Posisi Ideal Indonesia di Tengah Arsitektur Mecca Joint Defence Agreement
Generated by Ai
Ketika ketergantungan ekonomi global semakin mengkristal, lanskap keamanan justru bergerak menuju fragmentasi baru yang terpotret dalam jaringan aliansi dan kemitraan pertahanan. Kondisi ini termanifestasi konkret, pada 7 Agustus 2026, di Mekkah, ketika Arab Saudi, Pakistan dan Turki menyepakati pakta trilateral, yakni Mecca Joint Defence Agreement (MJDA).
Pakta trilateral ini penting karena selain menunjukkan pergeseran arsitektur keamanan kawasan, juga secara substantif, mengadopsi klausul defensif pasal 5 NATO dan pasal 51 piagam PBB. Dalam kerangka ini, serangan terhadap satu anggota aliansi dinilai sebagai ancaman terhadap aliansi secara keseluruhan (Reuters, 7/8/2026). Artinya, pakta MJDA tidak lahir dari ruang yang hampa.
Kendati aliansi trilateral tersebut memiliki titik kesamaan dengan aliansi NATO, namun kemunculan MJDA sendiri berkorelasi erat dengan dinamika keamanan kawasan Timur Tengah yang bergejolak sejak awal 2026. Sehingga kehadirannya bisa dimaknai sebagai respons terhadap dinamika dan ketidakpastian keamanan dengan membangun jejaring keamanan baru.
Secara teoritis fenomena ini kompatibel dengan pandangan bahwa dinamika keamanan regional terbentuk melalui pola ancaman, persahabatan hingga permusuhan antar aktor (Buzan & Waever, 2003). Interaksi kompleks ini yang memicu kontestasi keamanan dan pertahanan secara masif, sebagaimana terpotret dalam peningkatan belanja pertahanan keamanan.
Menurut laporan Stockholm International Peace Research Institute (2026) belanja militer global, pada 2025, mencapai US$2,887 triliun atau meningkat 2,9 persen. Dari semua ini Timur Tengah berkontribusi sekitar US$218 miliar, dimana Arab Saudi menggelontorkan US$83,2 miliar. Angka ini jauh lebih signifikan dibandingkan Pakistan (US$11,9 miliar) dan Indonesia (US$15 miliar).
Data tersebut menunjukkan jika MJDA hadir ketika negara semakin serius membangun kapasitas self-help. Karena itu, MJDA lebih tepat dipahami sebagai sinyal pergeseran dari ketergantungan pada security provider eksternal menuju security networking yang lebih mandiri. Bahkan Turki juga menegaskan kehadiran MJDA tidak serta-merta mengganti aliansi yang telah ada (Reuters, 13/8/2026).
Dalam konteks inilah Indonesia harus membaca MJDA bukan sekedar persoalan Timur Tengah, melainkan sebagai gejala transformasi arsitektur keamanan global. Atas dasar itu, respons ideal bukanlah bergabung ke dalam blok tersebut, melainkan menempatkan diri sebagai jembatan kredibel yang dibangun melalui kapasitas dalam menghubungkan kepentingan, membangun koalisi, hingga menawarkan ruang dialog (Alvian et al., 2018).
Pergeseran Arsitektur Keamanan
Timur Tengah kini memasuki fase baru saat rasa aman tidak lagi menemukan relevansi untuk berpijak pada satu payung kekuatan. Eskalasi konflik yang berkecamuk sejak awal 2026, yang diikuti dengan serangan terhadap infrastruktur energi dan jalur perdagangan di Selat Hormuz, membuat negara-negara Teluk menghadapi kerentanan yang semakin nyata.
Pada saat yang sama terdapat keraguan dengan reliabilitas jaminan keamanan eksternal, utamanya Amerika Serikat. Kondisi ini kompatibel dengan argumen bahwa keamanan di kawasan hendak dibentuk oleh keterkaitan atas ancaman dan persepsi berbagai negara dalam satu regional security complex (Buzan & Waever, 2003). Di titik inilah, pakta MJDA menemukan relevansinya.
Pakta trilateral antara Saudi, Turki dan Pakistan dibaca sebagai langkah strategis untuk mengubah ketidakpastian dan kerentanan menjadi daya tangkal kolektif. Saudi berpijak di sumberdaya finansial dan posisi strategisnya di Teluk, sementara Turki menawarkan kapasitas industri pertahanan serta pengalaman operasional, dan Pakistan menawarkan pengalaman militer dan nuclear deterrence.
Kendati demikian, kekuatan MJDA tidak tereduksi pada kapabilitas material yang datang dari anggota aliansi. Pasalnya pemilihan Makkah sebagai tempat penandatangan MJDA jelas memberikan pesan simbolik: kota suci tersebut, secara esensial, mengartikulasikan solidaritas politik dan identitas, tanpa secara formal menjadikan pakta MJDA terjebak ke dalam pakta sektarian.
Hal ini terlihat dari komitmen aliansi bahwa perjanjian MJDA tidak dikonstruksi dengan corak eksklusif terhadap kekuatan tertentu, melainkan sepenuhnya bersifat defensif dan terbuka bagi kekuatan lain (AP, 9/8/2026). Dengan kata lain, pakta MJDA bisa dipahami sebagai kombinasi antara balance of threat dan pencarian strategic autonomy: merajut alternatif untuk mengurangi ketergantungan.
Arah transformasi ini mencerminkan pergeseran fundamental dari mekanisme security dependence menuju regional security ownership. Karenanya implementasi MJDA hendak mencakup berbagai mekanisme yang kompleks, dari politik-militer serta pengembangan teknologi dan industri pertahanan kolektif (Reuters, 13/8/2026). Ini membuka peluang terbentuknya jejaring keamanan yang lebih fleksibel.
Karakteristik fleksibilitas di balik jejaring keamanan menandakan bahwa transformasi tidak bergerak menuju satu blok yang kaku, melainkan sejumlah security networks yang saling bertumpang tindih. Dalam kerangka regional security complex di kawasan Timur Tengah, setiap anggota aliansi dapat bekerjasama dalam isu pertahanan tertentu, tanpa terikat pada komitmen ideologis yang kaku.
Dalam perspektif Indonesia, perubahan arsitektur keamanan ini tidak menuntut pilihan untuk terlibat dalam aliansi atau menolak. Jakarta dapat mempertahankan prinsip bebas aktif yang memungkinkan ruang manuver diplomasi tetap tersedia tanpa terikat secara kaku. Ini konsisten dengan penegasan Menlu Sugiono kalau bebas aktif bukan pasif atau netral, melainkan “membangun jembatan dan memperluas ruang strategis” (Kemlu RI, 9/7/2026).
Jembatan atau Blok
Kemunculan MJDA bukan sekedar lahirnya kerjasama pertahanan baru. Kesepakatan ini merupakan sinyal kuat bahwa negara middle power, secara eksplisit, kini menolak untuk menempatkan dirinya ke dalam zona pasif dalam tatanan keamanan yang eksklusif telah dimonopoli super power. Dengan aliansi, middle power berpeluang membangun otonomi strategis dan memperbesar daya tawar (Cooper, 1997).
Kesadaran strategis Arab Saudi, Turki dan Pakistan untuk mengikatkan dirinya ke dalam prinsip bahwa setiap serangan terhadap salah satu anggota aliansi merupakan serangan terhadap aliansi membuktikan jika pertahanan kolektif di balik aliansi MJDA bukan lagi formalitas diplomatik. Upaya ini menjadi konsolidasi nyata dalam menyatukan kapasitas industri, finansial dan nuklir ke dalam satu benteng keamanan.
Cara pandang tersebut menandakan bangkrutnya kepercayaan pada janji perlindungan eksternal yang di orkestrasi super power. Kendati demikian, dibalik gagasan pertahanan MJDA, terdapat paradoks akibat strategic interests setiap anggota aliansi berbeda. Saudi memiliki persepsi ancaman terhadap Iran, sementara Pakistan berpusat pada India, dan Turki tertuju ke Suriah dan Mediterania.
Disinilah teori middle power menjadi relevan sekaligus problematis. Pasalnya, kekuatan menengah tidak selalu bergerak mencari perlindungan great power, melainkan hendak mengkonsolidasi kapasitas internal guna memperbesar bargaining position dan otonomi strategis (Cho, Matuznaia & Dominguez Medina, 2026). Dengan demikian, posisi mereka berubah dari pengikut menjadi penentu keseimbangan.
Hanya saja, setiap koalisi antar middle power tidak otomatis menghasilkan keuntungan. Karena itu, negara-negara seperti Indonesia yang memiliki komitmen terhadap prinsip bebas aktif menyimpan konsekuensi politis jika harus terlibat pada aliansi MJDA. Ruang manuver diplomasi Indonesia untuk berbicara dengan semua pihak beresiko terdistorsi dengan keterikatan aliansi formal pertahanan.
Maka dari itu respons politik Indonesia terhadap aliansi MJDA bukanlah bergabung atau menjauh, melainkan mereposisi diri sebagai arsitek dialogis. Indonesia bisa menempati diri sebagai bridge-builder yang aktif, yakni membuka kanal komunikasi antara aliansi MJDA dengan negara-negara muslim guna membawa berbagai isu-isu strategis ke forum multilateral untuk kepentingan kolektif.
Peranan tersebut bukan diorientasikan untuk romantisme diplomatik. Pasalnya kajian empiris mengenai diplomasi Indonesia menunjukkan bahwa bridge-building merupakan bagian integral dari cara Jakarta dalam mengkonstruksi statusnya sebagai middle power (Agastia, 2020). Namun menjadi jembatan bukan berarti menjadi penengah yang pasif dalam panggung diplomasi.
Indonesia dapat menggunakan ASEAN sebagai panggung alternatif. Keberhasilan dalam mendorong ASEAN Outlook on the Indo-Pacific bisa menjadi bukti kalau Jakarta memiliki kapasitas mengubah keterbatasan material menjadi pengaruh normatif dan institusional (anwar, 2020). Tantangannya saat ini hanyalah membuktikan jika ASEAN centrality bisa menjadi blok keamanan sendiri.
Singkatnya, resiko terbesar bagi Indonesia bukan bukan MJDA, melainkan godaan untuk tidak ikut terseret ke dalam logika blok geopolitik. Tanpa keterikatan formal dengan blok tertentu, Indonesia dapat memperoleh keuntungan strategis dengan memperluas ruang kerjasama bilateral dengan aliansi MJDA tanpa harus menerima kewajiban pertahanan kolektif.
Jika MJDA mampu membangun “tembok” keamanan, Indonesia berpeluang membangun “jembatan” di antara tembok-tembok tersebut. Di sinilah makna substansial dari politik bebas aktif memperoleh relevansinya. Alih-alih berdiri di luar arena kontestasi, negara middle power seperti Indonesia, tetap mempunyai cukup otonomi dalam mempengaruhi arah kontestasi ekonomi, politik dan pertahanan.
Pada akhirnya, MJDA adalah ujian terhadap relevansi strategis Indonesia. Ketika tatanan global semakin terfragmentasi, Indonesia tidak harus memilih salah satu untuk menjadi berpengaruh. Justru dalam konteks ini, nilai strategis Indonesia terletak pada kapasitas menjaga kanal komunikasi tetap terbuka, mempertemukan kepentingan yang antagonis, dan mencegah rivalitas berubah menjadi konflik.
*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate