jika menilik percakapan di media sosial—yang kini menjadi semacam barometer opini publik—arahnya mulai condong pada penolakan, bahkan desakan penghentian program.
Penolakan itu tidak hanya terjadi di ruang diskusi publik, tetapi juga merambah jalur hukum. Berbagai elemen masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya untuk menggugat program MBG ke Mahkamah Konstitusi. Menurut laporan BBC News (2026), gugatan uji materi terhadap UU APBN 2026 diajukan oleh lima unsur masyarakat, mulai dari mahasiswa, guru honorer, hingga yayasan pendidikan.
Informasi yang beredar di akun Instagram Iman Zanatul Haeri (2026) bahkan menyebutkan setidaknya terdapat empat perkara terkait gugatan MBG di Mahkamah Konstitusi, yakni Perkara No.40/PPU-XXIV/2026, No.52/PPU-XXIV/2026, No.55/PPU-XXIV/2026, dan No.100/PPU-XXIV/2026.
Gelombang penolakan ini tentu bukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, program MBG dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama dalam aspek tata kelola. Mulai dari persoalan penyerapan anggaran yang dianggap bermasalah secara konstitusional dan tidak adil, hingga struktur pelaksana yang dinilai tidak berbasis meritokrasi.
Namun demikian, sebagai program prioritas negara, MBG sejatinya merupakan upaya strategis untuk mendorong pembangunan nasional sekaligus menguatkan ekonomi pedesaan. Persoalannya bukan pada tujuan, melainkan pada cara pelaksanaannya. Ketika tata kelola tidak rapi, program yang seharusnya humanis justru dipersepsikan sebagai ladang bisnis dan ruang korupsi.
Pembangunan dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Jika menengok ke belakang, Indonesia pernah memiliki pengalaman pembangunan yang cukup sistematis pada era Presiden Soeharto (1966–1998) melalui Program Pembangunan Lima Tahun (PELITA). Program ini tidak lahir secara serampangan, melainkan berangkat dari kerangka teori pembangunan yang banyak dianut negara-negara berkembang saat itu.
W.W. Rostow (1960), dalam The Stages of Economic Growth, menjelaskan bahwa pembangunan merupakan proses evolusi dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern melalui lima tahap: masyarakat tradisional, prakondisi tinggal landas, tahap tinggal landas, pematangan pertumbuhan, hingga masyarakat modern.
Dalam praktiknya, pembangunan tidak berjalan sendiri. Ia membutuhkan strategi penopang, salah satunya melalui pendekatan pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs). Pendekatan ini menekankan pentingnya intervensi langsung untuk mengatasi kemiskinan sekaligus membangun kualitas sumber daya manusia.
Menurut Paul Streeten dari Bank Dunia, pendekatan basic needs bertujuan memastikan setiap warga mendapatkan kebutuhan dasar seperti pangan, air, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan, serta akses untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan (Mansour Faqih, 2013).
Dalam konteks ini, MBG bisa dipahami sebagai bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan dasar. Sejarah juga menunjukkan pendekatan serupa pernah berhasil. Sri Lanka, misalnya, pada 1973 mampu meningkatkan kualitas hidup warganya meski memiliki GNP per kapita rendah, salah satunya melalui subsidi pangan dan distribusi makanan gratis (Mansour Faqih, 2013).
Artinya, secara konseptual, MBG memiliki landasan yang kuat. Program ini berpotensi menekan kemiskinan, mengurangi stunting, memperkuat ekonomi desa, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, semua itu hanya bisa terwujud jika tata kelolanya dilakukan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.
MBG dan Problem Tata Kelola
Secara ide, MBG adalah program yang progresif. Didukung oleh Kementerian Pertahanan RI, program ini diarahkan untuk mengatasi stunting sekaligus mendorong pemerataan pembangunan. Namun dalam praktiknya, konsep yang baik ini tersandung persoalan klasik: tata kelola yang belum matang.
Akibatnya, program ini lebih sering dipersepsikan sebagai proyek bisnis ketimbang kebijakan sosial.
Jika melihat praktik di negara lain, ada banyak contoh yang bisa dijadikan rujukan. Brasil, misalnya, berhasil mengelola program makan bergizi dengan menempatkan ahli gizi sebagai aktor utama dalam seluruh proses, mulai dari perumusan kebijakan hingga evaluasi (Ralali.com, 2025).
India juga menunjukkan keberhasilan dalam skala besar melalui skema pendanaan kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta. Model ini membuat program lebih fleksibel dan berkelanjutan (Ralali.com, 2025).
Bandingkan dengan Indonesia hari ini. Tata kelola MBG masih jauh dari standar profesional. Sejumlah persoalan mendasar bahkan terus berulang.
Pertama, soal pendanaan. Kontroversi muncul karena sebagian anggaran pendidikan dialihkan untuk mendukung MBG. UU APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (3), memperluas tafsir pembiayaan pendidikan sehingga mencakup program ini. Akibatnya, alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan, sebagaimana amanat konstitusi, menjadi tidak lagi murni. Hal ini memicu gelombang penolakan hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi (Reformsyndicate.com, 2026).
Kedua, lemahnya regulasi terkait standar mutu dan keamanan pangan. BBC News (2026) mencatat, hanya dalam 30 hari pada Januari 2026, kasus keracunan makanan dalam program MBG mencapai 1.929 korban.
Masalah lain muncul dari aspek sanitasi. Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan menghentikan sementara 1.256 unit SPPG di Indonesia Timur karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) (ekonomi.bisnis.com, 2026).
Ketiga, adanya potensi penyimpangan dalam pengadaan barang. Center of Budget Analysis (CBA) menemukan anggaran pengadaan motor listrik mencapai Rp3,2 triliun untuk puluhan ribu unit, namun realisasinya jauh dari target (BBC News, 2026).
Masalah serupa juga muncul dalam pengadaan perangkat teknologi. Dalam laporan BBC News (2026), ditemukan selisih harga signifikan dalam pengadaan tablet Samsung Galaxy Tab Active 5 yang dianggarkan hingga Rp. 508,4 miliar, padahal harga pasar jauh lebih rendah.
Keempat, minimnya prinsip meritokrasi. Keterlibatan tenaga ahli gizi justru tidak optimal. Bahkan, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa peran ahli gizi bisa digantikan oleh lulusan SMP dengan pelatihan singkat (BBC News, 2025). Pernyataan ini memicu kritik luas karena berpotensi menurunkan standar kualitas program.
Kelima, terbatasnya peran pemerintah daerah. Lab Sosio UI (2026) mencatat bahwa aktor kunci di daerah tidak dilibatkan secara optimal. Dinas pendidikan hanya berfungsi sebagai penyedia data, sementara sekolah sekadar menjadi lokasi pelaksanaan.
Rekomendasi Perbaikan
Dengan berbagai persoalan tersebut, MBG tetap memiliki potensi besar, tetapi harus dibenahi secara serius.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat regulasi keamanan pangan. Standar mutu harus jelas dan wajib dipatuhi, termasuk SOP dapur, sanitasi, hingga kontrol kualitas bahan makanan.
Kedua, sistem pendanaan harus lebih transparan dan kolaboratif. Keterlibatan sektor swasta dan masyarakat dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan pada APBN, sekaligus menutup celah korupsi.
Ketiga, pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi bagian integral program. Selain memperkuat ekonomi lokal, langkah ini juga mendorong pemanfaatan pangan lokal dan kearifan budaya.
Keempat, keterlibatan ahli gizi profesional harus menjadi keharusan. Mereka tidak cukup ditempatkan sebagai konsultan, tetapi harus memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan.
Pada akhirnya, MBG adalah program yang secara ide sangat humanis dan relevan untuk pembangunan bangsa. Namun, tanpa tata kelola yang baik, program ini akan terus dipersepsikan sebagai proyek politik dan bisnis.
Tantangannya bukan lagi pada konsep, melainkan pada eksekusi. Jika pemerintah mampu memperbaiki tata kelola secara serius, MBG berpotensi menjadi fondasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun jika tidak, program ini hanya akan menambah daftar panjang kebijakan yang gagal menjawab harapan rakyat.
*Muhammad Fathonaddin, S.H., Peneliti Reform Syndicate