Reform Syndicate Opini
Op-Ed

Tragedi Rupiah: Pelajaran dari Hegemoni Dolar

Rudi Hartono, M.Sos ·
Generated by Ai

Generated by Ai

Setiap kali Federal Open Market Committee (FOMC) mengadakan rapat di Washington, detak jantung ekonomi Indonesia ikut berdegup kencang. Beginilah potret ketika daulat ekonomi domestik tidak sepenuhnya ditentukan kebijakan di Jakarta, namun di navigasi oleh arah suku bunga Bank sentral Amerika. Ketergantungan sistemik ini termanifestasi nyata dalam fluktuasi nilai tukar.

Pada awal Juni 2026, headline di berbagai berita keuangan domestik, kembali memotret trend depresiasi nilai tukar rupiah yang nyaris menyentuh Rp.18.000. Dengan depresiasi Year-to Date mencapai 7-10 persen, Rupiah resmi muncul menjadi salah satu mata uang emerging market dengan performa degradatif di Asia (Bloomberg, 02/06/2026). Realita ini menjadi rekor terburuk dalam sejarah.

Guncangan saat ini tak terlepas dari menguatnya Dollar Index yang ditopang data tenaga kerja Amerika yang kuat yang seketika memicu ekspektasi pasar bahwa Federal Reserve akan tetap bertahan pada sikap hawkish (CNBC, 01/06/2026). Situasi ini pada akhirnya memicu capital outflow besar-besaran, meningkatnya biaya impor, dan cadangan devisa terkuras untuk intervensi.

Secara komparatif, Rupiah menunjukkan tingkat kerentanan yang lebih besar dibanding Baht Thailand maupun Ringgit Malaysia. Kondisi ini lantas memaksa BI masuk ke dalam siklus defensif yang melelahkan. Betapa tidak, BI harus menjalankan intervensi tiga jalur (triple intervention) serta mengetatkan suku bunga acuan (BI-Rate) untuk membendung capital flight.

Masalahnya, strategi moneter semacam ini beresiko mengorbankan sektor riil domestik yang membutuhkan likuiditas murah untuk ekspansi. Secara teoritis, fenomena ini turut mengkonfirmasi arsitektur keuangan yang rapuh akibat cenderung bertumpu pada dana asing (Eichengreen, 2024). Ketergantungan pada hot money di pasar obligasi dan saham membuat Indonesia rentan jika terjadi sudden stop.

Selain itu, depresiasi Rupiah secara otomatis akan membengkakan beban pembayaran pkok dan bunga utang luar negeri dalam denominasi dollar. Hal ini menunjukkan kalau kebijakan moneter nasional senantiasa tersandera oleh keharusan untuk menjaga daya tarik bagi hot money (Rey, 2013). Sehingga depresiasi rupiah tidak bisa direduksi sebagai masalah teknis fluktuasi pasar atau tata kelola domestik.

Fenomena gejolak nilai tukar merupakan cerminan tragedi struktural yang membayangi secara inheren oleh negara perifer, yang dalam konsepsi Thomas Palley (2024) disebut, akibat determinasi Dollar Hegemony 2.0. Di dalam era kontemporer, arsitektur moneter dikonstruksi untuk memberikan exorbitant privilege bagi Amerika, sementara yang lain dipaksa menanggung volatilitas permanen.

Anatomi Hegemoni Dolar

Fluktuasi nilai tukar rupiah yang kembali terdepresiasi mencapai Rp.18.000 tidak dapat dipisahkan dari sistem moneter internasional yang bekerja secara dominatif. Sistem ini turut mendorong negara perifer, seperti Indonesia, menyesuaikan kebijakan domestik pada arus kapital spekulatif dan kebijakan suku bunga bangsa sentral. Persoalan ini bisa dianalisis melalui lensa Thomas Palley.

Palley (2024) menolak pandangan yang melihat dominasi dolar sebagai produk alamiah dari efisiensi pasar bebas. Cara pandangan ini cenderung mengaburkan realita ekonomi politik yang dikonstruksi melalui desain kelembagaan untuk melanggengkan kekuasaan kapitalisme finansial Amerika dan Wall Street, yang secara historis telah dimulai dari era Bretton Woods.

Dalam konstruksi teoritisnya, Palley (2024) membedakan hegemoni dolar ke dalam dua fase evolusioner yang disebut sebagai hegemoni dolar 1.0 dan hegemoni dolar 2.0. Pada fase 1.0, sektor manufaktur dan perdagangan komoditas menjadi basis legitimasi dollar untuk menancapkan dominasinya dalam sistem moneter global. Ekonomi Amerika pada masa ini memiliki produktivitas yang kuat.

Setelah memasuki dekade 1980-an, yang ditandai dengan kemunculan neoliberalisme, hegemoni dolar 2.0 bersandar kepada mekanisme integrasi pasar keuangan global, yang secara strategis hendak memanfaatkan instrumen deregulasi finansial dan liberalisasi arus modal yang menjadi episentrum akumulasi. Dalam konteks ini, dolar bekerja lewat sirkulasi modal spekulatif yang bergerak dinamis.

Dengan konstruksi institusional inilah, Amerika menikmati apa yang ditegaskan Thomas Palley sebagai exorbitant privilege, yakni kemampuan menerbitkan mata uang sekaligus menjadikannya aset cadangan global. Privilege yang eksklusif ini, praktis, tidak dimiliki bangsa lain. Status ini memungkinkan Amerika membiayai defisit eksternal dengan cost yang relatif murah dan menarik arus modal global.

Sehingga dominasi dolar secara esensial merupakan relasi kuasa asimetris yang hendak dimediasi oleh institusi keuangan global. Agar negara-negara periphery dapat bertahan dari badai modal spekulatif yang dihasilkan Wall Street, maka negara tersebut didorong untuk menimbun cadangan devisa ke dalam bentuk dolar dengan jumlah masif sebagai tameng (Rodrik, 2006).

Fenomena tersebut, menurut konstruksi Palley (2024) merupakan bentuk seigniorage, dimana negara-negara periphery meminjamkan modal dengan biaya rendah ke Amerika untuk menopang likuiditas dan defisit ekonomi Amerika, sekaligus menanggung resiko yang lebih tinggi atas gejolak arus modal, fluktuasi nilai tukar, dan perubahan kebijakan moneter Amerika.

Masalahnya hegemoni dollar bekerja seperti sebuah kasino yang manipulatif. Manakala The Fed memperketat likuiditas, maka keruntuhan biaya selalu dialihkan ke pundak negara-negara berkembang dalam bentuk depresiasi mata uang, inflasi dan jerat hutang yang mencekik (Perez Caldentey & Vernengo, 2021). Dalam relational construct ini, mata uang negara lain selalu dikondisikan tetap rapuh.

Keterikatan Sistemik

Kerentanan nilai tukar rupiah tidak dapat direduksi hanya semata masalah fundamental domestik. Persoalan ini dipahami sebagai konsekuensi dari keterikatan sistemik dalam sistem keuangan global yang berada dalam bayang-bayang dominasi dolar. Dalam sistem ini, kebijakan moneter domestik menghadapi keterbatasan ruang yang disebabkan oleh ketergantungan eksternal.

Ketergantungan tersebut berkaitan erat dengan preferensi investor global dan dinamika kebijakan moneter Amerika. Karena itu, ketika Bank Indonesia (BI) hendak menetapkan BI-Rate, sebetulnya langkah ini bukan sekedar respon terhadap ekonomi domestik yang overheating, melainkan demi menjaga diferensiasi suku bunga agar portofolio asing tidak keluar dari pasar SBN (Bisnis Indonesia, 03/06/2026).

Tragedi nilai tukar rupiah yang terjadi, secara historis, berakar dalam liberalisasi pasar modal yang diadopsi pasca krisis moneter 1997, sehingga membuat Indonesia terjebak dalam perangkap keterbukaan modal universal. Alhasil, saat keran modal dibuka tanpa kendali struktural yang ketat, yang terjadi rupiah berubah menjadi komoditas spekulatif yang rentan pada sentimen di Wall Street (Stiglitz, 2002).

Dalam lensa ekonomi politik kondisi tersebut mencerminkan dilema struktural. Tatkala arus modal suatu negara semakin terbuka, maka semakin besar pula kebutuhan otoritas moneter untuk mempertahankan kredibilitas di hadapan pasar global. Logika ini, secara praktik, seringkali dilakukan dengan mengorbankan fleksibilitas kebijakan keuangan di dalam negeri.

Kondisi asimetris dalam sistem keuangan global makin diperburuk dengan mekanisme eksternalisasi beban krisis oleh Amerika. Sebagai pengendali dolar, Amerika mempunyai kemampuan untuk mengekspor inflasi dan guncangan ekonomi domestiknya ke negara lain (Palley, 2024). Sebagai contoh peristiwa krisis subprime mortgage di Amerika, pada 2008, dengan cepat menyebar ke seluruh dunia.

Jadi, ketika ekonomi domestik Amerika mengalami tekanan, Bank Sentral rasionalisasi dengan mengetatkan likuiditas dolar secara global. Masalahnya, reruntuhan dari upaya tersebut berimplikasi pada ekonomi Indonesia. Dalam situasi semacam ini, rupiah harus menanggung cost eksternalitas yang masif, sementara Amerika melalui depresiasi nilai tukar dan capital flight mentransfer beban ke pundak orang lain.

Dampak dari eksternalisasi beban ini bermanifestasi dalam tiga tekanan simultan, yakni depresiasi nilai tukar, inflasi barang impor, dan tekanan fiskal bagi APBN. Pada dasarnya setiap penurunan nilai rupiah secara otomatis akan menaikkan biaya impor bahan baku industri dan pangan, yang pada gilirannya akan memicu inflasi domestik yang mencekik daya beli masyarakat (Kompas, 04/06/2026).

Di bawah payung hegemoni dolar 2.0, stabilitas domestik Indonesia berpotensi menjadi tumbal bagi penyesuaian ekonomi di Amerika. Selama arsitektur keuangan global tetap berpusat pada dolar dan mobilitas modal yang tinggi, selama itu pula Indonesia dilema antara menjaga stabilitas keuangan dan mempertahankan otonomi kebijakan domestik (Palley, 2022).

Tantangan Resiliensi Moneter

Ambruknya rupiah hingga menembus angka psikologis, pada awal Juni 2026, membawa kita dalam sebuah refleksi krusial: sejauh mana kedaulatan ekonomi domestik mampu bertahan? Memang sejak dekade terakhir, narasi terkait dedolarisasi dan local currency transaction telah beresonansi sebagai alternatif (Kontan, 05/06/2026). Namun retorika politik ini beresiko menjadi ilusi berbahaya.

Betapa tidak, dalam konstruksi Thomas Palley (2024), meruntuhkan hegemoni dolar 2.0 bukan perkara mudah. Pasalnya, sistem keuangan yang berbasis dolar sudah mengakar kuat dalam institusi hukum, jaringan kliring internasional, seperti SWIFT, dan preferensi likuiditas global. Resiliensi ini semakin diperkuat dengan self-reinforcing feedback loop antara ekonomi, finansial, dan politik Amerika.

Kendati saat ini sudah ada mata uang alternatif, seperti Renminbi China, namun secara praktik masih menghadapi hambatan institusional, utamanya mengenai kontrol modal yang ketat dan ketiadaan pasar obligasi yang sekuat US Treasury (Eichengreen, 2011). Kondisi ini menunjukkan jika proses dedolarisasi dan local currency transaction adalah proses jangka panjang yang berat.

Realitas ini mengharuskan Indonesia melakukan otorefleksi terkait kebijakan domestik secara mendalam. Apalagi Indonesia tidak memiliki kekuatan untuk merestrukturisasi arsitektur keuangan global secara sepihak. Sehingga pilihan rasional, dalam konteks ini, adalah membangun monetary resilience melalui hilirisasi industri riil yang berorientasi ekspor bernilai tambah tinggi yang bisa menciptakan pasokan dolar yang organik dan stabil (Rodrik, 2007).

Tragedi rupiah seharusnya catatan korektif bahwa kedaulatan moneter nasional tidak akan lahir dari kecemasan BI terhadap keputusan The Fed. Sebaliknya, Indonesia harus berani mengambil langkah transformasi dalam struktur ekonomi agar tidak terjebak di halaman belakang tempat sirkulasi kapital global. Akhirnya, hanya dengan memperkuat fondasi sektor riil dan memutus rantai ketergantungan, Rupiah dapat tegak berdiri sebagai simbol kedaulatan bangsa.

*Rudi Hartono,M.Sos, Peneliti Reform Syndicate