Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Paradoks Militerisasi Demokrasi Ekonomi KDMP

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas Prabowo-Gibran mengekspos fenomena paradoksal dalam relasi sipil dan militer. Program yang dirancang sebagai alat pemberdayaan ekonomi kerakyatan justru dibingkai dalam kerangka militeristik dengan mewajibkan calon manajer Koperasi mengikuti pelatihan dasar kemiliteran untuk dapat membentuk karakter, disiplin dan ketangguhan.

Keputusan tersebut mulai memantik perdebatan mengenai batas kewajaran pendekatan militeristik dalam ranah sipil. Padahal membawa logika barak ke ruang KDMP memiliki risiko berubahnya semangat gotong royong dan musyawarah menjadi semangat hirarki komando dan disiplin militer. Karenanya itu yang diperlukan bagi calon manajer adalah memperkuat nalar ekonomi, bukan direduksi ke dalam formasi.

Secara orientasi, KDMP pada dasarnya membawa tujuan yang mulia, yakni memperkuat resiliensi ekonomi desa. Sehingga dengan kewajiban Latsarmil bagi calon manajer, tentu pernyataan fundamentalnya adalah apakah logika hirarki komando dan disiplin militer kompatibel dengan hakikat institusi KDMP yang notabene merupakan manifestasi nyata dari demokrasi ekonomi?

Mengaplikasikan doktrin militer ke dalam KDMP bukan semata ketidaksesuaian teknis, melainkan disorientasi doktrinal yang berpotensi mendegradasi karakteristik organisasi ekonomi kerakyatan menjadi semi-hierarkis dan kurang adaptif. Ruang sipil yang mulai didisiplinkan melalui logika militer berpotensi melemahkan kemampuan deliberatif dan otonomi aktor sipil.

Dalam alam pemikiran Mohammad Hatta (1971) koperasi dibentuk selaku laboratorium kemandirian sosial-ekonomi, bukan lembaga yang dikendalikan berdasarkan instruksi vertikal. Kalau program KDMP dijalankan dengan corak militeristik yang lebih dominan, maka langkah tersebut menunjukkan kegagalan dalam membangun kapasitas institusi sipil yang substantif.

Paradoks dalam pembinaan KDMP semakin relevan ketika ditempatkan dalam kerangka ketahanan nasional. Konsep ketahanan nasional yang holistik, mencakup dimensi sosial budaya, ekonomi dan pertahanan, justru tereduksi menjadi sekedar kedisiplinan yang pada akhirnya dapat mengikis prinsip-prinsip supremasi sipil sebagai pilar fundamental dalam sistem demokrasi.

Disorientasi Doktrin

Koperasi di Indonesia lahir dari prinsip demokrasi ekonomi yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan, dialog terbuka dan kesetaraan mutlak berdasarkan one member, one vote (Reynolds, 2000). Relasi antar anggota tidak dibingkai berdasar relasi kuasa, melainkan bercorak horizontal dan egaliter, sehingga koperasi bisa berfungsi sebagai institusi yang berlandaskan partisipasi demokratis.

Hal ini tentu kontras dengan doktrin militer yang cenderung dikonstruksi berdasarkan hirarki yang kaku melalui relasi vertikal dengan logika komando sebagai faktor penentu efektivitas organisasi (Janowitz, 1960). Persoalannya jika logika tersebut ditransplantasi ke dalam ekosistem koperasi, implikasinya akan mereduksi partisipasi, ruang deliberasi, dan proses kolektivisme.

Walaupun politicall will pemerintah baik dalam mensinergikan doktrin koperasi dengan doktrin militer. Tapi konsekuensi logis dari sinergi tersebut adalah kontradiksi ontologis. Pasalnya, menyatukan kedua doktrin akan berpotensi membuat identitas kedua institusi kehilangan esensi dasarnya: militer berbasis hirarki dan komando, sedangkan koperasi berbasis demokrasi, partisipasi dan kesetaraan.

Atas dasar itulah, seharusnya, batasan antara kedua institusi tersebut mesti dijaga agar kolaborasi tidak bermutasi menjadi subordinasi yang mengaburkan tujuan. Gagasan ini sejalan dengan teori institutional boundary maintenance yang menekankan pemisahan logika normatif antar lembaga agar tidak memicu isomorphism yang mereduksi karakter khas institusi (DiMaggio & Powell, 1983).

Dalam tata kelola Koperasi setiap pengurus selalu dituntut memiliki kemampuan inovasi yang dinamis, bersikap kritis, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan ekonomi dari anggota. Berdasarkan pandangan ini koperasi tidak diposisikan sebagai mesin birokrasi. Sebaliknya, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang tumbuh dari partisipasi aktif dan akuntabilitas horizontal.

Hanya saja, ketika logika militer diinternalisasi melalui Latsarmil, maka ruang kritik dan kontrol secara bottom-up berpotensi tergerus. Padahal, efektivitas kelembagaan sangat dipengaruhi oleh kesesuaian antara aturan formal dan norma budaya di dalamnya. Maka soalnya di sini tidak lagi tentang Latsarmil, melainkan sejauh menaja pelatihan ini dapat menjaga nilai-nilai prinsipil sebagai fondasi KDMP.

Dalam perspektif koperasi, mekanisme checks and balances menjadi faktor krusial yang menentukan eksistensi KDMP. Tanpa mekanisme tersebut beresiko menciptakan skandal keuangan. Di titik inilah kultur “siap, laksanakan” menyisakan tanda tanya fundamental jiak ditransplantasi ke dalam ekosistem koperasi. Hal inilah yang membuat mekanisme Latsarmil dipertanyakan karena berbeda secara doktrinal.

Risiko Resiliensi Supremasi Sipil

Pendekatan militeristik yang termanifestasi dalam bentuk Latsarmil bagi calon manajer KDMP mencerminkan reduksionisme atas konsepsi ketahanan nasional. Padahal, dalam literatur manajemen, gagasan ketahanan tidak hanya dideterminasi oleh ketahanan fisik dan ketaatan hirarkis, melainkan dikonstruksi secara holistik dan dialektis berdasarkan elemen-elemen Astagatra (Lemhannas, 2020).

Konstruksi yang holistik dan dialektis memungkinkan terciptanya kapasitas institusional yang adaptif dan inovatif. Tatkala pelatihan calon manajer KDMP cenderung didominasi pola pertahanan fisik maka konsekuensinya adalah makna ketahanan menyempit dalam dimensi pertahanan-keamanan. Hal ini jelas inkompatibel dengan sifat multidimensional dari konsep tersebut (Buzan, 1991).

Sifat multidimensi dari konsep ketahanan berpijak pada penguatan kemampuan politik, ekonomi, sosial dan budaya secara terpadu. Karena itu, model pelatihan yang bertumpu pada logika militer, membuat pondasi social trust sebagai lokomotif ekonomi komunitas, menghadapi dilema eksistensial. KDMP pada akhirnya beresiko menempatkan disiplin struktural lebih dominan dari partisipasi organik.

Sebab, secara substansial, keberlanjutan organisasi lahir dari perpaduan antara disiplin struktural dan partisipasi organik. Cara pandang yang sama berlaku di ranah domestik, dimana ketahanan yang otentik tidak semata tumbuh dari kedisiplinan, melainkan pula dari solidaritas organik dan kemandirian masyarakat dalam merespons dinamika sosial ekonomi secara adaptif dan dinamis.

Intervensi metode pelatihan yang cenderung kaku hanya melahirkan kepatuhan formal. Sedangkan faktor daya saing dan kemampuan tata kelola sebagai variabel krusial justru terpinggirkan. Mereduksi tata kelola ekonomi KDMP menjadi urusan kesamaptaan fisik memang bisa melahirkan kebijakan yang kuat secara simbolik, namun tidak cukup kuat dalam membangun fondasi ketahanan (Buzan, 1991).

Secara historis, reformasi 1998 memang secara eksplisit menghapus doktrin dwifungsi ABRI untuk meneguhkan kembali supremasi sipil sebagai pilar fundamental demokrasi. Namun, perjalanan dua dekade lebih ini menunjukkan anomali, yang ditandai dengan menguatnya fenomena militerisme di ruang sipil, sebagaimana terpotret pada Latsarmil untuk calon pengurus KDMP.

Penetrasi metode dan logika militer dalam ranah ekonomi domestik, yang secara teoritis digambarkan selaku arena otonom, semakin memperpanjang pola normalisasi pelibatan institusi pertahanan dalam urusan sipil yang bukan menjadi domainnya (Honna, 2019). Normalisasi ini hanya akan memperkuat kekeliruan bahwa sipil seolah “kurang disiplin”, sehingga membutuhkan sentuhan militer.

Pola tersebut pada akhirnya membawa implikasi psikologis sekaligus struktural. Karena institusi sipil berpotensi kehilangan civilian capacity untuk mengelola urusannya secara otonom. Jika pengelolaan ekonomi desa saja harus mengadaptasi pola-pola militeristik, tentu secara psikopolitis, demokrasi rentan tereduksi menjadi prosedur tanpa substansi supremasi sipil.

Artinya, tatkala negara menganggap militerisasi sebagai solusi efisiensi, supremasi sipil beresiko kehilangan pijakan, lantaran orientasi tata kelola mengalami transformasi dari pendekatan demokratis menjadi keamanan. Sebab supremasi sipil bukan hanya urusan siapa yang memegang jabatan formal, namun dominasi nilai-nilai serta mekanisme sipil dalam penyelenggaraan negara (Croissant et al., 2013).

Proporsionalitas Peran

Koperasi merupakan jantung demokrasi ekonomi. Lembaga seperti KDMP tidak sekedar membutuhkan kedisiplinan organisasi, melainkan secara substansial menuntut adanya kemampuan literasi keuangan, penguatan sistem digital, mekanisme akuntabilitas yang presisi dan iklim partisipasi yang konstruktif. Jika prinsip gotong royong direduksi pada kedisiplinan maka hasilnya adalah regresi doktrinal.

Secara teoritis, demokrasi ekonomi yang sehat mensyaratkan otonomi sipil yang otentik, bukan malah subordinasi budaya organisasi. Karenanya pemerintah perlu mengkoreksi model pendekatan pelatihan calon manajer KDMP yang diselaraskan dengan model tata kelola manajemen modern yang secara empiris lebih efektif ketimbang hanya bertumpu pada kedisiplinan semata.

Di titik inilah pendekatan pelatihan untuk KDMP harus dijalankan secara proporsional. Artinya pelibatan instrumen pertahanan dapat dibatasi pada penguatan kepemimpinan dan disiplin dasar tanpa harus meniadakan nilai-nilai prinsipil koperasi yang notabene merupakan domain sipil. Jadi prinsip gotong royong dan demokrasi ekonomi mesti lebih diprioritaskan dalam tata kelola KDMP.

Khittah koperasi hendaknya ditegakkan dengan semangat gotong royong dan demokrasi ekonomi, sebagaimana diharapkan Mohammad Hatta (Swasono, 2015). Sebab resiliensi koperasi hanya bisa diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat desa yang mandiri, inovatif, kreatif serta bermartabat di atas kakinya sendiri. Semakin publik mempercayai sipil dapat mengelola urusannya, semakin kuat bangsa ini.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate