Reform Syndicate Opini
Essay

Membedah Posisi Indonesia di Balik Izin Selat Hormuz

Rudi Hartono, M.Sos ·
Membedah Posisi Indonesia di Balik Izin Selat Hormuz

Mendung geopolitik di Timur Tengah telah menyeret dunia masuk ke dalam kecemasan akan ancaman krisis energi, akibat terganggunya rantai pasok, sebagai konsekuensi dari disrupsi terbatas yang mengemuka di jalur strategis Selat Hormuz. Sejak awal Maret ini, tidak sedikit kapal-kapal tanker dari berbagai penjuru negeri tidak bisa melintas setelah Iran mengeluarkan warning (Antaranews.com, 4/3/2026).

Laporan CNBC Indonesia (2026) mencatat ada setidaknya 22 kapal sipil yang mendapat serangan IRGC lantaran memaksa untuk melintasi titik konflik. Situasi ini membuat lalu lintas pelayaran mengalami penurunan signifikan sejak pecahnya konflik. Tentu, di balik ini, terdapat kerugian ekonomi yang digambarkan sebagai “largest geopolitical shock to energy markets since the Gulf War” (Reuters, 26/3/2026).

Jika mendung geopolitik di Selat Hormuz hendak berlanjut, diproyeksi, dunia berpotensi kehilangan 13-14 juta barel minyak per hari (Reuters, 26/3/2026). Data ini bukan hanya angka, melainkan shock sistemik bagi ekonomi global, dikarenakan dampak berantainya bisa memicu tekanan ke berbagai sektor industri. Sebab itulah berbagai pihak berusaha melakukan diplomasi multi-track dengan Iran.

Langkah diplomatik ini relevan bagi negara-negara yang tidak terlibat dengan kebijakan brutal Amerika-Israel dalam melakukan agresi terhadap Iran. Tak heran kalau kemudian Iran memanfaatkan leverage geopolitik-nya untuk memberlakukan diplomasi selektif di tengah eskalasi konflik. Hal ini terpotret dari sikap Iran pada negara-negara yang dinilai sebagai “non-hostile” (Reuters, 25/3/2026).

Iran memberikan sedikit pengecualian kepada pihak-pihak yang dianggap tidak agresif, tidak bermusuhan dan tidak menunjukkan intensi untuk menyerang atau mengancam, untuk melintasi Selat Hormuz. Dengan positioning inilah membuat diplomasi multi-track Indonesia berjalan. Koordinasi Kemenlu, melalui KBRI Teheran, telah menelurkan hasil yang terpotret dari respons positif Irann (Katadata, 29/3/2026).

Dua kapal tanker milik Pertamina, VLCC Pertamina Pride dan Gamsunoro, yang sebelum ini sempat tertahan hendak diberikan izin untuk melintasi Selat Hormuz. Ini merupakan kabar gembira ditengah gejolak rantai pasok, sekaligus menjadi keberhasilan diplomasi multi-track, bahwa Iran sebagai negara sahabat tampaknya masih menaruh kepercayaan atas positioning politik Indonesia.

Indonesia berhasil menunjukkan konsistensi terhadap nilai prinsipil politik bebas-aktif di tengah badai geopolitik. Dengan menganggap Indonesia sebagai “non-hostile”, dalam teori persepsi ancaman yang diintrodusir Stephen Walt (1987), Iran menilai Indonesia tidak semata dari aspek kapabilitas, melainkan juga berdasarkan niat dan perilaku yang kompatibel dengan prinsip bebas-aktif dan non-blok.

Lampu hijau terhadap negara-negara yang diklasifikasi sebagai non-hostile, menandakan kalau pemberlakuan chokepoint effect - untuk menerima atau menolak akses - oleh Iran di jalur strategis maritim dapat mengatasi ancaman ketahanan energi nasional. Sebab impor minyak mentah Indonesia, yang mencapai 20 persen dari total impor, melintas di jalur strategis Hormuz (Antara News, 13/3/2026).

Di Balik Selektivitas Iran

Keputusan brutal Amerika-Israel untuk mengagresi Iran, pada akhir Februari 2026 lalu, telah menciptakan guncangan geopolitik kawasan. Sialnya, serangan militer yang secara jelas menyalahi hukum internasional ini, telah memaksa Iran selaku korban, menjadikan Selat Hormuz sebagai arena konflik sehingga mengakibatkan terganggunya rantai pasok global yang berisiko memicu krisis energi.

Mendung geopolitik yang seharusnya hanya ditanggung Amerika-Israel sebab ambisinya untuk memerangi Iran, kini menjadi beban kolektif yang ditanggung banyak pihak yang tidak berkepentingan. Kondisi volatile Selat Hormuz bukan sekedar memaksa negara di kawasan Teluk memangkas produksi energi (Media Indonesia, 17/3/2026), melainkan terganggunya ekspor jadi ancaman serius bagi ketahanan energi.

Di ASEAN, Filipina, secara terang mendeklarasikan keadaan darurat energi (Reuters, 24/3/2026). Tentu kondisi ini berpotensi merembet ke banyak negara kalau gejolak geopolitik masih terus berlanjut. Gambaran ironi ini menjadi konsekuensi logis di tengah ketergantungan impor energi. Mereka yang bergantung akan jadi pihak pertama yang terdampak jikalau rantai pasok bermasalah.

Kendati demikian, gangguan di Selat Hormuz sejatinya tidak absolut. Keputusan blokade justru dilakukan secara selektif, alih-alih menutup total. Langkah ini merupakan cermin dari strategi asimetris, dimana Iran secara cerdik memanfaat posisi geografisnya bukan hanya untuk menekan musuh, melainkan di saat yang sama mempertahankan hubungan dengan negara-negara netral.

Lampu hijau bagi kapal-kapal berbendera China, India, Malaysia, Thailand, Pakistan, dan Indonesia dapat melintasi trayek rentan secara aman menandakan kalau Iran mencegah potensi isolasi global bagi dirinya. Inilah yang menjelaskan ketegasan Iran yang menolak dan melarang kapal-kapal berbendera Amerika-Israel dan sekutunya untuk melintas di Selat Hormuz.

Pada tahap ini Iran seolah membangun hierarki akses jalur maritim, sebagai perlintasan bagi 20 persen pasokan minyak dunia, berdasarkan afiliasi geopolitik. Dengan cara ini Iran secara instrumental menjadikan Hormuz sebagai leverag geopolitik yang murah tetapi sangat efektif. Sikap Iran atas Selat Hormuz, menegaskan apa yang disebut dalam studi Naim Tahir Baig (2026) sebagai asymmetric maritime denial.

Kontras dengan strategi blokade yang bersifat tradisional, dalam asymmetric maritime denial, Iran berhasil mengkombinasikan taktik militer, ekonomi dan psikologi dalam hal menjadi Hormuz sebagai jalur yang beresiko di tengah gejolak. Selain efisien, strategi ini juga efektif tuk menjadikan Hormuz sebagai senjata asimetris tanpa harus mengalahkan musuh secara langsung.

Kendati Iran tidak memiliki armada tempur maritim sebesar Amerika, tetapi keputusan asymmetric maritime denial yang telah dilakukan menunjukkan adanya pencapaian yang strategis. Hal ini menandakan kalau determinasi perang tidak semata-mata kuantifikasi alutsista, melainkan kecerdasan strategi dalam memanfaatkan kerentanan struktural ini bisa mengubah arena peperangan.

Keberhasilan Iran dalam memanfaatkan positioning geografis lewat Selat Hormuz bukan karena mereka memiliki armada tempur maritim yang hegemonik, namun blokade yang selektif tapi tetap efektif tidak terlepas dari kepiawaian Iran yang berhasil menyatukan pendekatan ancaman kinetis terbatas dengan mekanisme pasar global sehingga memicu terganggunya lalu lintas maritim Selat Hormuz.

Positioning Indonesia

Mendung geopolitik di Timur Tengah telah membawa konsekuensi volatilitas terhadap ketahanan energi global. Realisme ini tidak dapat diinterpretasi hanya sekedar dinamika maritim biasa yang mencerminkan kerentanan rantai pasok akibat terganggunya global energy transit route, melainkan terdapat kecenderungan kerentanan struktural terhadap negara energy import dependency pada Selat Hormuz.

Dinamika Selat Hormuz menegaskan tesis Daniel Yergin (2011), dalam “The Quest”, jika energi tidak dapat direduksi hanya sebagai komoditas. Sebaliknya, energi telah menjadi kekuatan transformatif yang menggerakkan dan membentuk ulang dunia modern pasca perang dingin. Inilah yang membuat geopolitik tetap determinatif untuk memperdalam kerentanan struktural bagi net energy importer.

Bagi Indonesia, meski mempunyai hubungan diplomatik dengan Iran, namun kenyataan geopolitik kawasan tidak serta-merta membuat national-interestnya berjalan mulus. Hal ini tergambar dari fakta terjebaknya kapal tanker milik Pertamina, di Teluk Arab, sejak awal Maret akibat berlakunya blokade selektif di Hormuz. Artinya dinamika ini menjadi pertaruhan kepentingan yang eksistensial.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM setidaknya 20 persen impor minyak mentah (Antaranews.com, 3/3/2026), serta 30 persen LPG nasional, melintasi Hormuz (Kompas Tv, 3/3/2026). Dengan terjebaknya tanker Pertamina tentu, secara tidak langsung, bisa menciptakan ancaman sistemik bagi ketahanan energi nasional. Sebab itu, persoalan ini bukan sekedar masalah teknis lalu lintas laut.

Gangguan rantai pasok pastinya beresiko menaikkan harga energi, yang pada gilirannya, akan memukul daya beli masyarakat yang berpotensi bermuara pada instabilitas sosial dan politik. Dalam lensa ekonomi politik, menurut Hillard G. Huntington, et.all., (1987) disrupsi rantai pasok berfungsi sebagai shock multiplier, yang tidak hanya melemahkan ekonomi melainkan dapat mendelegitimasi pemerintahan.

Secara analitis ini membuktikan geografi energi lebih determinan daripada kemampuan militer konvensional saat ini. Kesadaran akan kepentingan nasional serta konsekuensi di dinamika geopolitik telah mendorong pemerintah melakukan upaya diplomatik. Setelah melalui proses negosiasi yang alot di antara Jakarta-Teheran, akhirnya tanker Pertamina mendapat lampu hijau melintasi Selat Hormuz.

Keberhasilan Indonesia dalam menerapkan multi-track diplomacy, secara substansial ini kompatibel dengan prinsip-prinsip politik bebas-aktif yang direkontekstualisasi dengan realitas geopolitik kontemporer. Kolaborasi state actors dan non-state actors dalam area diplomasi telah menghasilkan pencapaian strategis di tengah kecemasan akan implikasi di balik menguatnya volatilitas energi.

Pendekatan multi-track ini memungkinkan Indonesia dapat melakukan negosiasi tanpa harus konfrontasi. Kendati Indonesia tercatat sebagai bagian dari BoP, namun komitmen pada bebas aktif menuntun Indonesia tetap mengambil posisi yang bersifat low-profile dan netral sebagai pilihan rasional. Alih-alih melakukan provokasi, pemerintah justru mengajukan rencana jad mediator.

Artinya netralitas Indonesia, meski menjadi bagian dari BoP, masih memiliki nilai tawar di mata Iran. Netralitas di sini bukan berarti pasif, melainkan diplomasi aktif yang turut memanfaatkan saluran politik untuk membuka urusan-urusan ekonomi. Singkatnya ini menjadi bukti keberhasilan tetapi pada saat yang sama menjadi bukti kerentanan politik bebas-aktif.

Dikatakan berhasil karena netralitas dari bebas-aktif membuat Indonesia lebih fleksibel mengatasi persoalan tanpa harus terlibat eskalasi dan konfrontasi serta tidak berpihak pada pihak manapun. Sedangkan yang dimaksud sebagai kerentanan adalah mekanisme impor Indonesia masih bergantung pada jalur maritim Selat Hormuz sehingga membuat Indonesia rentan pada perang bayangan.

Sehingga positioning Indonesia di tengah konflik geopolitik lebih mencerminkan capaian secara jangka pendek, namun menjadi peringatan strategis untuk jangka panjang. Meski netralitas relevan, namun prinsip ini tidak cukup memadai di dalam konteks geopolitik energi dan pemanfaatan strategis jalur maritim, dimana Hormuz hendak mencerminkan risiko kedaulatan nasional.

Call to Action

Seperti dijelaskan sebelumnya mendung geopolitik, utamanya di Selat Hormuz, menjadi cermin pencapaian namun juga peringatan strategis. Mengutip pandangan Farrell dan Newman (2019), bahwa di era weaponized interdependence, netralitas pasif sudah tidak memadai sebagai satu pendekatan. Keberhasilan mendapat izin dengan pendekatan low profile menunjukkan batas tawar bebas-aktif.

Batas tawar ini terpotret dari negosiasi yang alot dan cenderung lambat, kontras dengan Malaysia dan Thailand yang mendapatkan izin lebih awal, serta sangat bergantung pada politicall will Iran yang bisa berubah sewaktu-waktu. Kondisi ini kendati menjadi sebuah pencapaian, tapi di balik upaya diplomatik ini, tersibak persoalan kerentanan dan risiko ketergantungan energi pada chokepoint Timur Tengah.

Chokepoint Timur Tengah telah menempatkan geografi selaku instrumen asimetris yang lebih strategis, kuat dan ekonomis ketimbang hanya mengandalkan instrumen militer. Dalam konteks ini, netralitas Indonesia bukan berarti diam, melainkan dituntut untuk sanggup beradaptasi secara dinamis dan cepat, dan berbasis pada kepentingan nasional yang konkret.

Akhirnya, untuk memastikan netralitas yang aktif dan resilien, penting mempercepat diversifikasi impor minyak mentah dan memperkuat cadangan strategis nasional. Selain itu, insiden geopolitik menunjukkan makna pentingnya meningkatkan upaya koordinasi multi-stakeholder dalam rangka mengamankan jalur maritim krusial, serta memperkuat posisi tawar multi-track diplomasi.