Sisi Gelap Ekonomi Politik Badan Gizi Nasional
Generated by AI
Badan Gizi Nasional (BGN) lahir sebagai instrumen esensial dalam menjalankan agenda strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengan anggaran jumbo yang melebihi puluhan triliun rupiah, program ini diglorifikasi manifestasi nyata investasi dalam memerangi stunting, meningkatkan kualitas SDM, dan mewujudkan visi Indonesia emas 2045.
Secara teoritis, program MBG mencerminkan developmental state (Chang, 2002), dengan menempatkan intervensi gizi sebagai landasan kemajuan bangsa. Namun secara praktik, langkah yang dilakukan BGN, cenderung menunjukkan paradoks sistemik. Betapa tidak, hanya dalam waktu singkat, program MBG yang dibingkai atas nama social welfare, kini diwarnai kontroversi yang nir-substansi.
Kontroversi MBG tergambar jelas dalam insiden keracunan massal, dugaan jual-beli titik SPPG (Kompas.com, 3/6/2026), konflik kepentingan rantai pasok, serta penggeledahan kantor BGN oleh Kejaksaan Agung (Detik.com, 3/6/2026). Kontroversi ini pada akhirnya bermuara pada pencopotan pimpinan BGN yang dilakukan Presiden sebagai bagian dari evaluasi sistem atas kinerja BGN.
Hanya saja, operasi hukum yang dilakukan kepada jajaran mantan pimpinan BGN tidak dapat dimaknai sebagai masalah disfungsi administrasi. Perkara ini mesti dilihat sebagai konsekuensi logis dari risiko intrinsik kebijakan populis yang dijalankan secara ceroboh tanpa diperkuat mekanisme akuntabilitas yang memadai. Pergantian pimpinan BGN dan operasi hukum jelas mengkonfirmasi konsekuensi itu.
Dalam perspektif ekonomi politik, permasalahan BGN, tidak hanya mencerminkan soal lemahnya kapasitas birokrasi, melainkan menguatnya gejala clientelistic enclave (Hicken, 2011), yakni ruang kelembagaan yang relatif otonom di dalam struktur negara, dimana sumberdaya publik, dikuasai dan didistribusikan secara diskresioner. Gejala ini bekerja dengan pertukaran.
Karena itu, penggeledahan kantor BGN, termasuk dicopotnya sejumlah pimpinan, secara terang menyibak sisi gelap kebijakan populis yang berskala jumbo: bertemunya ambisi distribusi sumberdaya dengan insentif politik patronase. Alih-alih mengalokasi sumber daya publik dengan logika teknokratis, yang terjadi justru dikonversi menjadi komoditas eksklusif kepentingan predatoris.
Logika Clientelistic Enclave
Dalam leksikon ekonomi politik, kontroversi dalam tubuh BGN, dapat dianalisis melalui lensa clientelistic enclave. Teori ini merujuk pada mekanisme pertukaran asimetris yang bersifat kontingen dan hierarkis, diantara patron, broker dan klien (Hicken, 2011). Corak pertukaran ini dikonstruksi dengan logika selektivitas, dimana proximity jejaringan dan patron menentukan akses terhadap sumberdaya.
Atas dasar itu, sumberdaya publik baik dalam bentuk akase, anggaran, maupun konsesi regulasi, didistribusikan tidak dengan prinsip-prinsip teknokratisme atau social justice, melainkan dilakukan secara transaksional atas dasar loyalitas, proteksi serta dukungan ekonomi politik untuk melanggengkan kepentingan eksklusif. Hanya saja yang terjadi di BGN melampaui pemaknaan ini.
Konsep clientelistic enclave memberikan pemaknaan yang selangkah lebih jauh. Konsep ini memandang adanya ruang-ruang institusional yang relatif terisolasi dari mekanisme akuntabilitas normal negara, tetapi memiliki sumberdaya publik dalam jumlah fantastis. Dalam enclave semacam ini, kewenangan distribusi terpusat pada segelintir pihak yang menentukan siapa mendapat akses dan siapa yang tersingkir.
Enclave, kini menjadi ruang dimana logika patronasi tumbuh dan berkembang di tubuh birokrasi modern (Aspinall & Sukmajati, 2016). Karakteristiknya ditandai oleh gabungan antara kewenangan diskresioner, anggaran jumbo, serta lemahnya sistem pengawasan eksternal akibat tuntutan implementasi program yang prematur. Sehingga yang terjadi diskresi berubah jadi instrumen distribusi rente.
Secara operasional, enclave menghendaki adanya kontrol yang terpusat perihal alokasi sumberdaya: dari penentuan titik operasional, kontrak penyediaan logistik, penunjukan vendor, sertifikasi mitra hingga akses terhadap proyek merupakan instrumen distribusi yang bernilai ekonomi. Jika seluruh keputusan bergantung pada otoritas tertentu, maka hal itu dapat dimaknai sebagai aset yang profitable.
Di tengah proses itu, terdapat para broker yang termanifestasi dalam yayasan, jaringan relawan, atau aktor politik yang berfungsi sebagai gatekeepers. Pada titik inilah konsep clientelistic enclave menunjukkan sifat yang kontras. Kalau dalam suap konvensional itu bersifat one-off transaction, maka dalam clientelistic enclave lebih bersifat berkelanjutan dan iteratif.
Sifat tersebut, akhirnya, menciptakan lingkaran ketergantungan yang dampaknya sangat sistemik dan destruktif. Pasalnya akuntabilitas beresiko teramputasi, sementara agenda pemenuhan public goods cenderung dikorbankan untuk memaksimalkan private goods bagi entitas yang predatoris (Robinson & Hadiz, 2004). Meski dalam konteks Indonesia pola semacam ini bukan fenomena baru.
Namun untuk program strategis dengan anggaran bernilai jumbo, serta ekspansi cepat dan kewenangan distribusi yang luas, risiko terbentuknya clientelistic enclave menjadi jauh lebih besar. Karenanya itu jauh lebih menguntungkan bagi sebagian pihak. Alih-alih institusi menjadi sarana kesejahteraan, justru yang terjadi menjelma menjadi benteng pertahanan kepentingan eksklusif.
Clientelistic Enclave di BGN
Fenomena yang berkembang di sekitar implementasi program MBG, melalui BGN, dapat dibaca sebagai gejala terbentuknya clientelistic enclave. Salah satu indikasi paling terang adalah dugaan jual-beli SPPG (Tirto.id, 3/6/2026), dimana kehadirannya tidak sekedar dilihat sebagai sarana distribusi pelayanan, melainkan bermutasi jadi sumberdaya yang diperebutkan oleh banyak aktor.
Mengingat setiap titik SPPG mengelola valuasi ekonomi mencapai miliaran rupiah, tentu dalam konteks ini lokasi dapur bukan hanya tentang sarana pelayanan, melainkan aset strategis yang menjanjikan keuntungan yang meliputi rantai pasok bahan baku, kontrak operasional hingga perekrutan tenaga kerja. Dalam konteks ini, MBG beresiko direduksi menjadi komoditas bisnis.
Dalam lensa patronase, fenomena ini adalah wujud distorsi terhadap pasar, dimana state actors memonopoli dan memperdagangkan akses eksklusifnya kepada jaringan kapital kroni (Aspinall & Sukmajati, 2016). Dimensi ini semakin mengkristal melalui conflict of interest yang mencengkeram mitra SPPG. Hal ini, setidaknya, diungkap melalui laporan investigatif masyarakat sipil ke komisi antirasuah.
Dari laporan ICW ke KPK (2026), terungkap, mayoritas pemenang konsesi dapur MBG memiliki afiliasi dengan elite politik dan kerabat birokrat. Konsolidasi jejaring oligarkis ini memicu praktik kartelisasi yang terwujud dalam berbagai bentuk, seperti monopoli suplai pangan maupun mark-up (Robison & Hadiz, 2004). Kepentingan yang predatoris ini tentu berpotensi mengkooptasi MBG.
Selain urusan SPPG, gejala clientelism juga tercermin dari anomali postur anggaran BGN yang sarat dengan instrumen pemborosan berkedok patronage tools, mulai dari alokasi dana fantastis untuk event organizer, pengadaan motor listrik hingga kaos kaki khusus. Pengadaan non-substansial merupakan insentif ekonomi yang hanya bermanfaat untuk merawat loyalitas para broker di tingkat bawah.
Padahal anggaran publik yang seharusnya dikonversi menjadi kalori dan protein dengan kualitas tinggi bagi anak-anak bangsa justru dievaporasi dalam proyek-proyek artifisial. Akibatnya, efektivitas program tidak lagi diukur dari peningkatan kualitas gizi penerima manfaat MBG, namun dilihat dari seberapa jauh sumberdaya tersebut dapat menopang kepentingan eksklusif.
Semua kontroversi yang terjadi tidak terlepas dari arsitektur tata kelola yang cenderung longgar dan sentralistik. Dengan memusatkan otoritas regulasi di Jakarta, sementara di daerah mekanisme pengawasan independen lemah, pemimpin BGN jelas memiliki ruang diskresi yang signifikan dalam mendistribusikan lisensi. Secara empirik, pengabaian ini telah berakibat pada masalah keselamatan publik.
Rentetan kasus keracunan massal di berbagai daerah menunjukkan standarisasi fasilitas dapur yang buruk, termasuk suspend atas ratusan unit dapur pasca insiden (BBC News Indonesia, 28/05/2026), merupakan bukti empiris yang tidak terbantahkan. Dalam ekosistem enclave, prioritas utama bukan lagi kualitas gizi, tapi seberapa dinamis kuota distribusi akses sumberdaya dapat dieksploitasi.
Eskalasi kontroversi ini telah mencapai titik nadir saat pimpinan BGN diganti (Kompas, 02/06/2026). Pada saat yang sama, dugaan pelanggaran sistemik yang bersembunyi di balik dinding birokrasi, terekspose dalam operasi penggeledahan kantor BGN pada 3 Juni 2026, hanya berselang sehari setelah pimpinan BGN diganti. Kejadian ini berjalan paralel dengan peringatan KPK perihal celah fraud.
Dampak Ganda
Ekstraksi rente dalam clientelistic enclave di tubuh BGN mempunyai konsekuensi yang melampaui persoalan finansial negara. Secara ekonomi tata kelola yang bermasalah bisa membuat alokasi anggaran mengalami inefisiensi. Bukannya memberdayakan petani di tingkat lokal, sebaliknya: kontrol pasokan oleh segelintir vendor beresiko meminggirkan produsen kecil dan mengkonsentrasikan profit pada yang memiliki akses istimewa bagi program negara.
Dampak paling fatal dari persoalan ini dapat berkulminasi pada kegagalan menurunkan stunting, sekaligus melahirkan lingkaran ketimpangan baru: elite mendapat keuntungan privat, sementara di daerah anak-anak hanya menjadi penerima pasif MBG berkualitas rendah seperti dalam kasus keracunan. Adapun secara politik, keberadaan enclave kian mempertegas mesin patronase dari pusat hingga daerah.
Fenomena ini seakan menjustifikasi postulat teoritis bahwa kecenderungan dari rezim populis adalah mengorbankan penyediaan public goods yang berkualitas demi upaya distribusi keuntungan partikular yang hendak diklaim sebagai prestasi jangka pendek (Hicken, 2011). Inilah yang membuat legitimasi moral program tergerus di mata publik dan berakhir pada sinisme atas utopia pembangunan.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan restrukturisasi radikal melalui intervensi kebijakan yang rigid dan holistik. Pemerintah harus menegakkan lagi transparansi total dengan membuka dokumen tender, mempublikasikan daftar pemilik manfaat (beneficial ownership) dari yayasan mitra, dan melakukan audit independen atas seluruh anggaran yang telah dikucurkan.
Selanjutnya, rantai sentralistik BGN harus dipangkas melalui desentralisasi radikal yang bisa mengintegrasikan seluruh pihak terkait sekolah, orang tua siswa, serta lembaga formal ke dalam struktur pengawasan yang melekat di berbagai level. Kontroversi BGN harus menjadi pelajaran berharga bahwa tanpa kelembagaan yang kuat dan penegakan hukum yang imparsial berisiko memicu masalah sistemik (Chang, 2002).
Prinsipnya, political will tidak akan pernah efektif di dalam menghadirkan transformasi manakala dalam eksekusinya cenderung dikendalikan oleh insentif politik predatoris. Kalau program MBG ingin diselamatkan dari jebakan predatoris yang menempatkannya sebagai komoditas, maka penguatan kelembagaan BGN yang melampaui bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan mutlak.
*Rudi Hartono, M.Sos, Peneliti Reform Syndicate