Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Polri vs Kejaksaan: Mengapa Ketegangan Antar Lembaga Selalu Berulang?

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Dinamika politik hukum di Indonesia kembali memasuki babak baru setelah Kepolisian melakukan penggeledahan di 13 lokasi terkait dugaan korupsi batubara, Krakatau Steel, dan Asabri yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (CNN Indonesia, 10/7/2026). Operasi skala besar ini berhasil menyita banyak barang bukti, mulai dari emas batangan, valuta asing, dan aset senilai ratusan miliar.

Peristiwa yang mengemuka, pada Juli 2026, bukan hanya insiden hukum semata, namun secara krusial menandai gejala ketegangan eksistensial di balik hubungan kelembagaan antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Kendati ketegangan institusi kerap terjadi, tapi peristiwa ini membuat relasi kedua institusi memasuki fase yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Betapa tidak operasi penggeledahan tampak menyisakan ironi mendalam. Lembaga yang secara konstitusional difungsikan untuk penegakan hukum justru tampil secara vis-a-vis dalam konfigurasi yang antagonistik di ruang publik. Diferensiasi wewenang yang mesti diselesaikan melalui mekanisme koordinasi institusi terkesan menjadi konflik terbuka yang beresiko menggerus public trust.

Kesan ini semakin diperkuat dengan keterlibatan TNI yang secara aktif menjaga rumah mantan Jampidsus. Memang keterlibatan TNI bukan tanpa alasan. Selain adanya faktor permintaan langsung Kejaksaan (Kompas.com, 9/7/2026), TNI juga memiliki landasan konstitusional lewat Perpres No.66 Tahun 2025, yang substansi menjustifikasi pelibatan TNI dalam menjaga Kejaksaan.

Pada dasarnya dinamika ini bukan sekedar cerminan dari friksi personal atau kegagalan kepemimpinan. Secara teoritis, dinamika ini merupakan ekspresi struktural fragmented authoritarianism, yakni kondisi saat kekuasaan tidak lagi terkonsentrasi pada kekuatan tunggal, tapi terpecah ke berbagai institusi yang semi otonom (Lieberthal & Oksenberg, 1988). Ini membuat koordinasi rentan menjadi negosiasi.

Selain itu, kalau ditelaah dari perspektif bureaucratic politics (Allison & Halperin, 1972), tindakan aparatur negara cenderung ditentukan oleh kompromi, kompetisi, bargaining organisasi daripada rasionalitas kolektif, dimana “posisi individu menentukan sikapnya”. Karenanya, konflik antar kelembagaan dinilai sebagai konsekuensi inheren dari desain institusi, bukan anomali insidental.

Sehingga persoalan fundamental di balik peristiwa ini bukan pada siapa yang memimpin institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Pasalnya pola kompetisi yang cenderung antagonistik dan berulang, sebagaimana insiden Cicak vs Buaya, menunjukkan bahwa masalahnya terletak pada cacat arsitektur kelembagaan itu sendiri, bukan pada moralitas individu yang menjabat. Selama pondasi struktural tidak diubah, dinamika serupa akan kembali berulang dengan aktor yang berbeda.

Reproduksi Ketegangan

Sejak memasuki periode reformasi, hubungan kelembagaan di sektor penegakan hukum cenderung menunjukkan pola ketegangan yang bersifat konfliktual secara berulang. Hal ini dapat ditelusuri sepanjang periode Susilo Bambang Yudhoyono, dimana ruang publik dihadapkan dengan dinamika antara Kepolisian dan KPK dalam perkara Bibit-Chandra dan kasus simulator SIM (Detik.com, 23/1/20215).

Berangkat dari dinamika inilah muncul sebuah term Cicak vs Buaya yang digunakan oleh publik untuk menggambarkan relasi konfliktual antara Kepolisian dan KPK. Menariknya, kendati transformasi kepemimpinan, baik di ranah institusi maupun pemerintahan dan kenegaraan, tendensi antagonisme kelembagaan kembali mengemuka ke publik selama kurun waktu 2014-2024.

Pada masa awal pemerintahan Joko Widodo, konflik Cicak vs Buaya kembali mengemuka antara KPK dan Kepolisian dalam perkara Budi Gunawan, pada 2015. Publik tidak hanya dipertontonkan dengan penetapan tersangka seorang pimpinan Kepolisian atas dugaan gratifikasi oleh KPK, melainkan pula dua pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda (Dw.com, 27/1/2015).

Selain ketegangan KPK-Polri yang di ilustrasi publik dengan terminologi Cicak vs Buaya, relasi institusional antara Kejaksaan dan KPK juga tampak konsisten dalam ketegangan, utamanya terkait kewenangan penuntutan. Kejaksaan bertahan dengan prinsip dominus litis sebagai hak prerogatif jaksa, sementara KPK teguh dengan sikap prinsip penuntutan independen.

Dinamika ini memperlihatkan bahwa desain koordinasi secara kelembagaan cenderung keropos di dalam sistem peradilan pidana. Dinamika ini berlanjut pada dinamika antara Polri dan Kejaksaan, di periode Prabowo (Kompas.com, 10/7/2026). Penanganan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis, batu bara, PLN dan Asabri memunculkan fenomena “geledah balas geledah”.

Artinya selama periode reformasi, dinamika antar institusi hukum mengalami fluktuasi, dimana relasi institusi cenderung berjalan stabil sejauh penegakan hukum menyentuh kasus-kasus yang melibatkan pelaku kecil. Sementara dalam kasus-kasus tertentu yang melibatkan elite-elite utama cenderung menciptakan ketegangan eksistensial yang jelas beresiko menggerus kredibilitas institusi.

Secara historis, dinamika institusi dari masa pemerintahan SBY, Jokowi hingga Prabowo, sejatinya menunjukkan corak yang berulang: konflik kewenangan, tuduhan melindungi. Hal ini menunjukkan jika transisi demokrasi Indonesia belum berhasil mentransformasi fondasi otoritarian yang terfragmentasi menjadi sistem checks and balances yang efektif dengan mekanisme good governance yang solid.

Mengurai Impunity Cartel

Dinamika kelembagaan di Indonesia menunjukkan kalau transisi menuju demokratisasi belum sepenuhnya mampu mengikis watak kekuasaan masa lalu. Dalam perspektif teori fragmented authoritarianism dan bureaucratic politics, dinamika antar institusi penegak hukum yang bercorak antagonistik bukan sebuah anomali, melainkan konsekuensi logis dari desain struktural dan perebutan pengaruh.

Kendati Indonesia secara konstitusional telah mengadopsi sistem demokrasi, tapi secara praktik, kekuasaan penegakan hukum tampak menunjukkan karakteristik fragmentasi. Kekuasaan formal yang cenderung solid, pada dasarnya terfragmentasi ke dalam pusat kekuasaan yang semi otonom (Lieberthal & Oksenberg, 1988), sehingga relasi institusi rentan terjebak dalam logika kompromi.

Kondisi ini membuat koordinasi antar lembaga sering tidak berjalan efektif dan berefek pada lemahnya konsistensi penegakan hukum. Alhasil relasi kelembagaan berkulminasi menjadi arena yang merusak koherensi penegakan hukum untuk akumulasi keuntungan sektoral semata. Dorongan untuk keuntungan tersebut menjadi titik rentan antagonisme kelembagaan.

Pandangan ini turut diperkuat dengan konsepsi bureaucratic politics yang dikemukakan Allison dan Halperin (1972) kalau kebijakan publik merupakan hasil kompetisi institusi. Dalam logika kompetisi, setiap kebijakan tidak selalu lahir dari pertimbangan rasional untuk menjawab public interest. Ketegangan institusi adalah untuk mendapatkan kontrol dan pengaruh untuk melindungi wilayah kekuasaan.

Di Indonesia, dinamika politik hukum yang mengekspos antagonisme kelembagaan yang fragmentatif tidak dapat dipahami secara sederhana. Sebab dalam konflik yang terjadi di dalam arena penegakan hukum bukan hanya sekedar pengusutan dan penuntutan atau penyidikan dan penyelidikan, melainkan di baliknya terhadap pula ego, kewenangan dan perebutan citra lembaga.

Dinamika dalam pengusutan kasus-kasus hukum seperti korupsi tata niaga batubara, pengelolaan dana Asabri maupun Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak terlepas dari situasi tersebut. Kendati keterlibatan TNI yang secara normatif dibenarkan dalam Perpres No.66/2025, namun tidak terlepas dari menguatnya gejala fragmented authoritarianism dan bureaucratic politics dalam struktur kekuasaan.

Sintesis dari kedua konsep tersebut pada akhirnya menyibak fenomena impunity cartel. Fragmentasi kelembagaan tidak hanya menciptakan celah struktural, melainkan politik birokrasi juga menyediakan motivasi bagi aktor masuk dalam hubungan saling sandera. Ketika negara larut dalam manajemen konflik dan pelimpahan kasus hanya menjadi alat kompromi, maka supremasi hukum jadi tergerus.

Dalam jangka panjang, impunity cartel beresiko membahayakan masa depan demokrasi dan supremasi hukum. Perebutan pengaruh yang tidak berpangkal dapat mengundang keterlibatan pihak ketiga untuk bertindak sebagai mediator. Sehingga penegakan hukum tidak lagi mengabdi pada keadilan substantif, melainkan terjebak dalam konsensu elite birokrasi (Wynne Frederica, 2025).

Reformasi Institusional

Ketegangan berulang antar institusi penegak hukum pasca reformasi tidak semata-mata merupakan konsekuensi dari antagonisme personal dan dinamika politik hukum sesaat. Secara teoritis, kondisi ini dapat dimaknai sebagai reproduksi dari konsepsi fragmented authoritarianism serta bureaucratic politics yang gagal di amputasi sejak demokratisasi bergulir, pada 1998.

Tanpa adanya reformasi institusional secara radikal dan menyentuh akar masalah hanya akan melahirkan lingkaran setan konflik birokrasi. Saat institusi penegak hukum terseret ke dalam arena tawar-menawar kekuatan sektoral, publik justru akan menjadi korban akibat absennya kepastian hukum, terpotret dalam mandeknya kasus korupsi jumbo di Indonesia (Kompas, 12/06/2026).

Untuk memastikan reformasi institusional berjalan efektif, maka mekanisme pembagian kewenangan (jurisdictional redesign) perlu dibingkai kembali secara tegas dan hierarkis untuk mengatasi masalah tumpang tindih fungsi. Selain itu diperlukan suatu mekanisme resolusi konflik kelembagaan yang bersifat independen, dimana keputusannya mengikat secara hukum untuk menghindari kompromi (Mertha, 2009).

Langkah ini tentu harus diperkuat dengan penguatan pengawasan sipil yang demokratis terhadap institusi keamanan dan penegakan hukum (Cottey & Forster, 2004). Penataan checks and balances harus dikonstruksi ulang untuk mencegah fragmentasi kekuasaan yang berlebihan. Jika reintegrasi tata kelola diperkuat secara transparan dan akuntabel,  institusi negara dapat keluar dari kepentingan sektoralnya.

Transformasi kepemimpinan di tubuh lembaga penegak hukum tidak akan cukup kalau sistem yang menopangnya tidak tersentuh. Selama arsitektur negara tetap fragmented dan bargaining-oriented, ketegangan antar lembaga bukan kasus yang bisa diselesaikan hanya dengan mengganti orang, melainkan harus bertransformasi menjadi demokrasi substantif berbasis hukum.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate