Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Pendidikan: Antara Pasar Tenaga Kerja atau Ketahanan Nasional?

Generated by Ai

Generated by Ai

Fenomena pendidikan Indonesia makin hari makin ke belakang, alih-alih meletakkan pendidikan sebagai sebuah pilar utama ketahanan nasional, negara akhir-akhir ini justru memposisikan pendidikan sebagai pasar yang menjual tenaga kerja. Hal ini di ungkapkan oleh Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Badri Munir Sukoco menegaskan “keberadaan jurusan perkuliahan sebaiknya perlu menyusaikan diri dengan kebutuhan dunia masa depan, nanti mungkin ada beberapa hal yang kami eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama, terkait dengan prodi-prodi perlu kita pilih, dan kalau perlu ditutup untuk bisa meningkatkan relevansi ini” (BBC News, 2026).

Pernyataan di atas bisa dilihat sebagai sebuah tragedi dalam dunia pendidikan, karena pendidikan di arahkan untuk menjalani arus neoliberalisasi sebagai penyedia tenaga kerja. Padahal tujuan pendidikan mencerdaskan anak bangsa, seperti dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen berbunyi, “pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan iman, taqwa, dan akhlak mulia mencerdaskan bangsa”.

Lebih lanjut tujuan pendidikan terlegitimasi dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3, yang berbunyi, “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak  serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Lewat konstruksi konstitusi negara di atas kita seharusnya mendudukkan pendidikan sebagai kebutuhan dasar rakyat dan merupakan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa demi ketahanan nasional. Lantas kenapa pejabat tinggi kementerian mengeluarkan perkataan seperti itu? Apakah itu hanya kebetulan dan ke tidak sengajaan atau memang dunia pendidikan dalam dunia yang bekerja dengan corak produksi kapitalistik menghendaki hal itu.

Pendidikan Sebagai Sebuah Pasar Tenaga Kerja

Relasi sosial yang didominasi oleh corak produksi kapitalistik akan berdampak pada posisi pendidikan yang dilihat sebagai sebuah pasar tenaga kerja, karena dalam proses akumulasi kapital serta perluasan pasar yang berkelanjutan, pasar membutuhkan dua hal kunci, pertama reproduksi alat produksi, kedua reproduksi tenaga kerja.

Seperti ungkapan Karl Marx (Kapital Vol 1, 1867), “apa pun bentuk sosial dari proses produksi, proses tersebut harus berkelanjutan, harus secara berkala mengulangi fase yang sama. Suatu masyarakat tidak mungkin berhenti berproduksi sebagaimana ia tidak mungkin berhenti mengkonsumsi. Oleh jika dilihat sebagai suatu keseluruhan yang terhubung, dan dalam fluks konstan dari reproduksi atau pembaharuan yang tak henti-hentinya, setiap proses produksi sosial sekaligus merupakan proses reproduksi”.

Alat produksi dan tenaga kerja adalah faktor yang secara langsung berfungsi dalam produksi, dalam hubungan dengan alam dari interaksi mereka terjadilah sejumlah besar produk dalam bentuk nilai guna dan nilai jual. Tetapi dalam masalah tenaga kerja, kapitalisme melihat ada dua bentuk tenaga kerja, tenaga kerja tidak terampil dan tenaga kerja terampil, dalam hal mereproduksi diri anak-anak pekerja tidak terampil pada umumnya tidak mampu mempelajari suatu profesi, sehingga tenaga kerja tidak terampil hanya mampu mereproduksi dirinya menjadi tenaga kerja tidak terampil yang lebih banyak, sedangkan anak-anak tenaga kerja terampil dilatih untuk suatu profesi sehingga mereproduksi tenaga kerja terampil.

Menurut O. Leicther (1923), “berbagai kekuatan kerja berbeda secara kualitatif membutuhkan tingkat investasi yang berbeda untuk mereproduksinya. Investasi yang lebih besar secara umum diperlukan untuk melatih dan mempromosikan tenaga kerja yang berkualifikasi hingga tingkat kesempurnaan dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan yang sempurna. Dan hal ini telah berlaku di negara-negara industri beberapa dekade terakhir khususnya sejak berakhirnya Perang Dunia II melalui pengenalan pendidikan menengah wajib dan sistem beasiswa universitas”.

Lewat konstruksi teori di atas, maka kita bisa mengartikan bahwa pendidikan merupakan alat kapitalisme untuk menyediakan pasar tenaga kerja, guna meraih keuntungan yang lebih banyak lewat reproduksi tenaga kerja terampil.

Dalam konteks Indonesia hari ini, kebijakan pendidikan dan praktik kelembagaan erat terkait dengan agenda kepentingan kelas dominan yaitu pasar, ini terlihat dari  UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, terutama pada pasal 64 dan 65 sering di anggap melanggar hak pendidikan dan mendukung liberalisasi pendidikan dengan memungkinkan institusi pendidikan mencari dana komersial. UU ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak UU BPH (Badan Hukum Pendidikan) karena  menghilangkan kewajiban negara, mempersulit akses pendidikan, menjadikan biaya pendidikan mahal, mengubah paradigma pendidikan menjadi barang dagangan.

Jika konstruksi hukum kita mendukung agenda pendidikan sebagai penyedia pasar tenaga kerja, maka amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang kita uraikan di atas akan menjadi sia-sia dan cenderung mengkhianati konstitusi. Dan di sisi lain, akan berdampak pada melemahnya ketahanan nasional yang menghendaki kecerdasan anak bangsa sebagai pilar utama.

Realitas ini sangat berbahaya untuk ketahanan nasional. Karena jika pendidikan berjalan di bawah pedoman pasar, pendidikan akan jauh dari kata kecerdasan moral, wawasan, dan tanggung jawab sosial. Tetapi pendidikan akan lebih dekat dengan pembentukan karakter peserta didik yang tidak memiliki rasa peduli, individualis, kompetitif bahkan cenderung tidak memiliki moralitas. Karena tujuan mereka sekolah untuk bekerja, bukan untuk kecerdasan, rasa peduli, dan tanggung jawab.

Pendidikan Sebagai Kunci Ketahanan Nasional

Indonesia sedang tidak baik-baik saja, berbagai masalah yang mengancam ketahanan nasional muncul di hadapan mata kita, konflik sosial yang semakin intens, degradasi moral anak bangsa yang turun merosot sangat jauh dari kesadaran berbangsa dan bernegara. Bahkan banyak sekali terjadi kasus anak-anak sebagai pelaku kejahatan dan juga anak-anak sebagai korban kejahatan.

Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, “lebih dari 50 laporan kekerasan anak tiap hari, dalam 5 hari pertama Ferbuari 2026 saja, terdapat 267 laporan kekerasan terhadap anak yang masuk ke kepolisian, dengan lokasi kejadian yang beragam : sekolah, rumah, hingga fasilitas umum, dengan jenis kekerasan : seksual, fisik, pornografi. 293 anak tercatat sebagai korban, 61,77% korban berjenis kelamin perempuan, 305 orang menjadi terlapor/terduga pelaku 28,52% pelaku masih berstatus pelajar atau mahasiswa”. (Pusiknas Polri, 2026).

Dengan melihat kenyataan di atas pendidikan kelihatannya sia-sia di negeri ini, karena pelaku kejahatan sebagian besar dilakukan oleh siswa didik atau mahasiswa, tentu ini bukan sesuatu yang kebetulan terjadi, hal ini terjadi sebab pendidikan bukan lagi sarana pembentukan moral dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 3, tetapi telah berubah menjadi sebuah ruang kompetitif yang cenderung individualis sehingga rasa tanggung jawab serta saling melindungi terasa hilang, karena pendidikan telah dijalankan berdasarkan pedoman pasar.

Menurut Antonio Gramsci, Negara dan Hegemoni (2003), “penguasa tidak hanya tertumpu pada dominasi, tetapi juga membangun persetujuan (domination dan consent) melalui institusi masyarakat sipil seperti sekolah, media, dan organisasi keagamaan. Melalui jaringan institusi ini, ideologi kelas dominan disisipkan kedalam hidup sehari-hari sehingga struktur sosial yang timpang tampak alamiah dan jarang dipertanyakan”. Dalam kerangka tersebut sekolah bukan sekedar ruang transfer pengetahuan, melainkan bagian penting dari mekanisme hegemoni ideologis yang membentuk cara berpikir individualis serta kompetitif agar sejalan dengan status quo pasar.

Ketahanan nasional memerlukan fondasi yang kuat, salah satu fondasi kunci adalah anak muda yang berwawasan luas, berakhlak baik, dan memiliki pikiran terbuka, di sinilah peran pendidikan menjadi sangat strategis. Bayangkan jika sekolah tidak mengajarkan kompetitif dan individualis, tapi mengajarkan toleransi, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap sesama, jika seperti ini, maka bangsa telah menjaga ketahanan nasional.

Ketika konflik sosial meningkat, pendidikan karakter melemah, ini akibat dari kurikulum pendidikan yang kaku dan mengikuti pedoman pasar, guru terlalu fokus mengajarkan ilmu-ilmu yang mendukung industrialisasi tanpa pernah mengajarkan nilai, seperti rasa empati, kejujuran, cinta tanah air, dan gotong royong, padahal nilai-nilai ini merupakan roh sistem pendidikan.

Jalan Keluar

Untuk menjauhkan sistem pendidikan dari liberalisasi pendidikan dan menjamin ketahanan nasional, harus dimulai dari kebijakan tentang sistem pendidikan yang melegitimasi liberalisasi pendidikan harus di revisi. UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi harus memiliki ruang koreksi.

Pertama, bentuk badan hukum pendidikan tidak boleh melanggar kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Hal ini berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi yakni apa pun bentuk badan hukum yang menjadi pilihannya tidak boleh menyebabkan hilangnya kewajiban negara memenuhi hak atas pendidikan. Upaya pemerintah merubah Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum merupakan upaya pelepasan tanggung jawab negara melalui delegasi badan hukum yang memiliki hak dan tujuannya sendiri.

Kedua, secara eksplisit dalam pasal 64 dan 65 UU nomor 12 tahun 2012, bahwa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi sebatas pada pola pengelolaan keuangan. Penyelenggaraan akademik dan non akademik dalam pasal tersebut di artikan hanya pada mekanisme pengelolaan anggaran, bukan pada tujuan perguruan tinggi melaksanakan Tri Dharma Pendidikan. Harapannya Perguruan Tinggi harus secara mandiri memenuhi segala kebutuhan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik.

Ketiga, sebuah institusi pendidikan yang mencari dana secara otonom, berpotensi melanggar hak atas pendidikan warga negara. Jika pendidikan tinggi didanai oleh perusahaan, maka kemurnian akademis yang berorientasi pada amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 3 tidak akan terwujud, dan sangat jauh dari terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga orientasi pendidikan sekedar sebagai ruang untuk memproduksi tenaga kerja.

Keempat, harus ada kejelasan soal siapa yang berwewenang menjatuhkan sanksi dalam merespons pelanggaran, serta sikap koruptif dalam penyelenggaraan pendidikan, karena dalam Pasal 63, 65, dan 78 UU Dikti mencantumkan prinsip pengelolaan akuntabilitas PTN Badan hukum, dan itu hanya permainan kata-kata, karena di dalam pasal tersebut hanya menyebutkan sanksi-sanksi terhadap pelanggaran, sedangkan struktur kewenangan dalam mengatasi pelanggaran tidak diatur sama sekali.

Lewat upaya memperbaiki sistem pendidikan dengan rekomendasi revisi UU nomor 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi di atas, maka akan bisa menjawab serta meletakkan kembali pendidikan sesuai dengan tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai pasar tenaga kerja. Dan hal ini akan menciptakan ketahanan nasional.

*Muhammad Fathonaddin, S.H., Peneliti Reform Syndicate