Reform Syndicate Opini
Essay

Partai, Oligarki dan Demokrasi Semu

Muhammad Fathonaddin, S.H. ·
Genereted by AI, Reform Syndicate

Genereted by AI, Reform Syndicate

Perdebatan soal demokrasi prosedural atau Pemilihan Umum (Pemilu) sangat intens diperbincangkan akhir-akhir ini. Revisi UU Pemilu menjadi polemik di tengah dinamika politik yang terjadi, pikiran publik seolah-olah hanya di arahkan  pada satu pilihan, bahwa Pemilu adalah pengejewantahan dari demokrasi substansial. Padahal Pemilu justru membiaskan posisi rakyat sebagai subjek yang berpartisipasi dalam mengawal kebijakan publik. Jika demikian apakah dalam memperbaiki kualitas demokrasi cukup ditempuh dengan cara yang prosedural, atau memperkuat kualitas motor penggerak demokrasi, yakni partai politik.

Jika melihat realitas politik Indonesia hari ini, wajah demokrasi kita condong pada kekuasaan oligarki pasar, bukan oleh rakyat sebagai pemilik sahnya. Pemilu bisa diartikan sebagai ruang pertaruhan nasib antara Demos (rakyat) melawan para oligarki. Di sisi rakyat pertaruhan ini adalah perjuangan mempertahankan hak, tetapi di sisi para oligarki adalah pertaruhan yang berupaya mengakumulasi kekayaan.

Terlihat dengan jelas, Pemilu akan membuat oligarki pasar selalu keluar menjadi pemenang  dan mengontrol penuh kekuasaan politik, karena rakyat hanya dijadikan sebagai voters yang suaranya akan dibeli oleh para pemilik modal. Pola ini akan membuat demokrasi jauh dari arti yang sebenarnya. Mengurai arti demokrasi serta pengaruh oligarki di belakangnya akan menjadi pintu awal untuk memahami polemik soal revisi UU Pemilu.

Demokrasi dan Oligarki

Menurut F Budi Hardiman (2018), demokrasi prosedural sering dipahami sebagai bentuk demokrasi minimalis yang fokus pada formalitas prosedural atau demokrasi hampa. Sedangkan demokrasi substansial bukan hanya sekedar Pemilu, prosedur, atau formalitas kelembagaan, melainkan demokrasi yang benar-benar menjamin partisipasi rasional warga negara dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Dalam konteks realitas relasi kuasa hari ini, oligarki tidak bisa dipisahkan dari demokrasi. Oligarki merupakan bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan minoritas kecil. Jeffrey A Winters (2011), menjelaskan “oligarki memiliki dua dimensi. Pertama, oligarki memiliki dasar kekuasaan, kekayaan material yang sangat susah untuk dipecah dan diseimbangkan; Kedua, oligarki memiliki jangkauan kekuasaan yang luas dan sistematik meskipun dirinya berposisi minoritas di suatu komunitas”.

Jika diamati, para oligarki memiliki beberapa cara untuk menguasai demokrasi. Hardiman (2013) menjelaskan bahwa setidaknya demokrasi memiliki 5 preferensi: republikanisme, marxisme, kapitalisme, nasionalisme, dan masyarakat warga.  Di antara 5 preferensi ini, kapitalisme atau pasar menjadi pilihan utama para oligarki untuk menguasai demokrasi hari ini.

Dalam hubungan oligarki pasar dan demokrasi, oligarki akan lahir dari adanya fakta ketimpangan material yang ekstrem. Hal ini akan melahirkan ketidaksetaraan politik yang ekstrem pula. Meskipun dalam demokrasi akses proses politik itu setara, tapi sekelompok kecil orang yang memiliki kekayaan material akan merebut kontrol politik. Dalam situasi ini, Pemilu yang diadakan tidak mencerminkan demokrasi substansial, karena Pemilu hanya dijadikan alat untuk para oligarki pasar mempertahankan dominasi.

Pemilu untuk Siapa?

Dalam narasi besar sejarah Indonesia, pasca kemerdekaan kontestasi demokrasi lebih merepresentasikan kepentingan rakyat. Pemilu 1955 menjadi gelanggang kontestasi ideologis serta visi yang jelas. Di fase ini, oligarki pasar belum bisa masuk untuk mengontrol demokrasi, karena adanya tiga ideologi besar yang mengawal jalannya demokrasi: nasionalis, islamis, dan kiri marxis, yang ter-representasi dalam partai politik sebagai peserta seperti PNI, NU, PKI, dan Masyumi. Prinsip-prinsip meritokrasi, profesional dan demokratis sangat terlihat dalam Pemilu ini.

Rezim orde baru pun memiliki kualitas Pemilu yang sangat tertib, karena adanya grand desaign oleh rezim otoriter orde baru. Pemilu menjadi cara berdemokrasi yang memiliki arah serta visi. Pemilu 1971 hingga 1997 merupakan momentum pesta demokrasi yang tidak bisa dipengaruhi oleh oligarki pasar, karena otoriterianisme tidak menyukai adanya pengganggu dalam kekuasaan politik, ini dibuktikan keharusan pejabat negara atau alat negara untuk berpihak pada Golkar.

Pasca runtuhnya rezim otoriter orde baru lewat pergerakan reformasi, terbangunlah arena demokrasi yang terbuka. Jika para oligarki hanya menjadi penonton di masa orde lama dan orde baru, tapi pasca orde baru para pengusaha ini mulai memobilisasi kekuatan untuk berkompetisi dalam Pemilu. Dimulai sejak 2004 sampai 2024, Pemilu di bawah bayangan oligarki pasar hadir sebagai kekuatan besar. Partai politik sebagai kendaraan tidak lagi bicara ideologi, tapi bicara siapa yang memiliki modal serta terasosiasi bisnis tertentu untuk diusung dalam kontestasi.

Dengan masuknya Revisi UU Pemilu dalam Prolegnas 2026, agar money politics bisa diantisipasi dan keterlibatan pemilik modal sangat dibatasi bahkan dihilangkan. Salah satu isu yang akan ditata kembali adalah polemik soal Pemilu Proposional Terbuka yang lebih demokratis di banding Proposional Tertutup yang dianggap tidak demokratis. Sistem Proposional Terbuka yang diterapkan sejak 2004 dilihat sebagai bentuk perlawanan terhadap hegemoni oligarki pasar lewat partai.

Ada juga yang beranggapan meskipun proporsional terbuka terlegitimasi dalam Pasal 172 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, tapi dalam praktiknya terlihat sangat ambigu, karena proposional terbuka hanya diwujudkan dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara saja. Sementara pada tahapan lain seperti pencalonan, penentuan calon terpilih, penerapan sistem proposional tertutup lebih dominan. Hal ini bisa dilihat ketika terjadi perselisihan pasca penyelenggaraan Pemilu kedudukan hukum atau legal standing ada pada partai peserta Pemilu selaku pengusung calon. Dalam konteks ini, ada yang beranggapan kalau sistem proporsional tertutup lebih baik.

Terlepas dari perdebatan mana yang lebih baik proposional terbuka atau tertutup, kita bisa menarik benang merahnya, bahwa Pemilu dengan proposional terbuka atau tertutup sama-sama berjalan lewat partai politik sebagai pilar utama. Rasa-rasanya sistem apa pun yang diperbaiki dalam Pemilu akan menjadi sia-sia jika perilaku partai sebagai motor penggerak demokrasi sangat pragmatis dan tidak memiliki cita-cita yang jelas.

Partai Kartel

Sesuai dengan Pasal 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Fenomena hari ini telah menyeret amanat UU Partai Politik dalam peti es yang beku. Proses Pemilu dengan oligarki pasar sebagai kekuatan utama akan membuat partai-partai politik mengalami  pergeseran cita-cita dan visi perjuangan. Partai politik tidak lagi berbicara soal kepentingan rakyat, tapi berubah menjadi perusahaan bisnis yang menjual kandidat sebagai produk, tentu syarat utamanya harus memiliki kekayaan yang besar untuk menduduki kekuasaan legislatif maupun eksekutif.  

Mengutip perkataan Andreas Ufen (2009), “partai-partai itu berkembang menjadi partai kartel, yaitu partai yang melekat pada negara, tapi teralienasi dari masyarakat, dan didominasi oleh pejabat publik. Di bawah kuasa elite partai dengan kekuasaan otoriter, para kader mereka kurang memiliki akses dalam pengambilan keputusan. Yang terbangun di dalamnya bukanlah demokrasi, melainkan oligarki dengan uang” (Budi Hardiman, 2013).

Sebab itu, sangat tidak tepat jika partai kartel ingin mendemokratisasi sistem politik dan masyarakat, sementara prakteknya mereka sendiri tidak demokratis dan abai pada demokrasi substansial. Maka dari sini bisa dikatakan bahwa merevisi sistem Pemilu hanya harapan semu  yang dijadikan sekoci oleh partai-partai kartel untuk bertransaksi dengan para pemegang modal jika Parpol tidak memperbaiki dari internal mereka.

Di setiap momentum Pemilu partai dengan kandidatnya selalu menjanjikan kesejahteraan dan semua program-program prioritas dalam kampanye politik. Padahal di sisi lain rakyat yang hidup dalam kemiskinan serta kesusahan tidak memahami hal itu, karena bahasa itu bukan bahasa rakyat, tetapi jubah moralitas yang digunakan oleh para kandidat untuk membungkus ego memanipulasi rakyat dan untuk memperkaya diri.

Jika kita hubungkan kondisi partai yang dikuasai oleh oligarki ekonomi politik, wacana  tentang revisi UU Pemilu atau perbaikan demokrasi prosedural  belum cukup. Harus ada upaya penguatan partai sebagai pilar demokrasi.

Penguatan Partai

Bukan saja revisi UU Pemilu, penguatan partai seharusnya menjadi bagian yang paling penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Jika penataan partai tidak dilakukan, maka demokrasi prosedural hanya akan menjadi tunggangan oleh para oligarki untuk mengatur alur kekuasaan.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 dalam perubahannya atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Dasar hukum ini seharusnya dijalankan sebagaimana mestinya, terutama memperkuat fungsi partai sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 2/2008: a. Pendidikan Politik, b. Penciptaan Iklim yang Kondusif, c. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi masyarakat, d. Partisipasi Politik Warga Negara, e. Rekrutmen politik yang demokratis dan adil.

Memperkuat fungsi partai wajib dilakukan untuk demokrasi yang lebih baik. Mengutip perkataan Titi Anggriani (2025), “demokratisasi partai politik tidak bisa ditawar, karena partai politik adalah pintu utama dari rekrutmen pejabat publik, buruknya kualitas partai akan langsung berdampak pada kualitas pejabat yang duduk di legislatif dan eksekutif.” Karena itu, proses pencalonan legislatif dan eksekutif harus dibangun secara terbuka, partisipasif, dan berbasis meritokrasi.

Transparansi serta audit independen terhadap keuangan partai juga harus diwajibkan, agar rakyat memiliki dasar yang jelas dalam menilai kualitas partai. Seperti yang tercantum dalam pasal 39 UU nomor 2 tahun 2011 bahwa : 1. Pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel, 2. Pengelolaan keuangan partai politik di audit akuntan publik setiap satu tahun dan diumumkan secara periodik, 3. Partai Politik wajib membuat laporan keuangan.

Bukan hanya penguatan pendidikan politik serta transparansi keuangan internal. Parpol juga harus memiliki standar merit system dalam menerapkan demokratisasi internal. Hal ini dilakukan dengan tujuan partai dapat melahirkan politisi dan pemimpin yang berkualitas. Hal ini pun akan memudahkan sebuah partai dalam menempatkan kadernya secara tepat untuk mengisi jabatan publik yang sesuai dengan kapasitas, dan akan berdampak pada kepercayaan rakyat.

Penguatan harus dilakukan sebagai harga mati agar partai mampu mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya, yang mana rakyat sebagai entitas berdaulat dalam mengawal alur bernegara, bukan demokrasi semu yang melihat rakyat sebagai voters atau hanya sekedar komoditas politik belaka. Cara ini akan menjadi jalan keluar agar demokrasi substansial bisa berjalan dan dirasakan setiap warga negera di republik ini.