Universitas Tanpa Payung: Ketika Ambisi Kepemimpinan Nasional Mendahului Kepastian Hukum
Generated by Ai
Ada yang janggal dari cara negara ini melahirkan sebuah universitas. Pada Rabu, 22 Juli 2026, di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) (RRI.co.id, 22/7/2026). Dua pejabat baru itu mengucap sumpah, disaksikan Wakil Presiden dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, dan sejak hari itu Indonesia resmi memiliki sebuah lembaga pendidikan tinggi yang digadang-gadang bakal mencetak calon pemimpin bangsa. Yang tidak diucapkan dalam seremoni itu adalah bahwa lembaga bernama "universitas" ini berdiri di atas dasar hukum yang secara teoretis, tidak dirancang untuk mendirikan universitas sama sekali.
Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI disahkan lewat Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 (Kumparan, 22/7/2026) — sebuah instrumen hukum yang lazimnya dipakai untuk mengangkat pejabat, bukan mendirikan institusi pendidikan tinggi. Bandingkan dengan cara negara mendirikan perguruan tinggi negeri lain: PP untuk PTN pada umumnya, Perpres untuk Universitas Pertahanan, bahkan payung hukum setingkat undang-undang untuk Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang kini justru harus tunduk di bawah koordinasi URI. Kejanggalan inilah yang membuat pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah, angkat suara tak lama setelah pelantikan: jika hanya berlandaskan Keppres, katanya, URI "tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa" (Kompas.com, 24/7/2026). Sepekan kemudian ia mengulangi kegelisahan yang sama, menyebut pembentukan URI sebagai kebijakan yang landasan hukumnya tidak pernah benar-benar dipertimbangkan sebelum jabatan-jabatan di dalamnya buru-buru diisi (Bindo.id, 31/7/2026).
Ironi ini penting digarisbawahi bukan untuk mencari-cari kesalahan prosedural, melainkan karena implikasinya menyentuh hal yang jauh lebih mendasar: keabsahan gelar akademik dan status akreditasi lulusan URI kelak di mata Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, terutama jika kampus ini kelak membuka program studi berisiko tinggi seperti kedokteran. Sebuah universitas yang lahir dari instrumen hukum yang salah kamar bukan cuma soal tata naskah, tapi soal fondasi yang menopang masa depan setiap mahasiswa yang kelak menempuh pendidikan di sana.
Meniru Model yang Sudah Dibubarkan
Yang membuat persoalan ini lebih pelik adalah rujukan konseptual yang dipakai pemerintah. URI dirancang meniru École Nationale d'Administration (ENA) di Prancis, lembaga yang sejak 1945 dikenal mencetak presiden dan perdana menteri lewat jalur rekrutmen meritokratis. Masalahnya, ENA justru dibubarkan pada 2022 dan ditransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP), setelah puluhan tahun dikritik sebagai mesin reproduksi elite yang tertutup. Data resmi Cour des Comptes, Badan Pemeriksa Keuangan Prancis, mencatat bahwa 72,2 persen mantan siswa ENA berasal dari kalangan eksekutif, sementara anak petani-pengrajin hanya 9,6 persen dan anak buruh-pegawai cuma 6 persen — sebuah ketimpangan yang justru melebar dari 10 persen pada 1985 sempat naik ke hampir 20 persen pada 1998, sebelum akhirnya lembaga itu dibubarkan karena gagal menjadi alat mobilitas sosial yang inklusif.
Fakta ini semestinya menjadi bahan evaluasi utama, bukan detail yang terlewat. Meniru bentuk kelembagaan sebuah institusi tanpa mempelajari mengapa institusi itu akhirnya dibubarkan sama saja dengan mengulang kesalahan orang lain dengan modal sendiri. Sejauh ini tidak ada indikasi bahwa proses pembentukan URI didahului naskah akademik atau kajian kebutuhan yang dipublikasikan secara terbuka. Kritik dari kalangan akademisi justru muncul setelah pelantikan berlangsung, bukan sebagai bagian dari konsultasi publik sebelum keputusan diambil — pola yang mengonfirmasi bahwa kebijakan ini lahir dari keputusan politik eksekutif, bukan dari deliberasi kebijakan yang partisipatif dan berbasis data.
Institusi yang Bertumpang Tindih di Atas Institusi yang Sudah Berjalan
Poin ketiga, dan barangkali yang paling mengganggu, adalah bahwa URI hadir di tengah ekosistem pendidikan kepemimpinan dan aparatur negara yang sebenarnya sudah berjalan dan terukur. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) rutin meluluskan ribuan kader birokrasi setiap tahun — 1.734 wisudawan pada 2021, 1.221 pada 2024. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), yang strukturnya justru paling mirip URI karena sama-sama dipimpin "gubernur", telah lama menyelenggarakan program pendidikan strategis nongelar bagi pejabat aktif. Dan LAN, yang kini harus berada di bawah koordinasi URI lewat Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, baru saja mengalami restrukturisasi pada 2025 untuk memperkuat fungsi pengembangan ASN-nya.
Di sinilah letak kontradiksi paling telanjang dari seluruh proyek ini: pemerintah baru saja merombak dan memperkuat struktur LAN agar lebih fokus mengembangkan aparatur sipil negara, lalu tak lama kemudian menempatkannya di bawah lembaga baru yang dasar hukumnya justru lebih lemah dibanding dasar hukum LAN sendiri. Akibatnya, LAN kini harus tunduk pada dua rezim koordinasi sekaligus — warisan hubungannya dengan Kementerian PANRB, dan struktur baru di bawah Gubernur URI. Alih-alih mengisi kekosongan fungsi yang nyata, kehadiran URI berisiko menciptakan lapisan birokrasi baru di atas struktur yang belum lama ditata ulang.
Gubernur URI sendiri, dalam sejumlah keterangan pers, menjelaskan bahwa URI akan berfokus pada kurikulum sains, teknologi, rekayasa, dan matematika (STEM) serta terintegrasi dengan Sekolah Unggul Garuda dan LAN (RMOL.ID, 23/7/2026; Kumparan, 22/7/2026). Penjelasan semacam ini menjawab pertanyaan tentang apa yang ingin dicapai URI. Tapi ia sama sekali tidak menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa fungsi ini tidak diperluas dari lembaga yang sudah ada, dan bagaimana tumpang tindih kewenangan dengan IPDN dan Lemhannas akan diselesaikan.
Ekspansi Sepuluh Kali Lipat dari Masalah yang Sama
Yang membuat persoalan ini mendesak untuk segera dibenahi bukan sekadar didiskusikan, adalah rencana pemerintah membangun sepuluh universitas serupa di berbagai wilayah Indonesia. Jika fondasi hukum, tata kelola, dan pembagian mandat pada URI sebagai purwarupa saja belum jelas, replikasi sepuluh kali lipat bukan mustahil justru melipatgandakan kebingungan administratif dan potensi pemborosan anggaran yang sama. Ironisnya, hingga kini pemerintah belum mempublikasikan data paling dasar yang seharusnya menjadi basis argumentasi kebijakan ini: proyeksi anggaran pembentukan dan operasional URI 2026-2030, data kebutuhan riil aparatur sipil negara dan talenta BUMN, maupun proyeksi daya serap lulusan URI dibanding kapasitas riil birokrasi dan korporasi negara.
Tanpa data-data itu, klaim urgensi pembentukan URI sulit diuji secara objektif — dan publik, termasuk akademisi yang seharusnya dilibatkan sejak awal, hanya bisa menilai dari luar sebuah kebijakan yang sudah telanjur berjalan.
Visi Besar Membutuhkan Fondasi yang Setara Besarnya
Gagasan mencetak pemimpin bangsa yang berkualitas, yang berwawasan kebangsaan kuat dan berintegritas, adalah cita-cita yang sulit dibantah kelayakannya. Persoalannya bukan pada visi itu sendiri, melainkan pada jarak antara visi dan kesiapan pelaksanaannya. Pemerintah tampak lebih sibuk menjelaskan apa yang ingin dicapai URI ketimbang bagaimana URI dijalankan secara sah, transparan, dan tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Sebelum melangkah pada rencana ekspansi sepuluh universitas serupa, ada empat pekerjaan rumah yang mestinya dituntaskan lebih dulu: menerbitkan payung hukum yang setara dengan lembaga pendidikan tinggi lain, baik lewat Perpres maupun PP; mempublikasikan kajian kebijakan yang komprehensif soal anggaran dan kebutuhan riil SDM; menuntaskan evaluasi tumpang tindih fungsi dengan IPDN, Lemhannas, dan LAN; serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan akademisi ilmu administrasi negara sejak tahap perumusan, bukan sesudah pelantikan berlangsung.
Sebuah universitas yang lahir dari visi besar tanpa kepastian hukum bukanlah terobosan, melainkan institusi yang menyisakan lebih banyak tanya ketimbang jawaban. Dan tanya-tanya itu, jika dibiarkan menumpuk sampai sepuluh kampus berikutnya berdiri, bisa jadi akan jauh lebih mahal untuk dijawab belakangan.
*Ridho Al Difa, Peneliti Reform Syndicate