Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Sentralisasi Ekspor PT DSI, Ancaman Arus Kas hingga Nasib Buruh Tambang

Generated by Ai

Generated by Ai

Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semangat konstitusional inilah yang agaknya menjadi landasan filosofis pemerintah, saat melahirkan kebijakan sentralisasi tata niaga ekspor komoditas strategis melalui pintu tunggal PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), yang secara resmi memulai fase transisinya pada 1 Juni 2026.

Di atas kertas, manuver regulasi yang dipayungi oleh Permendag 15/2026 ini memiliki fondasi keresahan yang sangat rasional dan patut diapresiasi. Selama berdekade-dekade, Indonesia seolah membiarkan kekayaannya menguap di lautan lepas. Pemerintah memperkirakan kerugian negara akibat praktik manipulasi perdagangan lintas batas seperti under invoicing (kurang bayar), transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor mencapai angka yang amat fantastis, yakni USD 908 miliar sejak rentang tahun 1991 hingga 2024. Niat untuk memutus mata rantai kebocoran struktural ini tentu saja merupakan langkah heroik yang mencerminkan ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi.

Namun, mengurus tata niaga komoditas berskala masif dengan nilai transaksi ratusan triliun rupiah tidak cukup hanya bermodalkan niat baik. Dalam tataran implementasi di lapangan, kebijakan ini berpotensi besar menjadi "karpet merah" menuju kehancuran ekosistem industri itu sendiri. Alih-alih menjadi solusi, transisi paksa menuju monopoli ekspor PT DSI ini justru menjadi jerat yang mencekik urat nadi industri pertambangan, melumpuhkan kelancaran arus kas, serta secara eksponensial mengorbankan nasib puluhan ribu buruh di seluruh penjuru tanah air.

Anatomi Krisis Arus Kas

Bagi industri ekstraktif yang padat modal dan padat karya seperti pertambangan batu bara, arus kas adalah oksigen. Perputaran uang harus terjadi secara cepat, presisi, dan terukur. Selama ini, sistem pembayaran mengalir secara bilateral dari pembeli global langsung ke rekening produsen domestik. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, arus dana tersebut dipaksa masuk ke dalam "lorong gelap" birokrasi PT DSI. Skema transisi yang mewajibkan pengajuan dokumen dan lalu lintas pembayaran menggunakan format gabungan QQ BUMN Ekspor secara otomatis menciptakan titik hambat yang sangat rentan memicu disrupsi.

Pertanyaan paling fundamental yang hingga detik ini belum mampu dijawab secara gamblang oleh pemerintah adalah: Berapa lama Service Level Agreement (SLA) atau jaminan waktu pencairan dana dari rekening penampung PT DSI ke rekening produsen?

Mari kita bedah postur keuangan sebuah perusahaan tambang. Pengeluaran operasional tambang tidak pernah tidur. Mesin-mesin berat ekskavator dan dump truck menyedot ribuan liter bahan bakar setiap harinya dan beroperasi 24 jam penuh. Perusahaan dituntut untuk secara konstan membayarkan royalti kepada negara di muka, mencicil beban utang perbankan untuk penyewaan alat berat (leasing), membiayai infrastruktur angkutan, serta menyalurkan gaji bulanan bagi ribuan pekerjanya.

Ketika triliunan rupiah dana hasil ekspor yang seharusnya cair dalam hitungan hari tiba-tiba tertahan oleh lambatnya instrumen pencocokan data atau birokrasi PT DSI meski hanya selama dua hingga tiga minggu, krisis likuiditas akan menjalar laksana api di musim kemarau. Pengeluaran terus berjalan dengan agresif, sementara pemasukan tersendat oleh regulasi. Akibatnya, rasio solvabilitas perusahaan akan anjlok drastis. Perusahaan yang secara teknis mencatatkan keuntungan di atas kertas, bisa saja kolaps seketika di lapangan hanya karena kehabisan napas uang tunai.

Penderitaan industri ini menjadi kian paripurna karena kebijakan PT DSI tidak lahir di ruang hampa. Pelaku usaha pertambangan saat ini tengah berdarah-darah menghadapi lambannya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. RKAB adalah "Surat Izin Mengemudi" bagi perusahaan tambang; tanpanya, tidak ada satu pun alat berat yang boleh bergerak dan tidak ada satu ton pun batu bara yang boleh digali.

Birokrasi persetujuan RKAB yang berbelit dan kerap memakan waktu berbulan-bulan, kini harus berbenturan dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mengancam likuiditas. Kombinasi mematikan antara birokrasi perizinan hulu (ESDM) dan birokrasi hilir niaga (PT DSI) inilah yang menciptakan perfect storm atau badai sempurna. Perusahaan ibarat dituntut untuk berlari kencang menyetor devisa ke kas negara, namun kaki dan tangannya diikat erat oleh rantai birokrasi.

Buruh sebagai Tumbal Efisiensi

Dampak dari kekacauan regulasi ini bermuara pada satu titik terlemah dalam rantai pasok industri: kaum pekerja. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bukan lagi sekadar ketakutan teoretis yang dihembuskan oleh pengusaha, melainkan konsekuensi logis dari tercekiknya struktur keuangan dan operasional perusahaan di lapangan.

Ketika RKAB belum cair dan operasional tambang terpaksa berstatus idle (berhenti beroperasi), perusahaan sama sekali tidak mencetak pendapatan. Apa langkah penyelamatan pertama yang akan diambil oleh manajemen untuk menghindari kebangkrutan? Jawabannya klasik dan kejam: efisiensi sumber daya manusia.

Proses ini biasanya dimulai dari pemangkasan jam lembur, merumahkan pekerja lapangan tanpa gaji penuh, hingga memutus secara sepihak kontrak Pekerja Harian Lepas (THL) dan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Korban pertama yang akan jatuh adalah para operator alat berat, sopir truk tambang, tenaga mekanik, dan pekerja kasar di area pit (lubang galian).

Lebih jauh, krisis likuiditas akibat mandeknya dana di PT DSI akan memicu PHK struktural yang lebih dalam. Jika perusahaan tidak memiliki dana segar untuk membayar kontraktor pertambangan, maka para kontraktor ini pun akan menghentikan seluruh armadanya. Kelumpuhan operasional ini akan dengan cepat menjalar ke sektor logistik, mengancam ribuan mata pencaharian mulai dari awak kapal tongkang, sopir truk logistik pelabuhan, hingga buruh angkut kasar.

Kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa industri pertambangan tidak berdiri secara terisolasi. Sektor ini adalah motor penggerak utama bagi urat nadi ekonomi di daerah-daerah penghasil seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan. Uang gaji yang diterima oleh para pekerja tambang dan kontraktor inilah yang menghidupi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di lingkar tambang.

Bayangkan efek domino yang terjadi jika puluhan ribu buruh ini kehilangan pendapatan. Warung-warung makan sederhana akan kehilangan pembeli. Rumah-rumah kontrakan dan indekos buruh akan kosong melompong. Bisnis katering harian, jasa laundry, bengkel lokal, hingga pasar tradisional yang menyuplai kebutuhan hidup sehari-hari para pekerja tambang akan ikut mati suri. Ledakan PHK di sektor formal tambang akan menciptakan gelombang kemiskinan sekunder yang menghantam masyarakat akar rumput tanpa pandang bulu.

Menyelamatkan Pilar Pendapatan Negara

Pemerintah juga perlu mengkalkulasi ulang risiko makroekonomi dari kebijakan ini. Harus diingat, komoditas batu bara adalah pahlawan devisa yang menyumbang hingga 72,6% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam Non-Migas pada tahun 2023. Mengguncang stabilitas sektor yang menopang hampir tiga perempat penerimaan negara tanpa mempersiapkan infrastruktur finansial yang matang dan teruji, ibarat memutar haluan kapal induk dengan kecepatan penuh di perairan karang yang dangkal. Kerusakannya akan sangat masif dan sulit dipulihkan.

Menjelang fase implementasi penuh monopoli PT DSI pada 1 Januari 2027 mendatang, negara dituntut untuk segera mengevaluasi skema transisi ini. Pemerintah dan PT DSI harus mampu menerbitkan garansi hukum dan komitmen operasional terkait kepastian serta kecepatan waktu pencairan dana. Infrastruktur integrasi sistem digital kepabeanan, logistik pelabuhan, dan perbankan harus sudah tuntas diuji coba sebelum kebijakan ini dipaksakan secara mutlak.

Menyelamatkan kekayaan negara dari segelintir eksportir nakal adalah sebuah keharusan konstitusional yang mutlak didukung. Namun, niat suci tersebut tidak boleh dieksekusi secara membabi buta dengan menjadikan iklim usaha, kaum buruh, dan ekonomi rakyat kecil sebagai tumbal birokrasi. Kehadiran negara semestinya bertransformasi menjadi katalisator yang memfasilitasi kelancaran industri, bukan justru menebar birokrasi ekstra yang mematikan denyut nadinya. Tanpa adanya mekanisme mitigasi risiko kelancaran arus kas yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan ekspor satu pintu ini hanya akan dikenang dalam sejarah sebagai blunder monumental yang menghancurkan pilar ekonomi nasional dari dalam.

*Achmad Faizal N Kuncoro, S.Ak, Peneliti Reform Syndicate