Melindungi Piring MBG dari Rent-Seeking
Generated by Ai
Ada harapan yang terpancar dari piring generasi bangsa di Sekolah mereka. Harapan ini merupakan manifestasi dari komitmen strategis negara melalui program Makan Bergizi Gratis. Program ini bukan sekedar bantuan, melainkan reinvestasi dalam rangka human capital formation sebagai pijakan fondasional untuk meningkatkan kualitas anak bangsa di masa-masa mendatang.
Hanya saja, idealisasi program tampak berada di persimpangan jalan. Beberapa kritikan mulai mengendus potensi kemunculan invisible power hand yang hendak menempatkan MBG bukan sekedar sarana penciptaan nilai gizi, namun secara ekonomi politik, terlihat peluang ekstraksi rente. Di titik inilah harapan yang berkilau di balik MBG mulai menjadi rentan terkooptasi praktik rent-seeking.
Secara teoritis, rent-seeking bukan praktik rasuah yang bersifat medioker. Coraknya jelas lebih sistemik dikarenakan ekstraksi nilai didapatkan lewat cara-cara yang manipulatif. Cara seperti ini hanya dimungkinkan jika aktor mendapatkan akses terhadap kekuasaan, sebagai suatu sarana yang memberikan aktor kemampuan untuk melakukan regulatory capture yang paralel dengan kepentingannya.
Sebagai flagship kebijakan redistribusi, program MBG memasang target pada 82,9 juta penerima manfaat (BGN, 23/1/2026), dengan tujuan menekan stunting, meningkatkan produktivitas anak bangsa, serta menjadi katalis bagi ekonomi lokal melalui pembelian bahan pangan dari petani dan UMKM. Dengan target ini, pemerintah menggelontorkan anggaran 335 triliun (Kompas.com, 19/1/2026)
Dalam sejarah APBN, barangkali MBG merupakan salah satu, jika bukan satu-satunya, pos belanja sosial terbesar yang yang melampaui banyak program prioritas lainnya dari pemerintahan saat ini. Secara komparatif, anggaran MBG menyerupai besaran anggaran dari program school feeding India, program yang kerap kehilangan 40 persen anggaran akibat leakage di rantai pasok intermediary (World Bank, 2014).
Pada titik inilah teori rent-seeking, yang diintrodusir Gordon Tullock (1967) dan Anne Krueger (1974), menemukan relevansinya sebagai pisau analisis. Konsepsi ini bertolak dari argumen yang sederhana tapi tajam, yakni alokasi anggaran publik yang signifikan, tanpa disertai arsitektur institusi yang robust, turut memperkuat insentif aktor ekonomi dan politik melakukan ekstraksi nilai.
Harus diingat, kendati sejak program ini bergulir belum terbaca adanya skandal rasuah, namun delapan temuan titik rentan MBG oleh KPK, sebagaimana terpotret dari laporan tahunan 2025 merupakan warning yang secara simbolik tidak sekedar menandakan ada anomali administratif, melainkan secara krusial mengindikasikan systemic vulnerability dalam rantai pasok kebijakan MBG (KPK, 2026).
Dengan kata lain program sosial yang membawa niat baik untuk masa depan anak-anak bangsa beresiko menjadi “resource curse” yang berkulminasi pada inefisiensi, conflict of interest, dan korupsi. Tanpa perbaikan fundamental dalam tata kelola, konsekuensinya, piring MBG yang seharusnya menjadi investasi strategis anak bangsa justru berpotensi menjadi piring bocor dan pecah berserakan.
Potensi Rent-Seeking
Dalam leksikon ekonomi politik, konsepsi rent-seeking merujuk pada perilaku ekstraksi nilai, melalui manipulasi regulasi, birokrasi dan klik politik. Kontras dari praktik korupsi medioker yang bergerak dengan modus penyuapan dan penggelapan, sebaliknya dalam rent-seeking justru coraknya lebih bersifat sistemik, dimana aktor-aktor rasional hendak memanfaatkan celah kebijakan dan akses kekuasaan.
Hal ini sejalan dengan konstruksi rent-seeking Gordon Tullock (1967) yang menekankan upaya rente adalah mengubah transfer kekayaan menjadi biaya sosial riil. Aktor rasional mengalihkan sumberdaya waktu, modal dan jejaring mereka ke dalam aktivitas yang tidak produktif untuk mendapatkan akses dan celah kebijakan yang akhirnya memantik terjadinya deadweight loss.
Kalau gagasan ini diadaptasi ke dalam program publik, maka praktik rente kerap muncul dalam bentuk biaya tambahan yang terselubung, seperti pemotongan dan penambahan biaya administratif yang menggerus pos anggaran program. Hanya saja, modus rente tak bisa diletakkan sekedar penyimpangan individu, melainkan tindakan sistemik yang lahir dari insentif bercorak institusional.
Corak ini tidak lepas dari peranan aktor rasional yang memiliki akses sumberdaya yang diperburuk dengan sarana regulasi yang tidak memadai. Dalam sejumlah kasus korupsi, seringkali tindakan tersebut bukan hanya melibatkan aktor tunggal, melainkan jaringan kompleks politico business yang difasilitasi dengan pola arsitektur regulasi yang tidak memadai sehingga membentuk ekosistem rente.
Dalam konteks program MBG, kerentanan akan rente terbaca melalui skala programnya yang massif dengan menarget 82,9 juta penerima manfaat, serta postur anggaran jumbo dan pelaksanaan lintas sektoral dari pusat hingga daera. Rantai birokrasi yang panjang ini meskipun tidak otomatis berujung rent-seeking, namun potensi untuk ekstraksi nilai melalui praktik rente sangat mungkin terjadi.
Situasi ini turut diperkuat dengan temuan KPK yang menunjukkan kerentanan di dalam program MBG. Kerentanan ini, seperti diidentifikasi laporan KPK, sangat terkait regulasi regulasi, tata kelola dan mekanisme pengawasan yang tidak memadai untuk mengawal anggaran jumbo MBG. Hal ini bisa memicu risiko akuntabilitas rendah, conflict of interest dalam penentuan mitra, dan potensi korupsi.
Data komparatif setidaknya kian memperjelas resiko tersebut. Di Brasil, program Bolsa Familia dan School Feeding, berhasil menekan stunting. Menariknya, capaian ini hendak diperkuat dengan potret leakage yang rendah (CGU, 2019). Ini tidak terlepas dari desain program yang mengkombinasikan pola digitalisasi dengan desentralisasi pengelola pada level municipal dan monitoring kondisionalitas yang ketat.
Sebaliknya di India, program Mid-Day Scheme justru mengalami leakage signifikan pada rantai pasok intermediary sehingga puluhan persen anggaran jadi terdistorsi akibat aksi mark-up, ghost beneficiary, dan kualitas makanan yang buruk. Kondisi ini menunjukkan bila tanpa desain institusi yang baik, program publik rentan terkooptasi dari instrumen redistribusi menjadi mesin ekstraksi rente.
Anatomi Rent-Seeking
Analisis terhadap delapan poin temuan KPK menyingkap kerentanan sistemik yang jelas beresiko mengkooptasi program publik menjadi arena rent-seeking. Celah pada regulasi pelaksanaan yang merupakan titik rentan bisa menciptakan regulatory gray zone, suatu ruang abu-abu, dimana ambiguitas regulasi dibiarkan longgar. Kondisi ini menjadi pintu masuk bagi tumbuh suburnya rent-seeking.
Absennya aturan yang end-to-end berimplikasi terhadap diskresi berlebih sehingga yang terjadi adalah tafsir subjek atas suatu aturan berdasarkan kepentingannya. Ambiguitas regulasi, seperti dijelaskan Lambsdorff (2012), berbanding lurus dengan meningkatnya discretionary power yang memicu korupsi. Hal ini turut diperdalam dengan mekanisme birokrasi yang terlalu panjang.
Rantai birokrasi seperti ini beresiko memunculkan biaya siluman. Pasalnya pola ini bisa menciptakan tiga masalah inheren. Pertama, dalam aspek anggaran, ada kecenderungan untuk mengalokasikan anggaran program pada hal-hal yang bersifat administratif, rapat dan perjalanan dinas. Sementara itu birokrasi yang panjang juga menciptakan asimetris informasi dan godaan diskresi.
Informasi yang asimetris merupakan cermin dari pendekatan sentralistik institusi yang berlebihan. Masalahnya mekanisme sentralisasi tanpa pengawasan di aras lokal beresiko melumpuhkan check and balance. Kondisi ini jadi rentan melahirkan conflict of interest dalam penentuan mitra program yang mengutamakan klik politik daripada kompetensi dan profesionalisme.
Di samping itu rendahnya transparansi dan akuntabilitas adalah masalah bagi principal agent. Sebagai prinsipal, rakyat tidak memiliki instrumen untuk memantau pelaksana (Gailmard, 2012). Karena itu situasi ini jika tidak disertai dengan supply data real-time, membuat praktik mark-up, menjadi modus operandi yang tidak terelakkan. Sarana program yang tidak memadai adalah implikasi logis dari permasalahan ini (AntaraNews, 17/4/2026)
Rekomendasi Transformatif
Kerentanan MBG sebagaimana terpotret pada laporan KPK menjadi catatan penting bagi perbaikan program. Mitigasi risiko, melalui strategi pencegahan, tidak bisa direduksi ke dalam masalah administratif semata, melainkan harus bersifat transformatif. Setidaknya ini dapat diupayakan melalui penguatan kebijakan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya tafsir tunggal atas sebuah aturan.
Selain masalah reformasi pendanaan, upaya lainnya yang juga penting dilakukan adalah menerapkan sistem e-procurement, serta audit berbasis teknologi yang memungkinkan rantai perantara dapat dibatasi sehingga rent-seeking dapat ditekan secara signifikan. Di titik ini distribusi anggaran yang melintasi lapisan berlapis dapat diatasi hanya dengan mengutamakan satu mekanisme e-procurement.
Adapun mekanisme pengawasan dapat dikonstruksi ke dalam model desentralisasi yang melibatkan seluruh komponen namun dengan mengacu pada satu standar nasional yang baku selaku rujukan. Pengawasan multi level dengan standar tunggul menjadi alternatif dalam mengatasi dikotomi pusat dan daerah. Singkatnya, pusat menyediakan aturan dan daerah serta masyarakat mengawasi di garis depan.
Secara substansi, rent-seeking mengandaikan adanya transparansi yang memungkinkan orang tua siswa terlibat memantau menu dan anggaran setiap saat. Mekanisme ini dapat dilakukan lewat dashboard secara real-time, sehingga setiap komponen, terlibat menjadi whistleblower protection bagi pelaksana lapangan. Jadi pola pengawasan tidak tereduksi secara top-down, melainkan pula bottom-up.
Pada prinsipnya optimisme atas MBG bukan hanya angan-angan kosong. Ini merupakan peluang historis Indonesia untuk reinvestasi sumberdaya manusia yang bebas dari anasir korupsi. Karenanya jika rekomendasi KPK diintegrasi sebagai fondasi operasional, maka MBG berpotensi menjadi standar emas dalam tata kelola program-program sosial untuk negara-negara berkembang (KPK, 2026).
MBG yang dikelola secara berintegritas dapat melahirkan generasi emas yang kompetitif serta dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kredibilitas pemerintah. Capaian dalam melindungi piring anak bangsa dari anasir-anasir rente akan membuktikan kalau Indonesia memiliki kemampuan dalam mengeksekusi kebijakan publik berskala jumbo dengan akuntabilitas kelas dunia.
*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate