Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Menelisik Arsitektur Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Lanskap politik ketenagakerjaan, pada May Day 2026, mengekspos fragmen visual yang kontras. Fragmen ini bukan hanya tentang kehadiran Prabowo di tengah ribuan pekerja yang membanjiri Monumen Nasional, melainkan teriakan kritis yang beresonansi mulai dari pelataran Senayan dengan menggugat janji-janji yang dipandang pekerja selama ini masih menggantung.

Tetapi dinamika ini tidak boleh direduksi semata urusan eksposur politik. Sebab di balik peristiwa ini muncul paradoks yang melambangkan harapan sekaligus keraguan pekerja atas keputusan pemerintah membentuk Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh. Perasaan ini tidak terlepas dari fakta yang terekam pada data, jika selama 2025, tidak kurang dari 88.519 pekerja mengalami PHK massal (DW.Com, 13/1/2026).

Persoalan PHK bukan soal angka karena reduksi fenomena ini ke dalam agregat statistik justru mengaburkan dimensi kemanusiaan dan struktural yang inheren. Angka menjadi cerminan dari harapan keluarga yang pupus. Di tengah turbulensi ini, pemerintah hadir dengan Keppres No. 10 Tahun 2026 yang menjadi pijakan Satgas. Secara teoritis langkah ini menjadi political will yang konkret dari negara.

Hanya saja, dalam teropong ekonomi politik, Keppres ini menjadi ujian krusial terhadap institusionalisasi kebijakan. Apakah kebijakan ini bisa mentransformasi political will ke dalam mekanisme birokrasi yang efektif atau malah rentan terperangkap dalam political decay sebagai konsekuensi dari inkompatibilitas antara kehendak politik dengan desain kelembagaan (Fukuyama, 2014)?

Secara arsitektur kelembagaan, Satgas ini masih menyisakan celah yang dilematis dalam aspek kewenangan eksekutorialnya. Mengingat sebuah lembaga perlindungan, idealnya, mensyaratkan credible commitment eksekusi yang kuat (North, 1990). Jika kewenangan lemah, maka keberadaan Satgas sekedar akan menjadi Macan kertas yang sibuk dengan pemetaan data tanpa policy enforcement power.

Institusi yang tidak memiliki kekuatan intervensi atau kanalisasi jaring pengaman sosial beresiko terkooptasi menjadi medium mediasi tanpa makna yang esensial dari dampak di lapangan. Dengan kata lain, Satgas yang mestinya bertindak sebagai aktor intervensi justru rentan terseret menjadi clearing house administratif yang merugikan kepentingan kelas pekerja.

Bagi kelas pekerja, kehadiran Satgas bukan sekedar lembaga teknokratis. Ia merupakan harapan terakhir di tengah bayang-bayang ancaman PHK. Sebab itulah, kebijakan ini jadi pertaruhan bagi pemerintahan Prabowo: apakah Satgas dapat menjadi instrumen politik strategis untuk melindungi pekerja, atau semata instrumen legitimasi politik ruling class untuk meredam kemarahan di jalanan?

Menembus Kabut Retorika

Perdebatan mengenai Satgas PHK saat ini menunjukkan sebuah dinamika klasik dalam kebijakan politik: jurang antara political will dan desain kebijakan. Kehadiran Prabowo yang diikuti dengan lahirnya Keppres di tengah lautan buruh pada May Day merupakan sikap bertenaga yang secara simbolis menjadi manifestasi political will yang tidak dapat dianggap sebelah mata (CNN Indonesia, 1/5/2026).

Problemnya corak kebijakan yang mendasari political will negara tampak rapuh, karena disusun secara ad-hoc dan simbolik untuk merespons krisis, sehingga lembaga ini punya tendensi melakukan intervensi yang terkonsentrasi pada aspek koordinasi tetapi lemah secara eksekusi. Orkestrasi kebijakan semacam ini memotret kerentanan yang berakar pada tiga faktor kelembagaan.

Pertama, faktor otoritas kelembagaan. Pada konteks ini, peran satgas masih menyisakan kabut ketidakpastian. Hal ini berkaitan dengan peran lembaga yang cenderung terpusat pada urusan koordinasi daripada eksekusi. Lembaga perlindungan yang tidak memiliki daya eksekusi bisa terjebak dalam policy deadlock, dimana orkestrasi akan berubah jadi cacophony: semua bicara, tak ada yang memutus.

Kedua, faktor representasi. Kendati komposisi Satgas PHK mengadaptasi model tripartit, tapi dari model ini, kelas pekerja cenderung ada pada bargaining yang lemah daripada negara dan bisnis. Kondisi ini merupakan cermin problem struktural karena di baliknya ada relasi kuasa yang asimetris, baik dalam akses data atau sumber daya, yang membuat pihak tertentu diuntungkan dalam lobi kebijakan.

Komposisi keanggotaan yang mengadaptasi model tripartit (pekerja, pengusaha, negara), kendati secara normatif menunjukkan keseimbangan namun bila tidak disertai dengan distribusi yang simetris, hal ini bisa mengalami capture oleh kepentingan dominan. Dari perspektif ekonomi politik arena Satgas dapat bergeser dari medium negosiasi ke dalam instrumen legitimasi the ruling class.

Ketiga, faktor instrumen institusi. Kendati Satgas PHK memiliki peranan mitigasi, tetapi masalahnya lembaga ini tidak diperkuat oleh early warning system berbasis data pekerja real time ataupun skema unemployment benefit yang kredibel. Menurut Douglass North (1990) institusi hanya efektif jika ada enforcement mechanism yang jelas. Jangan sampai Satgas ini jadi insignifikan akibat anemia kewenangan.

Dalam perspektif policy design, dalam analisa Howlett dan Ramesh (2003), efektivitas sebuah kebijakan sangat dipengaruhi oleh ketepatan dalam pemilihan instrumen. Kalau instrumen yang digunakan Satgas hanya bersifat ad hoc tanpa disertai mandat yang kuat di dalam mengintervensi fleksibilitas pasar kerja yang berwatak eksploitatif maka yang terjadi hanyalah kegagalan substantif.

Corak tripartit memang harus menjadi jangkar keseimbangan. Tetapi memberikan kursi kepada pimpinan kelas pekerja, seperti KSPSI dan KSPI di meja perundingan, tentunya menyisakan satu pertanyaan: seberapa besar veto power yang dimiliki untuk berunding? Sebagaimana telah diurai, relasi kuasa yang asimetris bisa menjadikan mereka pajangan etalase untuk legitimasi kebijakan yang sejak awal timpang.

Sementara itu dinamika internal kelas pekerja, antara yang akomodatif dengan mereka yang kritis, kian menambah kompleksitas ketenagakerjaan. Dalam bingkai corporatism, sebagaimana diurai Philippe Schmitter (1974), situasi ini mencerminkan persimpangan antara societal corporatism dan state corporatism. Kalau Satgas berhasil menjadi ruang negosiasi yang setara, maka pekerja punya pengaruh nyata.

Sebaliknya, kalau negara lebih dominan dalam menentukan agenda dan hasil, sementara positioning pekerja termarjinalkan tanpa bargaining, maka sudah tentu Satgas menjadi medium kooptasi. Pada akhirnya ini bukan sekedar urusan efektivitas Satgas, melainkan yang lebih krusial adalah pertaruhan kredibilitas negara dalam upaya mengelola konflik ketenagakerjaan.

Menangkal Pembusukan Politik

Dalam diskursus politik modern, Samuel P. Huntington (1968) dan Francis Fukuyama (2014), memberikan sebuah peringatan perihal political decay. Konsep ini merujuk pada kondisi melemahnya kemampuan negara dalam merespon tuntutan massa sehingga berujung pada disfungsi, patronase dan distrust. Bagi pekerja, persoalan political decay bukan hanya teoritisasi, melainkan ancaman eksistensial.

Jika Satgas tidak mampu menjawab kepentingan pekerja, maka lembaga ini berpotensi menjadi katalis political decay di kalangan kelas pekerja itu sendiri. Resikonya adalah kekecewaan kolektif bisa melahirkan fragmentasi serikat dan menurunkan partisipasi keanggotaan serta lahirnya apatisme. Di titik ini institusi yang lemah akan mempercepat pembusukan gerakan politik pekerja.

Alhasil pekerja tidak punya bargaining yang kuat untuk menjadi kekuatan penyeimbang sehingga membuatnya semakin terpinggirkan. Dalam perspektif ekonomi politik, Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh kini berada di persimpangan jalan: antara kepentingan negara dalam mitigasi perlindungan pekerja lewat iklim investasi yang kondusif dengan kepentingan pekerja yang menuntut redistribusi yang adil.

Persimpangan ini merupakan cerminan dari dilema klasik dalam varieties of capitalism, antara orientasi pasar fleksibel dengan proteksi tenaga kerja (Hall dan Soskice, 2001). Karena itu kalau kebijakan pembentukan Satgas hanya meredam gejolak tanpa output perubahan struktur yang timpang, dalam pangan Acemoglu dan Robinson (2012), yang terjadi adalah menguatnya institusi ekstraktif.

Dalam perspektif inilah credible commitment penting ditegaskan oleh negara. Komitmen ini agar tidak sekedar orkestrasi kebijakan, penting diperkuat mekanisme akuntabilitas, seperti indikator kinerja, sanksi atas kegagalan serta laporan periodik untuk Parlemen. Mekanisme ini bukan hanya membuat Satgas adaptif terhadap dinamika politik, namun memiliki pijakan trust yang kokoh.

Menjemput Keadilan

Pemerintahan Prabowo telah menunjukkan political will dalam sektor ketenagakerjaan. Kini kemauan politik ini harus ditegaskan sebagai komitmen politik yang tidak gampang runtuh kendati konfigurasi politik pada masa mendatang telah berubah. Sebab itu ujian mendasar di sini bukan tentang pembentukan Satgas, melainkan sejauh mana Satgas ini mampu bertahan secara adaptif.

Pada momentum May Day, pemerintah telah menetapkan Keppres terkait Satgas, namun aturan ini sendiri bersifat fleksibel dan karenanya memiliki kerentanan. Artinya aturan ini sangat rentan direvisi atau bahkan dicabut oleh pemerintahan selanjutnya tanpa melalui proses politik yang mendalam di parlemen. Sebab itulah diperlukan mekanisme akuntabilitas yang ketat agar kehadiran Satgas benar-benar substantif.

Masalah kewenangan juga menjadi isu krusial di balik institusi Satgas. Pemerintah harus memberikan kewenangan eksekutorial yang jelas, meski terbatas yang disertai dengan dukungan anggaran agar kerja Satgas tidak bergantung pada dinamika birokrasi. Semua ini tentu mensyaratkan adanya evaluasi tahunan yang transparan bagi publik. Elemen ini merupakan trayek untuk keadilan pekerja.

Prinsipnya kesejahteraan kelas pekerja tidak sekadar hasil kompromi politik, melainkan prasyarat bagi stabilitas sosial-ekonomi yang berkelanjutan. Kesejahteraan haruslah jadi core dalam Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh. Sebab tidak ada stabilitas yang berdiri di atas fondasi pekerja yang tidak sejahtera. Tanpa kesejahteraan akan muncul bencana ganda secara sosial, politik dan ekonomi.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate