Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Reformasi Parpol: Persimpangan Oligarki, Otokrasi dan Demokrasi?

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Di tengah orkestrasi demokrasi prosedural, partai politik di Indonesia kini terjebak pada persimpangan jalan, antara reinstitusionalisasi dan deinstitusionalisasi. Sejak reformasi 1998, partai yang seharusnya tampil sebagai perisai kedaulatan rakyat, justru bermutasi menjadi benteng pertahanan status quo bagi segelintir orang. Dalam literatur akademik hal ini dikenal dengan term oligarki.

Kecenderungan partai untuk bertransmutasi menjadi benteng oligarki menggambarkan kegagalan partai sebagai institusi demokrasi yang matang. Situasi ini tidak terlepas dari distorsi oligarki, cost politik yang mahal, dan mekanisme kaderisasi yang pragmatis. Hal ini tercermin dari rekomendasi terbaru KPK terhadap presiden dan pimpinan parlemen yang melampaui urusan administratif.

Dalam rekomendasi KPK, isu pembatasan masa jabatan Ketum Parpol hingga kewajiban kaderisasi yang berjenjang, menandakan sebuah deklarasi akan reformasi sistem politik, utamanya sistem kepartaian. Langkah ini dapat menjadi mekanisme reinstitusionalisasi partai politik menuju pembangunan infrastruktur demokrasi yang substansial berdasar merit sistem dan impersonal.

Secara konseptual, dinamika ini merupakan cermin konkret tesis Robert Michels (2017) tentang hukum besi oligarki. Gagasan ini memandang organisasi politik modern, kendati demokratis dan ideologis, memiliki tendensi berubah menjadi oligarki, dimana “power” akan terkonsentrasi pada segelintir orang. Tendensi ini tercermin dari hegemoni politik segelintir orang di pucuk kepemimpinan partai.

Hegemoni semacam ini hanya akan menguatkan oligarki politik, yang secara implikatif, dapat mengamputasi proses kaderisasi dan regenerasi di internal partai. Singkatnya hal ini membekukan sirkulasi elite. Masalahnya kalau regenerasi terhenti, maka peranannya sebagai instrumen demokratis dalam mengagregasi dan mengartikulasi society interest akan terjebak pada disfungsi dan kooptasi.

Persimpangan antara reinstitusionalisasi dan deinstitusionalisasi partai politik semakin problematis dengan ancaman competitive authoritarianism, sebuah teori yang dianalisis Levitsky dan Way (2010) sebagai kondisi demokrasi yang tampak dipermukaan, namun kosong secara substansi. Tanpa perbaikan substantif, partai akan terjebak ke dalam pola demokrasi formal yang berjiwa otokratis.

Problem ini turut diperdalam dengan mekanisme pendanaan partai yang terlalu lemah. Pendanaan yang bersumber dari APBN yang terlalu kecil hanya 1000/suara, hanyalah membuka ruang bagi munculnya pendanaan swasta yang notabene menyisakan masalah transparansi dan akuntabilitas. Inilah yang membuat partai terjebak ke dalam lingkaran setan oligarkis.

Persis di titik inilah rekomendasi KPK dalam mendorong reformasi partai menemukan relevansinya. Kendati ada harapan akan standarisasi, kaderisasi dan meritokrasi partai. Namun, di baliknya, upaya ini juga beresiko membuka ruang lahirnya otokrasi, dimana negara dapat mengintervensi partai politik. Kondisi inilah yang menjadi persimpangan: apakah akan menuju demokrasi atau otokrasi baru?

Oligarki Parpol

Akar masalah dari demokrasi Indonesia bukan karena faktor rendahnya antusiasme dari pemilih, melainkan adanya pembusukan di jantung institusi partai politik. Partai seakan bertransmutasi menjadi properti pribadi yang kepemilikannya dipegang segelintir orang yang bercokol di pucuk strategis kepemimpinan partai. Akibatnya fungsi partai sebagai kawah candradimuka menjadi mandek.

Rekrutmen politik yang seharusnya berpijak pada kompetensi dan intelektualitas, justru terseret ke dalam logika popularitas dan finansialitas yang mengaburkan substansi dari demokrasi. Inilah wajah oligarki yang berhasil beradaptasi dalam format demokratisasi, dimana ruang bagi lahirnya pemikir kritis, teknokrat visioner, dan generasi berintegritas malah tertutup di arena yang eksklusif.

Secara konseptual permasalahan ini mencerminkan dinamika paling ekstrim dari tesis Jeffrey Winters (2011) tentang oligarki. Dalam konstruksi Winters, oligarki bukan hanya soal kekuasaan politik, melainkan lebih dari itu adalah kekuasaan materiil, dimana ada terdapat segelintir orang yang mengandalkan kekayaan untuk kepentingan pertahanan sumberdaya melalui instrumen kekuasaan.

Pandangan ini turut diperkuat dengan analisis Robison dan Hadiz (2004) yang melihat dinamika Indonesia pasca reformasi ditandai dengan menguatnya koalisi antara politisi, pemodal dan birokrat. Koalisi ini tak bersifat permanen, dikarenakan kepentingan yang menyatukan cenderung rapuh, serta tidak ada lagi sandaran tunggal layaknya kekuasaan Orde Baru yang dipersonifikasi pada figur Soeharto.

Rekomendasi KPK, pada April 2026, merupakan tamparan keras bahwa korupsi politik di negeri ini tidak terlepas dari masalah yang berhulu pada sistem kaderisasi yang sarat dengan biaya. Tanpa kemampuan finansial, peluang kader potensial untuk masuk dalam arena kekuasaan akan terganjal. Dalam pemilu electoral, seorang calon hendak merogoh kocek hingga lima miliar.

Data-data empiris setidaknya turut menguatkan ini. Laporan PPATK menunjukkan kalau selama masa pemilu tercatat transaksi senilai 51 triliun. Sementara laporan resmi yang disampaikan hanya berkisar tiga triliun. Bahkan menurut survei Indikator Politik (2024) sebanyak 35 persen dari pemilih Indonesia mengakui preferensi politiknya dipengaruhi oleh uang.

Semua ini merupakan konsekuensi dari lemahnya kemandirian finansial partai politik di Indonesia. Kendati ada mekanisme ada mekanisme dana negara, tapi sebagaimana diurai sebelumnya, anganya masih terlalu kecil. Karena itu memotong akar oligarki bisa dilalui dengan cara membangun regulasi demokratis mengenai sistem pendanaan politik untuk memudahkan audit keuangan partai.

Jebakan Otokrasi

Demokrasi yang telah bersemayam lebih dari dua dekade lamanya dihadapkan masalah kepartaian. Problem inilah yang menjadi concern KPK melalui 16 poin rekomendasinya kepada Presiden dan DPR. Semangatnya adalah membatasi periodisasi masa bakti Ketua Umum, menetapkan standarisasi kaderisasi nasional yang berjenjang, serta mewajibkan calon pejabat publik dari partai dan tata kelola keuangan partai.

Semangat yang tampak indah dalam mendorong reinstitusionalisasi partai dan mitigasi korupsi dari hulu, sejatinya menyisakan dilema akan risiko lahirnya otokrasi yang lebih halus yang beroperasi secara sistemik. Otonomi partai yang menjadi ruh dari kebebasan berserikat, sebagaimana ditandaskan Pasal 28E UUD 1945, bisa terkikis oleh intervensi negara dengan dalih penertiban tata kelola.

Kontrol yang bersifat legal-formal bukannya tanpa konsekuensi. Partai yang seharusnya menjadi organisasi otonom bisa terjebak menjadi perpanjangan tangan kekuasaan. Pada batas tertentu, formalisme hukum melalui instrumen regulasi, membawa implikasi yang eksistensi bagi demokrasi. Karena hal ini rentan melahirkan otokrasi legalistik, dimana kooptasi partai bukan modus kekerasan, tapi penjinakan institusi.

Secara historis, corak otokrasi dalam dunia kepartaian pernah berlangsung selama masa pemerintahan Soekarno yang ditandai oleh ideologisasi Nasakom dan penyederhanaan paksa lewat Penpres No.7 Tahun 1959. Sedangkan pada masa Orde Baru, corak otokrasi terlihat dari kebijakan fusi partai menjadi tiga kekuatan, Golkar, PDI, PPP dan floating mass serta kewenangan screening pengurus partai.

Artinya dari perspektif sejarah, Indonesia pernah mengalami periode otokratisasi partai politik, dengan motif yang berbeda. Bila di masa Orde Lama, motif otokrasi berakar dari ambisi penyatuan bangsa dalam sebuah rantai komando ideologis. Maka sebaliknya, era Orde Baru, motifnya lebih berakar dengan faktor keamanan dan pembangunan ekonomi yang menghendaki stabilitas.

Kontras dari periode lampau, dimana otokrasi beroperasi di bawah kerangka demokrasi terpimpin dan otoritarianisme birokratik, maka pada era reformasi resiko yang muncul bisa berupa legalisme otokratis, yakni suatu manipulasi terhadap instrumen-instrumen demokrasi yang justru melemahkan demokrasi dari dalam. Hal ini seringkali terpotret pada praktik hukum yang tebang pilih.

Secara teoritis, Levitsky dan Way (2010) memberikan kerangka yang pas, kalau kendati demokrasi formal tetap ada, namun kompetisi politik diatur sedemikian rupa sehingga lebih mudah dikendalikan oleh invisible power hand. Dengan kata lain, mekanisme yang demokratis dipertahankan, namun dengan pengaturan instrumental yang tidak menjadi ancaman atas status quo.

Karena itu rekomendasi KPK berpotensi menjadi pintu masuk otokrasi kalau diterapkan melalui mekanisme top-down tanpa adanya partisipasi substantif. Dalam kondisi seperti ini, partai tidak lagi menjadi arena kompetisi dan medium partisipasi publik, melainkan sekadar instrumen administratif yang terdomestikasi oleh korporatisme negara. Dengan demikian, demokrasi partai tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi substansinya pun rentan dikendalikan.

Menuju Partai yang Substantif

Semesta politik nasional kini berada dalam babak krusial yang akan menentukan future partai politik selama satu dekade ke depan. Narasi reinstitusionalisasi di balik masukan KPK merupakan sebuah operasi terhadap sistem yang tampak terinfeksi virus oligarki. Sebagai salah satu pilar demokrasi, institusi partai politik sehat akan berpengaruh pada kualitas demokrasi.

Pandangan ini kompatibel dengan konstruksi teoritis Samuel P. Huntington (1968) yang menilai sebuah demokrasi akan kuat jika pranata pendukung juga sehat. Tanpa institusi yang kapabel, otonom, dan koheren maka demokrasi hanya akan menjadi prosedur yang rapuh. Dalam konteks ini agenda publik rentan dimanipulasi dan mudah dikorupsi, yang pada akhirnya, runtuh di hadapan kekuatan kapital.

Karena itu, kalau rekomendasi KPK dapat dijalankan secara partisipatif dan transparan akan membuka lembaran baru yang memungkinkan terjadinya lompatan transformatif. Kebuntuan sirkulasi elite tidak hanya dapat dipecahkan, melainkan akan menstimulasi lahirnya regenerasi meritokrasi dan memperkuat mekanisme demokrasi substansial di dalam semesta politik nasional.

Namun sebagaimana dijelaskan sebelumnya, rekomendasi yang tampak indah dari KPK masih menyisakan paradoks akan risiko legalisme otokratis. Untuk menghindari potensi tersebut maka mekanisme penerapan reformasi kepartaian tidak boleh tereduksi dalam corak top-down, melainkan harus dirancang secara partisipatif dan bottom-up. Jika tidak hal ini beresiko mengulang kembali sejarah.

Realitas empirik dalam setiap agenda reformasi partai politik selalu menunjukkan fakta bahwa reformasi bukan pilihan hitam putih, melainkan suatu pertaruhan implementasi. Salah satu indikator krusial dari reinstitusionalisasi adalah menekan personalisasi tanpa meniadakan pluralisme. Di titik inilah partisipasi publik dalam agenda reformasi partai menjadi syarat mutlak.

Tanpa adanya partisipasi substantif, upaya mitigasi dari hulu akan menjadi pintu masuk bagi beroperasinya otokrasi, dimana mekanisme pendanaan partai yang rapuh menjadi peluang munculnya praktik carrot and stick dalam pendisiplinan: yang patuh mendapat kemudahan akses sumberdaya, sementara yang kritis menerima tongkat berupa audit, pemotongan dana, dan gangguan lainnya.

Akhirnya, rekomendasi KPK bisa menjadi epilog bagi sistem politik yang dinilai bersoal sekaligus menjadi prolog bagi future partai yang tidak menentu. Rekomendasi strategis ke depan harus diletakkan melampaui urusan teknokrasi administrasi. Revisi UU Parpol wajib memuat masukan lintas sektor demi memastikan bahwa standarisasi tak berarti penyeragaman.

*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate