Polisi dan Kekerasan
Genereted by AI, Reform Syndicate
Belakangan ini publik kembali dikejutkan oleh peristiwa yang mengguncang nurani. Seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakkal, meninggal dunia di Tual, Maluku, setelah diduga dihantam helm taktikal oleh anggota Brimob pada 19 Februari lalu. Peristiwa ini bukan sekadar kabar kriminal biasa; ia memicu pertanyaan serius tentang arah pembenahan institusi kepolisian. Banyak pihak menilai, watak arogan dan pendekatan yang kental dengan kultur militeristik masih menjadi bayang-bayang dalam tubuh Polri.
Secara normatif, Polri adalah lembaga sipil negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, sejumlah peristiwa kekerasan justru memperlihatkan jarak antara mandat normatif tersebut dan praktik di lapangan. Alih-alih hadir sebagai pelindung, aparat kerap dituding menggunakan kekuatan secara berlebihan, bahkan hingga merenggut nyawa.
BBC News Indonesia mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, lebih dari 100 orang diduga meninggal dalam insiden yang melibatkan polisi. Ingatan publik masih kuat pada Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Oktober 2022, yang menewaskan sedikitnya 135 orang. Sebelumnya ada peristiwa Km 50 pada 2020 yang menewaskan enam anggota laskar FPI, aksi demonstrasi di Kendari pada 2019, serta sejumlah kasus lain seperti dugaan pembunuhan Afif Maulana di Padang dan Gamma di Semarang. Teranyar, dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek daring Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah pada Agustus 2025 (BBC News Indonesia; Mereka Bukan Sekadar Angka tapi Nyawa Manusia, 2025).
Data dari KONTRAS memperlihatkan bahwa sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025 terjadi 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Penembakan menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan, dengan 411 kasus tercatat dalam periode tersebut. Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang.
Rangkaian kekerasan ini mengarah pada persoalan yang lebih mendasar: penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, lemahnya mekanisme pengawasan, serta kultur kekerasan yang belum sepenuhnya diimbangi dengan pendidikan dan internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia. Tanpa pembenahan struktural dan akuntabilitas yang konsisten, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus.
Apa Itu Polisi??
Istilah “polisi” berakar dari bahasa Yunani politeia, yang merujuk pada seluruh tata kelola pemerintahan dalam sebuah negara kota. Pada mulanya, istilah ini digunakan untuk menyebut warga negara Athena sebagai bagian dari sistem politik kota tersebut. Dalam perkembangannya, maknanya meluas—tidak lagi sekadar menunjuk warga, melainkan seluruh upaya penyelenggaraan dan pengaturan kehidupan kota.
Dalam literatur hukum Belanda, istilah politie dipahami sebagai organ pemerintahan yang memiliki kewenangan mengawasi dan, bila diperlukan, menggunakan daya paksa agar warga menaati kewajiban hukum mereka (Van Vollenhoven: Politie Overzee). Artinya, fungsi kepolisian sejak awal memang tidak terlepas dari mandat menjaga keteraturan melalui instrumen hukum yang sah.
Van Vollenhoven menempatkan kepolisian sebagai salah satu unsur pemerintahan dalam arti luas, sejajar dengan badan pelaksana, legislatif, dan peradilan. Dalam kerangka ini, kepolisian berperan dalam menegakkan sekaligus mempertahankan hukum. Tugasnya bukan hanya merespons pelanggaran, tetapi juga menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kepentingan umum sebagai bagian dari fungsi negara.
Di Indonesia, posisi tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri dipahami sebagai lembaga sipil negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Mandat ini menempatkan Polri sebagai institusi yang paling dekat dengan warga dalam urusan rasa aman dan keadilan.
Karena itu, ekspektasi publik terhadap kepolisian tidak sederhana. Polisi bukan hanya aparat penegak hukum, melainkan representasi kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Harapan warga untuk memperoleh perlindungan atas hak sipilnya bertumpu pada institusi ini. Dengan mandat sebesar itu, kepolisian dituntut menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berpihak pada prinsip keadilan—bukan sebaliknya.
Akar Militerisme Polisi
Normalisasi kekerasan dalam praktik kepolisian tidak dapat dilepaskan dari jejak sejarahnya. Pada masa Orde Baru, Polri berada dalam satu tubuh dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), bersama TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Dalam konfigurasi ini, kepolisian tidak semata berfungsi sebagai penegak hukum, melainkan juga menjadi bagian dari kekuatan pertahanan negara. Konsekuensinya, dimensi sipil kepolisian kerap tersisih oleh dominasi pendekatan militer.
Memasuki Reformasi 1998, tuntutan pemisahan Polri dari ABRI menguat. Agenda ini sejalan dengan semangat reformasi yang ingin mengoreksi berbagai kebijakan kontroversial era sebelumnya, termasuk praktik Dwifungsi ABRI. Reformasi juga membawa aspirasi yang lebih luas: membangun kehidupan demokratis yang menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), menjamin kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, serta menegakkan hukum secara independen.
Dalam kerangka itulah pemisahan kepolisian dari ABRI dipandang mendesak. Polri diharapkan tumbuh sebagai lembaga profesional dan mandiri, terbebas dari intervensi kekuasaan militer dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Secara konseptual, terdapat perbedaan mendasar antara tugas TNI dan Polri. TNI berorientasi pada pertahanan negara dari ancaman eksternal dengan penggunaan kekuatan bersenjata, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM.
Langkah formal pemisahan dimulai pada 1 April 1999 ketika Presiden B.J. Habibie menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan Kepolisian dari ABRI. Sejak itu, Polri yang sebelumnya berada di bawah Mabes ABRI ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankan), sebagai tahap awal restrukturisasi kelembagaan.
Namun, reformasi struktural tidak serta-merta mengubah kultur. Harapan agar Polri sepenuhnya berkarakter sipil belum sepenuhnya terwujud. Pola kekerasan yang masih muncul serta kuatnya budaya komando menunjukkan bahwa transformasi institusional tersebut belum tuntas. Pemisahan secara administratif telah terjadi, tetapi pembenahan nilai, pola pendidikan, dan praktik di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah yang panjang.
Faktor Penyebab Kekerasan
Reformasi 1998 membawa harapan besar agar Polri tampil sebagai institusi sipil yang melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum dalam kerangka demokrasi serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, dalam praktiknya, harapan itu kerap berhadapan dengan kenyataan yang mengecewakan. Berbagai kasus kriminalisasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan membuat sebagian masyarakat mempertanyakan sejauh mana agenda reformasi benar-benar terinternalisasi dalam tubuh kepolisian.
Merespons sorotan publik tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmennya untuk membenahi institusi. Ia memerintahkan jajarannya agar responsif dalam menangani perkara dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses tanpa harus menunggu tekanan viral di media sosial. Dalam berbagai kesempatan, ia juga menyatakan tidak akan mentolerir anggota yang terlibat kejahatan atau penyimpangan.
Meski demikian, rangkaian kekerasan yang terus berulang sulit dijelaskan semata-mata sebagai ulah “oknum”. Jika pola serupa muncul berulang kali, persoalannya tidak lagi individual, melainkan menyangkut desain kelembagaan, sistem pengawasan, dan kultur organisasi.
Peneliti Iftitah Sari mengemukakan sejumlah faktor yang membuat praktik kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan seolah menjadi lingkaran yang tak terputus. Pertama, proses rekrutmen dan pendidikan kepolisian masih kental dengan pendekatan militeristik. Isu perlindungan hak dan pendekatan humanis belum menjadi arus utama dalam kurikulum. Akibatnya, sebagian lulusan pendidikan kepolisian tampil dengan gaya yang cenderung kaku dan berjarak ketika berinteraksi dengan masyarakat.
Kedua, mekanisme promosi jabatan dinilai belum sepenuhnya berbasis sistem merit—yakni kompetensi, kinerja, dan kualifikasi—melainkan masih dipengaruhi faktor kedekatan atau loyalitas kepada atasan. Situasi ini berpotensi menghambat profesionalisme sekaligus menurunkan motivasi internal untuk berprestasi secara objektif.
Ketiga, pengawasan internal belum berjalan efektif. Padahal, Polri memiliki perangkat seperti intelijen keamanan (intelkam), provost, dan paminal yang dirancang untuk menjaga disiplin dan integritas anggota. Jika perangkat ini tidak berfungsi optimal, maka koreksi terhadap penyimpangan menjadi terlambat atau bahkan terabaikan.
Dengan demikian, pembenahan kepolisian tidak cukup hanya melalui pernyataan komitmen di tingkat pimpinan. Diperlukan perubahan yang menyentuh hulu—mulai dari pola pendidikan, sistem karier, hingga penguatan mekanisme pengawasan—agar reformasi institusional benar-benar terasa dalam praktik sehari-hari.
Kepercayaan Publik
Dua dekade setelah Reformasi, harapan agar kepolisian tampil sebagai institusi sipil yang menghadirkan rasa aman belum sepenuhnya terjawab. Survei yang dicatat Tirto.id pada 2025 menempatkan Polri dalam tiga besar profesi yang paling tidak dipercaya publik. Di posisi pertama terdapat politisi dengan tingkat ketidakpercayaan 45 persen, disusul pejabat kabinet/kementerian 41 persen, dan Polri pada angka yang sama, 41 persen (TIRTO.ID: Profesi Paling Tidak Dipercaya Masyarakat, 2025). Angka ini mencerminkan persoalan serius dalam relasi antara aparat penegak hukum dan warga.
Sorotan publik semakin tajam ketika data anggaran diperbandingkan dengan tingkat kepercayaan tersebut. Dalam lima tahun terakhir, alokasi anggaran Polri terus meningkat: Rp102,25 triliun (2021), Rp114,24 triliun (2022), Rp119,85 triliun (2023), Rp136,56 triliun (2024), Rp138,54 triliun (2025), hingga Rp145,65 triliun (2026) (IDN TIMES: Anggaran Polri Naik Terus dari Tahun ke Tahun, 2025). Kenaikan ini menunjukkan komitmen fiskal negara yang besar terhadap institusi kepolisian.
Namun, besarnya anggaran belum sepenuhnya sejalan dengan penguatan perlindungan terhadap demokrasi dan hak-hak sipil. Sejumlah peristiwa kekerasan, ancaman represi, kriminalisasi, hingga dugaan pembunuhan yang berulang memunculkan kesan adanya kemunduran kualitas demokrasi. Ketika praktik-praktik tersebut terus terjadi, publik sulit memisahkan antara problem individu dan persoalan sistemik dalam tubuh institusi.
Dalam konteks ini, reformasi Polri tidak bisa lagi dipandang sebagai agenda teknis semata. Ia menjadi kebutuhan mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa anggaran besar yang dialokasikan negara benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak warga. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, pembenahan institusi kepolisian semestinya ditempatkan sebagai prioritas strategis dalam konsolidasi demokrasi.
Reformasi Polri
Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tidak muncul tanpa sebab. Banyak kalangan menilai institusi ini semakin menjauh dari tujuan awal pembentukannya serta dari mandat utama yang melekat pada fungsi kepolisian. Karena itu, reformasi Polri menjadi kebutuhan mendesak—bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum, menjaga iklim demokrasi, serta memulihkan rasa aman masyarakat. Tanpa pembenahan yang nyata, kepercayaan publik akan sulit dipulihkan.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa reformasi kepolisian dapat dilakukan secara radikal sekaligus efektif. Georgia, misalnya, pada 2004 menjalankan program reformasi kepolisian nasional dengan langkah drastis: memberhentikan sekitar 30.000 polisi yang terbukti korup, merekrut personel baru yang lebih muda dan berpendidikan universitas, serta menaikkan gaji hingga lima kali lipat guna menekan praktik korupsi. Kebijakan tersebut berujung pada meningkatnya kepercayaan publik, menurunnya tingkat kejahatan, dan terbentuknya institusi kepolisian yang lebih ramping namun efektif.
Di Indonesia, upaya penataan kelembagaan mulai menunjukkan arah baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Langkah awal terlihat melalui pelantikan Ketua dan Anggota Komisi Reformasi Polri pada 7 November 2025 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembentukan komisi ini menandai adanya kesadaran politik bahwa reformasi kepolisian memerlukan kerangka kerja yang terstruktur dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut juga berkaitan langsung dengan implementasi Asta Cita ke-1, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Peran Polri menjadi krusial karena institusi ini berada di garis depan interaksi negara dengan masyarakat. Polisi hadir dalam keseharian warga, berhadapan langsung dengan dinamika sosial sekaligus menjadi penentu rasa aman publik.
Harapannya, pada era pemerintahan Presiden Prabowo, reformasi ini mampu melahirkan kepolisian yang menjalankan kewenangannya dengan berlandaskan prinsip HAM, profesionalisme, dan akuntabilitas. Dengan demikian, keamanan warga negara dapat terjamin sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.