Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Paradoks El Dorado Halmahera: Di Balik Gemerlap Hilirisasi Nikel, Lonjakan Pad, Dan Realitas Kemiskinan

Achmad Faizal N Kuncoro, S.Ak ·
Generated by AI

Generated by AI

Maluku Utara tidak lagi sekadar dikenal sebagai Kepulauan Rempah yang mewarnai sejarah perdagangan dunia. Dalam satu dekade terakhir, provinsi ini bertransformasi menjadi episentrum baru rantai pasok mineral kritis dunia. Di tengah meningkatnya kebutuhan global terhadap kendaraan listrik dan energi bersih, Halmahera menjadi El Dorado modern karena menyimpan salah satu cadangan nikel terbesar yang kini menjadi tulang punggung industri baterai dunia.

Kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel mentah yang diterapkan pemerintah sejak 2020 menjadi titik balik transformasi tersebut. Hilirisasi tidak hanya mengubah pola ekspor Indonesia, tetapi juga memindahkan pusat penciptaan nilai tambah dari luar negeri ke dalam negeri. Smelter tumbuh di berbagai wilayah, investasi asing mengalir deras, dan Maluku Utara menjadi salah satu tujuan utama modal global. Badan Pusat Statistik bahkan mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 20,49 persen pada 2023, tertinggi di Indonesia dan didorong kuat oleh sektor industri pengolahan hasil hilirisasi nikel. Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu contoh keberhasilan awal kebijakan hilirisasi nasional.

Dampak ekonomi tersebut terlihat nyata pada kemampuan fiskal daerah. Berdasarkan proyeksi yang disampaikan pemerintah daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku Utara yang pada 2020 masih berada di kisaran Rp447 miliar diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,2 triliun pada 2025. Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa industrialisasi telah memperluas basis penerimaan daerah melalui aktivitas ekonomi, perpajakan daerah, dan berbagai layanan pendukung investasi.

Gelombang investasi tersebut juga membawa perubahan besar terhadap pasar tenaga kerja. Di Kabupaten Halmahera Tengah, kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) berkembang menjadi salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan data yang disampaikan manajemen perusahaan, hingga awal 2025 kawasan ini telah menyerap lebih dari 81.000 tenaga kerja Indonesia, bahkan diproyeksikan meningkat hingga sekitar 100.000 pekerja pada 2026 – 2027 seiring ekspansi fasilitas pengolahan nikel. Menurut perusahaan, sekitar 35 persen pekerja berasal dari masyarakat sekitar kawasan tambang, 40 persen berasal dari wilayah lain di Maluku Utara, dan sekitar 21 persen berasal dari kawasan Indonesia Timur. Data tersebut menunjukkan bahwa hilirisasi telah menciptakan magnet ekonomi baru yang menarik mobilitas tenaga kerja dalam skala besar.

Fenomena serupa juga terjadi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan data yang dipublikasikan perusahaan, kawasan industri yang dikelola Harita Group melalui PT Trimegah Bangun Persada Tbk kini menopang aktivitas ekonomi sekitar 30.000 pekerja. Komposisi tenaga kerjanya didominasi oleh pekerja Indonesia dengan rasio sekitar 86 persen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 14 persen Tenaga Kerja Asing (TKA). Perusahaan menjelaskan bahwa pekerja asing ditempatkan terutama untuk mendukung proses alih teknologi dan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja nasional pada bidang-bidang teknis yang membutuhkan keahlian khusus.

Apabila hanya melihat angka-angka tersebut, hilirisasi tampak sebagai kisah sukses pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi melonjak, investasi meningkat, penerimaan daerah bertambah, dan puluhan ribu lapangan kerja tercipta. Namun, pembangunan yang baik tidak cukup diukur dari besarnya angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) maupun investasi yang masuk. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang banyak menjadi rujukan dalam diskursus publik, jumlah penduduk miskin di Maluku Utara sempat meningkat dari sekitar 79,87 ribu jiwa pada Maret 2022 menjadi sekitar 83,80 ribu jiwa pada tahun berikutnya. Fakta tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi pemerataan kesejahteraan. Dengan kata lain, industrialisasi berhasil menciptakan pertumbuhan, tetapi belum sepenuhnya menghasilkan distribusi manfaat pembangunan yang merata.

Fenomena tersebut dalam literatur ekonomi pembangunan dikenal sebagai enclave economy atau ekonomi kantong. Kawasan industri berkembang sangat cepat, tetapi keterkaitannya dengan ekonomi masyarakat sekitar masih terbatas. Aktivitas ekonomi bernilai triliunan rupiah berlangsung di dalam kawasan industri yang terintegrasi, sementara hubungan dengan petani, nelayan, koperasi, maupun UMKM lokal belum terbentuk secara optimal. Banyak kebutuhan logistik, material, maupun rantai pasok masih dipenuhi dari luar daerah sehingga efek pengganda terhadap ekonomi lokal belum maksimal.

Akibatnya, nilai tambah yang besar lebih banyak berputar di dalam ekosistem industri dibandingkan menyebar ke masyarakat sekitar.

Paradoks berikutnya muncul melalui kenaikan biaya hidup. Kehadiran puluhan ribu pekerja baru meningkatkan permintaan terhadap perumahan, transportasi, makanan, dan berbagai kebutuhan pokok. Harga tanah, sewa rumah, hingga bahan pangan mengalami kenaikan di berbagai kawasan sekitar industri.

Bagi pekerja industri dengan tingkat pendapatan yang relatif tinggi, kondisi tersebut masih dapat diimbangi oleh kenaikan penghasilan. Namun, bagi masyarakat yang tetap bekerja sebagai nelayan tradisional, petani kopra, petani pala, atau pelaku usaha mikro yang tidak terhubung langsung dengan industri, kenaikan biaya hidup justru menggerus daya beli mereka. Mereka menghadapi harga layaknya kota industri, tetapi tetap memperoleh pendapatan seperti masyarakat desa agraris. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kelompok miskin baru di tengah pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi.

Persoalan tersebut semakin kompleks apabila dilihat dari hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Nilai ekspor produk hilirisasi nikel telah mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun, sebagian besar penerimaan negara berupa pajak penghasilan badan, royalti, maupun berbagai penerimaan lainnya masuk ke kas pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memperoleh sebagian kecil melalui PAD dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Padahal, pemerintah kabupaten dan provinsi merupakan pihak yang harus menyediakan infrastruktur jalan, rumah sakit, sekolah, sanitasi, pengelolaan lingkungan, hingga pelayanan publik untuk mengimbangi ledakan jumlah penduduk akibat industrialisasi. Ketika kapasitas fiskal daerah tidak tumbuh secepat kebutuhan pelayanan publik, maka ketimpangan pembangunan menjadi sulit dihindari.

Karena itu, keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari tingginya investasi maupun pertumbuhan ekonomi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah industrialisasi mampu menurunkan kemiskinan, mempersempit ketimpangan, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat pelayanan kesehatan, serta membuka mobilitas sosial bagi masyarakat lokal.

Sudah saatnya paradigma hilirisasi bergeser dari sekadar menciptakan nilai tambah menuju penciptaan kesejahteraan yang inklusif. Pemerintah pusat perlu mengevaluasi desain hubungan fiskal agar daerah penghasil memperoleh ruang fiskal yang lebih proporsional terhadap kontribusinya dalam menghasilkan devisa nasional. Revisi skema dana bagi hasil sektor minerba patut dipertimbangkan sehingga pemerintah daerah memiliki kapasitas yang cukup untuk membangun infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memitigasi dampak sosial dan lingkungan dari industrialisasi.

Di sisi lain, perusahaan juga perlu memperkuat implementasi prinsip Environment, Social, and Governance (ESG) secara substantif. ESG tidak boleh berhenti sebagai dokumen kepatuhan atau laporan keberlanjutan, tetapi harus diwujudkan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Salah satu langkah konkret ialah memperkuat rantai pasok lokal dengan menyerap hasil pertanian, perikanan, serta produk UMKM untuk memenuhi kebutuhan puluhan ribu pekerja di kawasan industri. Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak berhenti di dalam pagar smelter, melainkan mengalir hingga ke desa-desa sekitar.

Program peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga perlu diperluas. Inisiatif pelatihan vokasi, sertifikasi industri, pendidikan teknik, hingga pemberian beasiswa bagi generasi muda Halmahera merupakan investasi jangka panjang yang jauh lebih bernilai dibandingkan sekadar penciptaan lapangan kerja. Masyarakat lokal harus dipersiapkan agar mampu mengisi posisi teknisi, insinyur, supervisor, hingga manajer, bukan hanya menjadi tenaga kerja operasional.

Pada akhirnya, Maluku Utara sedang menulis babak baru sejarah Indonesia. Kekayaan nikelnya telah menempatkan bangsa ini sebagai pemain utama dalam rantai pasok energi global. Namun, sejarah tidak akan menilai keberhasilan hilirisasi hanya dari besarnya ekspor, tingginya investasi, atau jumlah smelter yang berdiri. Sejarah akan menilai apakah kekayaan alam tersebut benar-benar berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang telah menjaga tanah itu selama berabad-abad.

Jika pertumbuhan ekonomi hanya menghasilkan kemakmuran bagi segelintir pihak, maka hilirisasi hanya akan melahirkan paradoks baru. Namun, apabila nilai tambah industri mampu diterjemahkan menjadi pemerataan kesejahteraan, penguatan kapasitas fiskal daerah, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, maka Halmahera tidak hanya akan dikenang sebagai “El Dorado” nikel dunia, tetapi juga sebagai bukti bahwa kekayaan alam dapat menjadi fondasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

*Achmad Faizal N Kuncoro, S.Ak, Peneliti Reform Syndicate